<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>AGM Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/agm/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/agm/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Sep 2022 14:22:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>AGM Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/agm/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Uang Korpri PPU Rp 1 M Harus Kembali, Dipinjamkan Pengurus Lama ke Pengusaha</title>
		<link>https://bontangpost.id/uang-korpri-ppu-rp-1-m-harus-kembali-dipinjamkan-pengurus-lama-ke-pengusaha/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Sep 2022 14:22:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[AGM]]></category>
		<category><![CDATA[Korpri PPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=104544</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Dewan Pengurus (DP) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Penajam Paser Utara (PPU) membentuk tim untuk bertugas mengambil dana kas Rp 1 miliar. Duit itu oleh mantan ketua DP Korpri PPU, Muliadi, diam-diam dipinjamkan kepada pengusaha Achmad Zuhdi alias Yudi. “Untuk mengambil kembali dana kas Rp 1 miliar itu kami menugaskan bidang hukum Korpri. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/uang-korpri-ppu-rp-1-m-harus-kembali-dipinjamkan-pengurus-lama-ke-pengusaha/">Uang Korpri PPU Rp 1 M Harus Kembali, Dipinjamkan Pengurus Lama ke Pengusaha</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Dewan Pengurus (DP) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Penajam Paser Utara (PPU) membentuk tim untuk bertugas mengambil dana kas Rp 1 miliar. Duit itu oleh mantan ketua DP Korpri PPU, Muliadi, diam-diam dipinjamkan kepada pengusaha Achmad Zuhdi alias Yudi.</p>
<p>“Untuk mengambil kembali dana kas Rp 1 miliar itu kami menugaskan bidang hukum Korpri. Sementara ini dengan langkah-langkah persuasif, dan yang terpenting uang sebanyak itu bisa kembali ke kas Korpri,” kata Ketua DP Korpri PPU Pang Irawan, kemarin.</p>
<p>Ia mengatakan, persoalan uang tersebut tidak sempat dibahas pada musyawarah anggota Korpri, Kamis (8/9/2022). Pada kegiatan tersebut, hanya memutuskan besaran iuran yang dibedakan pada tingkatan golongan I Rp 30 ribu, golongan II Rp 50 ribu, golongan III Rp 70 ribu, golongan IV Rp 100 ribu, masing-masing untuk per bulan.</p>
<p>Pang Irawan mengatakan, apabila bidang hukum Korpri kesulitan untuk mendapatkan kembali dana kas tersebut, maka, bisa mengambil langkah tegas dengan menempuh hukum. “Tetapi, itu menjadi langkah terakhir. Intinya, dana itu harus kembali. Apapun caranya,” kata camat Penajam.</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-13-wrapper" class="insert_ads insert_ads-4 show_advertisement rendered">
<div></div>
</div>
</div>
<p>Desakan agar uang tersebut bisa kembali muncul dari sejumlah anggota pengurus Korpri PPU pasca-pelantikan Pang Irawan terpilih menjadi ketua Korpri PPU pada Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) Korpri di Hotel Aqila Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU, Kamis, 7 April 2022 lalu.</p>
<p>Pang Irawan berjanji segera menyelesaikan dan mengembalikan dana yang telah dipinjam pihak lain tersebut ke kas Korpri.</p>
<p>Terungkapnya dana keluar itu setelah beredar dokumen aliran dana Korpri di media sosial. Dokumen ditandatangani Ketua Korpri PPU Muliadi &#8211;kini tersangka dugaan korupsi suap dan gratifikasi KPK pada Rabu (12/1), dan Bendahara Korpri PPU Agus Suyadi.</p>
<p>Dalam dokumen yang beredar itu, terinci dana Korpri dipinjam oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) PPU yang nilai akumulasinya mencapai Rp 1,7 miliar lebih.</p>
<p>Terjadi tiga kali peminjaman kas dana Korpri oleh SKPD. Pertama, 13 Desember 2021 Rp 160 juta. Kedua, 17 Desember 2021 Rp 1 miliar. Ketiga, 20 Desember 2021 Rp 550 juta.</p>
<p>Dalam buku kas tersebut juga tertulis ada pengembalian dua kali dari SKPD pada 27 Desember 2021. Yaitu, pertama Rp 26.766.824, dan kedua Rp 350.873.615.</p>
<p>Bendahara Korpri PPU Agus Suyadi yang ditemui <em>Kaltim Post</em> (induk bontangpost.id) di ruang kerjanya, saat itu, enggan memberi penjelasan rinci. Ia hanya mengatakan, terungkapnya pemakaian dana tersebut akibat Mul—panggilan Mulyadi, “nyanyi” di KPK.</p>
<p>Ia mengaku telah dua kali diperiksa KPK dalam kaitan ini. Pertama, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati PPU Senin (17/1/2022). Kedua, di Mako Brimob Polda Kaltim, Rabu (19/1).</p>
<p>Diketahui, Muliadi yang juga pelaksana tugas (plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU  bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM, nonaktif) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 12 Januari 2022, di Jakarta.</p>
<p>Mereka ditangkap dengan barang bukti uang tunai dalam koper Rp 1 miliar. Yudi ditersangkakan dengan dugaan memberi uang suap kepada pejabat pemerintah. <strong>(ari/far/k15)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/uang-korpri-ppu-rp-1-m-harus-kembali-dipinjamkan-pengurus-lama-ke-pengusaha/">Uang Korpri PPU Rp 1 M Harus Kembali, Dipinjamkan Pengurus Lama ke Pengusaha</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AGM Dituntut 8 Tahun Penjara, KPK Minta Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun</title>
		<link>https://bontangpost.id/agm-dituntut-8-tahun-penjara-kpk-minta-hak-politik-dicabut-selama-5-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Aug 2022 02:02:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AGM]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati PPU]]></category>
		<category><![CDATA[ott kpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=103665</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Lima terdakwa penerima suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap bupati Penajam Paser Utara (PPU), Januari lalu, dinilai tidak berterus terang atas penerimaan gratifikasi atau suap dari fee perizinan dan proyek infrastruktur. Penyangkalan itu jadi pertimbangan yang membuat lima terdakwa, dituntut JPU KPK dengan besaran pidana penjara di atas empat tahun. “Para [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/agm-dituntut-8-tahun-penjara-kpk-minta-hak-politik-dicabut-selama-5-tahun/">AGM Dituntut 8 Tahun Penjara, KPK Minta Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Lima terdakwa penerima suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap bupati Penajam Paser Utara (PPU), Januari lalu, dinilai tidak berterus terang atas penerimaan gratifikasi atau suap dari fee perizinan dan proyek infrastruktur. Penyangkalan itu jadi pertimbangan yang membuat lima terdakwa, dituntut JPU KPK dengan besaran pidana penjara di atas empat tahun.</p>
<p>“Para terdakwa bahkan banyak menyangkal meski fakta-fakta yang terungkap di persidangan menyatakan pungutan fee dari perizinan dan suap di Pemkab PPU sepanjang 2020-2021 benar terjadi,” ungkap JPU KPK Ferdian Adi Nugraha membaca tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (22/8).Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (bupati nonaktif PUU) misalnya. Dia mengelak pernah menerima sejumlah fulus dari beberapa pihak hasil pungutan fee perizinan dan proyek di PPU.</p>
<p>Setidaknya, dari keterangan saksi dan 447 barang bukti yang terungkap di persidangan, lanjut dia, ada sekitar Rp 4,1 miliar yang diterima AGM sepanjang 2020-2021. Uang tersebut berasal dari Muliadi (mantan Plt Sekkab PPU), Asdarussalam alias Asdar (orang dekat AGM), Edi Hasmoro (mantan kepala Dinas PUPR PPU), dan Jusman (mantan kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikpora PPU). Salah satunya, penerimaan sebesar Rp 500 juta dari Asdarussalam pada 2020. Uang itu merupakan fee proyek lanskap di depan kantor Bupati PPU dari Ahmad Zuhdi, penyuap dalam kasus ini yang telah diadili dengan vonis selama 2 tahun 3 bulan pidana penjara.</p>
<p>“Padahal dalam persidangan, baik Asdar mau pun Ahmad Zuhdi membenarkan adanya pemberian tersebut,” lanjutnya membaca berkas tuntutan setebal 989 halaman.</p>
<p>AGM hanya mengakui adanya penerimaan uang sekitar Rp 1,95 miliar sepanjang Desember 2021-Januari 2022. Rp 1 miliar diterimanya dari Asdarussalam medio Desember 2021. Ketika AGM mengikuti Musda Demokrat Kaltim di Samarinda. Itu pun diklaim AGM merupakan pinjaman dari kenalan Asdar. AGM baru mengetahui uang itu berasal dari Zuhdi yang dicomot dari rekening Korpri PPU.</p>
