<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ott bupati kutim Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/ott-bupati-kutim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/ott-bupati-kutim/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sun, 23 Feb 2025 09:47:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>ott bupati kutim Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/ott-bupati-kutim/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ismunandar Maju Pilkada, Kepala Dinas Berburu Duit Buat Modal</title>
		<link>https://bontangpost.id/ismunandar-maju-pilkada-kepala-dinas-berburu-duit-buat-modal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Jan 2021 03:00:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[ismunandar]]></category>
		<category><![CDATA[ott bupati kutim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=82267</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Ismunandar, mantan bupati Kutai Timur (Kutim) periode 2015–2020, tak menepis adanya aliran uang dari Musyaffa dan Suriansyah alias Anto untuk membiayai operasionalnya berlaga di Pilkada Serentak 2020. Namun, dia baru mengetahui sumber pendanaan itu dari dua rekanan yang turut tersandung dalam operasi tangkap tangan KPK awal Juli 2020. “Saya tahu kalau itu dari [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ismunandar-maju-pilkada-kepala-dinas-berburu-duit-buat-modal/">Ismunandar Maju Pilkada, Kepala Dinas Berburu Duit Buat Modal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Ismunandar, mantan bupati Kutai Timur (Kutim) periode 2015–2020, tak menepis adanya aliran uang dari Musyaffa dan Suriansyah alias Anto untuk membiayai operasionalnya berlaga di Pilkada Serentak 2020. Namun, dia baru mengetahui sumber pendanaan itu dari dua rekanan yang turut tersandung dalam operasi tangkap tangan KPK awal Juli 2020.</p>
<p>“Saya tahu kalau itu dari (rekanan) Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto,” ungkapnya ketika bersaksi pada persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Samarinda, (18/1). Guyuran uang dari dua rekanan bermula dari tawaran Musyaffa pada 2019, yang bersedia membantu pembiayaan Ismunandar mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) Kutim. Kata Ismunandar, tawaran Musyaffa yang kala itu menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur, disetujuinya mengingat dirinya memang perlu modal besar mencari partai pengusung.</p>
<p>“Tapi saya enggak tahu dari mana. Sepanjang 2020, saya tinggal sampaikan berapa yang dibutuhkan, terus Musyaffa yang transfer,” akunya. JPU KPK Ariawan dan Riniyanti pun menyentil soal pemberian Aditya Maharani pada November 2019 sebesar Rp 5 miliar. Untuk uang ini, kilah Ismunandar, tak terkait aliran uang dari Musyaffa. Kala itu, dia memiliki utang sebesar Rp 4,5 miliar yang harus dibayar sebelum akhir tahun. Dia memang meminta Musyaffa untuk mencarikan dana talangan membayar utang tersebut.</p>
<p>Asal uang pun baru diketahuinya berasal dari Aditya ketika si rekanan menagih uang itu ke dirinya pada Februari 2020. “Sempat tanya Musyaffa dan dibenarkan memang dari Aditya. Tapi uang yang saya terima hanya Rp 4,5 miliar, bukan Rp 5 miliar,” akunya. Jelang tahun politik butuh modal besar. Terlebih, APBD Kutim 2020 sudah diketok, dia pun menjanjikan ke Aditya piutang dibarter dengan proyek yang bakal dialokasikan pada 2021 ketika dia terpilih kembali sebagai bupati Kutim pada Pilkada Serentak 2020.</p>
<p>“Belum terbayar sampai sekarang,” imbuhnya. Soal adanya dana operasional bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten hingga adanya pemecahan proyek di Dinas Pendidikan menjadi pengadaan langsung dengan nominal di bawah Rp 200 juta, Ismunandar mengaku tak tahu secara detail mengapa bisa terjadi seperti itu. Memang, ketika rapat tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), saat Musyaffa menjelaskan ada dana Rp 250 miliar, Ismunandar membantah jika itu ditujukan untuk operasional kepala daerah, wakil, dan sekretaris.</p>
<p>Menurut dia, dana itu diaturnya agar mengakomodasi program prioritas pembangunan kepala daerah yang tak terakomodasi dalam rapat bersama Badan Anggaran DPRD Kutai Timur nanti. “Saya tak pernah bilang itu untuk operasional. Hanya utama itu uang untuk program yang nanti tak terakomodasi di APBD. Jadi kalau ada program yang ternyata tak bisa masuk usulan pakai APBD, diplot pakai uang itu,” ulasnya.</p>
