<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>angkutan batu bara Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/angkutan-batu-bara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/angkutan-batu-bara/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sun, 08 Jun 2025 11:40:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>angkutan batu bara Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/angkutan-batu-bara/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hauling Batu Bara di Jalan Nasional Kaltim, Memanfaatkan Konflik Horizontal untuk Kepentingan Penambang</title>
		<link>https://bontangpost.id/hauling-batu-bara-di-jalan-nasional-kaltim-memanfaatkan-konflik-horizontal-untuk-kepentingan-penambang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Jun 2025 11:40:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[angkutan batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[Batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[hauling batu bara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=139270</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hauling batu bara di jalan publik di Kaltim masih terus terjadi. Sementara pemilik modal tak tersentuh, di jalanan antarwarga saling berhadap-hadapan.  BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Rencana aksi ratusan sopir truk batu bara di Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, memicu kekhawatiran. Aksi ini diduga sebagai siasat elite pertambangan memecah belah masyarakat. Sebelum rencana demo itu mencuat, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hauling-batu-bara-di-jalan-nasional-kaltim-memanfaatkan-konflik-horizontal-untuk-kepentingan-penambang/">Hauling Batu Bara di Jalan Nasional Kaltim, Memanfaatkan Konflik Horizontal untuk Kepentingan Penambang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><em>Hauling batu bara di jalan publik di Kaltim masih terus terjadi. Sementara pemilik modal tak tersentuh, di jalanan antarwarga saling berhadap-hadapan. </em></p>
<p data-reader-unique-id="1"><span data-reader-unique-id="2"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Rencana aksi ratusan sopir truk batu bara di Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, memicu kekhawatiran. Aksi ini diduga sebagai siasat elite pertambangan memecah belah masyarakat.</span></p>
<p data-reader-unique-id="6"><span data-reader-unique-id="7">Sebelum rencana demo itu mencuat, sejumlah warga mengaku mengetahui adanya pertemuan antara vendor angkutan batu bara dengan warga lokal. &#8220;Mereka juga terus melobi kami untuk kembali membuka akses jalan untuk truk batu bara, kami tolak terus,&#8221; ujar salah satu warga Batu Kajang. </span></p>
<p data-reader-unique-id="8"><span data-reader-unique-id="9">Penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara jelas melanggar Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Namun, hingga kini, tidak ada penegakan hukum yang tegas.</span></p>
<p data-reader-unique-id="10"><span data-reader-unique-id="11">Konflik antara warga Batu Kajang, Muara Kate, dan aktivitas hauling sudah berlangsung lama. Sejak 2023, truk tambang lalu-lalang di jalan umum, menyebabkan jalan rusak parah, berlubang, dan rawan kecelakaan.</span></p>
<p data-reader-unique-id="12"><span data-reader-unique-id="13">Aksi warga mencapai puncak saat emak-emak memblokade jalan dengan kursi plastik. Truk-truk tetap nekat menerobos barikade. </span></p>
<p data-reader-unique-id="12"><span data-reader-unique-id="13">Tragedi pun terjadi. Pada </span>1 Mei 2024, ustaz muda bernama Teddy tewas di Songka, diduga tertabrak truk hauling. Oktober 2024, pendeta Veronika meninggal di Marangit, setelah truk gagal menanjak.</p>
<p data-reader-unique-id="18"><span data-reader-unique-id="19">Pada 15 November 2024, posko warga di Muara Kate diserang subuh hari. Dua orang menjadi korban. Russell tewas dan Anson kritis.</span></p>
<p data-reader-unique-id="20"><span data-reader-unique-id="21">Aksi damai kemudian digelar di depan Kantor Gubernur Kaltim dan DPRD Kalsel, ratusan masyarakat sipil dari penjuru Kaltim menuntut penghentian hauling ilegal.</span></p>
<p data-reader-unique-id="22"><span data-reader-unique-id="23">“Selain menggunakan jalan negara, perusahaan ini juga diduga mengintimidasi warga lewat vendor-vendornya,” kata Irvan Ghazi dari LBH Samarinda.</span></p>
<p data-reader-unique-id="24"><span data-reader-unique-id="25">Teranyar, 2 Juni 2025, warga kembali menjaring 50 truk batu bara berpelat Kalimantan Selatan yang melintas di jalan negara di Muara Kate, perbatasan Kaltim–Kalsel. Warga melakukan ini sebagai teguran kepada pemerintah agar Perda Kaltim 10/2012 dan UU Minerba 3/2020 sebagai dasar pelarangan hauling di jalan umum.</span></p>
<figure id="attachment_129212" aria-describedby="caption-attachment-129212" style="width: 1170px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-129212" src="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG_8195.jpeg" alt="" width="1170" height="1092" srcset="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG_8195.jpeg 1170w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG_8195-768x717.jpeg 768w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG_8195-750x700.jpeg 750w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG_8195-1140x1064.jpeg 1140w" sizes="(max-width: 1170px) 100vw, 1170px" /><figcaption id="caption-attachment-129212" class="wp-caption-text">Truk yang membawa batu bara melakukan hauling di jalan umum poros Bontang-Samarinda.</figcaption></figure>
<p data-reader-unique-id="24"><strong>Tanpa Penindakan</strong></p>
<p data-reader-unique-id="24">Selain di selatan Kaltim, hauling di jalan publik juga terjadi di jalan poros Bontang-Samarinda. Mereka seolah tanpa tersentuh.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Hauling itu tidak dilakukan diam-diam. Bahkan pintu masuk dan keluar truk hauling tampak jelas.</p>
<p>Truk-truk itu keluar di RT 15 Desa Perangat Selatan. Lokasinya hanya sekira 30 meter dari Musala Darul Muqommar.</p>
<p>Truk keluar masuk mengangkut batu bara dengan terpal yang menutup muatan. Di bagian kaca depan terdapat nomor truk.</p>
<p data-reader-unique-id="29"><span data-reader-unique-id="30">Peneliti NUGAL Institute, Merah Johansyah, menilai konflik antara warga dan sopir truk adalah bom waktu. Ia menyebut BBPJN dan pemerintah lalai.</span></p>
<p data-reader-unique-id="31"><span data-reader-unique-id="32">&#8220;Kalau terus berulang dan BBPJN gak melakukan apa-apa sementara mereka sudah tahu duduk perkaranya, ini namanya kelalaian yang disengaja (repeating negligence),&#8221; ujarnya.</span></p>
<p data-reader-unique-id="31"><span data-reader-unique-id="34">&#8220;Dan tentu saja ini bisa dipidanakan, warga bisa menggugat, ini merupakan kelalaian yang disengaja, dan BBPJN bisa menjadi tergugat,&#8221; tambahnya.</span></p>