<p>Untuk cuan Rp 950 juta yang diterima AGM dan menjadi bukti ketika tertangkap tangan di Plaza Senayan, Jakarta pada 13 Januari 2022, diketahuinya merupakan bantuan dari para pejabat untuk dirinya dalam suksesi ketua DPD Demokrat Kaltim. Yakni dari Muliadi, Edi Hasmoro, dan Syamsuddin alias Aco, bendahara Demokrat PPU.</p>
<p>Sementara di persidangan ketika pemeriksaan saksi mahkota, Muliadi dan Edi Hasmoro kompak membantah hal tersebut. Uang itu bukanlah bantuan, melainkan kebutuhan dana operasional bupati yang diminta Asdarussalam.</p>
<p>Muliadi menyetor Rp 200 juta dari fee perizinan prinsip, pertambangan, dan pelabuhan se-PPU. Edi Hasmoro memberi sebesar Rp 500 juta yang dipungutnya dari beberapa rekanan yang mendapat proyek di Dinas PUPR PPU. “Hanya terdakwa Jusman yang membenarkan jika dirinya tak pernah berkomunikasi langsung dengan AGM. Uang Rp 250 juta yang diberikannya merupakan permintaan Syamsudin alias Aco yang diketahuinya merupakan salah satu orang dekat bupati,” ulasnya. Semua pemberian itu memang tak langsung diterima AGM, melainkan masuk ke dua rekening pribadi terdakwa Nur Afifah Balgis.</p>
<p>Namun, hal ini juga dibantah Afifah. Padahal fakta yang terungkap, setiap setoran ke AGM masuk ke rekening Afifah, selalu ada pemberitahuan dari pihak tertentu, baik dari Asdar atau Muliadi. Bahkan ada pemberian uang tunai sebesar Rp 500 juta dari Muliadi yang juga dibantah Afifah. AGM juga membantah jika dirinyalah yang memerintahkan untuk memungut sejumlah fee sebesar 5-10 persen dari proyek infrastruktur dan fee perizinan. Dengan begitu, JPU KPK menilai penyangkalan ini menjadi hal memberatkan untuk keduanya.</p>
<p>“JPU meminta majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan memberikan pidana penjara selama 8 tahun untuk terdakwa AGM dan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan untuk terdakwa Afifah,” jelasnya. Untuk tiga ASN yang terseret dalam kasus ini, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan 6 tahun pidana penjara untuk Muliadi dan Edi Hasmoro. Sementara Jusman selama 5 tahun. (selengkapnya baca info grafis). Ulah kelimanya yang bersama-sama mengatur dan menikmati sejumlah uang dari rekanan atau investor yang hendak mengurus izin di PPU, dinilai JPU tak mendukung kebijakan pemerintah yang bersih dari KKN.</p>
<p>Perbuatan itu pula sesuai dengan dakwaan kesatu yang diajukan JPU pada 8 Juni 2022, yakni Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1KUHP. Kelimanya juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. “Untuk terdakwa AGM, kami meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun sejak pidana dijalankannya ketika inkrah,” tukasnya. Selepas tuntutan dibacakan, kelima terdakwa beserta kuasa hukumnya meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama Hariyanto dan Fauzi Ibrahim mengabulkan permintaan tersebut dan mengagendakan persidangan kembali digelar pada 5 September 2022. <strong>(riz/k16)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/agm-dituntut-8-tahun-penjara-kpk-minta-hak-politik-dicabut-selama-5-tahun/">AGM Dituntut 8 Tahun Penjara, KPK Minta Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pungutan Fee Proyek sudah Turun-temurun, Nilainya Rp 200-500 Juta</title>
		<link>https://bontangpost.id/pungutan-fee-proyek-sudah-turun-temurun-nilainya-rp-200-500-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Aug 2022 12:02:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[AGM]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati PPU]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[ott kpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=102926</guid>

					<description><![CDATA[<p>Untuk pengaturan proyek mana yang bisa dikondisikan, Muliadi menegaskan tak begitu banyak terlibat. Alasannya, dia tak bisa mengondisikan sesuai kemauan AGM. bontangpost.id &#8211; Keberadaan fee proyek untuk operasional bupati di Penajam Paser Utara (PPU), diklaim Muliadi, sudah ada sebelum dirinya ditunjuk sebagai pelaksana tugas sekkab, April 2021. Pun demikian dengan bergesernya pengurusan izin ke Bagian [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pungutan-fee-proyek-sudah-turun-temurun-nilainya-rp-200-500-juta/">Pungutan Fee Proyek sudah Turun-temurun, Nilainya Rp 200-500 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Untuk pengaturan proyek mana yang bisa dikondisikan, Muliadi menegaskan tak begitu banyak terlibat. Alasannya, dia tak bisa mengondisikan sesuai kemauan AGM.</strong></em></p>
<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Keberadaan <em>fee</em> proyek untuk operasional bupati di Penajam Paser Utara (PPU), diklaim Muliadi, sudah ada sebelum dirinya ditunjuk sebagai pelaksana tugas sekkab, April 2021. Pun demikian dengan bergesernya pengurusan izin ke Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU. Semua itu merupakan arahan langsung Abdul Gafur Mas’ud (AGM) selaku bupati.</p>
<p>“Sebelum ditunjuk jadi (pelaksana tugas sekkab), hal itu sudah disampaikan AGM ke saya,” ungkap Muliadi ketika bersaksi sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lain, kemarin (3/8).</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-14-wrapper" class="insert_ads insert_ads-4 show_advertisement unrendered">
<div>Sebelum menduduki kursi sekretaris daerah, Muliadi menjabat ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) PPU. Sebelum memberinya kursi sekkab, lanjut dia, AGM menyampaikan hal umum dari pencairan dana operasional bupati. Serta menghandel tiga perizinan yang ditangani Bagian Ekonomi Setkab PPU. Tiga perizinan itu, pembangunan <em>b</em><em>atching plant,</em> pelabuhan, dan izin prinsip pertambangan. Ihwal tiga izin yang tak bergeser ke pelayanan terpadu satu pintu, diklaimnya pernah dipertanyakan, namun hal itu sudah berjalan sejak 2019.</div>
</div>
</div>
<p>“Nanti handel perizinan bareng Durajat (Kabag Ekonomi). Tapi enggak ada yang gratis ada bagian yang disisihkan,” ucapnya mengulangi perkataan AGM. Tarif perizinan itu pun sudah tersusun daftarnya dengan nilai fee yang detailnya diketahui Durajat. Yang pasti nilainya berkisar Rp 200-500 juta. “Sistemnya sudah seperti itu sebelum saya menjabat. Jadi dengan terpaksa saya menjalankan,” akunya.</p>
<p>Untuk urusan uang Rp 1 miliar yang dicomot dari rekening Korpri PPU, memang bermula dari usulannya. Awal Desember 2021, AGM pernah meneleponnya dan meminta dicarikan uang untuk kegiatan sang bupati di Samarinda. Memang, sebut Muliadi, kala itu AGM tak menyebutkan nominal pasti dan untuk kegiatan apa.</p>
<p>Tapi dia mengetahui pasti untuk apa permintaan tersebut. Karena sudah tersiar luas kabar AGM hendak mengikuti seleksi ketua DPD Demokrat Kaltim. Tak lama berselang dari panggilan udara AGM, Asdarussalam alias Asdar (orang dekat AGM) menghubunginya dan meminta dicarikan Rp 1 miliar. Muliadi mengaku saat itu justru mempertanyakan dari mana sumbernya. Asdar, yang notabene anggota di “ring 1” AGM, menyodorkan untuk segera memproses pencairan proyek Kantor Pos Waru yang dikerjakan Ahmad Zuhdi (terdakwa penyuap dalam kasus ini).</p>
<div id="ats-insert_ads-21-wrapper" class="insert_ads insert_ads-10 show_advertisement unrendered">
<div>“Saat itu saya bilang enggak bisa. Karena saya sudah terbitkan penundaan pembayaran semua proyek karena uang di kas daerah sudah kosong,” klaimnya. Namun Asdar, sambungnya, tak puas dan tetap memintanya berkoordinasi dengan Zuhdi. Pertemuan pun terjadi pada 15 Desember 2021, Zuhdi bersama Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir dipanggilnya ke ruangan. Di sana, ketiganya membahas soal peluang proyek itu bisa dibayar atau tidak. Muhajir, kata Muliadi, yang menegaskan jika pemkab memang lagi tak ada uang. Kas sudah kosong.</div>
</div>
<p>Buntu, muncul opsi menawarkan uang simpanan Korpri PPU ke Zuhdi untuk memenuhi kebutuhan uang AGM di Musda Demokrat Kaltim. Dengan syarat, ketika proyek Kantor Pos Waru terbayar akan terpotong otomatis untuk menganti uang yang dikeluarkan. “Zuhdi setuju. Makanya saya anggap itu utang-piutang,” tuturnya.</p>