<p>Ismunandar menegaskan, tak pernah menerima langsung uang dari dua rekanan itu. Semua melalui Musyaffa atau Suriansyah alias Anto. “Ada juga Aswandini (mantan kepala Dinas PU Kutim) sekitar Rp 50 juta jelang Lebaran,” akunya. Sebelum Ismunandar diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Musyaffa, Suriansyah alias Anto (mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur), Aswandini Eka Tirta (mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur), dan Encek Unguria Riarinda Firgasih/URF (mantan ketua DPRD Kutai Timur nonaktif), terdapat tiga saksi lain yang dihadirkan.</p>
<p>Ketiga orang itu, Irawansyah (sekretaris Kabupaten Kutai Timur), Hafaruddin (ajudan pribadi Ismunandar), Linawati (staf Encek di DPRD Kutai Timur). Di depan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, Irawansyah mengaku, pada APBD 2020, TAPD tak menyentuh sedikit pun pokok pikiran (pokir) DPRD meski ada rasionalisasi anggaran karena pandemi Covid-19. Semua itu tak dilakukan lantaran ada pernyataan Encek URF ketika dilantik sebagai ketua DPRD Kutai Timur yang meminta pemkab tak memangkas pokir yang diusulkan para wakil rakyat.</p>
<p>“Sepemahaman saya berarti tak boleh disentuh. Saya sempat tanya ke pak bupati (Ismunandar) hanya bilang proses saja sesuai aturan,” akunya. Banyaknya proyek pengadaan langsung di Dinas Pendidikan Kutai Timur pada 2020 dengan nominal di bawah Rp 200 juta, diakuinya mayoritas berasal dari usulan dewan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur. Hasil asistensi dan evaluasi APBD Kutai Timur 2020 di Pemprov Kaltim meloloskan hal itu. “Jadi saya berasumsi sah-sah saja. Tak ada masalah,” sambungnya.</p>
<p>Hafaruddin menuturkan, beberapa kali menerima bingkisan dari Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto. Dari Aditya, kata dia, diberikan di belakang kantor Bappeda Kutai Timur sepekan jelang Idulfitri 2020. “Langsung diberikan Aditya dalam <em>goodiebag</em> kain warna biru. Saya tak tahu isinya apa,” sambungnya. Sementara itu, Deky beberapa kali memberikan titipan berupa amplop cokelat. “Setiap titip itu dia selalu bilang ada titipan dari Pak Mus (Musyaffa). Jadi saya berasumsi itu dari Pak Mus, bukan dia,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, Linawati menuturkan selalu mendapat tugas dari Encek untuk menyusun data paket kegiatan yang diajukan sebagai pokir dewan sejak 2017. Dia mengetahui jika ada pokir dari Encek tersebut yang bakal dihandel Deky Aryanto, namun tak tahu berapa banyak. Daftar pokir 2020 sempat diantarnya ke Bappeda Kutim untuk diproses dan dia juga menyampaikan ke beberapa rekanan lain jika pokir sudah diusulkan.</p>
<p>“Daftar yang diminta ibu (Encek URF) itu hanya melampirkan nama kegiatan dan lokasi. Tak ada nama yang mengerjakan,” singkatnya.</p>
<p>Persidangan pun harus ditunda lantaran batasan waktu pelayanan publik yang hanya boleh beroperasi hingga pukul  20.00 WITA selama pandemi. Dengan begitu, perkara ini akan dilanjutkan pada 25 Januari mendatang dengan pemeriksaan para terdakwa yang tersisa. <strong>(ryu</strong><strong>/riz/k8</strong><strong>)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ismunandar-maju-pilkada-kepala-dinas-berburu-duit-buat-modal/">Ismunandar Maju Pilkada, Kepala Dinas Berburu Duit Buat Modal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa KPK Jebloskan Terpidana Gratifikasi ke Lapas Bontang</title>
		<link>https://bontangpost.id/jaksa-kpk-jebloskan-terpidana-gratifikasi-ke-lapas-bontang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Dec 2020 01:34:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[ott bupati kutim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=81479</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211;  Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda diterima Jaksa KPK. Karena tidak menyatakan banding, dua terpidana yakni Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, Senin (21/12/2020) dieksekusi Jaksa KPK untuk menjalani masa tahanan. Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya mengatakan, Aditya Maharani dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jaksa-kpk-jebloskan-terpidana-gratifikasi-ke-lapas-bontang/">Jaksa KPK Jebloskan Terpidana Gratifikasi ke Lapas Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong> Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda diterima Jaksa KPK. Karena tidak menyatakan banding, dua terpidana yakni Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, Senin (21/12/2020) dieksekusi Jaksa KPK untuk menjalani masa tahanan.</p>