<p data-reader-unique-id="35"><span data-reader-unique-id="36">Menurutnya, Kementerian PUPR semestinya membuat kebijakan yang berpihak pada hak warga atas jalan yang aman dan layak.</span></p>
<p data-reader-unique-id="37"><span data-reader-unique-id="38">&#8220;UU Jalan ada untuk melindungi jalan dan kepentingan umum, bukan melayani pengangkutan batubara dan tambang yang merupakan kepentingan khusus,&#8221; tegas Merah.</span></p>
<p data-reader-unique-id="39"><span data-reader-unique-id="40">Terkait rencana demo sopir truk, Merah menyebut pola ini mirip dengan yang terjadi di Jambi dan Sumsel, di mana elite tambang memanfaatkan konflik horizontal untuk kepentingannya.</span></p>
<p data-reader-unique-id="41"><span data-reader-unique-id="42">&#8220;Lalu siapa yang diuntungkan? Ya jelas perusahaan tambang yang mau menambang tapi tidak mau membuat jalan khusus hauling, mereka yang dapat keuntungan besar,&#8221; katanya.</span></p>
<p data-reader-unique-id="43"><span data-reader-unique-id="44">Merah meminta pemerintah segera turun tangan. Diamnya aparat hanya memperkuat dugaan keterlibatan mereka.</span></p>
<p data-reader-unique-id="45"><span data-reader-unique-id="46">&#8220;Kalau terjadi konflik horizontal antara warga penolak tambang dengan sopir pengangkut batubara di jalan umum maka yang harus dituntut pertanggungjawabannya adalah aparat dan pemerintah,&#8221; tegasnya. <strong>(*)</strong></span></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hauling-batu-bara-di-jalan-nasional-kaltim-memanfaatkan-konflik-horizontal-untuk-kepentingan-penambang/">Hauling Batu Bara di Jalan Nasional Kaltim, Memanfaatkan Konflik Horizontal untuk Kepentingan Penambang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demi KPC, Jalan Nasional Digeser untuk Hauling Batu Bara</title>
		<link>https://bontangpost.id/demi-kpc-jalan-nasional-digeser-untuk-hauling-batu-bara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Apr 2025 04:22:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[angkutan batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[Hauling]]></category>
		<category><![CDATA[hauling batu bara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=138262</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Sangatta – Polemik penggunaan jalan nasional untuk aktivitas hauling batu bara di Kutai Timur akhir-akhir ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Seperti yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kalimantan Timur bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Hotel Platinum, Balikpapan, Selasa (29/4/2025). Hasilnya, disepakati bahwa jalan nasional di Jalan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/demi-kpc-jalan-nasional-digeser-untuk-hauling-batu-bara/">Demi KPC, Jalan Nasional Digeser untuk Hauling Batu Bara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>BONTANGPOST.ID, Sangatta </b>– Polemik penggunaan <a href="https://bontangpost.id/tag/hauling/">jalan nasional</a> untuk aktivitas hauling <a href="https://bontangpost.id/tag/hauling-batu-bara/">batu bara</a> di <a href="https://bontangpost.id/tag/angkutan-batu-bara/">Kutai Timur</a> akhir-akhir ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Seperti yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kalimantan Timur bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Hotel Platinum, Balikpapan, Selasa (29/4/2025).</p>
<p>Hasilnya, disepakati bahwa jalan nasional di Jalan Poros Sangatta-Bengalon akan digeser untuk kepentingan hauling KPC. Kepala BBPJN Kaltim, Hendro Satrio, menjelaskan bahwa saat ini terdapat empat titik crossing (penyeberangan) hauling milik KPC di ruas tersebut. Seluruh titik itu bersifat sementara karena jalan nasional akan dipindahkan lebih ke arah utara.</p>
<p>“Jalan nasionalnya yang akan digeser. Crossing yang sekarang hanya sementara karena jalan umum akan dialihkan,” ujar Hendro.</p>
<p>Menurut Hendro, proses pemindahan jalan nasional akan dilanjutkan melalui mekanisme tukar guling yang saat ini sedang diurus ke Kementerian Keuangan. Komisi III DPRD Kaltim juga menyatakan akan mengawal proses tersebut di tingkat pusat.</p>
<p>Terkait dasar hukum penggunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang, Hendro menegaskan bahwa KPC telah mengantongi dispensasi resmi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan PP Nomor 34 Tahun 2006. “Mereka sudah pegang izin dan dispensasi untuk crossing sementara ini,” tegasnya.</p>
<p>Meski demikian, regulasi daerah, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2012, sebenarnya mengharuskan perusahaan tambang untuk membangun underpass atau flyover jika melintasi jalan umum. Namun sejauh ini, pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai, dan masih bergantung pada kebijakan dispensasi dari pemerintah pusat.<strong> (kp)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/demi-kpc-jalan-nasional-digeser-untuk-hauling-batu-bara/">Demi KPC, Jalan Nasional Digeser untuk Hauling Batu Bara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Banyak Jalan Umum di Kaltim Rusak karena Dijadikan Hauling Batu Bara</title>
		<link>https://bontangpost.id/banyak-jalan-umum-di-kaltim-rusak-karena-dijadikan-hauling-batu-bara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Apr 2025 04:13:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[angkutan batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[Hauling]]></category>
		<category><![CDATA[hauling batu bara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=138220</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Sangatta &#8211; Ketua Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Mareta Sari menyoroti praktik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang batu bara di Kaltim. Aktivitas itu dinilai melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2012. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan tambang membangun jalur hauling sendiri. “Sejak 2012, perusahaan tambang dan sawit wajib membuat jalan sendiri. Baik itu jalan darat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/banyak-jalan-umum-di-kaltim-rusak-karena-dijadikan-hauling-batu-bara/">Banyak Jalan Umum di Kaltim Rusak karena Dijadikan Hauling Batu Bara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="2"><strong>BONTANGPOST.ID, Sangatta &#8211; </strong>Ketua Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Mareta Sari menyoroti praktik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang batu bara di Kaltim.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Aktivitas itu dinilai melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2012. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan tambang membangun jalur hauling sendiri.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Sejak 2012, perusahaan tambang dan sawit wajib membuat jalan sendiri. Baik itu jalan darat maupun jembatan. Jika tetap menggunakan jalan umum tanpa izin atau komitmen pembangunan jalur hauling sendiri, itu jelas melanggar perda,” kata Mareta, Senin (28/4).</p>