<p>Keesokan harinya, Zuhdi dimintanya bertemu Agus Suyadi, bendahara Korpri PPU untuk mencairkan uang tersebut di bank. Dalam kurun waktu itu, memang dia menerima uang senilai Rp 22 juta dari Zuhdi. Namun, Muliadi mengelak jika pemberian itu berkaitan dengan uang Korpri. Untuk pengaturan proyek mana yang bisa dikondisikan, Muliadi menegaskan tak begitu banyak terlibat. Alasannya, dia tak bisa mengondisikan sesuai kemauan AGM.</p>
<p>“Makanya saya hanya kerja sesuai fungsi ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Proyek langsung dihandel Asdar dan Edi Hasmoro (kepala Dinas PUPR PPU). Ada juga Fatmawati, kepala Balitbangda. Dia juga bisa cawe-cawe karena keluarga bupati dan suaminya anggota dewan. Dia ini yang atur pokir dewan,” ulasnya.</p>
<p>Edi Hasmoro ketika diperiksa mengaku memang mendapat mandat untuk pengondisian pungutan fee untuk operasional bupati di lingkup Dinas PUPR PPU. Namun, semua itu tak langsung disampaikan AGM. Hanya lewat Asdar. Dia bersama tiga kepala bidang di DPUPR PPU, yakni Petriandy Ponganton Pasulu, Rici Firmansyah, dan Darmawan alias Awan pernah dipanggil menghadap Asdar di kediamannya.</p>
<p>“Sekitar 2-3 kali diminta ke rumahnya. Setiap minta datang, selalu bilang ada arahan dari Pak Jek (AGM). Perintahnya sama, carikan uang,” akunya. Permintaan fulus lewat Asdar juga terjadi ketika Musda Demokrat bergulir. Kala itu, dia diminta mencarikan uang sebesar Rp 200 juta. Edi pun memerintahkan kabidnya untuk mencari kebutuhan cuan itu. “Saya enggak tahu uang itu digunakan untuk musda atau enggak,” imbuhnya.</p>
<p>Beberapa hari sebelum OTT KPK terjadi, Asdar juga memintanya mengirim uang Rp 500 juta untuk AGM yang tengah berada di Jakarta. Lagi-lagi, permintaan itu diteruskannya ke para kabid. Saat itu, uang terkumpul dari proyek yang ada di Bidang Pengairan DPUPR PPU. “Darmawan alias Awan yang saya minta. Tapi saya enggak tahu sudah disetorkan atau tidak,” singkatnya.</p>
<p>Dalam persidangan sebelumnya, ketika Nis Puhadi alias Ipuh diperiksa, terungkap uang itu diberikan Awan ke dirinya dan langsung diantar ke AGM ke Jakarta tepat ketika OTT terjadi. Sementara Jusman menuturkan, tak pernah menerima arahan langsung dari AGM soal pungutan fee proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU. Titah itu diterimanya dari Syamsudin alias Aco.</p>
<p>“Aco katanya habis komunikasi dengan Asdar. Jadi saya tahu ada arahan itu dari Aco yang diminta Asdar menyampaikan ke saya,” ungkap kepala bidang sarana dan prasarana Disdikpora PPU ini. Awal Januari 2022, Aco memintanya menyediakan uang Rp 250 juta untuk AGM yang nanti akan diambil Supriadi alias Ucup. Tak mengenal Ucup, Jusman meminta bantuan kakaknya yang memang mengenal orang sekeliling AGM, Justan. “Saya minta temani karena enggak tahu siapa ucup. Apalagi ini uang besar,” sambungnya.</p>
<p>Pada 11 Januari 2022, dia sempat mendapat telepon dari Ucup untuk mengantar uang itu ke rumah jabatan (rumjab) bupati. Karena takut, Jusman bersama Justan memilih menunggu di seberang jalan rumjab. “Ucup datang, langsung saya arahkan ke tas di kursi belakang. Tapi dia bilang minta antar langsung ke pelabuhan. Jadi kami antarkan. Habis itu saya enggak tahu lagi,” singkatnya. Karena berbatas waktu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Jemy Tanjung Utama bersama Hariyanto dan Fauzi Ibrahim menunda persidangan untuk kembali digelar hari ini, pada 4 Agustus 2022. <strong>(</strong><strong>riz/k16</strong><strong>)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pungutan-fee-proyek-sudah-turun-temurun-nilainya-rp-200-500-juta/">Pungutan Fee Proyek sudah Turun-temurun, Nilainya Rp 200-500 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM “Uang Itu untuk Abang, Makasih Dinda&#8221;</title>
		<link>https://bontangpost.id/sidang-kasus-suap-bupati-nonaktif-ppu-agm-uang-itu-untuk-abang-makasih-dinda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2022 07:00:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AGM]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati PPU]]></category>
		<category><![CDATA[ott kpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=102355</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dua pengurus DPP Demokrat diperiksa secara daring dalam persidangan Abdul Gafur Mas’ud (AGM) cs di Pengadilan Tipikor Samarinda. Mengulas seputar Musda Demokrat Kaltim dan uang Rp 100 juta yang diberikan AGM. bontangpost.id &#8211; Anderiy kembali dihadirkan JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7). Direktur PT Aubry True Energi (ATE) itu diperiksa kembali ihwal kesaksiannya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidang-kasus-suap-bupati-nonaktif-ppu-agm-uang-itu-untuk-abang-makasih-dinda/">Sidang Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM “Uang Itu untuk Abang, Makasih Dinda&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Dua pengurus DPP Demokrat diperiksa secara daring dalam persidangan Abdul Gafur Mas’ud (AGM) cs di Pengadilan Tipikor Samarinda. Mengulas seputar Musda Demokrat Kaltim dan uang Rp 100 juta yang diberikan AGM.</strong></p>
<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Anderiy kembali dihadirkan JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7). Direktur PT Aubry True Energi (ATE) itu diperiksa kembali ihwal kesaksiannya yang menyebutkan ada perbedaan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) penyidikan KPK atas kasus suap atau gratifikasi yang menyeret bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud atau AGM.</p>
<p>Diperiksa secara daring, Anderiy menegaskan uang yang digelontorkannya untuk mengurus izin prinsip pembangunan <em>batching plant</em> dan <em>asphalt mix plant</em> di Lawe-Lawe, PPU hanya sebesar Rp 300 juta. Seperti yang diterangkan Sam Asyari, pegawai PT ATE ketika diperiksa pada 13 Juli 2022.</p>
<p>“Untuk yang Rp 500 juta merupakan utang-piutang, majelis,” ucapnya menerangkan. Utang itu bermula ketika dirinya bersama rekan bernama Salim membeli sebuah lahan di Desa Sukan Tengah, Sambaliung, Berau, pada 2013.</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-12-wrapper" class="insert_ads insert_ads-3 show_advertisement">
<div>Salim, lanjut dia, meminjam uang sebagai investasi sebesar Rp 3 miliar dari AGM. Namun, usaha yang bakal dibangun di lokasi itu urung terlaksana karena beberapa kendala. Tiba akhirnya, AGM menagih ke kembali uang yang diberikannya. “Semula saya tahunya itu urusan Salim. Tapi, sempat dihubungi AGM menagih ke saya,” lanjutnya. Penagihan uang itu terjadi beberapa kali jauh sebelum AGM jadi bupati PPU. Karena merasa bukan utang pribadinya, dia berkomunikasi kembali dengan Salim dan disarankan untuk menyetorkan uang senilai Rp 500 juta.</div>
</div>
</div>
<p>Transfer itu pun terjadi medio Januari 2022 langsung ke rekening Afifah Nur Balgis, orang yang diketahuinya menghandel keuangan AGM. Pemberian itu berdekatan rentang waktunya dengan uang Rp 300 juta yang diberikan pegawainya ke Heri Nurdiansyah, PNS Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten PPU di Graha NU Balikpapan, 11 Januari 2022. “Ini yang saya anulir, majelis. Uang itu enggak berkaitan dengan izin itu,” sanggahnya. Soal izin, dia mendapat info jika AGM selaku bupati sudah meneken izin prinsip yang diajukannya sebelum penyegelan. Namun, fisik izin tersebut tak kunjung jua diterimanya hingga bangunan yang sedang dikerjakannya disegel Satpol PP PPU, Desember 2021.</p>
<p>Dalam sidang itu, dua pengurus DPP Demokrat juga memberikan kesaksian. Yakni Andi Arief, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Demokrat, dan Jemmy Setiawan, Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan/ BPOKK Demokrat. Keduanya dicecar pertanyaan seputar Musda Demokrat Kaltim yang digelar Desember 2021. Ketika AGM turut nyalon berebut kursi ketua Demokrat Kaltim.</p>
<p>Sepengetahuan Andi Arief, Musda Demokrat Kaltim sempat terjadi dua kali. Pertama pada November 2021 yang saat itu dimenangkan AGM secara aklamasi selepas Syaharie Jaang habis masa jabatannya. Karena adanya aturan baru, yakni pemilihan ketua baru harus melewati tes uji kelayakan dan kepatutan tim khusus yang dipimpin langsung Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. “Jadi, musda diulang di Desember 2021,” katanya.</p>
<p>Musda, lanjut dia, hanya menjadi wadah pengumpulan dukungan siapa figur yang diusulkan untuk mengikuti tes tersebut. Dengan syarat, mendapat 20 persen dukungan dari 12 pemilik suara di musda.</p>