<p>Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya mengatakan, Aditya Maharani dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Aditya akan menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas IIA Tangerang.</p>
<p>Sementara, Deki Ariyanto divonis bersalah sehingga dihukum 2 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Deki dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bontang.</p>
<p>“Kedua terdakwa telah membayar denda yang dijatuhkan majelis hakim, kini mereka hanya menjalani masa tahanan yang ada sesuai aturan berlaku, yakni dipotong sejak ditahan awal bulan Juli lalu,” terang Ali Fikri.</p>
<p>Aditya dan Deki, sama-sama diamankan KPK setelah diketahui terlibat dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Ismunandar (mantan bupati Kutim), Encek Unguria Riarinda Firgasih (mantan ketua DPRD Kutim), Musyaffa (mantan kepala Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kutim), Suriansyah alias Anto (mantan kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah/BPKAD Kutim), dan Aswandini Eka Tirta (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim).</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jaksa-kpk-jebloskan-terpidana-gratifikasi-ke-lapas-bontang/">Jaksa KPK Jebloskan Terpidana Gratifikasi ke Lapas Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyuap Ismunandar “Anak Emas” Pemkab Kutim</title>
		<link>https://bontangpost.id/penyuap-ismunandar-anak-emas-pemkab-kutim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2020 02:14:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[ismunandar]]></category>
		<category><![CDATA[ott bupati kutim]]></category>
		<category><![CDATA[ott kpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=81133</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Perkara suap atau gratifikasi yang menyeret Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto berakhir kemarin (30/11). Di persidangan terakhir itu, keduanya dinyatakan bersalah telah menyuap Ismunandar Cs untuk memengaruhi kebijakan pelaksanaan proyek infrastruktur di Kutai Timur pada 2019-2020. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang digawangi Agung Sulistiyono bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo itu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penyuap-ismunandar-anak-emas-pemkab-kutim/">Penyuap Ismunandar “Anak Emas” Pemkab Kutim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Perkara suap atau gratifikasi yang menyeret Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto berakhir kemarin (30/11). Di persidangan terakhir itu, keduanya dinyatakan bersalah telah menyuap Ismunandar Cs untuk memengaruhi kebijakan pelaksanaan proyek infrastruktur di Kutai Timur pada 2019-2020.</p>
<p>Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang digawangi Agung Sulistiyono bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo itu langsung diterima kedua terdakwa, tanpa pikir panjang. Aditya Maharani Yuono diadili dengan vonis selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara atas ulah memberi sejumlah uang atau barang senilai Rp 6,1 miliar ke Ismunandar (bupati Kutai Timur nonaktif) lewat tiga kepala dinas.</p>
<p>Yakni Musyaffa (kepala Badan Pendapatan Daerah), Suriansyah alias Anto (kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dan Aswandini (kepala Dinas Pekerjaan Umum).</p>
<p>Pemberian awal terjadi sepanjang Oktober–Desember 2019 sebesar Rp 5 miliar lewat Musyaffa secara bertahap. Meski di persidangan, uang itu diklaim sebagai utang-piutang. Namun, menurut majelis dalam amar putusan, hal itu bertentangan dengan fakta yang terungkap sepanjang perkara ini bergulir.</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-12-wrapper" class="insert_ads insert_ads-3 show_advertisement rendered">
<p>“Dari pemberian itu, nyatanya terdakwa dipermudah untuk mendapat 19 proyek penunjukan langsung (PL) dan enam proyek lelang dari Pemkab Kutai Timur,” ucap anggota majelis Ukar Priyambodo membacakan putusan. Tak sampai di situ, sepanjang proyek dikerjakan terdakwa, ketika pencairan terdakwa pun mendapat kemudahan pencairan dengan bantuan dari beberapa kepala dinas tersebut hingga Ismunandar sendiri.</p>
</div>
</div>