<p data-reader-unique-id="8">Mareta mengungkapkan, hingga kini masih banyak perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Salah satunya di Paser, di mana sebuah perusahaan terbukti menggunakan jalan nasional untuk hauling.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Dia menyebut, pelanggaran serupa juga terjadi di Kutai Timur, khususnya di ruas jalan Sangatta-Bengalon.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Bahkan di Kutai Timur, ada tiga ruas jalan yang terpotong jalan hauling. Di sepanjang Sangatta ke Bengalon, jalan-jalan publik digunakan, walaupun dijaga,” beber Mareta.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Selain merusak jalan, aktivitas hauling juga berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat. Mareta mengungkapkan bahwa kedekatan tambang dengan jalan umum mempercepat kerusakan jalan.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Apalagi aktivitas peledakan batu bara membuat struktur tanah di sekitar jalan menjadi labil.</p>
<p data-reader-unique-id="19">“Harusnya pertambangan tidak boleh berada di dekat fasilitas publik. Aktivitas peledakan itu mengakibatkan jalan cepat rusak. Belum lagi lalu lintas kendaraan berat di jalan umum,” tegasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Ia menambahkan, pemerintah dinilai lebih berpihak kepada kepentingan korporasi ketimbang keselamatan masyarakat. Beberapa jalan bahkan pernah dipindahkan untuk kepentingan perusahaan tambang besar seperti KPC.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Menurutnya, meski perda memberikan peluang penggunaan jalan umum jika perusahaan memiliki komitmen membangun jalur sendiri seperti underpass, pengawasan pemerintah tetap lemah.</p>
<p data-reader-unique-id="25">“Sebenarnya memang ketika memiliki komitmen. Artinya ada lembar komitmen akan membangun <em data-reader-unique-id="26">underpass</em> atau apapun itu, sebenarnya sudah bisa dia menggunakan jalan umum,” katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="27">Jatam mendesak pemerintah provinsi, DPRD Kaltim, serta Satpol PP untuk menegakkan perda dengan lebih serius. <strong>(jfr)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/banyak-jalan-umum-di-kaltim-rusak-karena-dijadikan-hauling-batu-bara/">Banyak Jalan Umum di Kaltim Rusak karena Dijadikan Hauling Batu Bara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Batu Bara Makin Seksi, Harga Melambung Tinggi</title>
		<link>https://bontangpost.id/batu-bara-makin-seksi-harga-melambung-tinggi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Aug 2024 04:00:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[angkutan batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[Batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=129404</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Batu bara menjadi komoditas “panas”. Harganya belakangan kembali membara. Kaltim turut diuntungkan. Di tengah kampanye penggunaan energi baru terbarukan oleh dunia internasional, batu bara terus menjadi barang penting bagi sejumlah negara konsumen terbesar seperti Tiongkok dan India. Belum lagi pasar Amerika Serikat dan Eropa yang terdepan dalam kampanye mengurangi emisi gas rumah kaca [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/batu-bara-makin-seksi-harga-melambung-tinggi/">Batu Bara Makin Seksi, Harga Melambung Tinggi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="page">
<p data-reader-unique-id="3"><strong data-reader-unique-id="4">bontangpost.id &#8211; </strong><a href="https://bontangpost.id/tag/batu-bara/">Batu bara</a> menjadi komoditas “panas”. Harganya belakangan kembali membara. Kaltim turut diuntungkan.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Di tengah kampanye penggunaan energi baru terbarukan oleh dunia internasional, batu bara terus menjadi barang penting bagi sejumlah negara konsumen terbesar seperti Tiongkok dan India. Belum lagi pasar Amerika Serikat dan Eropa yang terdepan dalam kampanye mengurangi emisi gas rumah kaca dan pengurangan energi fosil juga masih kencang dalam mengimpor <a href="https://bontangpost.id/tag/tambang-ilegal/">“emas hitam”.</a></p>
<p data-reader-unique-id="7">Terkait harga, pekan ini <a href="https://bontangpost.id/tag/tambang-ilegal/">batu bara</a> terus menguat. Berada pada zona bullish. Hingga pada Jumat (2/8) lalu, emas hitam membukukan kenaikan 4,12 persen secara point-to-point.</p>
<p data-reader-unique-id="40">Dalam sebulan terakhir sudah naik hingga 9 persen. Di pasar ICE Newcastle misalnya, batu bara pada perdagangan Jumat (2/8) lalu berada di angka USD 144,1 per ton.</p>
<p data-reader-unique-id="41">Di dalam negeri, Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun pada Juli lalu menetapkan harga batu bara acuan (HBA) sebesar USD 130,44 per ton. Lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya senilai USD 123 per ton. Bahkan jika dilihat secara grafik, terus mengalami kenaikan sejak Desember 2023 lalu.</p>
<p data-reader-unique-id="55">Lantas bagaimana dampaknya di Kaltim? Dalam Diseminasi Laporan Perekonomian Bank Indonesia (BI) di Samarinda pada Rabu (17/7) lalu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kaltim Budi Widihartanto mengatakan, sumber daya alam (SDA) sektor batu bara masih menjadi penyokong utama pertumbuhan Kaltim di triwulan I 2024. Di mana Kaltim mencatat pertumbuhan sekitar 7,2 persen.</p>
<p data-reader-unique-id="59">“Pertumbuhan ekonomi Kaltim 2024 diperkirakan masih didominasi dari lapangan usaha pertambangan dan penggalian. Terutama dari batu bara seiring permintaan pasar ekspor yang menguat, terutama permintaan dari Tiongkok dan India,” ucap Budi.</p>
<p data-reader-unique-id="60">Tingginya permintaan produksi batu bara mendorong lapangan usaha sektor pertambangan berkontribusi sebesar 4,79 persen (year on year/yoy) terhadap pertumbuhan ekonomi Kaltim periode ini.</p>
<p data-reader-unique-id="60">Itu didorong oleh upaya korporasi mengejar target akhir 2024 di tengah permintaan batu bara yang masih relatif tinggi.</p>
<p data-reader-unique-id="64">“Namun selain batu bara, pembangunan terkait IKN (Ibu Kota Nusantara) ikut berperan mendongkrak pertumbuhan ekonomi Kaltim,” imbuhnya.</p>
