<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>cleaning servis Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/cleaning-servis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/cleaning-servis/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Jul 2017 15:13:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>cleaning servis Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/cleaning-servis/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Proses Pembahasan  APBD Tidak Maksimal</title>
		<link>https://bontangpost.id/proses-pembahasan-apbd-tidak-maksimal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jul 2017 04:57:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[apbd]]></category>
		<category><![CDATA[cleaning servis]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=17390</guid>

					<description><![CDATA[<p>Anggota Komisi I DPRD Bontang Setiyoko Waluyo menilai, proses penggodokan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak maksimal. Seringkali dalam tahapan asistensi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengeluarkan kebijakan yang tidak populis. Seperti mencoret usulan anggaran kegiatan yang sebenarnya lebih prioritas. “Tiga tahun saya menjabat, proses pembuatan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/proses-pembahasan-apbd-tidak-maksimal/">Proses Pembahasan  APBD Tidak Maksimal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Anggota Komisi I DPRD Bontang Setiyoko Waluyo menilai, proses penggodokan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak maksimal. Seringkali dalam tahapan asistensi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengeluarkan kebijakan yang tidak populis. Seperti mencoret usulan anggaran kegiatan yang sebenarnya lebih prioritas.</p>
<p>“Tiga tahun saya menjabat, proses pembuatan perda ini tidak maksimal. Saya lihat ini pada saat rasionalisasi APBD mereka tidak berfikir, hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak malah dicoret. Alasannya karena anggaran berkurang, akhirnya  <em>Cleaning Service</em> (CS) salah  yang jadi korban,” ujar Setiyoko dihadapan forum mediasi yang digelar Komisi I DPRD Bontang terkait polemik pemberhentian CS di Lingkup Pemkot Bontang, Selasa (25/7).</p>
<p>Menurutnya, Banggar dan TAPD  perlu bijak menyikapi persoalan ini, jangan sampai mengorbankan keberlangsungan hidup seseorang. Kebijakan lain yang dirasa kurang tepat dengan dalih defisit kata politisi yang juga da’I ini adalah rasioanalisasi gaji tenaga non PNS beberapa waktu lalu.</p>
<p>“Mestinya yang dicoret itu kegiatan proyek, karena itu menggunakan biaya yang besar. Masa kita mengorbankan hajat hidup orang banyak,” tuturnya.</p>
<p>Politisi Partai Amanat Nasional itu meminta, agar sebelum APBD ditetapkan ada baiknya dikembalikan ke masing-masing Komisi agar di rapatkan ke mitra kerjanya di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  “Kalau seperti ini kita  bisa tahu mana yang dicoret, supaya kedepan tidak ada masalah seperti ini. Kalau dari awal kita lakukan seperti ini saya pikir tidak ada masalah  yang begini terus,” tutupnya. (*/nug)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/proses-pembahasan-apbd-tidak-maksimal/">Proses Pembahasan  APBD Tidak Maksimal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Harus Patuhi Perda Pelindungan Tenaga Kerja Hak Alih Daya</title>
		<link>https://bontangpost.id/minta-pemkot-patuhi-perda-pelindungan-tenaga-kerja-hak-alih-daya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jul 2017 04:56:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[cleaning servis]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=17387</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sekretaris  DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas, Bumi dan Umum, Supriyadi  berharap Pemkot Bontang mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya. Jangan sampai Perda tersebut hanya berlaku di perusahaan namun tak  berlaku bagi Pemkot. Hal ini dikatakan Supriyadi saat mengikuti mediasi yang digelar Komisi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/minta-pemkot-patuhi-perda-pelindungan-tenaga-kerja-hak-alih-daya/">Pemkot Harus Patuhi Perda Pelindungan Tenaga Kerja Hak Alih Daya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Sekretaris  DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas, Bumi dan Umum, Supriyadi  berharap Pemkot Bontang mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya. Jangan sampai Perda tersebut hanya berlaku di perusahaan namun tak  berlaku bagi Pemkot.</p>
