bontangpost.id – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor telah mengirim surat permintaan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna merevisi Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang polemik tapal batas Bontang-Kutai Timur. Usai surat dikirim secara resmi, Pemkot Bontang mulai mengambil ancang-ancang. Ini guna mengantisipasi segala kemungkinan dari jawaban Kemendagri.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor telah mengirim surat rekomendasi permintaan revisi pekan lalu. Kendati Agus mengaku tak bisa menerjemahkan secara pasti isi surat itu, namun yang pasti, Gubernur Isran melanjutkan kembali isi kesepakatan antara Kutim dan Bontang pada 3 Januari 2019 lalu. Yang isinya, Kutim sepakat Kampung Sidrap menjadi bagian Bontang.
“Sudah dikirim Pak Gubernur Minggu lalu. Kita tinggal menunggu jawaban Kemendagri,” ujarnya.
Dalam rapat kerja antara DPRD dan Pemkot Senin siang tadi, disepakati Bontang akan menyiapkan strategi sembari menunggu balasan Kemendagri. Bila jawaban Kemendagri tak sesuai harapan, maka Pemkot Bontang bakal menempuh jalur hukum. Pemkot terus mengupayakan agar Kampung Sidrap masuk Bontang. Pasalnya, sebagian besar warga di wilayah tersebut memegang KTP Bontang, mereka kesulitan mengakses layanan dasar akibat polemik tapal batas ini.
“Itu salah satu opsinya. Akan tempuh jalur hukum. Tapi harapan kami, semoga permintaan revisi itu dikabulkan Kemendagri,” sebutnya.
Politikus Gerindra ini menyebut, langkah tersebut harus cepat disusun mengingat rentang Januari-April mendatang pemerintah menyusun program kerja, dan menghimpun aspirasi warga.
“Kalau hasilnya tak sesuai harapan, kita bisa siapkan anggarannya (untuk menempuh jalur hukum),” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Agus Haris, Pemkot mengupayakan agar 164 hektar lahan di Kampung Sidrap masuk Bontang. Ini sebagaimana penelusuran tapal batas. Namun belakangan ada sedikit penambahan. Mengingat di perbatasan, ada 3 aset milik Pemkot Bontang. Yakni masjid di RT 24 dan dua gereja. Hingga total lahan yang sekarang diupayakan ialah 179 hektar.
“Kami kira Kemendagri mestinya menerima permintaan revisi itu karena hukum mestinya memenuhi 3 asas. Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Semua ini tidak dirasakan warga Kampung Sidrap,”tandasnya. (*)