<figure id="attachment_129405" aria-describedby="caption-attachment-129405" style="width: 1389px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-129405" src="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_8242.webp" alt="" width="1389" height="1250" srcset="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_8242.webp 1389w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_8242-768x691.webp 768w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_8242-750x675.webp 750w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_8242-1140x1026.webp 1140w" sizes="(max-width: 1389px) 100vw, 1389px" /><figcaption id="caption-attachment-129405" class="wp-caption-text">Infografis Konsesi PKP2B dan harga batu bara setahun terakhir. (Agus Dwi Wahyudi/ Kaltim Post)</figcaption></figure>
<p data-reader-unique-id="65">Sementara itu, data terbaru menunjukkan, bahwa impor batu bara Tiongkok melalui jalur laut meningkat sebesar 11 persen yoy pada periode Januari-Juni 2024. Apalagi Tiongkok dalam empat bulan ke depan bakal menghadapi musim dingin.</p>
<p data-reader-unique-id="66">Selain Tiongkok, kabar datang dari India yang meningkatkan kapasitas pembangkit listrik tenaga batu bara untuk memenuhi kebutuhan selama gelombang panas.</p>
</div>
<div class="page">
<p data-reader-unique-id="1">“Batu bara ini sebenarnya komoditas yang keperluannya untuk jangka panjang. Jika ada permintaan yang sifatnya dadakan karena isu yang bersamaan, maka akan memengaruhi harganya,” ungkap Ketua DPD Gabungan Pengusaha Ekspor Impor (GPEI) Kaltim Mohammad Hamzah.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Dia mengambil contoh saat pemerintah mengambil kebijakan penghentian ekspor untuk pemenuhan keperluan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).</p>
<p data-reader-unique-id="3">Kemudian konflik antara Ukraina-Rusia. Hingga saat Tiongkok melakukan pemeliharaan besar-besaran terhadap tambang mereka. Yang kemudian menciptakan permintaan yang tidak wajar di pasar.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Tetapi kenaikan ini tidak akan selamanya. Karena misal untuk keperluan PLTU (batu bara) di luar negeri mampu membeli harga mahal. Namun tidak selamanya. Karena di pasar ada gerak alamiah yang bakal mengembalikan harga batu bara ke harga normal. Bagaimana pun harga batu bara ini normalnya akan berada di bawah harga minyak,” ucapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Karena itu, dirinya memprediksi dengan kondisi saat ini harga batu bara dalam beberapa bulan ke depan tetap akan mengalami kenaikan. Hingga waktunya mencapai penyesuaian akibat turunnya permintaan yang cukup signifikan dari negara-negara tujuan ekspor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Yang terjadi di dalam negeri (Indonesia) termasuk di Kaltim, saat permintaan tinggi, harga bagus, perusahaan pun meningkatkan produksi. Namun ini kan tidak bisa seketika. Pada akhirnya ada masa ketika perusahaan masih mengejar produksi karena harga bagus itu, permintaan dunia turun. Dampaknya produksi terlanjur tinggi, harga jatuh. Saat ini posisi harga kalau saya bilang adalah normal,” bebernya.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Dengan kondisi saat ini, lanjut Hamzah, tidak akan memengaruhi jumlah dan nilai ekspor batu bara Indonesia. Karena selain komoditas itu, masih banyak diperlukan negara-negara yang menjadi tujuan ekspor, juga dalam posisi harga yang ideal menurut pasar.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Karena saat ini sudah tergolong harga normal. Semua cost dari produksi sampai pengangkutan sudah menyesuaikan,” sebutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Adapun, informasi terkini juga datang dari Bank Sentral Amerika Serikat atau The Federal Reserve (The Fed) yang memberi sinyal penurunan suku bunga.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Kebijakan The Fed itu dianggap menjadi kabar positif bagi pasar komoditas terutama batu bara. Sebab akan ada potensi permintaan batu bara dari ekonomi yang menggeliat setelah tren suku bunga tinggi berakhir. <strong>(*)</strong></p>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/batu-bara-makin-seksi-harga-melambung-tinggi/">Batu Bara Makin Seksi, Harga Melambung Tinggi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemilik Tumpukan Batu Bara Masih Dicari</title>
		<link>https://bontangpost.id/pemilik-tumpukan-batu-bara-masih-dicari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Sep 2021 04:01:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[angkutan batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[angkutan batu bara di pelabuhan loktuan ditentang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=90439</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan masih melakukan pencarian. Terhadap pihak yang bertanggung jawab mengenai tumpukan batu bara di RT 02, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim. Kepala Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Kalimantan Annur Rahim mengatakan hingga saat ini belum diketahui secara pasti pengusaha dari tumpukan mineral tersebut. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemilik-tumpukan-batu-bara-masih-dicari/">Pemilik Tumpukan Batu Bara Masih Dicari</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan masih melakukan pencarian. Terhadap pihak yang bertanggung jawab mengenai tumpukan batu bara di RT 02, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.</p>
<p>Kepala Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Kalimantan Annur Rahim mengatakan hingga saat ini belum diketahui secara pasti pengusaha dari tumpukan mineral tersebut. Meski demikian, ia sudah mendapatkan dua kontak terkait. Walaupun proses penggalian informasi masih urung dilakukan.</p>
<p>“Ada dua orang yang sudah kami pegang kontaknya. Tetapi masih berada di luar kota sehingga belum bisa dipanggil. Ada pula yang cuti,” kata Annur.</p>
<p>Berdasarkan keterangan awal, orang tersebut merupakan rekanan dari perusahaan transporter. Tetapi status pastinya belum diketahui. Pihaknya pun sudah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan, beberapa bulan silam.</p>
<p>“Kami juga sudah berkomunikasi dengan Polres Kutim. Begitu dapat limpahan dari DLH Kaltim, kami langsung verifikasi lapangan,” ucapnya.</p>
<p>Terkait dengan rencana pemindahan batu bara dari lahan tersebut belum bisa dilakukan. Sampai dengan pemilik diketahui secara pasti dan bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Pihaknya juga sudah telah melakukan konfirmasi ke PT Belayan International Coal (BIC) yang diduga sebelumnya tempat mengambil sumber bahan bakar tersebut.  Hasilnya PT BIC membantah batu bara itu berasal dari perusahaannya.</p>
<p>“BIC tidak mengakuinya,” tutur dia.</p>
<p>Jika pemilik tidak diketahui terus-menerus maka opsi pelelangan bisa dilakukan. Namun, Balai Gakkum tidak bisa memberikan target kapan skema itu digelar. “Kalau dari kami target penanganan ini harus bisa segera. Tetapi harus klir dulu. Supaya tidak ada complain. Juga belum ada koordinasi dengan KPKNL,” sebutnya.</p>
