• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

26 Sengketa Informasi Warnai Tahun 2017

by BontangPost
17 Januari 2018, 11:33
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Imron Rosyadi(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

Imron Rosyadi(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim mencatat ada 26 permohonan sengketa informasi  di sepanjang 2017 silam. Angka ini meningkat bila dibandingkan tahun 2016 yang mencatatkan 16 kasus. Peningkatan kasus ini dikarenakan adanya gugatan dari satu keluarga yang ditujukan kepada badan publik yang berbeda-beda.

“Ada 10 gugatan yang kesemuanya berasal dari keluarga yang sama, namun pemohonnya berbeda, dan termohonnya juga ditujukan pada badan publik yang berbeda,” kata Ketua KI Provinsi Kaltim Imron Rosyadi saat ditemui Metro Samarinda di ruangannya, Selasa (16/1) kemarin.

Daftar gugatan dari satu keluarga tersebut di antaranya oleh Sindoro Tjokrotekno bersama Yayasan Alumni Sekolah Tahwa yang menggugat Kepala Kantor DJKN Kanwil Kaltim. Gugatan lainnya datang dari sang putra, Agus Sindoro Tjokrotekno yang menggugat Camat Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) atas permasalahan yang berbeda.

Baca Juga:  UMK Samarinda Diputuskan Pekan Depan

Ada pula anggota keluarga lainnya atas nama Lenny Anggraini, yang menggugat Camat Samarinda Utara. “Mereka mengajukan gugatan melalui KI karena badan-badan publik tersebut dianggap tidak terbuka dalam hal penyampaian informasi mengenai masalah masing-masing,” terang Imron.

Dia mengakui, merupakan hak setiap warga negara melaporkan sengketa informasi kepada KI. Apabila ada badan publik yang dianggap tidak kooperatif dalam pelayanan informasi yang dibutuhkan. Karenanya, KI akan tetap menindaklanjuti setiap permohonan yang masuk ke KI dari siapapun pemohonnya. Sekalipun pemohonnya berasal dari keluarga yang sama.

Imron memaparkan, dari 26 sengketa informasi selama 2017, KI baru menyelesaikan sebanyak 13 kasus. Sehingga masih tersisa 13 kasus lagi yang bakal diteruskan proses penyelesaiannya di 2018 ini. Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat 13 kasus tersisa urung diselesaikan. Salah satunya yaitu ada sembilan permohonan sengketa yang didaftarkan pada Desember 2017.

Baca Juga:  LHO!!! Banyak Keanggotaan Ganda Dalam Berkas Pendaftaran Parpol

“Karena sebagian besar sengketa informasi tersebut didaftarkan di akhir tahun. Sehingga tidak bisa langsung diselesaikan pada 2017. Proses penyelesaiannya akan dilanjutkan di tahun ini,” ungkapnya.

Sementara untuk empat kasus lainnya, sambung Imron, pendaftarannya pada bulan Oktober dan November. Empat kasus ini belum terselesaikan di 2017 sebab pihak-pihak terkait khususnya termohon atau badan publik yang dilaporkan tidak datang memenuhi panggilan sidang. Hal ini membuat proses persidangan berjalan tidak lancar.

“Apabila termohon tidak pernah datang dalam dua kali sidang, KI bisa melanjutkan proses persidangan. Namun pihak termohon akan kehilangan hak-haknya di antaranya hak pembuktian,” jelas Imron.

Kata dia, sesuai Peraturan KI (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi, KI diberi batas 100 hari untuk menyelesaikan sengketa. Meski dibatasi 100 hari, nyatanya KI Kaltim selama 2017 mampu menyelesaikan sengketa dalam waktu yang lebih cepat. Salah satu sengketa bahkan dapat diselesaikan dalam waktu 20 hari.

Baca Juga:  Demi E-KTP, Ribuan Warga Rela Antre Berjam-jam 

“Sebagian besar sengketa berhasil diselesaikan melalui proses mediasi. Sementara yang lainnya diselesaikan melalui keputusan sidang,” urainya.

Informasi-informasi terkait pertanahan, kehutanan, dan lingkungan hidup menjadi informasi yang paling banyak disengketakan selama 2017. Sementara badan publik yang paling banyak dilaporkan yaitu Pemkot Samarinda beserta jajarannya. Namun begitu Imron menyebut sebagian besar badan-badan publik ini kooperatif dalam setiap sidang sengketa informasi yang dilakukan di KI. (luk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Keterbukaan InformasiMetro Samarindasengketa
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kebakaran di Temindung Permai, Dua Bangunan Ludes Dilahap Api 

Next Post

Soal Keterbukaan, Balikpapan Salip Bontang

Related Posts

Lima Badan Publik di Bontang Masuk Penilaian Keterbukaan Informasi Kaltim
Bontang

Lima Badan Publik di Bontang Masuk Penilaian Keterbukaan Informasi Kaltim

29 November 2024, 16:41
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.