<p>Hal ini dikatakan Supriyadi saat mengikuti mediasi yang digelar Komisi I DPRD Bontang, Selasa (25/7) terkait kejelasan nasib 43 karyawan <em>Cleaning Service </em>PT Bumi Bengkirai Mandiri (BBM) yang bekerja di lingkup Pemkot Bontang. Yadi &#8212; begitu biasa disapa menyebut, dalam  dalam pasal 6 ayat 1 perda itu, disebutkan perusahaan penyedia jasa yang menerima pekerjaan dari pemberi kerja wajib mempekerjakan pekerja atau buruh sebelumnya dalam hal pelaksanaan yang sama dan sifatnya terus menerus.</p>
<p>“Ini kan bidang pekerjaannya sama, sudah mengetahui kondisi lingkungan pekerjaannya,” ujarnya.</p>
<p>Dia melanjutkan, dalam ayat 2 di pasal yang sama pun disebutkan, kewajiban mempekerjakan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kecuali dalam hal pekerja telah memasuki batas usia maksimal yang ditentukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, memiliki penyakit yang dapat menghalangi pekerjaannya berdasarkan surat keterangan dokter, melanggar peraturan perusahaan yang disahkan oleh perusahaan dan instansi yang membidangi ketenagakerjaan, serta volume pekerjaan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa berikutnya berkurang.</p>
<p>“Mereka juga yang terancam di PHK masih di usia produktif. Jadi tolong dipertegas tenaga outsourching yang bekerja di lingkup Pemkot. Kita punya perda sakti ini, pertanyaannya kenapa tidak diterapkan ?,” ucapnya.</p>
<p>Yadi mengatakan, semestinya Pemkot sebagai pemberi kerja, harus tegas kepada kontraktor sebagai perusahaan penyedia jasa. Semisal, sejak memulai pekerjaan para perusahaan wajib membuat kontrak kerja, tatkala  masa kerja habis atau perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, karyawan memiliki pijakan untuk memintya pesangon.</p>
<p>“Ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, perusahaan sudah menerapkan Perda sakti tentang perlindungan pekerja hak alih daya. Masa pemerintah yang putuskan, tapi pemerintah juga tidak bisa terapkan. Kami berterimaksih kepada teman-teman di Komisi I yang selalu mengawal masalah ini, terimakasih,” tukasnya. (*/nug)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/minta-pemkot-patuhi-perda-pelindungan-tenaga-kerja-hak-alih-daya/">Pemkot Harus Patuhi Perda Pelindungan Tenaga Kerja Hak Alih Daya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>43 CS Dapat Pesangon Rp 679 Juta</title>
		<link>https://bontangpost.id/43-cs-dapat-pesangon-rp-679-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jul 2017 04:55:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[cleaning servis]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot bontang]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<category><![CDATA[Sepihak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=17384</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nominal Disesuaikan Masa Kerja Pekerja BONTANG – Polemik pemberhentian 43 Cleaning Service (CS) PT Bumi Bengkirai Mandiri (BBM) di lingkup Pemkot Bontang terus bergulir. Ada dua opsi yang diusulkan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini. Pertama, Pemkot telah mengusulkan besaran pembayaran keterlambatan gaji karyawan. Kedua, jika penyedia jasa yakni PT BBM tetap kekeh memilih Pemutusan Hubungan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/43-cs-dapat-pesangon-rp-679-juta/">43 CS Dapat Pesangon Rp 679 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Nominal Disesuaikan Masa Kerja Pekerja</p>
<p><strong>BONTANG</strong> – Polemik pemberhentian 43 <em>Cleaning Service</em> (CS) PT Bumi Bengkirai Mandiri (BBM) di lingkup Pemkot Bontang terus bergulir. Ada dua opsi yang diusulkan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini. Pertama, Pemkot telah mengusulkan besaran pembayaran keterlambatan gaji karyawan. Kedua, jika penyedia jasa yakni PT BBM tetap kekeh memilih Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),  praktis  harus disertai uang pesangon sesuai dengan masa kerja karyawan.</p>