<p>Dipastikan dokumen lingkungan dari area penumpukkan itu tidak ada. Akan tetapi jika nantinya pemilik setelah diketahui ingin memindahkan batu bara itu bisa dilakukan.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyesalkan proses peneggakan hukum yang berlangsung lamban. Sementara kondisi sumber bahan bakar tersebut tidak segera dipindahkan dari area perkampungan warga. “Ketika masyarakat lapisan bawah melakukan pelanggaran dengan cepat dilaporkan, tetapi jika perusahaan tambah yang melanggar hukum dibiarkan. Ini bentuk ketidakadilan atau diskriminasi hukum,” kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang.</p>
<p>Menurutnya, mineral tersebut semula diambil dari PT Belayan International Coal (BIC) yang berada di Kutai Kartanegara. Selanjutnya batu bara itu ditumpuk di lokasi saat ini. Mengingat izin pemuatan di Pelabuhan Loktuan, Bontang tidak mendapatkan restu. Padahal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim telah menetapkan bahwa aktivitas itu tidak mengantongi izin lingkungan.</p>
<p>“Harusnya ada penindakan hukum. Karena ini melanggar pasal 109 UU 32/2009 tentang Pidana Lingkungan,” ucapnya.</p>
<p>Lokasi penumpukkan berada di perbatasan Kutim-Bontang. Kepulan asap keluar dari tumpukan salah satu bahan bakar fosil tersebut. Tingginya pun sekira 2,5 meter. Dengan luasan layaknya separuh lapangan sepakbola. Area penampungan itu berada di sekitar permukiman warga. Tepatnya mereka yang tinggal di RT 2 wilayah tersebut. Bahkan, jarak area tumpukan dengan jalan raya hanya 10 meter. Warga RT 02 Desa Martadinata Haryanto mengeluhkan pembiaran yang dilakukan pemilik batu bara.</p>
<p>“Kami menjadi korban dengan adanya tumpukan batu bara di sini,” kata Haryanto.</p>
<p>Sebab, telah terjadi pencemaran udara tiap harinya. Aromanya menyengat. Kondisi ini membuat warga di sekitar tempat penampungan enggan untuk membuka pintu rumah. “Udaranya bikin sesak. Apalagi kalau cuacanya hujan terus panas. Aromanya menyengat karena batu bara itu terbakar,” ucapnya.</p>
<p>Selain itu, sumber baku air juga telah tercemar. Dijelaskan dia, warna air dari sumur miliknya telah berubah. Menjadi keruh dan berbau. Perubahan ini terjadi setelah ada tumpukan batu bara di sekitar rumahnya. <strong>(*/ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemilik-tumpukan-batu-bara-masih-dicari/">Pemilik Tumpukan Batu Bara Masih Dicari</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jatam Sesalkan Proses Penegakan Hukum Lamban</title>
		<link>https://bontangpost.id/jatam-sesalkan-proses-penegakan-hukum-lamban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Sep 2021 02:43:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[angkutan batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[bongkar muat batu bara ditentang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=90390</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.i – Tumpukan batu bara yang berada di RT 02, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan dibiarkan sejak tujuh bulan silam. Tepatnya Maret lalu. Kendati di lokasi tersebut sudah tidak ada aktivitas perusahaan, tetapi warga terus mengeluhkan dampak pencemaran udara dan air yang terjadi. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyesalkan proses penegakan hukum yang berlangsung lamban. Sementara [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jatam-sesalkan-proses-penegakan-hukum-lamban/">Jatam Sesalkan Proses Penegakan Hukum Lamban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.i –</strong> Tumpukan batu bara yang berada di RT 02, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan dibiarkan sejak tujuh bulan silam. Tepatnya Maret lalu. Kendati di lokasi tersebut sudah tidak ada aktivitas perusahaan, tetapi warga terus mengeluhkan dampak pencemaran udara dan air yang terjadi.</p>
<p>Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyesalkan proses penegakan hukum yang berlangsung lamban. Sementara kondisi sumber bahan bakar tersebut tidak segera dipindahkan dari area perkampungan warga.</p>
<p>“Ketika masyarakat lapisan bawah melakukan pelanggaran dengan cepat dilaporkan, tetapi jika perusahaan tambang yang melanggar hukum dibiarkan. Ini bentuk ketidakadilan atau diskriminasi hukum,” kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang.</p>
<p>Menurutnya, mineral tersebut semula diambil dari PT Belayan International Coal (BIC) yang berada di Kutai Kartanegara. Selanjutnya batu bara itu ditumpuk di lokasi saat ini. Mengingat izin pemuatan di Pelabuhan Loktuan, Bontang tidak mendapatkan restu. Padahal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim telah menetapkan bahwa aktivitas itu tidak mengantongi izin lingkungan.</p>
<p>“Harusnya ada penindakan hukum. Karena ini melanggar pasal 109 UU 32/2009 tentang Pidana Lingkungan,” ucapnya.</p>
<p>Dijelaskan dia, perusahaan asal batu bara diambil harus bertanggung jawab. Sementara mineral yang ada sudah menjadi alat bukti yang bisa dibawa ke ranah hukum. Opsinya ada dua yakni batu bara itu dirampas negara atau dikembalikan ke PT BIC.</p>
<p>“Unsur pelanggaran sudah terpenuhi. DLH harus mengawal agar proses hukum berjalan,” tutur dia.</p>
<p>Jika kondisi ini berlarut-larut, maka warga akan mengalami dampak luar biasa. Mulai dari pencemaran udara maupun air. Pihak yang bertanggung jawab juga harus memulihkan kawasan tersebut. Sementara Kepala DLH Kutim Aji Wijaya mengatakan sudah menyerahkan penanganan permasalahan ini ke DLH Kaltim. Sejak melihat kondisi batu bara diketahui diambil dari Kukar.</p>
<p>“Seketika itu kami pakai surat dan disepakati pemilik dipanggil oleh penegak hukum (gakkum),” sebutnya.</p>
<p>Pihaknya pun telah menyampaikan keluhan warga akibat kejadian tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Ence Ahmad Raffidin Rizal mengatakan permasalahan ini sudah ditangani tim penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena berada di kawasan hutan. “Saya tadi laporkan ke kepala unit gakkum. Mereka sudah mencari pemilik tempat tersebut,” ungkapnya.</p>
<p>Lokasi penumpukan berada di perbatasan Kutim-Bontang. Kepulan asap keluar dari tumpukan salah satu bahan bakar fosil tersebut. Tingginya pun sekira 2,5 meter. Dengan luasan layaknya separuh lapangan sepakbola.</p>
<p>Area penampungan itu berada di sekitar permukiman warga. Tepatnya mereka yang tinggal di RT 02 wilayah tersebut. Bahkan, jarak area tumpukan dengan jalan raya hanya 10 meter. Sebelumnya diberitakan, warga RT 02 Desa Martadinata Haryanto mengeluhkan pembiaran yang dilakukan pemilik batu bara.</p>
<p>“Kami menjadi korban dengan adanya tumpukan batu bara di sini,” kata Haryanto.</p>
<p>Sebab, telah terjadi pencemaran udara setiap harinya. Aromanya menyengat. Kondisi ini membuat warga di sekitar tempat penampungan enggan untuk membuka pintu rumah. “Udaranya bikin sesak. Apalagi kalau cuacanya hujan terus panas. Aromanya menyengat karena batu bara itu terbakar,” ucapnya.</p>
