• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Bontang

Pemkot Bontang Kirim Surat ke MK, Anulir Keputusan Basri Rase terkait Tapal Batas Kampung Sidrap

by Redaksi Bontang Post
30 April 2025, 12:53
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kampung Sidrap.

Kampung Sidrap.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang memaksimalkan waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait kepastian kelanjutan pengujian UU 47/1999. Pasalnya dalam sidang ke-IX, Senin (28/4/2025), MK memberikan tenggat waktu paling lambat Selasa (29/4/2025) untuk surat keputusan dari Pemkot Bontang.

Pemkot pun telah bersurat. Isi dalam surat tersebut yakni pembatalan pencabutan pengujian. Surat ini juga menindaklanjuti hasil sidang Mahkamah Konstitusi hari Senin tanggal 28 April 2025 dan tanpa bermaksud mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri 100.4.11/3538/SJ.

Hal, perintah pencabutan pengujian UU 47/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang tanggal 30 Juli 2024. Serta atas dasar Keputusan Bersama antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang dengan pimpinan DPRD Kota Bontang

Baca Juga:  Perintah Mendagri Cabut Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Bertentangan dengan Mandatory Konstitusi

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menuturkan, Surat Wali Kota Bontang Nomor 100.3.10/3295/HUK/2024 tanggal 13 Agustus 2024 Perihal Pencabutan Pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dengan ini dibatalkan dengan pertimbangan untuk kemaslahatan bersama dan melaksanakan amanah pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat. “Jadi kami anulir keputusan yang dilakukan kepala daerah sebelumnya (Basri Rase),” ucapnya.

Menurutnya, aspirasi yang kuat dari masyarakat Kampung Sidrap, yang memiliki keinginan untuk bergabung secara administratif dengan wilayah Kota Bontang didasari oleh berbagai pertimbangan. Termasuk kedekatan sosio-kultural, aksesibilitas layanan publik, serta potensi sinergi pembangunan yang lebih optimal.

Selain itu, sejak awal proses persidangan, upaya penyelesaian permasalahan batas melalui mediasi yang dijanjikan oleh Gubernur Kaltim tidak pernah direalisasikan sampai dengan saat ini. Akibatnya, permasalahan tapal batas sudah berlarut-larut dan mengalami kebuntuan.

Baca Juga:  Gugat Tapal Batas Kampung Sidrap, Pemkot Bontang Siapkan 200 Dokumen

“Tidak ada ujungnya penyelesaiannya, sedangkan kondisi secara sosiologis di tengah masyarakat sangat mengganggu dari sisi pelayanan publik dan kesulitan pengalokasian anggaran,” tutur dia.

Pemkot Bontang berharap hadirnya pemerintah pusat melalui Kemendagri serta  Pemprov Kaltim untuk memfasilitasi permasalahan tapal batas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemkot Bontang dalam satu forum persidangan ini. Tujuannya supaya mendapatkan titik terang penyelesaian tapal batas Kampung Sidrap. (kp)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kampung sidrap
ShareTweetSendShare

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Demi KPC, Jalan Nasional Digeser untuk Hauling Batu Bara

Next Post

Tersangka Kekerasan Anak di Muara Badak Tak Ditahan, Psikolog; Kasihan Korban

Related Posts

Putusan Sela Sidang Kampung Sidrap; MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Daerah
Bontang

Putusan Sela Sidang Kampung Sidrap; MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Daerah

14 Mei 2025, 19:46
Hakim MK Tegur Kemendagri Soal Penyelesaian Tapal Batas Kampung Sidrap
Bontang

Hakim MK Tegur Kemendagri Soal Penyelesaian Tapal Batas Kampung Sidrap

29 April 2025, 16:51
Pemkot Bontang Surati MK, Minta Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap Dilanjutkan
Bontang

Pemkot Bontang Surati MK, Minta Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap Dilanjutkan

26 April 2025, 16:20
Soal Tapal Batas Kampung Sidrap di Bontang, Ini Kata Pj Gubernur Kaltim
Bontang

Soal Tapal Batas Kampung Sidrap di Bontang, Ini Kata Pj Gubernur Kaltim

12 Februari 2025, 09:10
Sidang Sengketa Tapal Batas Masih Bergulir, Diberi Waktu Sebulan Pertimbangkan Kelanjutan Perkara
Bontang

Sidang Sengketa Tapal Batas Masih Bergulir, Diberi Waktu Sebulan Pertimbangkan Kelanjutan Perkara

4 September 2024, 09:30
Ingin Temui PJ Gubernur, Warga Sidrap Gelar Aksi di Jalan Pipa
Bontang

Warga Sidrap Demo Minta Gabung ke Bontang, Kepala Desa Martadinata Kecewa

31 Agustus 2024, 12:34

Terpopuler

  • Jalan Tembus Baru Kaltim-Kalsel, Hanya 60 Kilometer

    Jalan Tembus Baru Kaltim-Kalsel, Hanya 60 Kilometer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Tanya Alamat di Bontang Kuala, Penjambret Bawa Kabur Handphone Bocah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Semester Kedua 2025 Pelabuhan Tanjung Laut Indah Layani Kapal Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS; Kebakaran di Gunung Telihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjambretan di Bontang Kuala; Jual Handphone Rp500 Ribu, Dipakai Sabu dan Bayar Utang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.