<p>Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Bontang,  Baharuddin menuturkan, tiga pekan terakhir pihaknya  intens membahas persoalan ini dengan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP). Setelah melakukan kajiaan, karyawan dengan masa kerja 5 tahun, bakal mendapat pesangon dikisaran  Rp 10-12 juta.  Jika diakumulasikan, dari 43 CS nominal anggaran ditaksir sekira  Rp 679 juta.</p>
<p>“Kami selalu koordinasi termasuk dari Ketua Komisi I dan teman-teman  DPMTK-PTSP,  kami kan tidak ada dasar untuk mengusulkan anggaran. Harus rekomendasi dari Dissonaker (Sebutan DPMTK-PTSP sebelumnya). Makanya sudah ada tembusan ke kami penganggarannya,” ujarnya saat menghadiri mediasi yang digelar Komisi I DPRD Bontang, Selasa (25/7) di Gedung DPRD Bontang.</p>
<p>Pun demikian, pihaknya tidak bisa memastikan apakah 43 karyawan yang telah di PHK akan kembali dipanggil. Pasalnya, yang sudah memiliki kontrak untuk tahun ini hanya 85 karyawan, dengan anggaran selama setahun sebesar Rp 7,2 miliar.</p>
<p>“Tapi kami sudah akumulasikan kemarin, ketika 43 orang ini pesangonnya 5 tahun sekitar  Rp 10-12 juta satu orang, kalau kita akumulasikan sekitar Rp 679 juta,” ungkapnya.</p>
<p>Bahar mengatakan, bilamana komisi I ada dasar untuk memberikan  gaji pada para CS, anggaran tersebut bisa dialihkan, sepanjang sesuai regulasi yang berlaku dan tidak berbenturan dengan aturan yang ada.</p>
<p>“Ya dilihat dari mana aturan yang memungkinkan, apakah uangnya nanti untuk digaji atau untuk dipakai bayar pesangon mereka,” tukasnya.</p>
<p>Sementara Ketua Komisi I, Agus Haris yang memimpin jalannya sidang menyambut baik langkah yang bakal ditempuh Pemkot. Usulan anggaran pembayaran gaji CS ini bakal dibahas di Badan Anggaran  DPRD dan Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD), karenanya ia bakal meminta rekannya untuk memperjuangkan.</p>
<p>Pun begitu, ia meminta agar PT BBM kembali menggunakan jasa 43 karyawan yang telah di-PHK. Terlebih dalam Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan hak pekerja alih daya.</p>
<p>Salah satu pasal dalam Perda itu menyebutkan, perusahaan penyedia jasa yang menerima pekerjaan dari pemberi kerja wajib mempekerjakan pekerja atau buruh sebelumnya dalam hal pelaksanaan yang sama dan sifatnya terus menerus.</p>
<p>“Lebih baik PT BBM kembali memperkerjakan mereka. Karena amanah Undang- undang setiap karyawan dipecat wajib mendapat pesangon dari perusahaan, karena tidak ada yah lebih baik direkrut kembali,” katanya.</p>
<p>Sedangkan Wakil Komisi I, Bilher Hutahean meminta agar usulan perekrutan kembali karyawan harus sesuai dengan kontrak kerja. Sebab, apabila tak sesuai berpotensi menjadi temuan hukum berakibat pada sanksi pidana bagi kedua belah pihak, pemerintah dan pihak perusahaan. (*/nug)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/43-cs-dapat-pesangon-rp-679-juta/">43 CS Dapat Pesangon Rp 679 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait PHK 40 CS, Direktur PT Bumi Bangkirai Mandiri Yakin Tak Lakukan Pelanggaran</title>
		<link>https://bontangpost.id/terkait-phk-40-cs-direktur-pt-bumi-bangkirai-mandiri-yakin-tak-lakukan-pelanggaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jun 2017 04:58:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[cleaning servis]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=13974</guid>

					<description><![CDATA[<p>Direktur  PT Bumi Bangkirai Mandiri (BBM) Achmad Faizal bersikeras pihaknya tidak pernah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 40 orang pekerjanya. Menurutunya kontrak kerja pegawai sudah berakhir per 31 Desember 2016. Sehingga pihaknya harus menggelar rekrutmen kembali, dari hasil seleksi  sebanyak 40 orang pekerja lama  dinyatakan tidak lulus ujian tertulis karena dianggap tidak kompeten. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-phk-40-cs-direktur-pt-bumi-bangkirai-mandiri-yakin-tak-lakukan-pelanggaran/">Terkait PHK 40 CS, Direktur PT Bumi Bangkirai Mandiri Yakin Tak Lakukan Pelanggaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Direktur  PT Bumi Bangkirai Mandiri (BBM) Achmad Faizal bersikeras pihaknya tidak pernah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 40 orang pekerjanya. Menurutunya kontrak kerja pegawai sudah berakhir per 31 Desember 2016.</p>