<p>Selain itu, sumber baku air juga telah tercemar. Dijelaskan dia, warna air dari sumur miliknya telah berubah. Menjadi keruh dan berbau. Perubahan ini terjadi setelah ada tumpukan batu bara di sekitar rumahnya.</p>
<p>Ia mengaku sebelumnya kawasan itu telah ditutup oleh pihak berwenang. Tetapi karena ada orang yang memakai bangunan di dalam kawasan menjadi bengkel, maka pintu masuk tempat penampungan dibuka. Bahkan garis polisi yang sebelumnya terpasang juga telah raib.</p>
<p>“Hanya masih ada spanduk pengumuman kawasan ini dalam pengawasan yang tertempel di pagar lahan tersebut. Memang sebelumnya ada garis polisi tetapi ketika kami lewat beberapa hari sudah hilang,” pungkasnya. <strong>(*/ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jatam-sesalkan-proses-penegakan-hukum-lamban/">Jatam Sesalkan Proses Penegakan Hukum Lamban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Sebut Tumpukan Batu Bara Cemari Lingkungan, Sudah Tujuh Bulan Dibiarkan</title>
		<link>https://bontangpost.id/warga-sebut-tumpukan-batu-bara-cemari-lingkungan-sudah-tujuh-bulan-dibiarkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Sep 2021 02:00:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[angkutan batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[bongkar muat batu bara di loktuan ditentang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=90332</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Tumpukkan batu bara masih terlihat di Desa Martadinata, Kutai Timur. Sekira 300 meter dari perbatasan Bukit Kusnodo, Bontang. Kepulan asap keluar dari tumpukan salah satu bahan bakar fosil tersebut. Tingginya pun sekira 2,5 meter. Dengan luasan layaknya separuh lapangan sepakbola. Area penampungan itu berada di sekitar permukiman warga. Tepatnya mereka yang tinggal di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/warga-sebut-tumpukan-batu-bara-cemari-lingkungan-sudah-tujuh-bulan-dibiarkan/">Warga Sebut Tumpukan Batu Bara Cemari Lingkungan, Sudah Tujuh Bulan Dibiarkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Tumpukkan batu bara masih terlihat di Desa Martadinata, Kutai Timur. Sekira 300 meter dari perbatasan Bukit Kusnodo, Bontang. Kepulan asap keluar dari tumpukan salah satu bahan bakar fosil tersebut. Tingginya pun sekira 2,5 meter. Dengan luasan layaknya separuh lapangan sepakbola.</p>
<p>Area penampungan itu berada di sekitar permukiman warga. Tepatnya mereka yang tinggal di RT 2 wilayah tersebut. Bahkan, jarak area tumpukan dengan jalan raya hanya 10 meter. Warga RT 02 Desa Martadinata Haryanto mengeluhkan pembiaran yang dilakukan pemilik batu bara. Pasalnya sejak Maret lalu, golongan sumber bahan bakar ini tidak segera dipindahkan.</p>
<p>“Kami menjadi korban dengan adanya tumpukan batu bara di sini,” kata Haryanto.</p>
<p>Sebab, telah terjadi pencemaran udara tiap harinya. Aromanya menyengat. Kondisi ini membuat warga di sekitar tempat penampungan enggan untuk membuka pintu rumah. “Udaranya bikin sesak. Apalagi kalau cuacanya hujan terus panas. Aromanya menyengat karena batu bara itu terbakar,” ucapnya.</p>
<p>Selain itu, sumber baku air juga telah tercemar. Dijelaskan dia, warna air dari sumur miliknya telah berubah. Menjadi keruh dan berbau. Perubahan ini terjadi setelah ada tumpukan batu bara di sekitar rumahnya.</p>
<p>Ia mengaku sebelumnya kawasan itu telah ditutup oleh pihak berwenang. Tetapi karena ada orang yang memakai bangunan di dalam kawasan menjadi bengkel, maka pintu masuk tempat penampungan dibuka. Bahkan garis polisi yang sebelumnya terpasang juga telah raib.</p>
<p>“Hanya masih ada spanduk pengumuman kawasan ini dalam pengawasan yang tertempel di pagar lahan tersebut. Memang sebelumnya ada garis polisi tetapi ketika kami lewat beberapa hari sudah hilang,” tutur dia.</p>
<p>Sebelumnya penampungan itu menggunung. Beberapa hari setelah ditutup, pemilik melakukan pemerataan batu bara. Dengan menggunakan alat berat. Tujuan yang diketahuinya ialah agar tidak terlihat dari luar kawasan. Setelah itu, praktis tidak ada aktivitas di lokasi tersebut. Haryanto pun sudah menghubungi pemilik batu bara tersebut, 20 hari lalu. Kabarnya tidak diizinkannya proses muat di Pelabuhan Loktuan Bontang membuat pemindahan mandek. Bahkan kabar terbaru ialah pemilik masih melakukan negoisasi agar material itu bisa dijual ke PLTU Bontang Lestari.</p>
<p>“Tiga hari lalu kembali saya hubungi pemiliknya tetapi belum ada konfirmasi,” sebutnya.</p>
<p>Keluhan telah disuarakan kepada RT setempat. Tetapi jika dalam waktu dekat belum ada tindak lanjut, maka warga akan segera mengadukan kejadian ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kutim.</p>
<p>Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Ence Ahmad Raffidin Rizal mengatakan permasalahan ini sudah ditangani tim penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena berada di kawasan hutan. “Saya tadi laporkan ke kepala unit gakkum. Mereka sudah mencari pemilik tempat tersebut,” pungkasnya. <strong>(*/ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/warga-sebut-tumpukan-batu-bara-cemari-lingkungan-sudah-tujuh-bulan-dibiarkan/">Warga Sebut Tumpukan Batu Bara Cemari Lingkungan, Sudah Tujuh Bulan Dibiarkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jalan Bontang Lestari Diduga Jadi Hauling, Dishub; Kami Razia setelah Lebaran</title>
		<link>https://bontangpost.id/jalan-bontang-lestari-diduga-jadi-hauling-dishub-kami-razia-setelah-lebaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fitri Wahyuningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2021 07:13:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[angkutan batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Bontang Lestari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=85931</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Dishub Bontang sangsi terhadap hasil survei lalu lintas harian rata-rata (LHR) yang dipaparkan Dinas PUPRK di hadapan Komisi III DPRD Bontang beberapa waktu lalu. Yang menunjukkan banyaknya truk tanpa nomor polisi (nopol) melintasi jalan di Bontang Lestari. Pun, menjadikan jalan milik publik sebagai jalur hauling karena dilalui truk-truk batu bara. &#8220;Makanya, betul kah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jalan-bontang-lestari-diduga-jadi-hauling-dishub-kami-razia-setelah-lebaran/">Jalan Bontang Lestari Diduga Jadi Hauling, Dishub; Kami Razia setelah Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Dishub Bontang sangsi terhadap hasil survei lalu lintas harian rata-rata (LHR) yang dipaparkan Dinas PUPRK di hadapan Komisi III DPRD Bontang beberapa waktu lalu. Yang menunjukkan banyaknya truk tanpa nomor polisi (nopol) melintasi jalan di Bontang Lestari. Pun, menjadikan jalan milik publik sebagai jalur hauling karena dilalui truk-truk batu bara.</p>