<p>Ketika disinggung JPU soal uang Rp 50 juta yang diberikan Rizki Amanda Putra, sopir pribadi AGM medio Maret 2021, Arief menegaskan jika uang itu tak berkaitan dengan musda. “Itu murni bantuan Covid (Covid-19) para kader,” akunya. Apalagi, ketika pemberian itu terjadi, AGM sudah memiliki dukungan suara dari delapan DPC se-Kaltim. Sehingga, komunikasinya dengan terdakwa hanya berupa konsultasi penyelenggaraan musda.</p>
<p>Semula, urai dia, sopirnya ditemui Rizki dan menitipkan plastik hitam berisi uang Rp 50 juta dan memberitahu jika bungkusan itu dari AGM. Tak lama berselang, dia menerima panggilan udara dari AGM dan berujar. “Uang itu untuk abang,” ucapnya mengulangi perkataan AGM di panggilan seluler tersebut. Uang dengan nilai serupa juga diterima Jemmy Setiawan dan ditegaskannya tidak terkait musda. Pemberian itu terjadi medio Juni-Juli 2021. Kala itu, AGM dan beberapa pengurus DPC yang mendukungnya, tengah berada di Jakarta mengurus mekanisme musda dan menghubunginya.</p>
<p>“Tapi, enggak tanya soal musda. Hanya ajak nongkrong saja. Saat itu, saya sakit jadi enggak bisa ke mana-mana,” tuturnya. Di hari yang sama, datang orang yang mengaku suruhan AGM ke kediamannya dan memberikan uang dengan nilai tersebut. “Setelah terima, saya kirim pesan singkat ke AGM, makasih dinda,” akunya. Kedua pengurus pusat Partai Demokrat ini punya jawaban seragam ketika disinggung soal pendanaan musda. Urusan itu, kata keduanya, bisa bersumber dari urunan peserta, kas partai di daerah, hingga bantuan pengurus pusat.</p>
<p>“Bisa pula kalau ada calon yang mau menyumbangkan biaya. Itu diperkenankan,” kata Arief. Terlebih, lanjut Jemmy, keuangan pengurus partai di daerah se-Indonesia tak merata. “Kan enggak semua DPD sehat keuangannya. Kalau sehat, tentu bisa pakai kas partainya sendiri,” ungkapnya. Pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU KPK rampung sudah selepas diperiksanya 11 saksi pada persidangan, kemarin. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama Hariyanto dan Fauzi Ibrahim memberikan kesempatan untuk para terdakwa menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan yang digelar pada 27 Juli mendatang. <strong>(riz/k15)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidang-kasus-suap-bupati-nonaktif-ppu-agm-uang-itu-untuk-abang-makasih-dinda/">Sidang Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM “Uang Itu untuk Abang, Makasih Dinda&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Suap AGM, Kontraktor “Dipaksa” Bayar Rp 800 Juta, Ujungnya Rugi Miliaran</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasus-suap-agm-kontraktor-dipaksa-bayar-rp-800-juta-ujungnya-rugi-miliaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Jul 2022 02:01:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[AGM]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati PPU]]></category>
		<category><![CDATA[ott kpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=102194</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pungutan tidak berdasar dalam izin prinsip di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyasar hingga proyek vital nasional. Pelaksana Tugas Sekkab mengklaim sesuai arahan Bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM). bontangpost.id – Pembangunan batching plant dan asphalt mix plant di Lawe-lawe, Penajam Paser Utara (PPU), merupakan megaproyek yang ditangani PT Petronesia Benimel, anak usaha PT Hutama Karya. Proyek penunjang kilang minyak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-suap-agm-kontraktor-dipaksa-bayar-rp-800-juta-ujungnya-rugi-miliaran/">Kasus Suap AGM, Kontraktor “Dipaksa” Bayar Rp 800 Juta, Ujungnya Rugi Miliaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Pungutan tidak berdasar dalam izin prinsip di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyasar hingga proyek vital nasional. Pelaksana Tugas Sekkab mengklaim sesuai arahan Bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM).</em></p>
<p><strong>bontangpost.id –</strong> Pembangunan <em>batching plant</em> dan <em>asphalt mix plant</em> di Lawe-lawe, Penajam Paser Utara (PPU), merupakan megaproyek yang ditangani PT Petronesia Benimel, anak usaha PT Hutama Karya. Proyek penunjang kilang minyak serta pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) itu didapat PT Aubrey True Energi (ATE) sebagai sub-rekanan. Proyek yang kini sepenuhnya terbengkalai lantaran izin yang digantung pemerintah daerah tanpa kejelasan.</p>
<p>Plt Sekkab PPU Muliadi menyanggah keterangan Anderiy soal dirinya yang mengadang dan membuat izin itu tak terbit. Alasannya rekanan sub tak boleh mengurus izin prinsip. “Harus rekanan utama yang ajukan permohonan. Bukan sub,” akunya saat dimintai pendapat atas keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Samarinda dalam persidangan, Jumat (15/7) lalu. Sebelumnya, pemilik PT ATE Anderiy bersaksi jika dirinya merugi miliran rupiah lantaran izin prinsip pembangunan dua proyek itu disegel Desember 2021. Izin prinsip yang dimohonkan ke Pemkab PPU sejak Januari 2021, tak juga terbit.</p>
<p>Ada tiga kali upayanya mempertanyakan mengapa izin itu tak jelas juntrungannya. Permohonan pertama di Januari 2021, lalu Juni 2021, hingga akhirnya disegel Satpol PP PPU akhir tahun. “Ternyata soal <em>follow</em><em>up</em> yang diminta sekkab itu kami abaikan,” ungkapnya bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama Hariyanto dan Fauzi Ibrahim. Setidaknya, dua kali dia merogoh kocek mengamini permintaan sekkab. Semua terjadi pada Januari 2022. Pertama ditransfernya langsung ke rekening Bendahara DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balgis senilai Rp 500 juta.</p>
<p>Lalu, uang tunai Rp 300 juta diantar Ary, staf Anderiy di PT ATE ke PNS Bagian Ekonomi Setkab PPU Heri Nurdiansyah di Graha NU Balikpapan. “Enggak pernah konfirmasi apakah uang ini benar sampai ke AGM seperti yang dikatakan Muliadi, untuk bupati,” jelasnya menguraikan.</p>
<p>Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK pada 8 Juni 2022 disebutkan, uang Rp 300 juta ini diberikan Muliadi ke Supriadi alias Yusuf alias Ucup (sopir bupati PPU) untuk diantar ke AGM di Jakarta. Jumlahnya hanya Rp 200 juta. Sisanya, diduga dinikmati Muliadi. Ketika Ucup diperiksa pada 6 Juli 2022, membenarkan dirinya hanya menerima uang Rp 200 juta. Uang itu diambilnya ketika bertemu Muliadi di Platinum Hotel Balikpapan dan langsung diserahkannya ke Nis Puhadi, rekan AGM untuk dibawa ke bosnya di Jakarta</p>
<p>Izin prinsip<em> batching plant</em> dan <em>asphalt mix plant </em>di Lawe-lawe baru terbit dua hari sebelum operasi tangkap tangan KPK pada 13 Januari 2022. Namun semua sudah menjadi arang. Pekerjaan itu dianulir karena PT ATE tak memungkinkan lagi untuk mengerjakan lantaran ongkos yang sudah terlalu bengkak. “Saya mengundurkan diri mengerjakan itu. Berani jadi subkontraktor karena tahu itu proyek vital nasional dan pekerjaan bisa berjalan sembari mengurus izin. Tapi ternyata enggak,” singkatnya.</p>
<p>Keberatan lain yang dilayangkan Muliadi soal keterangan Anderiy itu soal penyegelan bangunan di akhir 2021. Semua itu disebutnya karena perintah AGM selaku bupati PPU. “Bupati (AGM) sempat tanya ke saya bangunan itu sudah ada izin belum. Saya bilang belum. Terus dia bilang tegakkan aturan makanya saya perintahkan Satpol PP segel,” kilahnya. Selain Anderiy ada saksi lain yang dihadikan. Mereka berkelindan soal pemberian <em>fee</em> proyek yang ditampung Jusman, kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU. Mereka, tiga orang dari CV Karya Sejati Utama (KSU), Usriani, Usman, dan Husaini. Lalu, dua orang dari PT Serumpun Mutiara Petung (SMP), Damis Haq dan Ahmad.</p>
<p>Di persidangan, para saksi dari CV KSU menerangkan, sepanjang 2019–2020, menangani enam proyek pembangunan sekolah dari Disdikpora dengan nilai mencapai Rp 10 miliar. “Dua proyek di 2019 itu SMP 17 PPU, dan SD 009 PPU. Dari dua itu saya setor sekitar 3 persen. Rp 51 juta dari proyek SMP 17 dan Rp 27 juta dari SD 009,” ungkap Husaini. Pada 2020, empat proyek yang dihandel SD 024 PPU, SD 009 Waru, SD 010 Babulu, dan SD 014 Sepaku. Pemberian <em>fee</em> berkisar 8 persen dari nilai kontrak. “Rp 112 juta di SD 024 PPU, Rp 72 juta di SD 009 Waru, Rp 195 juta di SD 010 Babulu, dan Rp 160 juta di SD 014 Sepaku,” rincinya.</p>
