<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kasus korupsi lahan bandara Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/kasus-korupsi-lahan-bandara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/kasus-korupsi-lahan-bandara/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 08 Feb 2025 01:54:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>kasus korupsi lahan bandara Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/kasus-korupsi-lahan-bandara/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang, JPU Tuntut Terdakwa Penjara Sembilan Tahun</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasus-dugaan-mafia-tanah-di-bontang-jpu-tuntut-terdakwa-penjara-sembilan-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Feb 2025 02:30:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi lahan bandara]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=135580</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Pengadilan Tipikor Samarinda kembali menggelar persidangan terkait dengan kasus dugaan mafia tanah di Bontang, terkait pengadaan lahan bandara perintis, Bontang Lestari. Dengan terdakwa Sayid Husein Assegaf. Persidangan kali ini yakni pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-dugaan-mafia-tanah-di-bontang-jpu-tuntut-terdakwa-penjara-sembilan-tahun/">Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang, JPU Tuntut Terdakwa Penjara Sembilan Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Pengadilan Tipikor Samarinda kembali menggelar persidangan terkait dengan kasus dugaan mafia tanah di Bontang, terkait pengadaan lahan bandara perintis, Bontang Lestari. Dengan terdakwa Sayid Husein Assegaf. Persidangan kali ini yakni pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jucto pasal 55 ayat ke 1 ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata Hendra.</p>
<p>JPU juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa yakni sembilan tahun penjara. Kemudian pembayaran denda senilai Rp600 juta. Dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut.</p>
<p>Maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. “JPU juga membebankan uang pengganti senilai Rp2.673.131.750,” ucapnya.</p>
<p>Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.</p>
<p>Bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. “Sidang berikutnya yakni agenda pembacaan pledoi pada pekan depan,” tutur dia.</p>
<p>Diketahui, terdakwa bersama terpidana Marmin tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp 85 ribu per meter persegi. Hanya Rp35 ribu yang diberikan, sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp878 juta. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-dugaan-mafia-tanah-di-bontang-jpu-tuntut-terdakwa-penjara-sembilan-tahun/">Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang, JPU Tuntut Terdakwa Penjara Sembilan Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Mafia Tanah Bandara Perintis Bontang, Tidak Ajukan Saksi, Langsung Pemeriksaan Terdakwa</title>
		<link>https://bontangpost.id/sidang-kasus-mafia-tanah-bandara-perintis-bontang-tidak-ajukan-saksi-langsung-pemeriksaan-terdakwa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jan 2025 02:00:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bandara Bontang Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi lahan bandara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=134817</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari. Sejatinya dalam agenda sidang pekan ini masuk tahapan keterangan saksi yang meringankan. Tetapi terdakwa tidak jadi mengajukan saksi a de charge. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu membenarkan kondisi tersebut. Tetapi jika selanjutnya ada saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidang-kasus-mafia-tanah-bandara-perintis-bontang-tidak-ajukan-saksi-langsung-pemeriksaan-terdakwa/">Sidang Kasus Mafia Tanah Bandara Perintis Bontang, Tidak Ajukan Saksi, Langsung Pemeriksaan Terdakwa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211;</strong> Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari. Sejatinya dalam agenda sidang pekan ini masuk tahapan keterangan saksi yang meringankan. Tetapi terdakwa tidak jadi mengajukan saksi <em>a de charge.</em></p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu membenarkan kondisi tersebut. Tetapi jika selanjutnya ada saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa itu tergantung majelis hakim.</p>
<p>“Memang itu haknya kalau mau digunakan. Tetapi kemarin itu kami lihat tidak ada saksi demikian,” kata Hendra.</p>