<p>Proyek itu dikerjakan, ada uang atau barang yang juga mengalir sepanjang Februari-Juni 2020 dari terdakwa Aditya. Dari pembiayaan pemberangkatan rombongan Ismunandar ke acara keagamaan di Banjarmasin, Kalsel, hingga pembiayaan kampanye Ismunandar di Pilkada Kutim 2020.</p>
<p>“Memang meski beberapa kali pemberian itu tak berwujud langsung diberikan ke Ismunandar tapi lewat beberapa pihak. Namun, majelis menilai, manfaat pemberian terdakwa itu langsung dirasakan Ismunandar, sehingga hal ini bisa dikategorikan sebagai suap,” kata ketua majelis Agung Sulistiyono.</p>
<p>Dengan demikian, majelis sepakat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi <em>juncto</em> Pasal 65 Ayat 1 KUHP yang diterapkan JPU KPK dalam tuntutan. “Dengan demikian, majelis hakim menuntut terdakwa Aditya Maharani Yuono selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” lanjut Agung membaca putusan.</p>
<p>Selain pidana penjara, majelis juga menetapkan denda sebesar Rp 250 juta yang jika tak diganti paling lambat sebulan selepas perkara ini inkrah, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan.</p>
<p>JPU KPK Ali Fikri memilih opsi pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan yang dibacakan itu. Sebelumnya, pada 16 November lalu, juru bicara KPK ini menuntut direktur PT Turangga Triditya Perkasa itu selama 2 tahun pidana penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Untuk terdakwa Deky Aryanto, majelis menimbang jika ada beberapa delik yang mengarah ke pidana suap atau gratifikasi yang dilakukan terdakwa.</p>
<p>Hal itu, pemberian uang atau barang senilai Rp 780 juta ke Encek Unguria Riarinda Firgasih (mantan ketua DPRD Kutai Timur) sepanjang 2017-2019, dan pemberian senilai Rp 11 miliar ke Ismunandar lewat Musyaffa atau Suriansyah alias Anto. Pemberian ke Encek dimulai ketika terdakwa mengelola pokok pikiran istri Ismunandar itu selaku anggota legislatif. Sementara pemberian uang Rp 11 miliar ke sang bupati, dinilai majelis, sebagai kompensasi atas 411 proyek penunjukan langsung di Dinas Pendidikan Kutai Timur yang dihandel terdakwa pada 2020.</p>
<p>Semua itu berangkat dari dana Rp 250 miliar di APBD Kutai Timur 2020 hasil telaahan Musyaffa. Yang bisa digunakan jadi operasional Ismunandar untuk bertarung di Pilkada Kutai Timur 2020. Dari kocek itu, terdakwa Deky dan Aditya Maharani mendapat sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kutim. “Tentunya dengan <em>fee</em> 10 persen sebagai kompensasi yang ditujukan untuk Ismunandar,” kata majelis hakim dalam amar putusan.</p>
<p>Pasal alternatif pertama, Pasal 5, serupa terdakwa Aditya, disepakati majelis jadi pasal yang mengikat terdakwa atar perbuatannya. Untuk besaran pidana bersulih jadi dua tahun pidana penjara dengan denda dan pidana pengganti serupa terdakwa Aditya. Sebelumnya, JPU KPK menuntut direktur CV Nulaza Karya itu selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Terpangkas enam bulan membuat komisi antirasuah pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan yang diberikan tersebut.<strong> </strong></p>
<p><strong>Dua </strong><strong>S</strong><strong>aksi Untuk Ismu</strong><strong>nandar</strong><strong> Cs</strong></p>
<p>Selepas kedua penyuap diadili, giliran para penerima yang disidang. JPU KPK menghadirkan empat saksi untuk Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih, Musyaffa, Suriansyah alias Anto, dan Aswandini Eka Tirta. Saksi itu, Sulaksono (TK2D di Bagian Protokol Sekretariat Kutai Timur) dan tiga orang rekanan, H Mochtar alias Anto, Sernita Alias Sarah, dan Khadijah. Di depan majelis yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, Sulaksono menuturkan, sering diminta untuk mengurusi perjalanan dinas Ismunandar.</p>
<p>Medio Februari 2020, rekeningnya mendapat transferan uang dari Aditya Maharani Yuono sebesar Rp 200 juta. Semula dia tak tahu tujuan uang itu. Tak lama setelah uang itu masuk ke rekeningnya, dia mendapat telepon dari Musyaffa jika uang itu digunakan untuk akomodasi perjalanan rombongan bupati ke Banjarmasin untuk menghadiri acara keagamaan. “Sempat saya tanya ke pak bupati (Ismunandar). Katanya digunakan sesuai kebutuhan,” tuturnya bersaksi.</p>
<p>Uang itu digunakannya untuk menyewa bus mengangkut rombongan hingga biaya makan dan menginap selama acara digelar. Terlebih, kegiatan itu berlangsung bukan atas nama pemda. “Uangnya habis dipakai untuk kebutuhan selama kegiatan itu. saya enggak buat laporan karena kata pak bupati sebelumnya disesuaikan saja,” sambungnya. Saksi Mochtar menuturkan hal mengejutkan. Rekanan yang diketahui mendapat proyek kontrak tahun jamak pembangunan jalan akses Pelabuhan Kenyamukan pada 2017 itu mengaku pernah diminta <em>fee</em> komitmen sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek yang ditanganinya.</p>