<p>Sehingga pihaknya harus menggelar rekrutmen kembali, dari hasil seleksi  sebanyak 40 orang pekerja lama  dinyatakan tidak lulus ujian tertulis karena dianggap tidak kompeten. Ditemui seusai mengikut Rapar dengar pendapat, bersama Komisi I DPRD dan puluhan karyawannya, Rabu (31/5) Ical begitu disapa yakin tidak melakukan pelanggaran.</p>
<p>“Kalau saya sampai hari ini tetap berpegang teguh dengan peraturan, utamanya yang termaktub dalam dokumen lelang,” kata Ical kepada awak media.</p>
<p>Ical berdalih, alasannya mem-PHK 40 karyawannya selain karena kurang cakap, ini menyangkut selera. Menurutnya para karyawan yang di-PHK merupakan karyawan yang sulit untuk diatur. Belum lagi dengan adanya kebijakan baru pada tahun  2017. Sayangnya, saat ditanyakan soal kebijakan baru tersebut ia tidak bisa menyebutnya.</p>
<p>“Kita ingin menjalankan perintah, baik itu yang ada di dokumen lelang dan amanat Undang- Undang Ketenagakerjaan,” jawabnya singkat.</p>
<p>Disinggung soal pesangon bagi karyawan yang sudah di-PHK, dirinya sebut  hal itu merupakan kewenangan Pemkot Bontang. Pasalnya, perusahaannya tidak pernah menganggarkan uang pesangon.  “Itu wilayah Pemkot, kami hanya menjalankan apa yang sudah menjadi kewajiban di dokumen lelang,” tutupnya.</p>
<p>Sementara, mewakili karyawan, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang  DPC Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas, Bumi dan Umum Supriyadi mengatakan, pihaknyaa akan mengawal persoalan ini hingga tuntutan 40 karyawan terpenuhi. Upaya dialog mereka tempuh agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.</p>
<p>“Tapi kalau tidak diindahkan, kami akan kembali turun ke jalan,” ucapnya. (*/nug)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-phk-40-cs-direktur-pt-bumi-bangkirai-mandiri-yakin-tak-lakukan-pelanggaran/">Terkait PHK 40 CS, Direktur PT Bumi Bangkirai Mandiri Yakin Tak Lakukan Pelanggaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait PHK 40 CS, PT Bumi Bangkirai Mandiri Berpotensi Langgar Perda</title>
		<link>https://bontangpost.id/terkait-phk-40-cs-pt-bumi-bangkirai-mandiri-berpotensi-langgar-perda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jun 2017 04:57:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[cleaning servis]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=13971</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris menyayangkan perusahaan penyedia jasa cleaning service PT Bumi Bangkirai Mandiri (BBM) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 40 karyawan. Langkah yang dilakukan ini berpotensi melanggar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor  9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya. Agus menyebut, dalam pasal 6 ayat 1 perda tersebut, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-phk-40-cs-pt-bumi-bangkirai-mandiri-berpotensi-langgar-perda/">Terkait PHK 40 CS, PT Bumi Bangkirai Mandiri Berpotensi Langgar Perda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris menyayangkan perusahaan penyedia jasa cleaning service PT Bumi Bangkirai Mandiri (BBM) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 40 karyawan. Langkah yang dilakukan ini berpotensi melanggar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor  9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya.</p>
<p>Agus menyebut, dalam pasal 6 ayat 1 perda tersebut, disebutkan perusahaan penyedia jasa yang menerima pekerjaan dari pemberi kerja wajib mempekerjakan pekerja atau buruh sebelumnya dalam hal pelaksanaan yang sama dan sifatnya terus menerus. “Ini kan bidang pekerjaannya sama, sudah mengetahui kondisi lingkungan pekerjaannya,” ujar Agus.</p>