<p>Alhasil sidang langsung menuju pemeriksaan terdakwa. Menurutnya keterangan terdakwa, dia tidak ikut mencicipi hasil dari selisih pengadaan lahan. Tetapi terdakwa menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim persidangan.</p>
<p>“Pada intinya ia tetap merasa tidak mencicipi. Apalagi terdakwa juga menyebut itu dilakukan karena ada perintah dari pejabat atas di eksekutif,” ucapnya.</p>
<p>Selanjutnya proses sidang akan kembali dilaksanakan pada 15 Januari. Sesuai dengan agenda Pengadilan Tipikor Samarinda agendanya ialah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.</p>
<p>Sebelumnya, Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang Prija Djatmika mengatakan tidak adanya kesepakatan secara langsung antara pemilik lahan dengan penerima kuasa (terdakwa) merupakan sebuah kesalahan atau<em> fraud.</em></p>
<p>Kemudian telah terjadi kesepakatan dengan pemilik lahan senilai Rp35 ribu per meter persegi, namun terdakwa melaporkan kepada Pemkot dengan harga Rp85 ribu per meter persegi.</p>
<p>“Selisih tersebut merupakan kerugian negara,” tutur dia.</p>
<p>Diketahui, Sayid Husen Assegaf didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI No 31/1999, juncto UU RI No 20/2001, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang Perubahan UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1-1 KUHP.</p>
<p>Terdakwa bersama terpidana Marmin tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp 85 ribu per meter persegi. Hanya Rp 35 ribu yang diberikan, sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp 878 juta.<strong> (*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidang-kasus-mafia-tanah-bandara-perintis-bontang-tidak-ajukan-saksi-langsung-pemeriksaan-terdakwa/">Sidang Kasus Mafia Tanah Bandara Perintis Bontang, Tidak Ajukan Saksi, Langsung Pemeriksaan Terdakwa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkas Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang Sudah Lengkap, Siap Masuk Ruang Sidang</title>
		<link>https://bontangpost.id/berkas-kasus-dugaan-mafia-tanah-di-bontang-sudah-lengkap-siap-masuk-ruang-sidang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Sep 2024 05:31:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi lahan bandara]]></category>
		<category><![CDATA[lahan bandara Bontang Lestari]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=131465</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri Bontang memastikan berkas atas tersangka SHA dinyatakan lengkap. “Berkasnya sudah dinyatakan P21,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu. Selanjutnya dalam waktu dekat, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Selain itu tim jaksa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/berkas-kasus-dugaan-mafia-tanah-di-bontang-sudah-lengkap-siap-masuk-ruang-sidang/">Berkas Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang Sudah Lengkap, Siap Masuk Ruang Sidang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri Bontang memastikan berkas atas tersangka SHA dinyatakan lengkap.</p>
<p data-reader-unique-id="3">“Berkasnya sudah dinyatakan P21,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Selanjutnya dalam waktu dekat, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Selain itu tim jaksa penyidik Kejari telah melakukan proses tahap dua pada Kamis (26/9/2024).</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka sudah dilakukan prosesnya,” ucapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Saat ini tersangka berada di Lapas Kelas 1 Samarinda. Karena terjerat kasus perkara lain.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Sebelumnya kejaksaan juga telah melakukan penyitaan aset tersangka. Berupa sertifikat tanah seluas 1.471 meter persegi. Lokasinya di Jala Soekarno-Hatta Gang Bejawa nomor 96, Gunung Telihan. Diketahui aset tersebut milik istri tersangka.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHPP. Adapun subsidairnya yaitu pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Jadi pasti ada pembayaran uang pengganti pada tuntutan nantinya,” tutur dia.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Bersama terpidana Marmin, SHA tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp85.000per meter persegi. Hanya Rp35.000 saja yang diberikan. Sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp 878 juta.</p>