<p>Uang <em>fee</em> itu disetorkannya ke Jusman. Soal ke mana saja uang itu dia dan dua saksi lain dari CV KSU tak tahu-menahu lantaran Jusman hanya berujar. “Untuk yang di atas,” kata ketiganya kompak menirukan omongan Jusman saat ditanya ihwal uang itu. Hal senada terjadi dengan Damis Haq. Khususnya dalam proyek pembangunan SMP 26 PPU yang dikerjakan PT SMP. Medio November 2021, dia sempat menagih pembayaran progres 70 persen pekerjaan. Kala itu, Jusman selaku kuasa pengguna anggaran mengingatkannya. “Katanya jangan lupa kewajiban 10 persen,” tuturnya.</p>
<p>Penasaran, dia pun bertanya peruntukan uang itu. Jawaban Jusman kala itu hanya menunjukan gestur tangan telunjuk yang mengarah ke atas. Maksud Jusman itu dipahaminya dengan baik. Terlebih, banyak kabar burung beredar jika Jusman salah satu orang dekat AGM. Selepas proyek beres dan dibayar penuh pada Januari 2022, dia menyisihkan 10 persen tersebut atau sebesar Rp 175 juta. Saat hendak memberikan <em>fee</em> itu, Jusman berujar beri semampunya saja dan dia hanya menyetorkan uang sebesar Rp 150 juta. Disinggung JPU soal mengapa mau memberi uang itu, Damis mengaku takut jika proyek lain yang dikerjakannya terhambat pembayarannya. “Ini <em>aja</em> ada yang belum terbayar, Pak. Pemkab (PPU) defisit,” tutupnya.</p>
<p>Selepas para saksi diperiksa, persidangan bakal kembali bergulir lusa (20/7) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang dihadirkan JPU KPK. <strong>(</strong><strong>riz/k8</strong><strong>)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-suap-agm-kontraktor-dipaksa-bayar-rp-800-juta-ujungnya-rugi-miliaran/">Kasus Suap AGM, Kontraktor “Dipaksa” Bayar Rp 800 Juta, Ujungnya Rugi Miliaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dari Sidang Tipikor Abdul Gafur Mas’ud Cs, Atur Rekanan hingga Fulus Suksesi</title>
		<link>https://bontangpost.id/dari-sidang-tipikor-abdul-gafur-masud-cs-atur-rekanan-hingga-fulus-suksesi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jun 2022 07:48:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AGM]]></category>
		<category><![CDATA[Suap AGM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=101078</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menanggapi keterangan para saksi di pengadilan, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menilai, ketika dirinya menjabat terlalu banyak orang yang menjual namanya. bontangpost.id &#8211; Duit suap yang diduga diterima AGM sepanjang 2020–2021 ditampung dan dikelola Bendahara DPD Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balgis. Selain untuk kebutuhannya selaku bupati Penajam Paser Utara (PPU), fulus ditengarai juga mengalir untuk kepentingan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dari-sidang-tipikor-abdul-gafur-masud-cs-atur-rekanan-hingga-fulus-suksesi/">Dari Sidang Tipikor Abdul Gafur Mas’ud Cs, Atur Rekanan hingga Fulus Suksesi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Menanggapi keterangan para saksi di pengadilan, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menilai, ketika dirinya menjabat terlalu banyak orang yang menjual namanya.</strong></p>
<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Duit suap yang diduga diterima AGM sepanjang 2020–2021 ditampung dan dikelola Bendahara DPD Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balgis. Selain untuk kebutuhannya selaku bupati Penajam Paser Utara (PPU), fulus ditengarai juga mengalir untuk kepentingan AGM merengkuh pucuk pimpinan partai berlogo mercy.</p>
<p>Medio Juli–Agustus 2021, Abdullah diundang bergabung dalam grup WhatsApp bernama AGM for Kaltim. Ketua DPC Demokrat Paser itu tak mengingat pasti kapan dirinya diundang dalam grup di aplikasi percakapan tersebut. Yang diingatnya dengan jelas, Ketua DPC Demokrat Samarinda Victor Juan kala itu yang jadi penginisiasi terbentuknya grup itu.</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-14-wrapper" class="insert_ads insert_ads-4 show_advertisement rendered">
<div></div>
</div>
</div>
<p>Penghuninya, delapan dari 10 ketua DPC se-Kaltim. “Minus Kukar dan Berau,” ucapnya ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (22/6/2022).</p>
<p>Pembahasan dalam grup itu, tak hanya soal suksesi AGM untuk duduk di pucuk pimpinan DPD Demokrat Kaltim. Ada pula pembahasan soal belum terselenggaranya musyawarah daerah (musda) meski masa jabatan Syaharie Jaang memimpin partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Benua Etam sudah berakhir medio April 2021.</p>
<p>Kala itu, memang hanya nama AGM yang muncul untuk melanjutkan tongkat kepemimpinan Jaang. Tak ada kandidat lain. September 2021, para penghuni grup itu bertemu di Hotel Mercure Samarinda.</p>
<div id="ats-insert_ads-21-wrapper" class="insert_ads insert_ads-10 show_advertisement rendered">
<div></div>
</div>
<p>“Yang dibahas soal dukungan rekomendasi pengusungan ketua DPD baru. Syarat di AD/ART partai harus mendapat dukungan minimal 20 persen dari 12 pemilik suara. Tapi tak semua yang hadir dari delapan orang itu. Saya hadir tapi terlambat,” lanjut wakil ketua DPRD Paser ini.</p>
<p>Lantaran jumlah yang hadir pada pertemuan itu sudah lebih dari cukup syarat minimum, rekomendasi untuk AGM disetujui dan dibuat langsung di depan notaris. Tak lama berselang, mereka pun berangkat ke Menteng, Jakarta Pusat. Ke markas DPP Demokrat. Tujuannya mengantar rekomendasi tersebut dan menanyakan kapan musda digelar.</p>
<p>“Untuk antar rekomendasi itu, saya diberi amplop putih yang isinya uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 20 juta,” katanya.</p>
<p>Dia menyebut, uang itu untuk biaya akomodasi keberangkatan para ketua DPC yang mendukung AGM. Dia pun berangkat dan sempat tergelar musda di Hotel Senyiur, Samarinda, dua bulan berselang, yakni pada 14 November 2021. Meski menerima uang itu, dia mengubah haluan dukungan di Daya Taka, sebutan Paser, lantaran muncul Irwan sebagai kandidat baru.</p>
<p>“Sempat minta sopir pribadi saya kembalikan uang ke Balgis, tapi dia enggak kenal. Jadi dikembalikan ke saya lagi. Kalaupun uang ini harus diserahkan karena perkara ini, saya siap kembalikan,” katanya menegaskan memberikan keterangan dalam persidangan dugaan suap AGM cs tersebut.</p>
<p>Selain dia, ada mantan ketua DPC Demokrat Kutai Barat Paul Vius, Kabid Bina Marga Dinas PUPR PPU Pertiandy Ponganton Pasulu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR PPU Ricci Firmansyah, Kasi Sarana-Prasarana SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU Muhajir, serta dua anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Barang dan Jasa PPU, Abdul Halim dan Raditya.</p>
<p>Ketujuh orang ini–termasuk Abdullah–dihadirkan KPK menjadi saksi untuk lima terdakwa dalam perkara ini, yakni AGM, Nur Afifah Balgis, Pj Sekretaris Kabupaten PPU Muliadi, Kepala Dinas PUPR PPU Edi Hasmoro, dan Kabid Sarana Prasarana Disdikpora PPU Jusman.</p>
<p>Kembali ke persidangan, Paul Vius ketika memberikan keterangan mengaku tak ikut dalam pertemuan di Hotel Mercure tersebut. Kendati begitu, rekomendasi tetap ditandatanganinya selepas Victor Juan menyambangi kediamannya. “Jadi saya tanda tangan karena surat rekomendasi itu dibawa Victor,” katanya.</p>
<p>Soal uang akomodasi dia mengaku tak pernah menerima. Tapi dirinya ikut berangkat ke Jakarta mengurus rekomendasi tersebut ke DPP.</p>
<p>Musda pun digelar November 2021. Karena ada perubahan aturan internal musda tak lagi berformat mencari figur ketua. Lewat musda, para pemilik suara hanya merekomendasikan siapa yang bakal diusulkan untuk mengikuti tes kelayakan dan kepatutan di DPP oleh ketua umum, AHY.</p>
<p>Perubahan aturan internal itu bersinergi dengan munculnya Irwan jadi kandidat baru calon ketua DPD Demokrat Kaltim. Karena tak ingin ada perpecahan internal, Paul Vius memilih mengikuti jejak Abdullah dan menggeser dukungan.</p>
<p>“Biar enggak pecah konflik. Toh, pusat juga yang menentukan. Daerah hanya usul, siapa yang mau diajukan ikut tes itu. Hanya itu,” tuturnya.</p>
<p>Sementara dua kabid di Dinas PUPR PPU menerangkan pernah diberi katebelece “calon pengantin” untuk beberapa proyek yang ditangani dinas oleh Edi Hasmoro. Sandi itu ditujukan untuk rekanan yang harus mendapatkan proyek tertentu.</p>