<p>Permintaan itu, sebut dia, langsung diajukan Aswandini ketika dia memenangi lelang proyek tersebut. “Tapi saya tolak. Karena pasti enggak sanggup. Toh saya menang lelang murni tanpa bantuan siapapun, sesuai jalur,” tuturnya. Proyek dengan pagu Rp 65 miliar itu didapatnya dengan penawaran sebesar Rp 58 miliar. Nilai itu, sebut saksi, sudah turun berkisar 20 persen dari pagu. Jika disisihkan untuk biaya entertaiment seperti yang diminta Aswandini justru malah buntung yang datang.</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-12-wrapper" class="insert_ads insert_ads-3 show_advertisement rendered">
<div>
<div id="ats-insert_ads-12" class="ats-slot" data-google-query-id="CIb-tvCNru0CFUMRKwod2m8Bpg">
<div>
<p>Penolakan itu berimbas pada pembayaran proyek yang dikerjakannya sering ngadat sekitar 5 bulan. Sejak saat itu, dia tak lagi mencari kegiatan yang bisa dikerjakan di Kutai Timur. Namun, dia sering mendengar selentingan dari beberapa rekanan lain jika Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto menjadi anak emas di Pemkab Kutim. Pembayaran proyek kedua rekanan ini selalu lancar tanpa kendala berarti seperti kebanyakan kegiatan. Termasuk kegiatan yang dihandelnya. “Saya dengar sih begitu. Kalau Aditya dan Deky enggak selama kami yang kadang baru dibayar lima bulan setelah proyek kelar. Mereka 2-3 hari proyek kelar langsung dibayar,” akunya.</p>
<p>Mengapa pembayaran proyeknya ngadat, dia mengaku jawaban yang sama sering diterimanya. “Jawabannya keseringan belum ada uang. Nunggu urus ini itu,” imbuhnya. Asa sempat muncul setahun kemudian, pada 2018, ketika dirinya diminta Suriansyah alias Anto untuk menyediakan uang senilai Rp 1 miliar. Uang itu nantinya ditujukan untuk operasional Bupati Ismunandar dengan kompensasi mendapat proyek dari Pemkab Kutai Timur. “Tapi sampai sekarang, utang belum dibayar, proyek enggak ada,” keluhnya. Untuk saksi Sernita alias Sarah dan Khadijah, majelis mengagendakan ulang persidangan pada 7 Desember mendatang untuk memeriksa dua rekanan ini. <strong>(ryu/riz/k16)</strong></p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penyuap-ismunandar-anak-emas-pemkab-kutim/">Penyuap Ismunandar “Anak Emas” Pemkab Kutim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Kantongi Saksi Kunci, Skandal Suap Ismunandar, Dinasti Politik Picu Korupsi</title>
		<link>https://bontangpost.id/kpk-kantongi-saksi-kunci-skandal-suap-ismunandar-dinasti-politik-picu-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Nov 2020 06:00:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[dinasti politik]]></category>
		<category><![CDATA[ott bupati kutim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=80928</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Kasus OTT KPK di Kutai Timur menyingkap ada hubungan keluarga para pelaku. Seperti yang diketahui publik, Ismunandar dan Encek Firgasih ialah suami-istri dan keduanya menghuni jabatan pengendali. Ismunandar selaku bupati, sementara Encek di kursi legislatif sebagai ketua DPRD Kutim. Ada pula Musyaffa (kepala Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kutim nonaktif) dan Suriansyah (kepala Badan Pengelolaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpk-kantongi-saksi-kunci-skandal-suap-ismunandar-dinasti-politik-picu-korupsi/">KPK Kantongi Saksi Kunci, Skandal Suap Ismunandar, Dinasti Politik Picu Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Kasus OTT KPK di Kutai Timur menyingkap ada hubungan keluarga para pelaku. Seperti yang diketahui publik, Ismunandar dan Encek Firgasih ialah suami-istri dan keduanya menghuni jabatan pengendali. Ismunandar selaku bupati, sementara Encek di kursi legislatif sebagai ketua DPRD Kutim.</p>
<p>Ada pula Musyaffa (kepala Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kutim nonaktif) dan Suriansyah (kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah/BPKAD Kutim nonaktif). Dua kepala dinas ini merupakan kakak-beradik. Relasi keluarga seperti Ismu-Encek dan Musyaffa-Suriansyah ini memberikan keluwesan dalam mengendalikan perencanaan dan penganggaran APBD. “Memang tak semua dinasti politik itu korup. Tapi punya kecenderungan korup yang lebih besar,” ungkap pengamat hukum asal Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah kepada <em>Kaltim Post,</em> (20/11).</p>
