• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Demi KPC, Jalan Nasional Digeser untuk Hauling Batu Bara

by BontangPost
30 April 2025, 12:22
in Lingkungan
Reading Time: 1 min read
0
Aktivitas Hauling Batu Bara oleh KPC yang menggunakan jalan nasional sebagai titik penyebrangan. (DOK)

Aktivitas Hauling Batu Bara oleh KPC yang menggunakan jalan nasional sebagai titik penyebrangan. (DOK)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Sangatta – Polemik penggunaan jalan nasional untuk aktivitas hauling batu bara di Kutai Timur akhir-akhir ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Seperti yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kalimantan Timur bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Hotel Platinum, Balikpapan, Selasa (29/4/2025).

Hasilnya, disepakati bahwa jalan nasional di Jalan Poros Sangatta-Bengalon akan digeser untuk kepentingan hauling KPC. Kepala BBPJN Kaltim, Hendro Satrio, menjelaskan bahwa saat ini terdapat empat titik crossing (penyeberangan) hauling milik KPC di ruas tersebut. Seluruh titik itu bersifat sementara karena jalan nasional akan dipindahkan lebih ke arah utara.

Baca Juga:  Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kaltim Terungkap, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

“Jalan nasionalnya yang akan digeser. Crossing yang sekarang hanya sementara karena jalan umum akan dialihkan,” ujar Hendro.

Menurut Hendro, proses pemindahan jalan nasional akan dilanjutkan melalui mekanisme tukar guling yang saat ini sedang diurus ke Kementerian Keuangan. Komisi III DPRD Kaltim juga menyatakan akan mengawal proses tersebut di tingkat pusat.

Terkait dasar hukum penggunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang, Hendro menegaskan bahwa KPC telah mengantongi dispensasi resmi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan PP Nomor 34 Tahun 2006. “Mereka sudah pegang izin dan dispensasi untuk crossing sementara ini,” tegasnya.

Meski demikian, regulasi daerah, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2012, sebenarnya mengharuskan perusahaan tambang untuk membangun underpass atau flyover jika melintasi jalan umum. Namun sejauh ini, pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai, dan masih bergantung pada kebijakan dispensasi dari pemerintah pusat. (kp)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: angkutan batu baraHaulinghauling batu bara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Strategi Menerapkan Otomatisasi Marketing untuk Mengembangkan Bisnis

Next Post

Pemkot Bontang Kirim Surat ke MK, Anulir Keputusan Basri Rase terkait Tapal Batas Kampung Sidrap

Related Posts

Tabrakan Truk Hauling di Jalur Debu Kutai Barat, Dua Pekerja Tambang Tewas
Kaltim

Tabrakan Truk Hauling di Jalur Debu Kutai Barat, Dua Pekerja Tambang Tewas

31 Maret 2026, 09:00
Tambang Batu Bara Ilegal di Jalan Poros Bontang Kembali Beroperasi; Diperingati Polisi, Hauling Malam Hari
Bontang

Tambang Batu Bara Ilegal di Jalan Poros Bontang Kembali Beroperasi; Diperingati Polisi, Hauling Malam Hari

18 Agustus 2025, 12:46
Tak Takut Ditindak, Aktivitas Diduga Tambang Ilegal di Jalan Poros Bontang Dilakukan Terang-terangan
Kaltim

Perusahaan Batu Bara Untung, Rakyat Buntung, DPRD Kaltim Tuntut Jalur Khusus Hauling

11 Agustus 2025, 15:48
Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kaltim Terungkap, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
Kriminal

Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kaltim Terungkap, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

18 Juli 2025, 17:51
Dugaan Oknum Pejabat Kondisikan Hauling Batu Bara di Jalan Umum Kaltim Jadi Tamparan Keras bagi Pemerintah
Lingkungan

JATAM Kaltim Desak Negara Transparan dan Bertanggung Jawab atas Kejahatan Tambang di Jalan Publik

9 Juli 2025, 19:58
Truk Sawit dan Tambang Rugikan Jalan Nasional, Gapeksindo: Pemprov Kaltim Jangan Diam Saja
Kaltim

Truk Sawit dan Tambang Rugikan Jalan Nasional, Gapeksindo: Pemprov Kaltim Jangan Diam Saja

9 Juli 2025, 12:44

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.