<p>“Pengondisian lelang biasanya diinformasikan kepala dinas (Edi Hasmoro) untuk memasangkan rekanan dengan proyek,” ucap Petriandy.</p>
<p>Selain arahan, keduanya bersama Edi Hasmoro dan Darmawan (kasi Irigasi dan Rawa Bidang Pengairan PPU) juga sempat diminta bertemu di kediaman Asdarussalam alias Asdar. Di sana, mereka diminta Asdar untuk pengondisian proyek. Serupa katebelece kepala dinas untuk proyek yang akan diarahkan ke rekanan Ahmad Zuhdi.</p>
<p>Ricci mengaku sempat menolak arahan dari orang dekat AGM ini lantaran beberapa proyek yang ingin diarahkan tersebut sudah berjalan proses lelangnya. Selain itu, keduanya sempat diminta memungut uang ke rekanan untuk kegiatan HUT PUPR.</p>
<p>Ketika operasi tangkap tangan terjadi pada 13 Januari 2022, Petriandy mengaku sempat panik karena banyak pihak menerornya mempertanyakan keberadaan Edi Hasmoro. Di tengah kebingungan itu, dia mengaku sempat membuang gawainya ketika perjalanan dari PPU ke Balikpapan. “Saya buang saat di feri menuju ke Balikpapan, majelis. Panik saat itu,” akunya.</p>
<p>Ketika diberikan kesempatan menanggapi para saksi, AGM menilai ketika dirinya menjabat terlalu banyak orang yang menjual namanya. Untuk keterangan dua ketua DPC Demokrat itu, kata dia, keduanya mengibuli dirinya. “Saya tahu gelagat itu, makanya rekomendasi yang mereka berikan saya minta buat di depan notaris,” terangnya.</p>
<p>Sementara itu, Balgis mengelak pernah memberikan uang tersebut kepada Abdullah. Namun saksi menegaskan jika uang tersebut diterimanya langsung dari bendahara Demokrat Balikpapan tersebut.</p>
<p>Edi Hasmoro membantah semua keterangan dua anak buahnya tersebut. “Saya tak pernah menyuruh mereka mengondisikan hingga memberikan kisi-kisi lelang ke rekanan. Begitu pun soal uang ke rekanan saat HUT PUPR. Uang itu dari dana operasional dinas,” elaknya.</p>
<p>Selepas para saksi memberikan keterangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama menjadwalkan ulang perkara ini akan kembali digelar pada 29 Juni mendatang dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK. <strong>(bay/dwi/k8)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dari-sidang-tipikor-abdul-gafur-masud-cs-atur-rekanan-hingga-fulus-suksesi/">Dari Sidang Tipikor Abdul Gafur Mas’ud Cs, Atur Rekanan hingga Fulus Suksesi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AGM Cs Jalani Sidang Perdana, Peran Tim Sukses Menggurita</title>
		<link>https://bontangpost.id/agm-cs-jalani-sidang-perdana-peran-tim-sukses-menggurita/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jun 2022 04:00:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[AGM]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati PPU]]></category>
		<category><![CDATA[ott kpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=100435</guid>

					<description><![CDATA[<p>Setoran yang masuk ke kantong Abdul Gafur Mas’ud (AGM) tak hanya dari proyek infrastruktur. Perizinan pun demikian. Sepanjang 2020-2022 terkumpul fee mencapai Rp 5,7 miliar. bontangpost.id &#8211; Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Januari 2022 mulai “digoreng” di meja hijau. Lima pelaku penikmat suap yang dibekuk untuk kali perdana mencicipi kursi panas Pengadilan Tindak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/agm-cs-jalani-sidang-perdana-peran-tim-sukses-menggurita/">AGM Cs Jalani Sidang Perdana, Peran Tim Sukses Menggurita</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Setoran yang masuk ke kantong Abdul Gafur Mas’ud (AGM) tak hanya dari proyek infrastruktur. Perizinan pun demikian. Sepanjang 2020-2022 terkumpul fee mencapai Rp 5,7 miliar.</strong></em></p>
<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Januari 2022 mulai “digoreng” di meja hijau. Lima pelaku penikmat suap yang dibekuk untuk kali perdana mencicipi kursi panas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Rabu (8/6). Mereka adalah Abdul Gafur Mas`ud (bupati nonaktif PPU), Muliadi (Plt Sekretaris Kabupaten PPU), Edi Hasmoro (kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/ PUPR PPU), Jusman (kepala Bidang di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga/Disdikpora PPU), dan Nur Afifah Balgis (bendahara DPD Demokrat Balikpapan).</p>
<p>Di depan majelis hakim yang digawangi Jemmy Tanjung Utama bersama Hariyanto dan Fauzi Ibrahim, tim JPU KPK mendakwa kelimanya atas uang suap dengan nilai mencapai Rp 5,7 miliar. Jumlah fee yang terkumpul dari proyek infrastruktur dan perizinan sepanjang 2020-2022. Kelimanya didakwa dengan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 12 Huruf B atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU 31/1999 yang diperbarui dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.</p>
<p>Dalam persidangan, JPU KPK Ferdian Adi Nugraha mengurai bagaimana fee komitmen itu terkumpul. Kuasanya selaku bupati terpilih PPU periode 2018-2023, AGM menempatkan beberapa tim suksesnya Pemkab PPU. Sebut saja Asdarussalam alias Asdar dan Muliadi. Asdar mengisi pos Dewan Pengawas PDAM Danum Taka dan RSUD Ratu Aji Putri Botung. Sementara Muliadi, menghuni posisi yang jauh lebih strategis, yakni plt Sekkab PPU. Selain untuk menunjang jalannya roda pemerintahan, tangan kanannya ini turut pula mendapat tugas lain. Mengeruk fee dari proyek atau perizinan di Benuo Taka, slogan PPU. “Fee itu digunakan untuk membiayai kebutuhan AGM sebagai bupati PPU,” ucapnya membaca dakwaan.</p>
<p>Kendati menjabat bupati PPU, AGM masih tercatat sebagai ketua DPC Demokrat Balikpapan. Jabatan partai yang diembannya sejak 2015 lalu. Ketika maju di Pilkada PPU medio 2018, AGM rutin memanfaatkan rekening milik Nur Afifah Balgis hingga akhirnya perempuan 24 tahun ini diangkat sebagai bendahara Demokrat Balikpapan medio 2020.</p>
<p>Sejak saat itu, Balgis menjadi pengelola dana operasional AGM yang didapatnya selaku bupati. Antara lain, fee komitmen yang dikumpulkan Asdar, Muliadi, Edi Hasmoro, hingga Jusman.</p>
<p>“Perintah mengumpulkan fee itu langsung disampaikan AGM atau lewat dua orang, yakni Asdar atau Syamsudin alias Aco,” tuturnya. Muliadi mendapat mandat mengeruk fee dari perizinan yang diterbitkan dari permohonan izin prinsip, izin pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri), hingga izin usaha perkebunan. Total fee yang dikumpulkan Muliadi mencapai Rp 3,6 miliar. “Dari jumlah itu, sebesar Rp 3,1 miliar diserahkan ke AGM. Sementara sisanya, Rp 500 juta dinikmati plt Sekkab PPU tersebut (Muliadi),” lanjutnya.</p>
<p>Selain dari fee perizinan, Muliadi juga ketiban untung Rp 22 juta atas bantuannya ke Ahmad Zuhdi dalam menggunakan uang simpanan Korpri PPU senilai Rp 1 miliar medio Desember 2021. Uang yang akhirnya diserahkan Zuhdi untuk keperluan AGM mengikuti Musda Demokrat Kaltim di Samarinda. Selepas dilantik AGM menjadi Kepala Dinas PUPR PPU, Edi Hasmoro langsung mendapat arahan dari si bupati untuk memungut fee komitmen ke rekanan yang mendapat proyek.</p>
<p>Perintah ditindaklanjuti dengan mengarahkan tiga bawahannya, Petriandy Ponganton Pasulu (kabid Bina Marga PUPR PPU), Ricci Firmansyah (kabid Cipta Karya PUPR PPU), dan Darmawan alias Awan (Plt kasi Pengairan PUPR PPU). Sepanjang 2020-2022, uang yang dikumpulkan ketiga orang ini mencapai Rp 500 juta. “Uang ini diserahkan ke AGM lewat Nis Puhadi alias Ipuh pada 11 Januari 2022 untuk keperluan AGM mengikuti fit and proper test Demokrat di Jakarta,” jelasnya. Selain setoran ke AGM, Edi Hasmoro juga menikmati sejumlah uang dari para rekanan mencapai Rp 615 juta yang berasal dari fee 2,5 persen dari setiap proyek.</p>
<p>Sementara Jusman, mengumpulkan fee dari proyek di Disdikpora PPU sebesar Rp 270 juta. Sebesar Rp 250 juta diserahkannya ke AGM dan sisanya dinikmati pribadi. Lewat Asdar, AGM juga menikmati fee yang dipungut dari para rekanan. “Total yang dikumpulkan Asdar mencapai Rp 2 miliar. Namun, hanya Rp 1,85 miliar yang diterima AGM karena Rp 150 juta digunakan Asdar sendiri. Uang ini berasal dari Ahmad Zuhdi, terdakwa penyuap yang ditangkap KPK dalam perkara ini,” urainya.</p>