<p>Dinasti politik yang menduduki jabatan strategis pemerintahan jelas membuka ruang dan jalan mudah untuk berbuat lancung menggerayangi tubuh APBD. Jalan dan ruang yang terbuka lebar itu bakal kian masif terjadi. Ketika dinasti politik terlahir prematur tanpa memerhatikan proses yang mestinya perlu ditempuh. Seperti memaksakan sanak-saudara untuk turut terlibat dalam kancah politik tanpa proses kaderisasi yang mumpuni. “Proses tak pernah mengkhianati hasil. Tanpa proses, yang hadir cuma politikus berbasis finansial. Bukan kualitas isi kepala,” sambung Castro, begitu dia disapa.</p>
<p>Dengan begitu, politikus yang lahir dalam klan politik seperti ini, hanya menyajikan perilaku penimbun kekayaan. Ada tiga poin dasar, lanjut dia, yang menjadi alasan dinasti politik perlu dibatasi. Pertama, hadirnya klan seperti ini akan merusak keseimbangan dalam sektor apapun yang bertautan dengan politik. Selanjutnya, tersusunnya sanak-saudara diposisi strategis pengambil kebijakan, tak hanya membuka lebar ruang dan jalan yang semula dibatasi. “Tapi juga menurunkan <em>cost</em> besar untuk berperilaku korup. Misal, tanpa hubungan seperti ini, para pelaku korupsi cenderung harus keluar biaya besar untuk meminimalisasi praktik itu bocor ke publik,” ulasnya.</p>
<p>Terakhir, keluarga politik ini justru terus berlanjut karena sudah mengakar di sistem yang disusupi. Di kasus OTT Kutai Timur, misalnya. Ismunandar merupakan pemilik kewenangan dalam menyusun anggaran selaku bupati. Posisi pengawas kerja pemerintahan dipegang sang istri. Otomatis, sambung dia, desain pengawasan yang melekat dalam tugas DPRD lumpuh seketika. Yang lebih rawan, ketika dinasti ini benar-benar mengakar di sistem pemerintahan karena bakal menciptakan imun untuk menangkal pengusutan potensi korupsi pemerintahan.</p>
<p>“Jika mendarah daging jelas perlu kerja ekstra untuk mengungkap tabirnya karena dinasti ini punya sistem untuk menekan potensi bocornya informasi ulah lancung mereka,” singkatnya.</p>
<p>Seluruh pelaku dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kutai Timur sudah digulirkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (19/11). Dua pemberi suap atau gratifikasi hingga lima penikmat uang haram tersebut harus mempertanggungjawabkan ulahnya di kursi pesakitan. Dua pemberi itu, Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto. Sementara kelima penerima; Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih, Musyaffa, Suriansyah alias Anto, dan Aswandini Eka Tirta (kepala Dinas Pekerjaan Umum/PU nonaktif). Dari persidangan para penerima yang digelar, ada satu nama asing yang disebutkan turut memberikan gelontoran uang selain dua rekanan yang telah dituntut JPU KPK selama 2 tahun dan 2,6 tahun pidana penjara, yakni Sernita alias Sarah.</p>
<p>Dikonfirmasi soal siapa sosok Sernita ini, Ali Fikri selaku pelaksana tugas juru bicara KPK yang juga penuntut umum dalam kasus ini, mengakui jika Sernita menjadi salah satu saksi hasil pengembangan penyidikan komisi antirasuah. “Dia saksi,” ucapnya ketika dikonfirmasi via aplikasi perpesanan. Dalam dakwaan setebal 57 lembar, Ismunandar disebut menerima suap melalui Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini sebesar Rp 22,1 miliar sepanjang 2019–2020 atau gratifikasi yang tak dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari sejak pemberian sepanjang 2016–2020 sebesar Rp 13,5 miliar.</p>
<p>Dari jumlah suap itu, sebesar Rp 2,65 miliar disebutkan dalam dakwaan berasal dari Sernita alias Sarah. Seperti apa peran saksi ini, Ali Fikri menjawab singkat. “Nanti kami paparkan di persidangan. Dia salah satu saksi kunci,” singkatnya. <strong>(ryu</strong><strong>/riz/k8/kpg</strong><strong>)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpk-kantongi-saksi-kunci-skandal-suap-ismunandar-dinasti-politik-picu-korupsi/">KPK Kantongi Saksi Kunci, Skandal Suap Ismunandar, Dinasti Politik Picu Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Proyek PL Jadi Bancakan, Bupati Kutim Diguyur THR Rp 100 Juta</title>