<p>Dia melanjutkan, dalam ayat 2 di pasal yang sama pun disebutkan, kewajiban mempekerjakan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kecuali dalam hal pekerja telah memasuki batas usia maksimal yang ditentukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, memiliki penyakit yang dapat menghalangi pekerjaannya berdasarkan surat keterangan dokter, melanggar peraturan perusahaan yang disahkan oleh perusahaan dan instansi yang membidangi ketenagakerjaan, serta volume pekerjaan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa berikutnya berkurang.</p>
<p>“Mereka yang di PHK masih sehat-sehat kecuali sudah berusia lanjut mungkin bisa jadi alasan,” jelas Agus.</p>
<p>Jika yang menjadi alasan karena 40 karyawan tidak lulus tertulis, sebagaimana yang menjadi persyaratan. Menurutnya hal itu terlalu dibuat-buat, sebab untuk bekerja menjadi cleaning service tidak dibutuhkan kemampuan atau keterampilan khusus.</p>
<p>“Selama dia bisa <em>nyapu</em> dan bersih-bersih, kenapa harus ada syarat tertulis seperti itu,” ungkapnya.</p>
<p>Langkah melakukan PHK lanjut dia juga bukan merupakan pilihan tepat, sebab akan melahirkan pengangguran baru. Hal ini pun berbanding terbalik dengan komitmen pemerintah dalam hal menciptakan lapangkan kerja bagi warga Bontang.</p>
<p>“Mereka ini orang Bontang <em>loh</em>, masa kita mau putuskan sumber kehidupannya. Kecuali mereka orang luar mungkin hal wajar kalau di-PHK,” tandasnya.</p>
<p>Karenanya ia berharap, Pemkot Bontang dapat melihat persoalan ini dengan cara bijaksana.</p>
<p>Sementara, Wakil Ketua Komisi I Bilher Hutahaean menambahkan, Pemkot harus mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut. Pasalnya, jika dibiarkan masalah ini akan berdampak pada persoalan hukum. Ia menyebut, uang perusahahaan berbeda dengan uang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).</p>
<p>Jika uang perusahaan diaudit oleh akuntan publik, uang APBD diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bilamana terjadi ketidakcocokan dokumen, akan menjadi temuan hukum yang tentunya akan memberatkan bagi pemberi kerja dalam hal ini Pemkot Bontang dan penerima kerja PT Bumi Bangkirai Mandiri.</p>
<p>“Dokumennya ini ada perbedaan, yang diminta 86 tenaga kerja ternyata yang diterima 130. Ini kan bahaya. Pemkot harus merubah dokumen itu jika tidak ingin terjadi temuan hukum,” pungkasnya. (*/nug)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-phk-40-cs-pt-bumi-bangkirai-mandiri-berpotensi-langgar-perda/">Terkait PHK 40 CS, PT Bumi Bangkirai Mandiri Berpotensi Langgar Perda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rapat PHK 40 CS Memanas, Berlangsung Dua Jam, PT BBM Bantah Memberhentikan Sepihak</title>
		<link>https://bontangpost.id/rapat-phk-40-cs-memanas-berlangsung-dua-jam-pt-bbm-bantah-memberhentikan-sepihak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jun 2017 04:56:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[cleaning servis]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=13967</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 40 Cleaning Service (CS) di Lingkungan Pemkot Bontang berlanjut ke Gedung DPRD. Rabu (31/5) kemarin, puluhan karyawan yang di-PHK menggelar hearing yang difasilitasi Komisi I, mereka kembali menuntut kejelasan penyebab PHK dan pembayaran gaji yang tertunggak selama 4 bulan. Pantauan Bontang Post di lokasi, rapat yang digelar sekira [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rapat-phk-40-cs-memanas-berlangsung-dua-jam-pt-bbm-bantah-memberhentikan-sepihak/">Rapat PHK 40 CS Memanas, Berlangsung Dua Jam, PT BBM Bantah Memberhentikan Sepihak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANG</strong> – Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 40 Cleaning Service (CS) di Lingkungan Pemkot Bontang berlanjut ke Gedung DPRD. Rabu (31/5) kemarin, puluhan karyawan yang di-PHK menggelar hearing yang difasilitasi Komisi I, mereka kembali menuntut kejelasan penyebab PHK dan pembayaran gaji yang tertunggak selama 4 bulan.</p>
<p>Pantauan Bontang Post di lokasi, rapat yang digelar sekira pukul 11.00 WITA, sempat diwarnai ketegangan. Saat itu Direktur PT Bumi Bangkirai Mandiri (BBM) Achmad Faizal yang akrab disapa Ical selaku penyedia jasa cleaning service melontarkan pernyataan yang membuat  Ketua Komisi I Agus Haris yang memimpin  rapat naik pitam.</p>