<p>Selepas mendengar dakwaan, kelima terdakwa memilih tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Dengan begitu, persidangan selanjutnya pada 14 Juni 2022 akan beragendakan pemeriksaan saksi. Diketahui, sebelum kelima orang ini diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda. KPK sudah lebih dulu menggulirkan perkara Ahmad Zuhdi. Rekanan pemilik PT Borneo Putra Mandiri itu divonis selama 2 tahun 3 bulan pidana penjara atas suap yang diberikannya ke AGM cs. Vonis itu dibacakan pada 31 Mei 2022. <strong>(riz/k15)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/agm-cs-jalani-sidang-perdana-peran-tim-sukses-menggurita/">AGM Cs Jalani Sidang Perdana, Peran Tim Sukses Menggurita</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AGM Juga Diduga Terima Suap Perizinan, Nilainya Mencapai Rp 5,7 Miliar</title>
		<link>https://bontangpost.id/agm-juga-diduga-terima-suap-perizinan-nilainya-mencapai-rp-57-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 May 2022 04:30:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AGM]]></category>
		<category><![CDATA[Suap AGM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=99919</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tak hanya dari fee proyek, uang sogok yang mengalir ke Abdul Gafur Mas’ud (AGM) juga diduga dari penerbitan surat izin prinsip penanaman modal dan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit. bontangpost.id &#8211; Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari 2022 lalu menyingkap adanya suap yang dinikmati Bupati Penajam Paser Utara (PPU) [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/agm-juga-diduga-terima-suap-perizinan-nilainya-mencapai-rp-57-miliar/">AGM Juga Diduga Terima Suap Perizinan, Nilainya Mencapai Rp 5,7 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Tak hanya dari fee proyek, uang sogok yang mengalir ke Abdul Gafur Mas’ud (AGM) juga diduga dari penerbitan surat izin prinsip penanaman modal dan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit.</strong></em></p>
<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari 2022 lalu menyingkap adanya suap yang dinikmati Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif AGM. Setelah terdakwa penyuap akan diadili pada 31 Mei 2022, perkara AGM beserta kroni yang diduga menikmati uang suap bakal menyusul diadili dalam waktu dekat.</p>
<p>AGM cs pun bakal segera mencicipi rasanya kursi panas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda selepas berkas perkaranya sudah masuk meja hijau pada 24 Mei lalu. “Sudah didaftarkan Selasa (24 Mei 2022),” ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tipikor Samarinda Rakhmad Dwi Nanto dikonfirmasi <em>Kaltim Post</em>, Rabu (25/5/2022).</p>
<p>Diketahui, terdapat empat tersangka penerima suap yang ditetapkan KPK selain AGM dalam OTT tersebut. Mereka adalah, Muliadi (Plt Sekkab PPU), Edi Hasmoro (kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/ PUPR PPU), Jusman (kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga/Disdikpora PPU), dan Nur Afifah Balgis (bendahara DPD Demokrat Balikpapan).</p>
<p>Terdapat dua berkas perkara yang didaftarkan KPK untuk kelima tersangka tersebut. Lanjut Rakhmad, pertama berkas AGM dan Nur Afifah Balgis yang teregistrasi dengan nomor perkara 33/Pid.sus-TPK/2022/PN Smr. Lalu, berkas bernomor 34/Pid.sus-TPK/2022/PN Smr untuk Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman. Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tipikor Samarinda Darius Naftali pun sudah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara kelima orang ini.</p>
<p>Para pengadil itu nantinya dipimpin Jemmy Tanjung Utama dan didampingi dua hakim anggota, yakni Hariyanto dan Fauzi Ibrahim. “Majelis sudah ditunjuk dan sudah juga menetapkan jadwal sidang perdana pada 8 Juni 2022. Untuk jelasnya silakan dipantau persidangannya nanti,” jelas mantan ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Kaltara ini.</p>
<p>Dalam berkas itu pula, AGM cs bakal didakwa dengan dua pasal alternatif. Pasal 12 huruf b <em>juncto</em> Pasal 18 UU 31/1999, yang diperbarui dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, <em>juncto</em> Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, <em>juncto</em> Pasal 64 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan kesatu. Lalu, Pasal 11 dari UU yang sama dalam dakwaan kedua.</p>
<p>Untuk penahanan yang kini jadi kewenangan pengadilan. Kelima terdakwa ditahan di tempat berbeda. AGM dan Nur Afifah Balgis ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sementara Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman ditahan di Rutan Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat. “Jadi persidangannya nanti semivirtual. Yang hadir di ruang sidang hanya JPU, kuasa hukum, dan saksi. Untuk para terdakwa menjalani persidangan secara daring,” singkat Rakhmad.</p>
<p>Informasi yang dihimpun <em>Kaltim Post</em> dari sistem penelusuran perkara pengadilan, AGM ternyata tak hanya menerima fee dari Ahmad Zuhdi, terdakwa yang sudah lebih dulu menjalani persidangan. Fee atau potongan 5 persen dari setiap proyek yang didapat Zuhdi diperolehnya dari beberapa pihak. Seperti Asdarussalam, Edi Hasmoro, hingga Jusman.</p>
<p>AGM pun bakal didakwa KPK atas penerimaan suap sepanjang 2021-2022 bukan sebesar Rp 2,6 miliar seperti yang terungkap dalam persidangan terdakwa Ahmad Zuhdi. Melainkan sangkaan atas penerimaan suap mencapai Rp 5,7 miliar.</p>
<p>Besarnya jumlah suap itu berasal dari penerimaan suap perizinan di PPU. Seperti penerbitan surat izin prinsip penanaman modal dan izin usaha perkebunan (IUP) sawit. KPK pun mendakwa AGM menerima suap mencapai Rp 3,1 miliar dari sektor perizinan. Uang ucapan terima kasih atas terbitnya izin itu dikumpulkan melalui Muliadi. <strong>(bay/riz/k16)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/agm-juga-diduga-terima-suap-perizinan-nilainya-mencapai-rp-57-miliar/">AGM Juga Diduga Terima Suap Perizinan, Nilainya Mencapai Rp 5,7 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Penyuap Bupati Nonaktif PPU Membantah, Berdalih Pinjaman</title>
		<link>https://bontangpost.id/terdakwa-penyuap-bupati-nonaktif-ppu-membantah-berdalih-pinjaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 May 2022 05:30:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AGM]]></category>
		<category><![CDATA[Suap AGM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=99876</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Ahmad Zuhdi, terdakwa penyuap bupati, sekkab, dan pejabat Dinas PUPR Penajam Paser Utara (PPU), menolak jika uang Rp 1 miliar yang berasal dari simpanan Korpri PPU dikategorikan menjadi komitmen fee yang diberikannya ke Abdul Gafur Mas`ud (AGM), bupati nonaktif PPU. Menurutnya, uang tersebut merupakan pinjaman yang diajukan AGM lewat Asdarussalam alias Asdar, orang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terdakwa-penyuap-bupati-nonaktif-ppu-membantah-berdalih-pinjaman/">Terdakwa Penyuap Bupati Nonaktif PPU Membantah, Berdalih Pinjaman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Ahmad Zuhdi, terdakwa penyuap bupati, sekkab, dan pejabat Dinas PUPR Penajam Paser Utara (PPU), menolak jika uang Rp 1 miliar yang berasal dari simpanan Korpri PPU dikategorikan menjadi komitmen fee yang diberikannya ke Abdul Gafur Mas`ud (AGM), bupati nonaktif PPU. Menurutnya, uang tersebut merupakan pinjaman yang diajukan AGM lewat Asdarussalam alias Asdar, orang dekat AGM.</p>
<p>Hal ini dituangkan lewat pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (25/5/2022). “Memang klien kami, terdakwa Ahmad Zuhdi, tak menepis ada pemberian komitmen ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab PPU. Tapi, tak sebesar uraian JPU (jaksa penuntut umum/KPK) dalam tuntutan,” ucap Robinson, ketua tim penasihat hukum Ahmad Zuhdi dalam persidangan yang digelar secara daring.</p>
<p>Terlebih, sepanjang persidangan tak pernah ada bukti atau fakta, jika permintaan itu langsung dari AGM. Permintaan Rp 1 miliar yang diketahui untuk pembiayaan AGM mengikuti Musda Demokrat Kaltim, hanya didengar Zuhdi dari Asdar. Hal ini bahkan turut diakui Asdar jika uang itu hanya pinjaman yang nantinya bakal diganti AGM di kemudian hari. Karena itu, soal usul pencairan proyek Kantor Pos Kecamatan Waru, PPU tak berasal dari Zuhdi, melainkan dari opsi dari Asdar.</p>
<p>Sejak awal, lanjut dia, pemberian fee 5 persen untuk bupati dan 2,5 persen untuk pejabat dinas dari 15 proyek yang didapat Ahmad Zuhdi pada 2021, rencananya baru diberi jika semua proyek yang didapat lunas terbayar.</p>
<p>“Alasan mengapa uang sempat diberikan beberapa kali, baik ke AGM hingga pejabat lain lantaran diminta,” lanjutnya.</p>