		<link>https://bontangpost.id/proyek-pl-jadi-bancakan-bupati-kutim-diguyur-thr-rp-100-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2020 02:06:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[ott bupati kutim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=80755</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Gelontoran cuan dari dua rekanan di kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemkab Kutai Timur jadi modal investasi kepercayaan si pemberi. Semua demi asa agar relasi yang terbangun berjangka panjang. Ini diakui Aditya Maharani Yuono, direktur PT Turangga Triditya Perkasa ketika menjalani pemeriksaan terdakwa dalam kasus yang menyeretnya dan Ismunandar (bupati Kutim nonaktif). [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/proyek-pl-jadi-bancakan-bupati-kutim-diguyur-thr-rp-100-juta/">Proyek PL Jadi Bancakan, Bupati Kutim Diguyur THR Rp 100 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Gelontoran cuan dari dua rekanan di kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemkab Kutai Timur jadi modal investasi kepercayaan si pemberi. Semua demi asa agar relasi yang terbangun berjangka panjang. Ini diakui Aditya Maharani Yuono, direktur PT Turangga Triditya Perkasa ketika menjalani pemeriksaan terdakwa dalam kasus yang menyeretnya dan Ismunandar (bupati Kutim nonaktif).</p>
<p>“Asumsi awal biar ke depannya mudah cari proyek. Terlebih, Pak Musyaffa (mantan kepala Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kutim) yang menawarkan langsung dengan pembagian komisi sekitar 10 persen. Saya juga tahu dia salah satu kepala dinas,” tuturnya dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Samarinda kemarin (9/11). Dari kasus operasi tangkap tangan KPK itu, Aditya dan Deky Aryanto (direktur CV Nulaza Karya) jadi tersangka suap atau gratifikasi ke beberapa pejabat daerah Kutim.</p>
<p>Yaitu Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih (mantan ketua DPRD Kutim), Musyaffa, Suriansyah alias Anto (mantan kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah/BPKAD Kutim), dan Aswandini Eka Tirta (mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim). Aditya didakwa atas pemberian sejumlah uang dan barang senilai Rp 6,1 miliar, yang terbagi sebesar Rp 5 miliar di Oktober-Desember 2019 dan Rp 1,1 miliar dari pemberian sepanjang Februari-Juni 2020.</p>
<p>Sementara Deky, didakwa memberi sejumlah uang atau barang senilai Rp 8 miliar (selengkapnya lihat grafis). Kembali ke Aditya, menurut perempuan berhijab itu, dia memang mengenal baik Musyaffa sejak akhir 2018. Sekitar Oktober 2019, Musyaffa memang sempat meminjam uang senilai Rp 5 miliar darinya. Uang itu diberikan tiga kali sepanjang Oktober-Desember 2019, masing-masing Rp 1 miliar di Oktober, Rp 1,5 miliar sebulan kemudian, dan terakhir medio Desember sebesar Rp 2,5 miliar. “Uang itu dari keuntungan beberapa proyek yang saya kerjakan,” akunya.</p>
<p>Semula, dia tak mengetahui jika fulus darinya itu ditujukan Musyaffa untuk kepentingan Ismunandar mengarungi perebutan dukungan dalam Pilkada 2020. “Baru tahu akhir tahun,” imbuhnya. Duit itu sempat ditagihnya, kemudian dibayar berkala dan lunas medio Februari 2020 plus tawaran lain yang cukup menggiurkan. Yakni menangani beberapa proyek penunjukan langsung (PL) dan lelang dari APBD 2020.</p>
<p>Kala itu, sambung dia, Musyaffa menunjukkan daftar kegiatan usulan yang diakumulasikan dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Kutai Timur. Musyaffa lalu memintanya untuk memilih dan menyusun daftar kegiatan mana saja yang bisa dihandelnya. Rincian kegiatan yang dipilih sudah disusun dan Musyaffa menyuruhnya untuk mengantar daftar tersebut ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kutai Timur untuk disusun daftar penggunaan anggaran (DPA)-nya.</p>
<p>Namun, Aditya menolak karena tak mengenal pejabat di instansi tersebut. “Jadi langsung Pak Musyaffa yang handel daftar itu,” akunya. Untuk mendapat proyek PL, diakuinya teramat mudah. Dia cukup membawa profil badan usaha yang dipakainya. Maka, proyek dengan nominal berkisar Rp 100-180 juta itu langsung disusun kontrak kerja samanya. Untuk perusahaan yang mengerjakan, dia banyak meminjam bendera lain. Karena perusahaannya tak mungkin menghandel semuanya.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-80757 size-full" src="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/11/InShot_20201111_100350776-scaled.jpg" alt="" width="1886" height="2560" srcset="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/11/InShot_20201111_100350776-scaled.jpg 1886w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/11/InShot_20201111_100350776-768x1042.jpg 768w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/11/InShot_20201111_100350776-1132x1536.jpg 1132w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/11/InShot_20201111_100350776-1509x2048.jpg 1509w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/11/InShot_20201111_100350776-750x1018.jpg 750w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/11/InShot_20201111_100350776-1140x1547.jpg 1140w" sizes="(max-width: 1886px) 100vw, 1886px" /></p>