<p>“Rasanya kemarin saat pertemuan yang dimediasi Pemkot Bontang sudah jelas persoalan hak  dan segala macam tuntutan bapak dan ibu  ini merupakan ranah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Itu arahannya bukan di dewan, ini sama halnya kita mengulang-ulang. Padahal dewan ini kan bukan memutuskan berapa besarannya pesangon,” kata Ical.</p>
<p>Kontan saja, mendengar pernyataan tersebut Agus Haris  dengan tegas mengatakan, ia tak berbicara soal besaran pesangon yang harus dibayarkan. Akan tetapi sejauh mana komitmen Pemkot dan Kontraktor menjalankan aturan soal ketenagakerjaan. Sebagai wakil rakyat, pihaknya wajib mengawasi pemerintah tatkala warga mendapat perlakuan zalim.</p>
<p>“Kami wajib bicara kalau warga kami dizalimi, jika mau bayar pesangon selesaikan dulu <em>dong</em> sebelum habis masa kontrak kerjanya dia,” tandasnya.</p>
<p>Selama dua jam berlangsung, selain membahas PHK dan tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama 4 bulan. Para pekerja juga menyuarakan Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan hak pekerja alih daya.</p>
<p>Salah satu pasal dalam Perda tersebut disebutkan, perusahaan penyedia jasa yang menerima pekerjaan dari pemberi kerja wajib mempekerjakan pekerja atau buruh sebelumnya dalam hal pelaksanaan yang sama dan sifatnya terus menerus.</p>
<p>“Teman-teman tidak terima dengan PHK ini, apalagi jika kami melihat Perda alih daya, kami tidak tahu apa alasan  melakukan PHK secara sepihak,” ungkap Supriyadi Sekretaris  DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan (FSPKEP) Minyak dan Gas Bumi Supriyadi.</p>
<p>Sementara, Ical membantah jika dirinya melakukan PHK secara sepihak. Menurutnya kontrak cleaning service  dihentikan, lantaran mereka tak lolos kualifikasi kriteria pekerja yang dibutuhkan.</p>
<p>“Mereka sudah kami tes, tapi yang lolos hanya 86 orang saja. Apalagi volume pekerjaan sekarang sudah berkurang, mau tidak mau kami harus hentikan kontrak mereka,” tuturnya.</p>
<p>Pun begitu, dirinya membenarkan adanya kebijakan penghentian dari pihak manajemen. Pasalnya dari total 130 karyawan, hanya 86 saja yang murni melalui proses perekrutan. Selebihnya kebijakan toleransi beberapa pihak.</p>
<p>Dijelaskan, dokumen kontrak baru dari pemberi kerja menyebutkan sejumlah kegiatan berkurang. Untuk itu, dirinya pun harus melakuan pengurangan tenaga kerja. Kendati nilai kontrak tahun ini dengan tahun sebelumnya tidak alami perubahan jumlah.</p>
<p>&#8220;Sama kontraknya Rp 3 Milliar, tapi kan ada pengurangan volume kerja. Kita harus sesuiakan dan itu pun disebutkan di kontrak kerja,&#8221; kata dia.</p>
<p>Hingga rapat berakhir, disepakati akan ada rapat lanjutan membahas tuntutan para karyawan, yang akan dimediasi oleh Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP). (*/nug)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rapat-phk-40-cs-memanas-berlangsung-dua-jam-pt-bbm-bantah-memberhentikan-sepihak/">Rapat PHK 40 CS Memanas, Berlangsung Dua Jam, PT BBM Bantah Memberhentikan Sepihak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat Bulan Tak Digaji, CS Pemkot Demo, Iuran BPJS Hanya Dibayar Dua Kali</title>
		<link>https://bontangpost.id/empat-bulan-tak-digaji-cs-pemkot-demo-iuran-bpjs-hanya-dibayar-dua-kali/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 May 2017 04:59:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[cleaning servis]]></category>
		<category><![CDATA[demo]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=12632</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu cocok dengan yang dialami 40 cleaning service (CS) yang bertugas di kantor Wali Kota Bontang dan Graha Taman Praja. Gaji mereka selama empat bulan belum dibayarkan. Selain itu mereka di-PHK oleh PT Bumi Bangkirai Mandiri (BBM) selaku kontraktor. Tak hanya itu, iuran BPJS selama enam bulan bekerja, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/empat-bulan-tak-digaji-cs-pemkot-demo-iuran-bpjs-hanya-dibayar-dua-kali/">Empat Bulan Tak Digaji, CS Pemkot Demo, Iuran BPJS Hanya Dibayar Dua Kali</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu cocok dengan yang dialami 40 cleaning service (CS) yang bertugas di kantor Wali Kota Bontang dan Graha Taman Praja. Gaji mereka selama empat bulan belum dibayarkan. Selain itu mereka di-PHK oleh PT Bumi Bangkirai Mandiri (BBM) selaku kontraktor.</p>