<p>Dalam pembelaan setebal 132 halaman itu, Ahmad Zuhdi merinci ke mana saja fee diberikannya. AGM sebesar Rp 500 juta. Namun dari nilai itu, Rp 150 juta menjadi jatah Asdarussalam. Lalu, Muliadi (Plt Sekkab PPU) Rp 22 juta, Edi Hasmoro (kepala PUPR PPU) Rp 412 juta, Jusman (Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga/Disdikpora PPU) Rp 33 juta.</p>
<p>Pemberian itu tak melulu fee seperti yang disangkakan JPU KPK. Menurutnya, ada beberapa yang berupa pinjaman. Seperti Rp 57 juta ke Edi Hasmoro yang digunakan jadi uang muka membeli Toyota Fortuner awal Januari 2022. Begitu pun dengan Jusman, yang diperkuat pengakuannya di persidangan ketika diperiksa, jika dari total Rp 33 juta yang diberikan Ahmad Zuhdi, sebesar Rp 13 juta jadi pinjaman lantaran insentif pegawai Jusman belum cair.</p>
<p>“Terdakwa Zuhdi tak membantah jika telah memberi sejumlah uang namun tak semua murni menjadi komitmen fee atas proyek-proyek yang didapatnya,” urainya.</p>
<p>Karena itu, dia meminta majelis hakim memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK pada 19 Mei lalu. Atau, sambung Robinson membaca pledoi, majelis dapat memutuskan seadil-adilnya perkara ini sesuai fakta persidangan yang telah terungkap.</p>
<p>“Kami berharap majelis bisa membebaskan terdakwa atau memberikan putusan seadil-adilnya dalam perkara ini,” tutupnya membaca.</p>
<p>Sebelumnya, pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Ahmad Zuhdi dituntut selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara beserta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.</p>
<p>Besaran tuntutan itu menurut JPU KPK, sesuai dengan perbuatan terdakwa yang memberikan suap pada pejabat pemerintah PPU, termasuk bupati, dengan total nilai suap yang diberikan mencapai Rp 2,7 miliar. Suap itu diberikannya sebagai ucapan terima kasih yang tak patut. Selepas terdakwa mendapat proyek di lingkungan Pemkab PPU. Proyek lanskap depan kantor Bupati PPU senilai Rp 24 miliar pada 2020. Lalu, sebanyak 11 proyek fisik dari Dinas PUPR PPU, dan 4 proyek pengadaan seragam sekolah di Disdikpora PPU.</p>
<p>Nilai total proyek yang didapat terdakwa Ahmad Zuhdi pada 2021 senilai Rp 118 miliar. Selepas terdakwa membacakan pembelaan, JPU KPK Ferdian Adi Nugraha memilih mengajukan replik atau tanggapan terhadap pembelaan secara lisan di persidangan. “Kami, penuntut umum memilih tetap pada tuntutan majelis,” ucapnya di depan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Nur Ibrahim bersama Hariyanto dan Fauzi Ibrahim tersebut.</p>
<p>Tanggapan lisan itu pun dibalas dengan duplik yang diajukan terdakwa bersama kuasa hukumnya secara lisan pula. “Kami pun tetap pada pembelaan kami majelis,” ucap Robinson mewakili kliennya, Ahmad Zuhdi.</p>
<p>Mendengar hal tersebut, ketua majelis hakim Muhammad Nur Ibrahim meminta waktu untuk majelis berunding memutuskan perkara ini dalam persidangan yang akan digelar akhir Mei. “Pembacaan putusan pada 31 Mei nanti, kami majelis akan berunding dulu untuk perkara ini,” ucapnya diikuti ketukan palu penanda berakhirnya persidangan. <strong>(bay/riz/k16)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terdakwa-penyuap-bupati-nonaktif-ppu-membantah-berdalih-pinjaman/">Terdakwa Penyuap Bupati Nonaktif PPU Membantah, Berdalih Pinjaman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkas Rampung, AGM Segera Diadili</title>
		<link>https://bontangpost.id/berkas-rampung-agm-segera-diadili/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 May 2022 09:00:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[AGM]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati PPU]]></category>
		<category><![CDATA[OT KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=99480</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Perkara Ahmad Zuhdi, penyuap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM), bakal memasuki agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang dijadwalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 19 Mei mendatang. Sinyalemen perkara para penerima suap bakal menyusul digulirkan dalam waktu dekat menguat, selepas kasus hasil operasi tangkap tangan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/berkas-rampung-agm-segera-diadili/">Berkas Rampung, AGM Segera Diadili</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Perkara Ahmad Zuhdi, penyuap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM), bakal memasuki agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang dijadwalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 19 Mei mendatang. Sinyalemen perkara para penerima suap bakal menyusul digulirkan dalam waktu dekat menguat, selepas kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Januari 2022 itu, memasuki tahap dua atau pelimpahan berkas dari penyidik KPK ke jaksa penuntut umum.</p>
<p>Dikonfirmasi soal perkara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Samarinda Rahkmad Dwi Nanto menuturkan, belum ada berkas perkara seputar para penerima suap. Diketahui, selain AGM, para tersangka penerima suap Ahmad Zuhdi adalah mantan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, mantan Plt Sekkab PPU Muliadi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, dan mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman.</p>
<p>“Belum ada. Koordinasi biasanya ada, tapi penerimaan berkas perkara sudah ada mekanismenya sendiri, lewat PTSP (pelayanan terpadu satu pintu),” ucapnya dikonfirmasi Kaltim Post, Minggu (15/5). Setiap perkara pidana, termasuk korupsi, terang dia, harus didaftarkan terlebih dahulu ke pelayanan terpadu tersebut. Yang didaftarkan adalah berkas acara pemeriksaan (BAP) terdakwa, surat dakwaan hingga barang bukti atau surat lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.</p>
<p>“Termasuk masa tahanan dan lokasi terdakwa ditahan. Untuk surat-surat berisi seputar barang atau alat bukti langsung diregister. Jika sudah didaftarkan baru dilaporkan ke ketua pengadilan,” katanya. Selepas informasi seputar perkara itu diterima, ketua pengadilan kemudian menunjuk siapa saja hakim yang bakal menyidangkan perkara itu hingga putusan. “Nanti, saya kabari jika sudah ada informasi seputar perkara itu,” sebut mantan ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Kaltara itu.</p>
<p>Sebelumnya, pada Kamis (12/5), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan pers perihal berkas perkara AGM cs. Dia mengungkapkan jika penyidik KPK telah melaksanakan penerimaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh tim jaksa penuntut umum, dinyatakan bahwa berkas perkara terpenuhi dan lengkap. Dengan demikian, tim jaksa penuntut umum turut melanjutkan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan proses penuntutan dari masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan. Terhitung 19 Mei hingga 7 Juni 2022.</p>
<p>AGM dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian, Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat. Sementara Muliadi ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. “Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali Fikri kepada Kaltim Post. Pria yang masih aktif sebagai jaksa itu mengatakan, kelima tersangka disangkakan dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di PPU tahun 2021-2022.</p>
<p>Adapun kasus yang menjerat AGM, mantan ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan dalam pusaran dugaan suap ini adalah proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar. Uang itu diduga dari proyek tahun jamak atau multiyears peningkatan Jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar, serta pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. “Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” tutur Ali Fikri.</p>
<p>Pria berkacamata itu masih belum bersedia menjabarkan secara rinci mengenai pelaksanaan penerimaan tahap II. Termasuk jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan dan dokumen yang sudah disita dalam tahapan penyidikan sebelumnya. “Nanti akan kami sampaikan, pas pelimpahan ke PN Tipikor,” pungkasnya. <strong>(riz/k15)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/berkas-rampung-agm-segera-diadili/">Berkas Rampung, AGM Segera Diadili</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
