BONTANGPOST.ID, Sangatta – Polemik penggunaan jalan nasional untuk aktivitas hauling batu bara di Kutai Timur akhir-akhir ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Seperti yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kalimantan Timur bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Hotel Platinum, Balikpapan, Selasa (29/4/2025).
Hasilnya, disepakati bahwa jalan nasional di Jalan Poros Sangatta-Bengalon akan digeser untuk kepentingan hauling KPC. Kepala BBPJN Kaltim, Hendro Satrio, menjelaskan bahwa saat ini terdapat empat titik crossing (penyeberangan) hauling milik KPC di ruas tersebut. Seluruh titik itu bersifat sementara karena jalan nasional akan dipindahkan lebih ke arah utara.
“Jalan nasionalnya yang akan digeser. Crossing yang sekarang hanya sementara karena jalan umum akan dialihkan,” ujar Hendro.
Menurut Hendro, proses pemindahan jalan nasional akan dilanjutkan melalui mekanisme tukar guling yang saat ini sedang diurus ke Kementerian Keuangan. Komisi III DPRD Kaltim juga menyatakan akan mengawal proses tersebut di tingkat pusat.
Terkait dasar hukum penggunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang, Hendro menegaskan bahwa KPC telah mengantongi dispensasi resmi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan PP Nomor 34 Tahun 2006. “Mereka sudah pegang izin dan dispensasi untuk crossing sementara ini,” tegasnya.
Meski demikian, regulasi daerah, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2012, sebenarnya mengharuskan perusahaan tambang untuk membangun underpass atau flyover jika melintasi jalan umum. Namun sejauh ini, pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai, dan masih bergantung pada kebijakan dispensasi dari pemerintah pusat. (kp)