<p>Tak hanya itu, iuran BPJS selama enam bulan bekerja, ternyata hanya dibayarkan dua bulan. Kemarin (10/4) mereka melakukan unjuk rasa di kantor Wali Kota. Mereka menuntut tetap dipekerjakan, gaji dilunasi, plus dendanya.</p>
<p>“Sesuai Undang-Undang Nomor 78 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang terlambat membayar gaji juga harus membayar denda,” kata Erwin, ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi dan Umum, saat mediasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase.</p>
<p>Seorang pekerja, Nasrawati Hartono, menuturkan bahwa telah mengetahui iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan penuh setelah mencoba melakukan penelusuran. Nasrawati diberi tahu yang dibayarkan hanya dua bulan. “Selebihnya tidak pernah dibayarkan,” terangnya.</p>
<p>Tak hanya itu, janji perusahaan untuk memberikan alat pelindung diri (APD) juga tak diindahkan. Padahal, semua diatur dalam perjanjian kerja.</p>
<p>Terkait hal tersebut, Direktur PT BBM Achmad Faizal membantah telah melakukan PHK. Menurutnya, kontrak kerja pegawai berakhir per 31 Desember 2016. Selanjutnya perusahaan melakukan tes tertulis yang hasilnya 40 orang itu tidak lulus. “Kalau BPJS, kami hanya membayarkan yang diterima pada bulan enam (Juni) ke atas. Selebihnya tidak,” tuturnya.</p>
<p>Diketahui, sebanyak 86 orang tersebut merupakan pekerja yang sejak awal diterima. Belakangan perusahaan menambah orang sehingga menjadi 134 orang. Itu pula yang menyebabkan Pemkot Bontang tidak mencairkan anggaran untuk APD karena jumlah pekerja yang tidak sesuai dengan kontrak kerja sama.</p>
<p>Namun, penjelasan Ical, sapaannya, kembali dibantah. Seorang pekerja mengaku dia termasuk bagian dari 86 orang itu. “Tapi memang hanya dua bulan iuran yang dibayar,” ungkapnya.</p>
<p>Mediasi tersebut berakhir buntu. Pekerja diminta untuk membuat laporan tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Bontang guna ditindaklanjuti. (edw/ica/k16/rw)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/empat-bulan-tak-digaji-cs-pemkot-demo-iuran-bpjs-hanya-dibayar-dua-kali/">Empat Bulan Tak Digaji, CS Pemkot Demo, Iuran BPJS Hanya Dibayar Dua Kali</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Belum Digaji 4 Bulan, Cleaning Service Ancam Gelar Aksi</title>
		<link>https://bontangpost.id/belum-digaji-4-bulan-cleaning-service-ancam-gelar-aksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 May 2017 04:47:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[cleaning servis]]></category>
		<category><![CDATA[demo]]></category>
		<category><![CDATA[gaji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=12322</guid>

					<description><![CDATA[<p>Minta PT Bumi Bangkirai Mandiri Kooperatif BONTANG – Nasib karyawan PT Bumi Bangkirai Mandiri makin tidak pasti. Setelah status karyawannya belum jelas, upah gajinya selama 4 bulan pun sampai saat ini belum dibayarkan. Pekerjaan di bidang cleaning service (CS) kantor gabungan dinas serta Kantor Wali Kota Bontang ini pun akan melakukan aksi damai dengan 6 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/belum-digaji-4-bulan-cleaning-service-ancam-gelar-aksi/">Belum Digaji 4 Bulan, Cleaning Service Ancam Gelar Aksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Minta PT Bumi Bangkirai Mandiri Kooperatif</p>
<p>BONTANG – Nasib karyawan PT Bumi Bangkirai Mandiri makin tidak pasti. Setelah status karyawannya belum jelas, upah gajinya selama 4 bulan pun sampai saat ini belum dibayarkan.</p>
<p>Pekerjaan di bidang cleaning service (CS) kantor gabungan dinas serta Kantor Wali Kota Bontang ini pun akan melakukan aksi damai dengan 6 poin tuntutan. Mereka juga berharap perusahaan dapat kooperatif.</p>