<p>&#8220;Makanya, betul kah pernyataan ada batu bara di situ (Bontang Lestari). Statement itu mau kami tindaklanjuti,&#8221; tegas Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius ketika disambangi bontangpost.id di sela kegiatannya, Rabu (21/4/2021) siang.</p>
<p>Welly mengaku kaget kala mengetahui hasil survei LHR Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) itu. Pasalnya, PUPRK tak pernah memberi tahu hasil survei itu kepada Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka mengetahui hasil survei LHR justru dari pemberitaan di media massa.</p>
<p>&#8220;Saya kaget juga pas baca beritanya itu,&#8221; kata Welly.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://bontangpost.id/puluhan-truk-tanpa-nopol-pengangkut-batu-bara-ikut-hancurkan-jalan-di-bontang-lestari/">Puluhan Truk Tanpa Nopol Pengangkut Batu Bara Ikut Hancurkan Jalan di Bontang Lestari</a><br />
</strong></p>
<p>Dia mengaku bingung dari mana PUPRK bisa simpulkan ada truk yang beroperasi tanpa nopol, bahkan berani angkut batu bara hilir mudik di jalan-jalan utama di Bontang Lestari. Mengingat dari hasil razia gabungan yang dilakukan Dishub bersama Satlantas Polres Bontang, tak didapati ada truk tanpa nopol. Kata Welly, nopol ada tapi beberapa truk surat-suratnya memang sudah berakhir.</p>
<p>Kemudian untuk truk batu bara. Ini juga disangsikan kebenarannya oleh Welly. Sebab jelas, tiga jalan utama di Bontang Lestari, meliputi Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Moh Roem, dan Jalan Urip Sumoharjo adalah jalan milik publik. Tidak diperuntukkan untuk jalur batu bara (jalur hauling).</p>
<p>&#8220;Makanya saya getol juga. <em>Masa</em> tidak ada nopolnya. Tapi tunggu lah setelah Idulfitri, kami razia lagi. Menindaklanjuti itu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Bontang Bina Antariansyah membeberkan hasil survei lalu lintas harian rata-rata (LHR) di wilayah Bontang Lestari. Hasil survei menunjukkan, total ada ribuan kendaraan yang melintasi ketiga jalan utama tersebut. Jenis kendaraan bervariasi. Mulai sepeda motor, angkot atau kendaraan roda empat pribadi, bus, mikro bus, truk dan trailer.</p>
<p>Dari ribuan kendaraan itu, rupanya banyak truk yang melintasi jalan tanpa dilengkapi nopol atau pelat kendaraan. Bina tak ingat persis jumlahnya, yang jelas puluhan sebab mereka beroperasi siang malam, hilir mudik. Sebagian besar truk yang tak bernopol ini mengangkut batu bara. Asalnya dari Samarinda melalui Tugu Selamat Datang. Lalu menuju ke arah Bontang Lestari.</p>
<p>“Tidak ada nopolnya ya. Enggak tahu, itu lepas atau bagaimana. Tapi kalau lepas, kok banyak yang begitu. Tidak satu saja,” bebernya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jalan-bontang-lestari-diduga-jadi-hauling-dishub-kami-razia-setelah-lebaran/">Jalan Bontang Lestari Diduga Jadi Hauling, Dishub; Kami Razia setelah Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jalan di Bontang Belum Dukung Kawasan Industri</title>
		<link>https://bontangpost.id/jalan-di-bontang-belum-dukung-kawasan-industri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fitri Wahyuningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2021 01:16:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[angkutan batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Bontang Lestari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=85909</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang baru berencana meningkatkan kapasitas jalan di sepanjang Kelurahan Bontang Lestari. Peninjauan ulang design (review design) jalan akan dilakukan di APBD Perubahan ini. Sementara sejak lama kawasan Bontang Lestasi ditetapkan sebagai kawasan industri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bontang. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jalan-di-bontang-belum-dukung-kawasan-industri/">Jalan di Bontang Belum Dukung Kawasan Industri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang baru berencana meningkatkan kapasitas jalan di sepanjang Kelurahan Bontang Lestari. Peninjauan ulang design (review design) jalan akan dilakukan di APBD Perubahan ini. Sementara sejak lama kawasan Bontang Lestasi ditetapkan sebagai kawasan industri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bontang.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya kalau mau dibilang lambat, ya lambat. Karena ini kan memang kawasan industri. Jalanyanya di bawah kebutuhan,&#8221; kata Kabid Bina Marga PUPRK Bontang, Bina Antariansyah usai rapat bersama Komisi III DPRD Bontang beberapa waktu lalu.</p>
<p>Bina menjelaskan, review design dilakukan lantaran ruas jalan utama di Kelurahan Bontang Lestari kerap mengalami kerusakan. Saban hari dilindas truk dan trailer melebihi kapasitas jalan, membuat perbaikan seolah pekerjaan sia-sia.</p>
<p>Tiga jalan utama di Keluarahan Bontang Lestari meliputi Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Moh Roem, dan Jalan Urip Sumoharjo. Tonase jalan hanya 8 ton. Sementara kendaraan yang melintasi ruas jalan tersebut kerap di atas daya dukung jalan.</p>
<p>Dalam review design kelak, ketiga jalan tersebut akan diubah dari aspal menjadi cor beton. Kata Bina, dengan begini jalan bakal lebih tahan dan selaras dengan kebutuhan di kawasan tersebut. Yang mensyaratkan jalan khusus kawasan industri.</p>
<p>&#8220;Kalau review design selesai di (APBD) perubahan ini, pada 2022 mungkin sudah bisa cicil pengerjaan,&#8221; beber Bina.</p>
<p>Bina bilang kalau perbaikan tidak bisa rampung dalam satu proyek pengerjaan. Tapi dicicil. Pasalnya anggaran yang dibutuhkan cukup besar. Ini pun tak bisa berharap dari APBD Bontang. Postur kas daerah dinilai terlalu kecil untuk danai pengerjaan jalan di Kelurahan Bontang Lestari yang diproyeksi makan ongkos lebih Rp 100 miliar.</p>
<p>Sebabnya, PUPRK mengupayakan pendanaan dari APBD dan Bantuan Keuangan (Bankeu). Duit Rp 100 miliar itu rencana digunakan untuk naikkan level ketiga jalan tersebut. Yang sesuai kebutuhan kawasan industri. Panjang jalan yang akan dikerjakan sekitar 22 kilometer.</p>
<p>Selain daya dukung jalan ditingkatkan, luasan badan jalan pun diperlebar. Sekarang, masing-masing lajur memiliki lebae 7 meter. Ke depan, idealnha masing-masing lajur selebar 14 meter. Total luas badan jalan nantinya 28 meter.</p>
<p>&#8220;Jalan kita memang belum mendukung kawasan industri,&#8221; tandasnya. <b>(*)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jalan-di-bontang-belum-dukung-kawasan-industri/">Jalan di Bontang Belum Dukung Kawasan Industri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lahan Kritis Kepung Ibu Kota Negara Baru</title>
		<link>https://bontangpost.id/lahan-kritis-kepung-ibu-kota-negara-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Apr 2021 07:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[angkutan batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[ikn]]></category>