<p data-reader-unique-id="16">SHA saat ini sedang menjalani tahanan akibat kasus tipikor pengadaan tanah untuk Gedung Autis Centre dan Gedung Kesenian. Berdasarkan amar putusan kasasi, terpidana dijatuhi vonis penjara 7,5 tahun.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan enam bulan. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6.715.796.250.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara. Jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Putusan kasasi ini dikeluarkan pada 27 Agustus 2019 lalu. <strong>(*) </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/berkas-kasus-dugaan-mafia-tanah-di-bontang-sudah-lengkap-siap-masuk-ruang-sidang/">Berkas Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bontang Sudah Lengkap, Siap Masuk Ruang Sidang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aset Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Lahan Bandara Disita Kejaksaan Bontang</title>
		<link>https://bontangpost.id/aset-tersangka-kasus-dugaan-mafia-tanah-lahan-bandara-disita-kejaksaan-bontang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Sep 2024 02:00:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi lahan bandara]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=130579</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Kejaksaan Negeri Bontang telah melakukan penyitaan sertifikat tanah milik istri tersangka kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis berinisial SHA. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan penyitaan aset itu dilakukan pekan lalu. “Kami tim JPU sudah ekspose rendak dan akan P-21. Selanjutnya tahap dua akan dilakukan di Lapas Samarinda. Karena tersangka ditahan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/aset-tersangka-kasus-dugaan-mafia-tanah-lahan-bandara-disita-kejaksaan-bontang/">Aset Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Lahan Bandara Disita Kejaksaan Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Kejaksaan Negeri Bontang telah melakukan penyitaan sertifikat tanah milik istri tersangka kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis berinisial SHA. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan penyitaan aset itu dilakukan pekan lalu.</p>
<p>“Kami tim JPU sudah ekspose rendak dan akan P-21. Selanjutnya tahap dua akan dilakukan di Lapas Samarinda. Karena tersangka ditahan di lapas tersebut atas perkara lain,” kata Hendra.</p>
<p>Menurutnya, sesuai surat laporan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan ditujukan ke Pengadilan Negeri Bontang. Bernomor B-1232 tanggal 26 Agustus 2024.</p>
<p><center></center>Berupa sertifikat tanah seluas 1.471 meter persegi. Lokasinya di Jala Soekarno-Hatta Gang Bejawa nomor 96, Gunung Telihan.</p>
<p>“Dokumen aset tersebut milik istri tersangka berinisial SW,” ucapnya.</p>
<p>Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHPP.</p>
<p>Adapun subsidairnya yaitu pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.</p>
<p class="class-paragraph">“Jadi pastinya ada uang penggantinya dalam tuntutan kelak,” tutur dia.</p>
<p>Bersama terpidana Marmin, SHA tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp 85 ribu per meter persegi. Hanya Rp 35 ribu saja yang diberikan. Sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp 878 juta.</p>
<p>SHA saat ini sedang menjalani tahanan akibat kasus tipikor pengadaan tanah untuk Gedung Autis Centre dan Gedung Kesenian. Berdasarkan amar putusan kasasi, terpidana dijatuhi vonis penjara 7,5 tahun.</p>
<p>Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan enam bulan. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6.715.796.250.</p>
<p><center></center>Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.</p>
<p>Untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara. Jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/aset-tersangka-kasus-dugaan-mafia-tanah-lahan-bandara-disita-kejaksaan-bontang/">Aset Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Lahan Bandara Disita Kejaksaan Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang Lestari, Noorhayati Divonis Enam Tahun Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasus-korupsi-lahan-bandara-bontang-lestari-noorhayati-divonis-enam-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jul 2024 06:30:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi lahan bandara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=129027</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Mahkamah Agung telah mengeluarkan amar putusan kasasi terhadap satu terpidana lainnya kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara perintis, Bontang Lestari. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu membenarkan informasi tersebut. “Nomor putusannya yakni 3705 K/Pid.Sus/2024,” kata Otong. Menurutnya, hakim ketua MA memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Bernomor 24/PID.TPK/2023/PT SMR. Terpidana pun dijatuhi hukuman [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-korupsi-lahan-bandara-bontang-lestari-noorhayati-divonis-enam-tahun-penjara/">Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang Lestari, Noorhayati Divonis Enam Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Mahkamah Agung telah mengeluarkan amar putusan kasasi terhadap satu terpidana lainnya kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara perintis, Bontang Lestari.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu membenarkan informasi tersebut.</p>
<p>“Nomor putusannya yakni 3705 K/Pid.Sus/2024,” kata Otong.</p>
<p>Menurutnya, hakim ketua MA memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Bernomor 24/PID.TPK/2023/PT SMR.</p>
<p>Terpidana pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Serta terpidana wajib membayar denda senilai Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.</p>
<p>“Putusan ini sama dengan yang dijatuhkan pada dua terpidana sebelumnya. Meliputi Basir dan Rendy Iriawan,” ucapnya.</p>
<p>Putusan ini lebih berat dibandingkan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Sebelumnya terpidana dijatuhi amar putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda dua tahun tiga bulan penjara. Selain itu, Noorhayati harus membayar denda masing-masing Rp 50 juta.</p>
<p>Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.</p>
<p>Saat itu JPU melakukan upaya banding. Putusan banding pun hanya bersifat menguatkan amar sebelumnya. Sehingga JPU menempuh jalan kasasi. Padahal, JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa Basir dituntut 8,5 tahun. Sementara, terdakwa Noorhayati dan Rendy Iriawan, yakni 7,5 tahun.</p>
<p>Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 5.256.958.100. Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli BPKP Perwakilan Kaltim.</p>
<p>Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-korupsi-lahan-bandara-bontang-lestari-noorhayati-divonis-enam-tahun-penjara/">Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang Lestari, Noorhayati Divonis Enam Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan Kasasi Kasus Pengadaan Lahan Bandara di Bontang, Hukuman Lebih Berat</title>
		<link>https://bontangpost.id/putusan-kasasi-kasus-pengadaan-lahan-bandara-di-bontang-hukuman-lebih-berat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jul 2024 00:40:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi lahan bandara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=128882</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi terhadap dua terpidana kasus tipikor pengadaan lahan bandara perintis di Bontang. Meliputi Basir dan Rendy Iriawan. Hukuman yang diberikan pun lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda sebelumnya. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ferdinan Sebayang membenarkan bahwasanya MA telah mengirimkan informasi terkait putusan kasasi. Hasilnya kedua terpidana masing-masing [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/putusan-kasasi-kasus-pengadaan-lahan-bandara-di-bontang-hukuman-lebih-berat/">Putusan Kasasi Kasus Pengadaan Lahan Bandara di Bontang, Hukuman Lebih Berat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi terhadap dua terpidana kasus tipikor pengadaan lahan bandara perintis di Bontang. Meliputi Basir dan Rendy Iriawan. Hukuman yang diberikan pun lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda sebelumnya.</p>
<p>Kasi Pidsus Kejari Bontang Ferdinan Sebayang membenarkan bahwasanya MA telah mengirimkan informasi terkait putusan kasasi. Hasilnya kedua terpidana masing-masing divonis enam tahun penjara.</p>
<p>“Selain itu masing-masing terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp300 juta,” kata Ferdinan</p>
<p>Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Sebelumnya terpidana dijatuhi amar putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda masing-masing dua tahun tiga bulan penjara. Selain itu, keduanya harus membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.</p>
<p>Saat itu JPU melakukan upaya banding. Putusan banding pun hanya bersifat menguatkan amar sebelumnya. Sehingga JPU menempuh jalan kasasi. “Kalau Noorhayati kami belum dapat informasi terkait putusan kasasinya,” ucapnya.</p>
<p>Padahal, JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa Basir dituntut 8,5 tahun. Sementara, terdakwa Noorhayati dan Rendy Iriawan, yakni 7,5 tahun. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 5.256.958.100. Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli BPKP Perwakilan Kaltim.</p>
