BONTANG – Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu cocok dengan yang dialami 40 cleaning service (CS) yang bertugas di kantor Wali Kota Bontang dan Graha Taman Praja. Gaji mereka selama empat bulan belum dibayarkan. Selain itu mereka di-PHK oleh PT Bumi Bangkirai Mandiri (BBM) selaku kontraktor.
Tak hanya itu, iuran BPJS selama enam bulan bekerja, ternyata hanya dibayarkan dua bulan. Kemarin (10/4) mereka melakukan unjuk rasa di kantor Wali Kota. Mereka menuntut tetap dipekerjakan, gaji dilunasi, plus dendanya.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 78 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang terlambat membayar gaji juga harus membayar denda,” kata Erwin, ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi dan Umum, saat mediasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase.
Seorang pekerja, Nasrawati Hartono, menuturkan bahwa telah mengetahui iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan penuh setelah mencoba melakukan penelusuran. Nasrawati diberi tahu yang dibayarkan hanya dua bulan. “Selebihnya tidak pernah dibayarkan,” terangnya.
Tak hanya itu, janji perusahaan untuk memberikan alat pelindung diri (APD) juga tak diindahkan. Padahal, semua diatur dalam perjanjian kerja.
Terkait hal tersebut, Direktur PT BBM Achmad Faizal membantah telah melakukan PHK. Menurutnya, kontrak kerja pegawai berakhir per 31 Desember 2016. Selanjutnya perusahaan melakukan tes tertulis yang hasilnya 40 orang itu tidak lulus. “Kalau BPJS, kami hanya membayarkan yang diterima pada bulan enam (Juni) ke atas. Selebihnya tidak,” tuturnya.
Diketahui, sebanyak 86 orang tersebut merupakan pekerja yang sejak awal diterima. Belakangan perusahaan menambah orang sehingga menjadi 134 orang. Itu pula yang menyebabkan Pemkot Bontang tidak mencairkan anggaran untuk APD karena jumlah pekerja yang tidak sesuai dengan kontrak kerja sama.
Namun, penjelasan Ical, sapaannya, kembali dibantah. Seorang pekerja mengaku dia termasuk bagian dari 86 orang itu. “Tapi memang hanya dua bulan iuran yang dibayar,” ungkapnya.
Mediasi tersebut berakhir buntu. Pekerja diminta untuk membuat laporan tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Bontang guna ditindaklanjuti. (edw/ica/k16/rw)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post