		<category><![CDATA[Lubang Tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=85798</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menurut Jatam, 73 persen daratan Kaltim telah dikaveling untuk kepentingan industri ekstraktif. Kawasan itu merupakan sumber air, kawasan perbukitan, rawa, sungai, hingga hutan. bontangpost.id – Galian bekas tambang batu bara yang menimbulkan lubang jadi persoalan serius di tengah rencana pemindahan ibu kota negara ke Kaltim. Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), terdapat 109 lubang tambang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lahan-kritis-kepung-ibu-kota-negara-baru/">Lahan Kritis Kepung Ibu Kota Negara Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Menurut Jatam, 73 persen daratan Kaltim telah dikaveling untuk kepentingan industri ekstraktif. Kawasan itu merupakan sumber air, kawasan perbukitan, rawa, sungai, hingga hutan.</strong></em></p>
<p><strong>bontangpost.id –</strong> Galian bekas tambang batu bara yang menimbulkan lubang jadi persoalan serius di tengah rencana pemindahan ibu kota negara ke Kaltim. Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), terdapat 109 lubang tambang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), hingga Kecamatan Samboja dan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar). Kecamatan Sepaku dan Samboja merupakan kawasan inti pusat pemerintahan IKN baru.</p>
<p>Berkaca yang terjadi di Samarinda, lubang tambang memicu bencana banjir ketika hujan turun. Persoalan ini berlangsung bertahun-tahun namun belum terlihat tanda-tanda bisa diatasi sampai saat ini. Akademisi pun mempertanyakan komitmen pemerintah pusat dalam menangani lubang tambang saat ibu kota negara dipindah ke Kaltim.</p>
<p>“Bagaimana penanganannya ke depan? Jangan sampai tambang ini memunculkan masalah baru,” tutur Dekan Fakultas Syariah IAIN Samarinda Bambang Iswanto, dalam seminar nasional &#8220;Wawasan Kebangsaan dan Pengembangan Daerah Menyambut IKN&#8221;, belum lama ini.</p>
<p>Bambang mengungkapkan, lumrah ditemui, lubang bekas tambang banyak ditinggalkan menganga oleh para pengusaha tambang. Sehingga menimbulkan masalah lingkungan. Salah satunya, banjir. Dia berharap, perhatian pemerintah tak hanya lubang tambang di kawasan IKN. Tetapi mencakup daerah lainnya di Kaltim.</p>
<p>Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono yang hadir secara virtual menanggapi pembahasan itu, Menurut dia, bicara banjir Samarinda, bukan karena luapan sungai. Akan tetapi, sepengetahuannya disebabkan drainase yang tidak ditata dengan baik.</p>
<p>Kesimpulan itu disampaikan Basuki berdasarkan laporan yang diterima dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda saat banjir menggenangi Bandara APT Pranoto Samarinda, termasuk beberapa lokasi di Balikpapan. “Sekarang kami lagi desain, untuk bisa mengendalikan banjir di sana,” jawabnya.</p>
<p>Basuki melanjutkan, permasalahan tambang di Kaltim justru akan lebih fokus diawasi dengan adanya IKN. Termasuk permasalahan lubang tambang yang juga berada di wilayah Tahura Bukit Soeharto, Samboja, yang masuk kawasan perluasan IKN.</p>
<p>Dalam perencanaan pembangunan IKN baru, kawasan itu akan direhabilitasi dengan mengembalikan fungsi kawasan hutan. “Kalau dengan adanya IKN di sana, pasti akan menjadi pengawasan kita bersama. Untuk bisa mengendalikan tambang tersebut,” terang Basuki.</p>
<p>Rencana pembangunan calon IKN baru yang hijau berbasis lingkungan turut menuai kritik Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Kabupaten/kota lainnya di Kaltim dinilai masih jauh dari konsep hijau dan lestari.</p>
<p>Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang menilai, untuk melestarikan dan menghijaukan wilayah krisis, bukan saat di wilayah tersebut akan hadir megaproyek. Seperti rencana pembangunan IKN baru.</p>
<p>Megaproyek tersebut, lanjut dia, bukan kebutuhan utama rakyat Kaltim. Juga rakyat Indonesia secara umumnya. Krisis yang dihadapi rakyat Kaltim, kata Rupang, jauh lebih besar. Dari sekadar membangun gedung-gedung baru, serta memolesnya dengan pepohonan hijau di atas lahan sekitar 42 ribu hektare.</p>
<p>”Jadi megaproyek ini, demi apa dan buat siapa? Karena luas wilayah kritis di Kaltim, jauh lebih besar daripada hanya angka tersebut,” kritiknya.</p>
<p>Dia menjabarkan, sebesar 73 persen luas daratan Kaltim atau 9,3 juta hektare telah dikaveling untuk kepentingan industri ekstraktif. Kawasan yang telah dikaveling itu adalah hutan, mata air, sungai, rawa, dan bukit. Jumlah tersebut adalah luas konsesi yang tidak tumpang tindih yang diterbitkan pemerintah.</p>
<p>“Jika termasuk tumpang tindih dengan konsesi lainnya maka akan melebihi luas daratan Kaltim,” katanya.</p>
<p>Yang terjadi di Samarinda, sebut Rupang, hingga kini daerah itu belum memiliki hutan lindung, layaknya Balikpapan. Ruang terbuka hijau di Samarinda pun tidak mencapai satu persen dari luas kotanya. Sementara kasus bencana di Kaltim sebesar 60 persen adalah banjir.</p>
<p>“Mengapa itu tidak menjadi prioritas untuk dipulihkan? Daripada membicarakan IKN yang hijau. Sementara kota dan kabupaten lainnya yang ada di Kaltim, masih jauh dari kata ‘hijau dan lestari’,” ujar Rupang.</p>
<p>Persoalan lainnya, konsep pemulihan yang akan dipulihkan bukanlah situs-situs ekonomi dan ruang hidup rakyat. Dia menyampaikan, seharusnya pemulihan dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Yang rusak karena kegiatan pertambangan.</p>
<p>Di antaranya, di Desa Mulawarman, Desa Manunggal Jaya, dan Kertabuana di Kecamatan Tenggarong Seberang. Lalu Kelurahan Makroman, Kelurahan Jawa, dan Kelurahan Sangasanga Dalam di Kecamatan Sangasanga. Juga, Desa Jembayan, Desa Santan, di Kecamatan Marangkayu.</p>
<p>Di Kabupaten Kutai Barat, juga ada Kampung Muara Tae di Kubar. Kemudian, Desa Batu Kajang dan Desa Songkak di Kabupaten Paser, Kampung Merasa di Berau juga Desa Keraitan di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.</p>
<p>“Mengapa bukan lokasi-lokasi ini yang dipulihkan? Jadi Jatam menduga, jika lokasi-lokasi krisis ini yang dipulihkan, aliran dana ke kantong-kantong para politikus juga akan berhenti,” tudingnya.</p>
<p>Dengan demikian, konsep penghijauan yang direncanakan pada IKN baru nanti, tidak murni untuk kepentingan rakyat. Namun, akan lebih dinikmati oleh segelintir elite politikus pusat. “Apakah penghijauan itu tulus demi rakyat? Jika iya, harusnya keselamatan rakyat lebih utama diurus. Daripada mengurus menara gading (IKN). Yang hanya dinikmati oleh segelintir elite politikus dan kroni oligarki ekstraktif di Indonesia,” tutup Rupang. <strong>(kip/riz/k8)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lahan-kritis-kepung-ibu-kota-negara-baru/">Lahan Kritis Kepung Ibu Kota Negara Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