<p>Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/putusan-kasasi-kasus-pengadaan-lahan-bandara-di-bontang-hukuman-lebih-berat/">Putusan Kasasi Kasus Pengadaan Lahan Bandara di Bontang, Hukuman Lebih Berat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bontang Dituntut 7,5 Tahun</title>
		<link>https://bontangpost.id/terdakwa-kasus-mafia-tanah-di-bontang-dituntut-75-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Nov 2023 05:00:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi lahan bandara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=121287</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Terdakwa kasus dugaan mafia tanah atas nama Marmin telah dibacakan tuntutannya oleh jaksa penuntut umum. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terdakwa-kasus-mafia-tanah-di-bontang-dituntut-75-tahun/">Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bontang Dituntut 7,5 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Terdakwa kasus dugaan mafia tanah atas nama Marmin telah dibacakan tuntutannya oleh jaksa penuntut umum. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama.</p>
<p>Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.</p>
<p>“Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” kata Samsul.</p>
<p>Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar terhitung putusan inkrah kurun satu bulan maka diganti kurungan enam bulan. Serta uang pengganti sejumlah Rp878.465.250.</p>
<p>Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.</p>
<p>“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucapnya.</p>
<p>Persidangan akan kembali digelar pada 29 November. Dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa secara tertulis. Diketahui, Marmin ditetapkan menjadi tersangka pada Juli 2022 lalu. Kemudian berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda sebulan kemudian.</p>
<p>Marmin berperan dalam kasus ini sebagai kuasa pemilik lahan yang akan dibebaskan oleh Pemkot Bontang. Dia pun juga bersama SHA tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp85 ribu per meter persegi. Hanya Rp35 ribu saja yang diberikan. Sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp878 juta.</p>
<p>Sebelumnya pada kasus serupa telah menyeret Noorhayati, Basir, dan Rendy Iriawan. Ketiganya sebelumnya menjabat sebagai ASN Bontang. Mulai dari masuk tim sembilan, Lurah Bontang Lestari, dan Camat Bontang Selatan. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp5,2 miliar. Luas lahan yang diberikan itu 550 meter persegi dan 500 meter persegi. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terdakwa-kasus-mafia-tanah-di-bontang-dituntut-75-tahun/">Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bontang Dituntut 7,5 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara, Prosedur Pengeluaran SPPTG Tidak Sesuai</title>
		<link>https://bontangpost.id/lanjutan-kasus-dugaan-korupsi-lahan-bandara-prosedur-pengeluaran-spptg-tidak-sesuai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Aug 2023 06:47:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi lahan bandara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=117691</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan bandara perintis Bontang Lestari kembali digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Beberapa pejabat dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Mulai dari Kepala Dinas Perhubungan saat itu, staf kelurahan, staf kecamatan, wakil ketua tim pengadaan lahan, hingga dari BPN Bontang. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan terdapat fakta [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lanjutan-kasus-dugaan-korupsi-lahan-bandara-prosedur-pengeluaran-spptg-tidak-sesuai/">Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara, Prosedur Pengeluaran SPPTG Tidak Sesuai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan bandara perintis Bontang Lestari kembali digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Beberapa pejabat dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Mulai dari Kepala Dinas Perhubungan saat itu, staf kelurahan, staf kecamatan, wakil ketua tim pengadaan lahan, hingga dari BPN Bontang.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan terdapat fakta persidangan. Bahwasanya ada prosedur pengeluaran surat penyertaan penyerahan tanah garapan (SPPTG) yang tidak sesuai. “Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan staf kecamatan menyatakan seharusnya surat itu dari staf kemudian disodorkan ke pimpinannya,” kata Syamsul.</p>
<p>Namun saat itu ada perintah langsung dari atasan untuk mengeluarkan dokumen tersebut. Berhubung dua tersangka mafia tanah berada di ruangannya. Staf pun tidak melakukan <em>cross check</em>. Karena yang memerintahkan ialah pimpinannya.</p>
<p>Selain itu ada beberapa kerancuan terkait penomoran dokumen. Ada penomoran dobel yang ditemukan dengan pembubuhan abjad di bilangan sama. Penomoran rancu ini sudah terjadi di tingkat kelurahan. “Staf tersebut juga mengaku tidak mendapatkan upah dalam pembuatan dokumen itu,” ucapnya.</p>
<p>Sementara dari BPN justru tidak mengetahui kalau dirinya masuk dalam tim pengadaan lahan. Kala itu ia hanya mendampingi rekan kerjanya yang masuk dalam struktur tersebut. Dari penuturan kepala Dishub bahwasanya ia mengacu rekomendasi dari Kementerian Perhubungan agar secepatnya dibangun bandara di Bontang. Sehubungan dengan adanya bandara milik perusahaan, kementerian pusat sudah melakukan koordinasi.</p>
<p>“Keterangannya perusahaan bersedia untuk digeser ke bandara baru,” tutur dia.</p>
<p>Selanjutnya proses persidangan akan mendengarkan keterangan dari BPKAD dan pemilik tanah. Namun pemilik tanah meminta akan persidangan digelar secara telekonferensi. Sehingga pemilik tanah tidak harus menuju ke Samarinda. Pihak JPU masih mengupayakan agar delapan saksi dari warga bisa menyampaikan keterangan sesuai dengan arahan majelis hakim.</p>
<p>“Hakim menginginkan agar saksi tetap datang di Samarinda. Kami masih upayakan ini,” sebutnya.</p>
<p>Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi dari salah satu terdakwa yakni Basir. Menurutnya ada beberapa poin yang disampaikan majelis hakim terkait putusan sela ini. Pertama, keberatan yang disampaikan telah masuk objek perkara. Sehingga diperlukan pendalaman terkait perkara tersebut. Mulai dari penggalian keterangan dari saksi maupun ahli.</p>
<p>Serta pembuktian dari dokumen yang menjadi alat bukti perkara. Selanjutnya, poin keberatan bukan termasuk objek eksepsi. Selain Basir, majelis hakim juga memeriksa Noorhayati dan Rendy Iriawan. Ketiga terdakwa ini melanggar pasal 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebagai dakwaan primer.</p>
<p>Selain itu kedua terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal Rp50 juta hingga satu miliar rupiah. Ketiganya sudah dipindahkan ke Lapas Kelas II Samarinda dari Lapas Bontang sejak beberapa pekan lalu. Tujuannya agar mempermudah selama proses persidangan.</p>
<p>Penahanan ketiganya sudah dilakukukan pada 6 April lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), akibat keterlibatan tiga mantan pejabat tersebut negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp205.700.000 hingga paling tinggi Rp1.841.270.000. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lanjutan-kasus-dugaan-korupsi-lahan-bandara-prosedur-pengeluaran-spptg-tidak-sesuai/">Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara, Prosedur Pengeluaran SPPTG Tidak Sesuai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lanjutan Sidang Kasus Lahan Bandara, Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi</title>
		<link>https://bontangpost.id/lanjutan-sidang-kasus-lahan-bandara-satu-terdakwa-ajukan-eksepsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jul 2023 05:00:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bandara Perintis Bonles]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi lahan bandara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=116398</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan bandara perintis Bontang Lestari telah melewati sidang perdana. Hasilnya satu terdakwa mengajukan eksepsi setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan. “Terdakwa Basir memang mengajukan eksepsi. Sementara dua terdakwa lain menerima dakwaan,” kata Kajari Bontang Syamsul Arif. Nantinya proses persidangan akan dilanjutkan kembali pada 6 Juli di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lanjutan-sidang-kasus-lahan-bandara-satu-terdakwa-ajukan-eksepsi/">Lanjutan Sidang Kasus Lahan Bandara, Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan bandara perintis Bontang Lestari telah melewati sidang perdana. Hasilnya satu terdakwa mengajukan eksepsi setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.</p>
<p>“Terdakwa Basir memang mengajukan eksepsi. Sementara dua terdakwa lain menerima dakwaan,” kata Kajari Bontang Syamsul Arif.</p>
<p>Nantinya proses persidangan akan dilanjutkan kembali pada 6 Juli di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa. Kemudian bakal diteruskan dengan tanggapan dari jaksa penuntut umum. Sebelum akhirnya hakim membacakan putusan sela.</p>
<p>Diketahui kasus ini masuk dalam dua berkas perkara. Berkas pertama yakni Basir dan Rendi Iriawan. Dengan nomor berkas 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. Sementara berkas kedua bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dengan terdakwa Noorhayati. Ketiga terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebagai dakwaan primer.</p>
<p><strong>Baca juga; <a href="https://bontangpost.id/3-tersangka-kasus-lahan-bandara-bontang-lestari-jalani-sidang-perdana-siang-ini/">3 Tersangka Kasus Lahan Bandara Bontang Lestari Jalani Sidang Perdana Siang Ini</a></strong></p>
<p>Selain itu kedua terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal Rp 50 juta hingga satu miliar rupiah. Ketiganya sudah dipindahkan ke Lapas Kelas II Samarinda dari Lapas Bontang. Tujuannya agar mempermudah selama proses persidangan.</p>
<p>Penahanan ketiganya sudah dilakukukan pada 6 April lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), akibat keterlibatan tiga mantan pejabat tersebut negara dirugikan Rp 5,2 miliar.</p>
<p>Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lanjutan-sidang-kasus-lahan-bandara-satu-terdakwa-ajukan-eksepsi/">Lanjutan Sidang Kasus Lahan Bandara, Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Bontang Eksekusi Tersangka Kasus Korupsi Lahan Bandara</title>
		<link>https://bontangpost.id/kejari-bontang-eksekusi-tersangka-kasus-korupsi-lahan-bandara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lutfi Rahmatunnisa']]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jan 2023 03:35:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi lahan bandara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=109607</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Kejaksaan Negeri Bontang mengeksekusi mantan Kasubag Pertanahan Pemkot Bontang Dimas Saputra yang divonis enam tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan bandara perintis. Kepala Kajari Bontang Samsul Arif mengatakan eksekusi dilakukan dari rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Negeri Bontang untuk kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang. &#8220;Mulai hari [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kejari-bontang-eksekusi-tersangka-kasus-korupsi-lahan-bandara/">Kejari Bontang Eksekusi Tersangka Kasus Korupsi Lahan Bandara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Kejaksaan Negeri Bontang mengeksekusi mantan Kasubag Pertanahan Pemkot Bontang Dimas Saputra yang divonis enam tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan bandara perintis.</p>
<p>Kepala Kajari Bontang Samsul Arif mengatakan eksekusi dilakukan dari rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Negeri Bontang untuk kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang.</p>
<p>&#8220;Mulai hari ini, Kejaksaan Negeri Bontang resmi menahan saudara Dimas Saputra,&#8221; singkatnya, Jumat (20/1/2023).</p>
<p>Dalam amar putusannya, Dimas Saputra diminta membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.</p>
<p>Sebab, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Dimas diduga tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan.</p>
<p>Konon total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000.</p>
<p>Diketahui, putusan Pengadilan Negeri Samarinda sebelumnya hanya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun. Dengan pembayaran denda senilai Rp 50 juta. Putusan itu dikeluarkan pada 14 Maret silam.</p>
<p>Tidak terima dengan putusan itu, pihak Dimas mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Namun, hasil putusan kasasi menambah masa kurungan penjara menjadi enam tahun.</p>
<p>&#8220;Dari putusan kasasi itu lah kami lakulan eksekusi hari ini,&#8221; timpalnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, terpidana melakukan pengadaan lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012, dia terbukti melawan hukum, dan merugikan keuangan negara.</p>
<p>Sementara untuk dua pejabat lain yang terlibat yakni mantan Camat Bontang Selatan dan Mantan Lurah Bontang Lestari masih menunggu perbaikan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke persidangan. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kejari-bontang-eksekusi-tersangka-kasus-korupsi-lahan-bandara/">Kejari Bontang Eksekusi Tersangka Kasus Korupsi Lahan Bandara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