<p>Salah satu pembicara atau perwakilan dari CS, Nasrawati Hartono mengatakan, semenjak aksi mereka di Gedung Graha Taman Praja Bontang Lestari beberapa waktu lalu, belum ada tanggapan dari perusahaan pemberi kerjanya yakni PT Bumi Bangkirai Mandiri.</p>
<p>Oleh karena itu, mereka pun memutuskan untuk melakukan aksi damai pada Rabu (10/5) mendatang. Untuk menangani permasalahan yang dialaminya, mereka memberikan kuasa kepada DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas, Bumi dan Umum (DPC FSP) “Saya telah memberi kuasa sepenuhnya kepada mereka,” jelas Nasrawati saat menggelar jumpa pers, Jumat (5/5) kemarin.</p>
<p>Disebutkan dia, sebenarnya status mereka masih bekerja. Namun bekerja tanpa tindakan, karena mereka hanya diminta datang dan absen saja setiap harinya. Sementara pemutusan hubungan kerja (PHK) belum dilakukan. Tetapi mereka menolak jika perusahaan melakukan PHK terhadap 40 karyawan.</p>
<p>Jumlah keseluruhan karyawan PT BBM ini mencapai 130 orang, tetapi dalam perjalanannya ada tes tertulis lagi bagi karyawan yang akan diperpanjang. Nah, dari 130 karyawan, 40 karyawan dinyatakan tidak lulus.</p>
<p>Namun demikian, Nasrawati merasa ada kecurangan dari hasil tes tersebut. Pasalnya, beberapa karyawan yang lolos tes, ialah mereka yang baru bekerja sebentar, bahkan ada yang tidak bisa baca tulis. “Ada kecurangan dalam tesnya, kami sendiri tidak mengerti kriteria yang lolos yang seperti apa,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris DPC F SP, Supriyadi mengatakan, PT BBM merupakan perusahaan yang melayani jasa kebersihan di lingkungan Pemkot Bontang. Pihaknya, memang diberi kuasa sejak Kamis (4/4) lalu dengan beberapa tuntutan mereka. “Kami sudah melakukan koordinasi, salah satunya menuntut hak gaji yang sudah 4 bulan belum dibayarkan. Mereka juga berharap perusahaan bisa kooperatif, apalagi ini termasuk masalah serius,” ujar dia.</p>
<p>Menurutnya, permasalahan ini menjadi barometer bagi perusahaan lain karena masuk di lingkungan Pemkot Bontang. “Semoga perselisihan ini tidak berkepanjangan dan perusahaan bisa kooperatif mengingat pekerja sangat membutuhkan gaji mereka,” harapnya.</p>
<p>Ketua DPC F SP Bontang Erwin menambahkan seharusnya, perusahaan tak bisa melakukan PHK jika pekerjaan masih ada. Menurutnya, permasalahan ini perlu disampaikan ke Pemkot Bontang untuk mengkaji ulang tentang syarat-syarat memberikan pekerjaan ke perusahaan lain.</p>
<p>Seperti dalam Perda Bontang nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya. PHK juga sangat tidak diinginkan oleh mereka. Pasalnya, perusahaan bisa melakukan PHK jika ada karyawannya yang melanggar. “Sedangkan mengenai gajinya, itu harus dibayar beserta dendanya. Pemerintah juga diharapkan bisa menindak tegas, perusahaan yang nakal terhadap karyawannya sendiri,” ungkapnya.</p>
<p>Rencananya, aksi damai akan dilakukan di depan kantor Wali Kota Bontang di Bontang Lestari pada Rabu (10/5) mendatang dengan menghadirkan massa sekira 200 an orang. (mga)</p>
<p>TUNTUTAN KE PT BIMA BANGKIRAI MANDIRI</p>
<ol>
<li>Meminta perusahaan agar segera membayar keterlambatan gaji karyawan selama 4 bulan berikut membayar dendanya.</li>
<li>Mendesak perusahaan agar menerapkan upah sesuai UMK Bontang sebesar Rp 2.497.542, karena upah yang diterima karyawan selama ini hanya maksimal sebesar Rp 1.700.000</li>
<li>Meminta perusahaan agar segera membayarkan iuran BPJS yang telah dipotong setiap bulan selama bekerja.</li>
<li>Meminta perusahaan agar melengkapi karyawan dengan Alat Pelindung Diri (APD) berupa baju seragam dan sepatu safety sesuai standar keselamatan kerja.</li>
<li>Menolak jika perusahaan melakukan PHK terhadap ke 40 karyawan.</li>
<li>Meminta pemberi kerja dalam hal ini pemerintah bagian umum beserta Dinas Tenaga Kerja untuk selalu mengawasi dan bertindak tegas apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran terkait perlindungan dan hak-hak karyawan di PT BBM selaku pemenang tender Pekerjaan jasa Kebersihan di lingkungan Pemkot Bontang.</li>
</ol>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/belum-digaji-4-bulan-cleaning-service-ancam-gelar-aksi/">Belum Digaji 4 Bulan, Cleaning Service Ancam Gelar Aksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
