BONTANG – Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 40 Cleaning Service (CS) di Lingkungan Pemkot Bontang berlanjut ke Gedung DPRD. Rabu (31/5) kemarin, puluhan karyawan yang di-PHK menggelar hearing yang difasilitasi Komisi I, mereka kembali menuntut kejelasan penyebab PHK dan pembayaran gaji yang tertunggak selama 4 bulan.
Pantauan Bontang Post di lokasi, rapat yang digelar sekira pukul 11.00 WITA, sempat diwarnai ketegangan. Saat itu Direktur PT Bumi Bangkirai Mandiri (BBM) Achmad Faizal yang akrab disapa Ical selaku penyedia jasa cleaning service melontarkan pernyataan yang membuat Ketua Komisi I Agus Haris yang memimpin rapat naik pitam.
“Rasanya kemarin saat pertemuan yang dimediasi Pemkot Bontang sudah jelas persoalan hak dan segala macam tuntutan bapak dan ibu ini merupakan ranah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Itu arahannya bukan di dewan, ini sama halnya kita mengulang-ulang. Padahal dewan ini kan bukan memutuskan berapa besarannya pesangon,” kata Ical.
Kontan saja, mendengar pernyataan tersebut Agus Haris dengan tegas mengatakan, ia tak berbicara soal besaran pesangon yang harus dibayarkan. Akan tetapi sejauh mana komitmen Pemkot dan Kontraktor menjalankan aturan soal ketenagakerjaan. Sebagai wakil rakyat, pihaknya wajib mengawasi pemerintah tatkala warga mendapat perlakuan zalim.
“Kami wajib bicara kalau warga kami dizalimi, jika mau bayar pesangon selesaikan dulu dong sebelum habis masa kontrak kerjanya dia,” tandasnya.
Selama dua jam berlangsung, selain membahas PHK dan tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama 4 bulan. Para pekerja juga menyuarakan Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan hak pekerja alih daya.
Salah satu pasal dalam Perda tersebut disebutkan, perusahaan penyedia jasa yang menerima pekerjaan dari pemberi kerja wajib mempekerjakan pekerja atau buruh sebelumnya dalam hal pelaksanaan yang sama dan sifatnya terus menerus.
“Teman-teman tidak terima dengan PHK ini, apalagi jika kami melihat Perda alih daya, kami tidak tahu apa alasan melakukan PHK secara sepihak,” ungkap Supriyadi Sekretaris DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan (FSPKEP) Minyak dan Gas Bumi Supriyadi.
Sementara, Ical membantah jika dirinya melakukan PHK secara sepihak. Menurutnya kontrak cleaning service dihentikan, lantaran mereka tak lolos kualifikasi kriteria pekerja yang dibutuhkan.
“Mereka sudah kami tes, tapi yang lolos hanya 86 orang saja. Apalagi volume pekerjaan sekarang sudah berkurang, mau tidak mau kami harus hentikan kontrak mereka,” tuturnya.
Pun begitu, dirinya membenarkan adanya kebijakan penghentian dari pihak manajemen. Pasalnya dari total 130 karyawan, hanya 86 saja yang murni melalui proses perekrutan. Selebihnya kebijakan toleransi beberapa pihak.
Dijelaskan, dokumen kontrak baru dari pemberi kerja menyebutkan sejumlah kegiatan berkurang. Untuk itu, dirinya pun harus melakuan pengurangan tenaga kerja. Kendati nilai kontrak tahun ini dengan tahun sebelumnya tidak alami perubahan jumlah.
“Sama kontraknya Rp 3 Milliar, tapi kan ada pengurangan volume kerja. Kita harus sesuiakan dan itu pun disebutkan di kontrak kerja,” kata dia.
Hingga rapat berakhir, disepakati akan ada rapat lanjutan membahas tuntutan para karyawan, yang akan dimediasi oleh Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP). (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda