<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Labkesda Bontang Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/labkesda-bontang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/labkesda-bontang/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 22 Aug 2026 03:15:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Labkesda Bontang Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/labkesda-bontang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Anggaran Dipangkas, Pembangunan Labkesda Bontang Hanya 50 Persen Lebih</title>
		<link>https://bontangpost.id/anggaran-dipangkas-pembangunan-labkesda-bontang-hanya-50-persen-lebih/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Aug 2026 03:00:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Labkesda Bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=153787</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Rencana pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Jalan Selat Karimata, Bontang, harus menyesuaikan kondisi keuangan daerah. Efisiensi anggaran membuat pembangunan fasilitas tersebut tidak lagi dikerjakan secara penuh seperti desain awal. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang drg Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan pembangunan Labkesda tetap berjalan dan saat ini memasuki proses mini kompetisi. Namun, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/anggaran-dipangkas-pembangunan-labkesda-bontang-hanya-50-persen-lebih/">Anggaran Dipangkas, Pembangunan Labkesda Bontang Hanya 50 Persen Lebih</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="PDq2pG_selectionAnchorContainer" data-start="74" data-end="356"><strong data-start="74" data-end="101">BONTANGPOST.ID, Bontang</strong> <strong>–</strong> Rencana pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Jalan Selat Karimata, Bontang, harus menyesuaikan kondisi keuangan daerah. Efisiensi anggaran membuat pembangunan fasilitas tersebut tidak lagi dikerjakan secara penuh seperti desain awal.</p>
<p data-start="358" data-end="604">Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang drg Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan pembangunan Labkesda tetap berjalan dan saat ini memasuki proses mini kompetisi. Namun, luasan bangunan yang dikerjakan akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.</p>
<p data-start="606" data-end="857">Menurutnya, pembangunan fasilitas kesehatan tersebut sejak awal diarahkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Karena itu, meski terjadi penyesuaian akibat efisiensi anggaran, kebutuhan utama Labkesda tetap menjadi prioritas.</p>
<p data-start="859" data-end="1068">“Tujuan pemerintah membangun fasilitas kesehatan adalah untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Prosesnya dilakukan sesuai regulasi dan aturan yang ada,” kata Toetoek, Jumat (21/8/2026).</p>
<p data-start="1070" data-end="1272">Ia menjelaskan, pembangunan tidak akan mencakup seluruh bagian bangunan sebagaimana perencanaan awal. Dari total rencana pembangunan, pekerjaan fisik diperkirakan hanya mencapai sekitar 50 persen lebih.</p>
<p data-start="1274" data-end="1461">Penyesuaian tersebut dilakukan karena anggaran mengalami efisiensi. Pemerintah harus memilah bagian bangunan yang benar-benar penting agar fasilitas utama Labkesda tetap dapat diwujudkan.</p>
<p data-start="1463" data-end="1613">“Yang ditiadakan adalah bagian yang tidak terlalu penting, tetapi yang menjadi syarat untuk keperluan laboratorium kesehatan tetap dibangun,” ucapnya.</p>
<p data-start="1615" data-end="1800">Toetoek memastikan keterbatasan anggaran tidak membuat pembangunan Labkesda berhenti. Dinkes tetap berupaya agar pekerjaan dapat berjalan optimal dengan anggaran yang telah disesuaikan.</p>
<p data-start="1802" data-end="1956">Pembangunan fisik ditargetkan selesai hingga akhir tahun. Saat ini prosesnya masih berada pada tahap mini kompetisi sebelum masuk ke pekerjaan konstruksi.</p>
<p data-start="1958" data-end="2204">Terkait desain bangunan, Toetoek mengatakan tidak seluruh lantai yang sebelumnya direncanakan akan dibangun pada tahap ini. Bagian yang diprioritaskan adalah ruang yang berkaitan langsung dengan kebutuhan operasional Labkesda, yakni lantai dasar.</p>
<p data-start="2206" data-end="2366">Sementara sejumlah ruang di bagian atas bangunan, seperti ruang rapat dan fasilitas pendukung lainnya, belum menjadi prioritas dalam pembangunan tahap sekarang.</p>
<p data-start="2368" data-end="2545">“Yang di atas itu hanya tempat untuk karyawan, seperti ruang rapat dan lainnya. Jadi yang penting peruntukan untuk Labkesda dan kebutuhan karyawannya bisa terpenuhi,” tutur dia.</p>
<p data-start="2547" data-end="2785">Dengan skema tersebut, Toetoek berharap fasilitas utama Labkesda tetap dapat dimanfaatkan setelah pembangunan rampung. Pengembangan bagian bangunan lainnya dapat dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah.</p>
<p data-start="2787" data-end="3036">Ia menegaskan, efisiensi bukan berarti menghilangkan kebutuhan utama pembangunan. Penyesuaian dilakukan agar dana yang tersedia benar-benar diarahkan untuk pekerjaan yang memiliki manfaat langsung terhadap operasional layanan laboratorium kesehatan.</p>
<p data-start="3038" data-end="3135">“Dengan anggaran yang sudah diefisienkan, kita diharapkan tetap bekerja optimal,” terang Toetoek.</p>
<p data-start="3137" data-end="3314">Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bontang mengalokasikan anggaran sebesar Rp11 miliar untuk pembangunan infrastruktur tersebut. Lahan telah diratakan sebagai persiapan pembangunan.</p>
<p data-start="3316" data-end="3568">Dalam perencanaan awal, Labkesda dirancang sebagai gedung dua lantai. Lantai bawah akan difungsikan untuk pelayanan laboratorium, sementara lantai atas digunakan sebagai ruang kantor, administrasi, serta fasilitas pendukung seperti ruang pertemuan. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/anggaran-dipangkas-pembangunan-labkesda-bontang-hanya-50-persen-lebih/">Anggaran Dipangkas, Pembangunan Labkesda Bontang Hanya 50 Persen Lebih</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terhubung dengan RS Taman Sehat, Gedung Lama Labkesda Bontang Dipastikan Tidak Dibongkar</title>
		<link>https://bontangpost.id/terhubung-dengan-rs-taman-sehat-gedung-lama-labkesda-bontang-dipastikan-tidak-dibongkar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2026 11:06:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Labkesda Bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=148882</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang memastikan pembangunan Labkesda tidak akan merombak total bangunan lama. Kepala Diskes Bontang, Bachtiar Mabe, mengatakan gedung lama tetap dipertahankan dan akan terintegrasi dengan pengembangan Rumah Sakit Taman Sehat. “Bangunan lama tetap utuh, tidak dibongkar. Nanti hanya disambungkan dengan fasilitas yang baru,” kata Mabe. Meski tidak ada pembongkaran total, sejumlah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terhubung-dengan-rs-taman-sehat-gedung-lama-labkesda-bontang-dipastikan-tidak-dibongkar/">Terhubung dengan RS Taman Sehat, Gedung Lama Labkesda Bontang Dipastikan Tidak Dibongkar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="rt-Text">
<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang memastikan pembangunan Labkesda tidak akan merombak total bangunan lama. Kepala Diskes Bontang, Bachtiar Mabe, mengatakan gedung lama tetap dipertahankan dan akan terintegrasi dengan pengembangan Rumah Sakit Taman Sehat.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>“Bangunan lama tetap utuh, tidak dibongkar. Nanti hanya disambungkan dengan fasilitas yang baru,” kata Mabe. Meski tidak ada pembongkaran total, sejumlah penyesuaian akan dilakukan di bagian dalam gedung. Perubahan tersebut meliputi pengaturan ulang ruang dan penyesuaian fasilitas sesuai kebutuhan operasional rumah sakit.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>“Ada sedikit renovasi, terutama di dalam seperti sekat-sekat ruangan dan penempatan alat,” ucapnya.</p>
<p>Untuk mendukung kelancaran pembangunan, Diskes juga menyiapkan rekayasa akses keluar-masuk. Selama proyek berlangsung, jalur utama menuju Labkesda akan dialihkan melalui kawasan SMP Monamas.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>“Kita minta akses lewat Monamas. Kalau diizinkan maka tembok pembatas akan dijebol sementara waktu untuk akses,” tutur dia.</p>
<p>Mengingat akses masuk saat ini tentunya akan terhalang proses pengerjaan. Belum lagi alat berat yang akan digunakan dalam pembangunan.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Selain itu, area parkir juga akan disesuaikan dengan memanfaatkan lokasi alternatif yang telah disiapkan. Lokasinya di area parkir yang telah dibangun Pemkot Bontang pada tahun lalu.</p>
</div>
<div class="rt-Text">
<p>Persisnya di belakang gedung RS Taman Sehat. Pengaturan lalu lintas kendaraan telah dirancang melalui kajian analisis dampak lalu lintas (andalalin).</p>
<p>“Alur masuk, parkir, dan keluar sudah diatur. Jadi diharapkan tetap tertib dan aman,” pungkasnya. <strong>(ak)</strong></p>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terhubung-dengan-rs-taman-sehat-gedung-lama-labkesda-bontang-dipastikan-tidak-dibongkar/">Terhubung dengan RS Taman Sehat, Gedung Lama Labkesda Bontang Dipastikan Tidak Dibongkar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Labkesda Bontang Tetap Beroperasi Selama Pembangunan Gedung Baru</title>
		<link>https://bontangpost.id/labkesda-bontang-tetap-beroperasi-selama-pembangunan-gedung-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 02:25:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Labkesda Bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=148824</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang memastikan operasional Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) tetap berjalan meski pembangunan gedung baru dimulai tahun ini. Pelayanan kepada masyarakat ditegaskan tidak akan terganggu selama proses konstruksi berlangsung. Kepala Diskes Bontang, Bachtiar Mabe, mengatakan pembangunan Labkesda menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Namun, di sisi lain, pihaknya juga harus [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/labkesda-bontang-tetap-beroperasi-selama-pembangunan-gedung-baru/">Labkesda Bontang Tetap Beroperasi Selama Pembangunan Gedung Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang memastikan operasional Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) tetap berjalan meski pembangunan gedung baru dimulai tahun ini. Pelayanan kepada masyarakat ditegaskan tidak akan terganggu selama proses konstruksi berlangsung.</p>
<p>Kepala Diskes Bontang, Bachtiar Mabe, mengatakan pembangunan Labkesda menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Namun, di sisi lain, pihaknya juga harus memastikan pelayanan tetap berjalan normal.</p>
<p>“Ini memang dilema. Di satu sisi pembangunan harus dilakukan, tapi pelayanan juga tidak boleh berhenti. Jadi sementara ini Labkesda lama tetap digunakan,” ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, pemindahan operasional dalam waktu dekat belum memungkinkan karena membutuhkan biaya besar. Perkiraan awal yang hanya ratusan juta rupiah ternyata membengkak hingga miliaran rupiah.</p>
<p>“Biaya pindah itu besar. Jadi kita putuskan menunggu sampai pembangunan selesai, baru pindah sekaligus supaya lebih efisien,” jelasnya.</p>
<p>Dengan skema tersebut, aktivitas pelayanan laboratorium tetap berlangsung di gedung lama hingga fasilitas baru siap digunakan sepenuhnya. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas layanan kesehatan bagi masyarakat.</p>
<p>“Yang penting pelayanan tidak terganggu. Itu prioritas utama,” tegasnya.</p>
<p>Diketahui, bangunan lama Labkesda nantinya akan terdampak rencana pengembangan Rumah Sakit Taman Sehat. Sementara gedung baru akan dibangun di samping Kantor Kelurahan Tanjung Laut.</p>
<p>Pemerintah Kota Bontang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 miliar untuk pembangunan tahap awal. Lahan untuk proyek tersebut sebelumnya telah diratakan sebagai bagian dari persiapan.</p>
<p>Dalam perencanaan awal, Labkesda akan dibangun dua lantai. Lantai dasar difungsikan untuk pelayanan laboratorium, sedangkan lantai atas digunakan untuk ruang kantor, administrasi, serta fasilitas pendukung seperti ruang pertemuan.</p>
<p>“Hitungan awalnya dua lantai dengan total kebutuhan sekitar Rp 28 miliar. Namun saat ini anggaran yang tersedia baru Rp 11 miliar, sehingga pembangunannya dilakukan bertahap,” terangnya.</p>
<p>Dengan keterbatasan anggaran, Diskes masih menunggu arahan teknis final terkait skema pembangunan. Opsi yang dipertimbangkan antara lain memaksimalkan satu lantai terlebih dahulu atau membangun struktur dua lantai dengan penyelesaian bertahap.</p>
<p>“Kita harus hati-hati. Jangan sampai dibangun setengah-setengah tapi tidak bisa dimanfaatkan. Itu yang paling kita hindari,” pungkasnya.</p>
<p>Pembangunan Labkesda tetap mengacu pada standar fasilitas laboratorium kesehatan. Kekurangan anggaran akan diupayakan terpenuhi pada tahap berikutnya sesuai kemampuan keuangan daerah. <strong>(ak) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/labkesda-bontang-tetap-beroperasi-selama-pembangunan-gedung-baru/">Labkesda Bontang Tetap Beroperasi Selama Pembangunan Gedung Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasasi Kasus Lahan Labkesda Bontang Ditolak, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasasi-kasus-lahan-labkesda-bontang-ditolak-kuasa-hukum-pertimbangkan-langkah-hukum-berikutnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 08:50:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Labkesda Bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=148375</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Penasihat hukum Surasman menanggapi putusan kasasi dalam perkara yang menjerat kliennya, Nurhayati dan Dimas. Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan kasasi yang sebelumnya diajukan dinyatakan ditolak. Dalam amar putusan tersebut juga terdapat perbaikan terkait pidana denda yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Besaran denda tercatat Rp250 juta dengan ketentuan subsider [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasasi-kasus-lahan-labkesda-bontang-ditolak-kuasa-hukum-pertimbangkan-langkah-hukum-berikutnya/">Kasasi Kasus Lahan Labkesda Bontang Ditolak, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Penasihat hukum Surasman menanggapi putusan kasasi dalam perkara yang menjerat kliennya, Nurhayati dan Dimas. Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan kasasi yang sebelumnya diajukan dinyatakan ditolak.</p>
<p>Dalam amar putusan tersebut juga terdapat perbaikan terkait pidana denda yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Besaran denda tercatat Rp250 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Surasman mengaku pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan kasasi tersebut. Karena itu, pihaknya masih menunggu dokumen resmi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.</p>
<p>“Salinan putusan sampai sekarang belum kami terima. Jadi kami belum bisa memberikan sikap secara final. Kami akan mempelajari dulu setelah dokumennya kami terima,” kata Surasman saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya mengajukan kasasi karena menilai kliennya tidak menikmati aliran dana sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah dari atasan.</p>
<p>“Yang menjadi kegelisahan kami adalah soal peran. Klien kami ini tidak menikmati dana. Mereka hanya menjalankan perintah dari atasan,” ujarnya.</p>
<p>Surasman juga menyinggung adanya pihak lain yang dinilai memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut. Namun, menurutnya kliennya tidak mengetahui adanya komunikasi atau dugaan permainan yang melibatkan pejabat lain.</p>
<p>“Klien kami tidak mengetahui soal komunikasi antara pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara itu,” tuturnya.</p>
<p>Terkait kemungkinan pengajuan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK), Surasman mengatakan hal itu masih akan dibahas bersama kliennya. Ia menegaskan keputusan untuk menempuh langkah hukum berikutnya akan didasarkan pada kesepakatan dengan klien.</p>
<p>“Kami akan koordinasi dulu dengan klien. Langkah hukum selanjutnya tentu berdasarkan keputusan mereka,” terangnya.</p>
<p>Ia menambahkan, pengajuan PK umumnya dilakukan jika ditemukan novum atau bukti baru yang sebelumnya tidak terungkap dalam persidangan.</p>
<p>“Kalau menggunakan dasar novum, itu berarti ada bukti baru yang sebelumnya tidak ditemukan dalam proses persidangan,” jelasnya.</p>
<p>Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum memiliki novum yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan PK.</p>
<p>“Untuk saat ini novum belum ada. Jadi kami masih menunggu dan mempelajari perkembangan setelah menerima salinan putusan,” pungkasnya. <strong>(ak) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasasi-kasus-lahan-labkesda-bontang-ditolak-kuasa-hukum-pertimbangkan-langkah-hukum-berikutnya/">Kasasi Kasus Lahan Labkesda Bontang Ditolak, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasasi Ditolak, Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Tetap Didenda Rp250 Juta</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasasi-ditolak-dua-terpidana-korupsi-lahan-labkesda-bontang-tetap-didenda-rp250-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 07:13:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi lahan labkesda bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Labkesda Bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=148362</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang. Putusan tersebut khusus menyangkut dua terpidana, Noorhayati dan Dimas Saputro, dengan nomor perkara 2092 K/PID.SUS/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para terdakwa. Namun, terdapat perbaikan terkait besaran denda [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasasi-ditolak-dua-terpidana-korupsi-lahan-labkesda-bontang-tetap-didenda-rp250-juta/">Kasasi Ditolak, Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Tetap Didenda Rp250 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="233" data-end="508"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang. Putusan tersebut khusus menyangkut dua terpidana, Noorhayati dan Dimas Saputro, dengan nomor perkara 2092 K/PID.SUS/2026.</p>
<p data-start="510" data-end="677">Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para terdakwa. Namun, terdapat perbaikan terkait besaran denda yang harus dibayarkan.</p>
<p data-start="679" data-end="815">“Menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai denda menjadi Rp250 juta subsidair penjara 90 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto.</p>
<p data-start="817" data-end="1189">Sebelumnya, kedua terpidana telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsidair. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.</p>
<p data-start="1191" data-end="1414">Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta untuk masing-masing terdakwa.</p>
<p data-start="1416" data-end="1758">Kasus ini bermula dari pengadaan lahan Labkesda di Jalan DI Panjaitan, Bontang, seluas 2.646 meter persegi pada November 2012. Dalam prosesnya ditemukan selisih harga antara yang ditetapkan Pemerintah Kota Bontang sebesar Rp1,5 juta per meter persegi dengan harga yang diterima pemilik lahan yang hanya Rp1 juta per meter persegi.</p>
<p data-start="1760" data-end="1837">Selisih harga tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,77 miliar.</p>
<p data-start="1839" data-end="2160">Selain Noorhayati dan Dimas Saputro, terdapat tiga pihak lain yang juga terjerat dalam kasus ini, yakni Sayid Husein Assegaf, Sayid M Rizal, dan Satriansyah. Berkas perkara Sayid Husein Assegaf dan Sayid M Rizal masih menunggu putusan kasasi, sementara putusan terhadap Satriansyah telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). <strong>(ak)</strong></p>
<p data-start="2186" data-end="2356">
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasasi-ditolak-dua-terpidana-korupsi-lahan-labkesda-bontang-tetap-didenda-rp250-juta/">Kasasi Ditolak, Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Tetap Didenda Rp250 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rp11 Miliar Disiapkan untuk Relokasi Labkesda Bontang, Gedung Baru Dibangun di Sini</title>
		<link>https://bontangpost.id/rp11-miliar-disiapkan-untuk-relokasi-labkesda-bontang-gedung-baru-dibangun-di-sini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2026 02:00:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Labkesda Bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=146641</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Selain melanjutkan pembangunan RS Tipe D, Pemkot Bontang juga mengalokasikan anggaran Rp11 miliar untuk relokasi dan pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang baru. Kepala Dinas Kesehatan Bontang Bachtiar Mabe, menjelaskan anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gedung baru, bukan renovasi fasilitas lama. “Bukan rehab, tapi pembangunan gedung baru. Labkesda akan dipindahkan,” ujar [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rp11-miliar-disiapkan-untuk-relokasi-labkesda-bontang-gedung-baru-dibangun-di-sini/">Rp11 Miliar Disiapkan untuk Relokasi Labkesda Bontang, Gedung Baru Dibangun di Sini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="98" data-end="285"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Selain melanjutkan pembangunan RS Tipe D, Pemkot Bontang juga mengalokasikan anggaran Rp11 miliar untuk relokasi dan pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang baru.</p>
<p data-start="287" data-end="438">Kepala Dinas Kesehatan Bontang Bachtiar Mabe, menjelaskan anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gedung baru, bukan renovasi fasilitas lama.</p>
<p data-start="440" data-end="522">“Bukan rehab, tapi pembangunan gedung baru. Labkesda akan dipindahkan,” ujar Mabe.</p>
<p data-start="524" data-end="779">Gedung Labkesda baru direncanakan dibangun di kawasan Bontang Selatan, tepatnya di sekitar Kantor Camat Bontang Selatan, depan KUA Bontang Selatan atau Jalan Selat Karimata. Lahan tersebut saat ini telah diratakan sebagai tahap awal persiapan pembangunan.</p>
<p data-start="781" data-end="1016">Dalam perencanaan awal, Labkesda akan dibangun dua lantai. Lantai pertama difungsikan sebagai ruang pelayanan laboratorium, sedangkan lantai kedua digunakan untuk kantor, administrasi, serta fasilitas pendukung seperti ruang pertemuan.</p>
<p data-start="1018" data-end="1197">“Perencanaan awalnya dua lantai. Tapi di RAB kebutuhan anggarannya sekitar Rp28 miliar. Saat ini yang tersedia baru Rp11 miliar, jadi pembangunannya dilakukan bertahap,” jelasnya.</p>
<p data-start="1199" data-end="1429">Dengan keterbatasan anggaran, Dinas Kesehatan masih menunggu arahan teknis dari perencana terkait skema pembangunan, apakah memaksimalkan satu lantai terlebih dahulu atau membangun struktur dua lantai dengan penyelesaian bertahap.</p>
<p data-start="1431" data-end="1566">“Kami harus berhati-hati. Jangan sampai bangunan setengah jadi tapi tidak bisa dimanfaatkan. Itu yang paling kami hindari,” tegas Mabe.</p>
<p data-start="1568" data-end="1766">Ia memastikan pembangunan Labkesda tetap mengacu pada standar fasilitas laboratorium kesehatan. Kekurangan anggaran akan diupayakan terpenuhi pada tahap selanjutnya sesuai kemampuan keuangan daerah.</p>
<p data-start="1768" data-end="1968">Sementara itu, gedung lama Labkesda akan dialihfungsikan untuk mendukung perluasan RS Taman Sehat, termasuk pembangunan Public Service Center (PSC) yang saat ini masih berlokasi di Klinik Pegawai. <strong>(ak)Pemkot Bontang alokasikan Rp11 miliar untuk bangun gedung baru Labkesda di Bontang Selatan, dilakukan bertahap karena keterbatasan anggaran.</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rp11-miliar-disiapkan-untuk-relokasi-labkesda-bontang-gedung-baru-dibangun-di-sini/">Rp11 Miliar Disiapkan untuk Relokasi Labkesda Bontang, Gedung Baru Dibangun di Sini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rugikan Negara Rp3,9 Miliar, Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Dituntut 5,5 Tahun Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/rugikan-negara-rp39-miliar-terdakwa-korupsi-lahan-labkesda-bontang-dituntut-55-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jan 2026 04:26:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Lahan Labkesda]]></category>
		<category><![CDATA[Labkesda Bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=146578</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Satriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rugikan-negara-rp39-miliar-terdakwa-korupsi-lahan-labkesda-bontang-dituntut-55-tahun-penjara/">Rugikan Negara Rp3,9 Miliar, Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Dituntut 5,5 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="227" data-end="393"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang.</p>
<p data-start="395" data-end="551">Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Satriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.</p>
<p data-start="553" data-end="815">Terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.</p>
<p data-start="817" data-end="1090">Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Philipus Siahaan, menyampaikan bahwa jaksa menuntut Satriansyah dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari hukuman tersebut, dan jaksa meminta majelis hakim tetap menahan terdakwa.</p>
<p data-start="1092" data-end="1327">Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.</p>
<p data-start="1329" data-end="1565">Jaksa juga menuntut Satriansyah membayar uang pengganti sebesar Rp1.846.000.000. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup kerugian negara.</p>
<p data-start="1567" data-end="1714">Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun lima bulan.</p>
<p data-start="1716" data-end="1849">Philipus menambahkan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada 22 Januari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.</p>
<p data-start="1851" data-end="2077">Dalam perkara ini, Satriansyah didakwa bersama dua pihak lainnya, yakni Sayid Husen Assegaf dan Sayid M Rizal W. Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk menguasai lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Kota Bontang.</p>
<p data-start="2079" data-end="2293">Modus yang digunakan, Satriansyah seolah-olah menjadi pemilik tanah seluas 1.789 meter persegi dari total 2.646 meter persegi lahan yang digunakan untuk pembangunan Labkesda. Padahal, tanah tersebut bukan miliknya.</p>
<p data-start="2295" data-end="2484">Lahan itu kemudian dijual kepada Pemerintah Kota Bontang untuk memperoleh ganti rugi pembebasan lahan, sehingga terdakwa bersama pihak lain diduga memperkaya diri sendiri maupun orang lain.</p>
<p data-start="2486" data-end="2703">Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,969 miliar. Nilai itu berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kota Bontang dalam laporan Nomor 700.1.2.2/4299/ITDA tertanggal 29 Desember 2023.</p>
<p data-start="2705" data-end="2853">“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp3,9 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan resmi Inspektorat,” pungkas Philipus. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rugikan-negara-rp39-miliar-terdakwa-korupsi-lahan-labkesda-bontang-dituntut-55-tahun-penjara/">Rugikan Negara Rp3,9 Miliar, Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Dituntut 5,5 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun</title>
		<link>https://bontangpost.id/pengadilan-tinggi-perberat-vonis-dua-terpidana-korupsi-lahan-labkesda-bontang-jadi-5-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 02:16:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan korupsi labkesda Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Labkesda Bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=145308</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur resmi memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang. Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 9 Oktober 2025, setelah jaksa mengajukan banding atas pidana pokok dan besaran denda yang dinilai terlalu ringan. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pengadilan-tinggi-perberat-vonis-dua-terpidana-korupsi-lahan-labkesda-bontang-jadi-5-tahun/">Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="270" data-end="643"><strong>BONTANGPOST.ID &#8211;</strong> Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur resmi memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang. Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 9 Oktober 2025, setelah jaksa mengajukan banding atas pidana pokok dan besaran denda yang dinilai terlalu ringan.</p>
<p data-start="645" data-end="1005">Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim tetap menyatakan dua terdakwa yakni Noorhayati NS dan Dimas Saputro tidak terbukti dalam dakwaan primair. Keduanya tetap dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, seperti putusan tingkat pertama, keduanya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair.</p>
<p data-start="1007" data-end="1357">Perubahan paling signifikan terletak pada beratnya hukuman. Jika pada tingkat pertama keduanya dijatuhi 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, maka pada tingkat banding pidana dinaikkan menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar. Selain itu, seluruh isi putusan sebelumnya tetap dikuatkan.</p>
<p data-start="1359" data-end="1605">Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Philipus Siahaan, menyebut putusan banding ini lebih mencerminkan rasa keadilan dan proporsionalitas terhadap perbuatan para terdakwa. Menurutnya, hukuman sebelumnya tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.</p>
<p data-start="1607" data-end="1824">“Kami menilai pidana sebelumnya terlalu ringan. Dengan putusan baru yang memperberat hukuman menjadi 5 tahun, majelis hakim memberikan koreksi yang tepat dan sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Philipus.</p>
<p data-start="1826" data-end="1998">Ia menegaskan bahwa dakwaan primair tetap tidak terbukti, sementara dakwaan subsidair dinilai memenuhi unsur pidana. Perbedaan hanya pada lamanya hukuman dan besaran denda.</p>
<p data-start="2000" data-end="2142">Philipus juga memastikan Kejari Bontang akan terus memperketat penanganan perkara korupsi dan menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi.</p>
<p data-start="2144" data-end="2292">“Setiap kerugian negara harus dipertanggungjawabkan. Putusan ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum tetap konsisten dan serius,” imbuhnya.</p>
<p data-start="2294" data-end="2478">Diketahui, kedua terpidana merupakan ASN di lingkungan Pemkot Bontang. Majelis hakim juga telah memutus perkara terkait terdakwa lainnya, yaitu Sayid Husein Assegaf dan Sayid M. Rizal.</p>
<p data-start="2480" data-end="2829">Kasus pengadaan lahan Labkesda terjadi pada November 2012, dengan kerugian negara mencapai Rp3,77 miliar. Satu perkannya pemkot menetapkan Rp1,5 juta sementara yang diberikan kepada pemilik lahan hanya Rp1 juta. Terdapat selisih Rp500 ribu per pekan. Lahan tersebut dimiliki tiga atau empat pemilik.</p>
<p data-start="2831" data-end="2954">Pada November lalu, polisi juga menyita aset milik Noorhayati di Perum Korpri, Bontang Lestari, senilai sekitar Rp300 juta.<strong> (*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pengadilan-tinggi-perberat-vonis-dua-terpidana-korupsi-lahan-labkesda-bontang-jadi-5-tahun/">Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>JPU Kejari Bontang Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda</title>
		<link>https://bontangpost.id/jpu-kejari-bontang-ajukan-banding-atas-vonis-kasus-korupsi-pengadaan-lahan-labkesda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 04:00:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Lahan Labkesda]]></category>
		<category><![CDATA[Labkesda Bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=143642</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang. Kepala Kejari Bontang Philipus Siahaan, membenarkan langkah hukum tersebut. “Benar, kami ajukan banding untuk dua berkas perkara. Pertama dengan terdakwa Noorhayati dan Dimas Saputro, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jpu-kejari-bontang-ajukan-banding-atas-vonis-kasus-korupsi-pengadaan-lahan-labkesda/">JPU Kejari Bontang Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="109" data-end="388"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang.</p>
<p data-start="390" data-end="655">Kepala Kejari Bontang Philipus Siahaan, membenarkan langkah hukum tersebut. “Benar, kami ajukan banding untuk dua berkas perkara. Pertama dengan terdakwa Noorhayati dan Dimas Saputro, serta kedua dengan terdakwa Sayid Husain Assegaf dan Sayid M. Rizal,” ujarnya.</p>
<p data-start="657" data-end="758">Meski demikian, Philipus tidak menjelaskan alasan detail yang mendasari pengajuan banding tersebut.</p>
<p data-start="760" data-end="1021">Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa Noorhayati dan Dimas Saputro masing-masing dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp476,6 juta.</p>
<p data-start="1023" data-end="1358">Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta terdakwa akan disita. Bila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara dua tahun empat bulan.</p>
<p data-start="1360" data-end="1629">Sementara itu, terdakwa Sayid Husain Assegaf dan Sayid M. Rizal juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Keduanya dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan.</p>
<p data-start="1631" data-end="1806">Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp40 juta kepada Sayid Husain Assegaf, dengan ancaman enam bulan penjara apabila tidak dibayar.</p>
<p data-start="1808" data-end="2197">Kasus ini bermula dari pengadaan lahan Labkesda di Jalan DI Panjaitan, Bontang, seluas 2.646 meter persegi pada November 2012. Hasil penyidikan menunjukkan adanya selisih antara harga yang ditetapkan Pemkot Bontang sebesar Rp1,5 juta per meter persegi dengan harga yang diterima pemilik lahan hanya Rp1 juta per meter. Selisih tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,77 miliar. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jpu-kejari-bontang-ajukan-banding-atas-vonis-kasus-korupsi-pengadaan-lahan-labkesda/">JPU Kejari Bontang Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satu Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Divonis Bayar Uang Pengganti Rp40 Juta</title>
		<link>https://bontangpost.id/satu-terpidana-korupsi-lahan-labkesda-bontang-divonis-bayar-uang-pengganti-rp40-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Oct 2025 00:02:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Labkesda Bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=143265</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012. Selain hukuman penjara, salah satu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lili Evelin, terdakwa Sayid Husain Assegaf dan Sayid M. Rizal [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/satu-terpidana-korupsi-lahan-labkesda-bontang-divonis-bayar-uang-pengganti-rp40-juta/">Satu Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Divonis Bayar Uang Pengganti Rp40 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="207" data-end="528"><strong data-start="207" data-end="236">BONTANGPOST.ID, Samarinda</strong> – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012. Selain hukuman penjara, salah satu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti.</p>
<p data-start="530" data-end="758">Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lili Evelin, terdakwa Sayid Husain Assegaf dan Sayid M. Rizal W dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.</p>
<p data-start="760" data-end="1000">Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Sayid Husain Assegaf berupa uang pengganti sebesar Rp40 juta.</p>
<p data-start="1002" data-end="1262">“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Untuk Terdakwa I dijatuhkan pula pidana tambahan berupa uang pengganti Rp40 juta,” ujar Hakim Ketua Lili Evelin dalam persidangan.</p>
<p data-start="1264" data-end="1509">Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.</p>
<p data-start="1511" data-end="1663">Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sayid M. Rizal W dikurangkan dari hukuman dan memutuskan agar terdakwa tetap ditahan.</p>
<p data-start="1665" data-end="1868">Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bontang yang menuntut 4,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp476,6 juta untuk masing-masing terdakwa.</p>
<p data-start="1870" data-end="2098">Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, menjelaskan bahwa jika uang pengganti tidak dibayar setelah inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak cukup, diganti dengan pidana dua tahun empat bulan.</p>
<p data-start="2100" data-end="2210">Hingga kini, belum diketahui apakah kedua terdakwa atau jaksa akan mengajukan banding atas putusan tersebut. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/satu-terpidana-korupsi-lahan-labkesda-bontang-divonis-bayar-uang-pengganti-rp40-juta/">Satu Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Divonis Bayar Uang Pengganti Rp40 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