<p>“Proyek PL di Kutim itu ribuan, sementara satu perusahaan dibatasi maksimal 5-7 proyek saja. Jadi, saya pinjam bendera orang lain. Minta mereka kerja dan bagi hasilnya,” bebernya. Untuk lelang, terdakwa diminta Musyaffa mengikuti proses lelang, dari pendaftaran perusahaan hingga penawaran harga pekerjaan. Sempat ragu, bagaimana jika nanti bendera usaha yang dipakainya malah gagal dilelang. Namun, keraguan itu ditepis Musyaffa. “Sempat tanya begitu, tapi katanya ikut saja,” lanjutnya.</p>
<p>Dan benar, enam proyek lelang semua dimenanginya dengan lawan yang tak mundur di tahap pengajuan harga penawaran. Ketika pencairan, diakuinya, ada campur tangan Musyaffa dan Suriansyah alias Anto. Terlebih dia mengetahui kedua kepala dinas di Kutai Timur itu bersaudara. Dari pembayaran setiap proyek yang beres, dia menyisihkan 5 persen keuntungan untuk dibagi-bagi ke pejabat di dinas terkait.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Biasanya titip ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terus kontak kepala dinas sudah saya titip,” akunya. Di Mei 2020, terdakwa Aditya pun menyisihkan sejumlah uang sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk pejabat di Pemkab Kutai Timur. Besarannya bervariatif. Yang diingatnya, untuk Ismunandar dan Musyaffa sebesar Rp 100 juta. Aswandini dan Suriansyah Rp 50 juta. termasuk pejabat lain yang dia lupa jumlahnya.</p>
<p>“Ada juga bantu Pak Ismu (Ismunandar) untuk kegiatan haul di Banjarmasin,” ulasnya. Dari puluhan proyek yang dipegangnya itu, tak semua yang sudah dibayar Pemkab Kutim. Baru sekitar setengah yang dilunasi dengan keuntungan sekitar 13-15 persen. Sisanya masih terkatung terkena pemangkasan anggaran imbas Covid-19. “Proyek sisa yang belum dibayar itu ya dikerjakan pakai keuntungan itu. Saya putar lagi itu uang,” tutupnya.</p>
<p>Ketika gilirannya, Deky mengaku sejak awal menolak jika dirinya dilibatkan dalam urusan politik yang tengah diikuti Ismunandar. Saat itu, Musyaffa yang notabene seniornya di salah satu organisasi tak memaksanya dan meminta bantuan ke dirinya beberapa kali. “Saat itu kanda (Musyaffa) minta bantuan mau pinjam uang. Ketika saya ada, ya dibantu, terlebih saya dapat kerjaan di Kutai Timur dibantu dia,” akunya. Termasuk pemberian uang sekitar Rp 2,25 miliar yang dititipkannya ke staf Musyaffa pada Juni 2020.</p>
<p>“Saya tak pernah berkomunikasi dengan bupati (Ismunandar). Semua permintaan dari kanda, makanya saya bantu. Saya tahu uang itu mengalir ke bupati ketika kasus ini,” sambungnya. Disinggung JPU KPK mengapa tak menolak permintaan Musyaffa itu, terdakwa Deky Aryanto menuturkan, “Saya enggak enakan orangnya,” jawabnya. Soal pemberian uang dan barang ke Encek UR Firgasih, diakuinya terjadi pada 2019. Memang, sambung dia, pada 2018, dia mendapat beberapa kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pokok pikiran milik Encek di DPRD Kutai Timur. Dari kegiatan itu, dia menyisihkan uang sebagai komisi tapi dana itu tak diterima langsung Encek.</p>
<p>“Karena bunda biasanya minta uang itu untuk kerjakan beberapa kegiatan konstituen dia yang tak terakomodasi di APBD,” bebernya.</p>
<p>Tak semua dari permintaan untuk menghandel kegiatan-kegiatan itu diamininya. Pada 2020, dia memang diminta Musyaffa untuk menghandel proyek PL di Dinas Pendidikan Kutim. Total ada 407 kegiatan dengan nilai Rp 150-175 juta per kegiatannya. Semua kegiatan itu diperolehnya berbekal daftar kegiatan PL yang disusun staf Dinas Pendidikan Kutai Timur atas arahan Musyaffa. Dari daftar itu, dia meminjam bendera perusahaan lain untuk menghandel semua kegiatan itu.</p>
<p>“Karena enggak mungkin dengan bendera saya. Dibatasi lima kegiatan saja. makanya perlu pinjam bendera lain. Semua saya kerjakan sendiri,” tutupnya. Selepas keduanya menjalani pemeriksaan terdakwa, majelis hakim pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo mengagendakan kembali persidangan pada 16 November mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. <strong>(ryu/riz/k16/kpg)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/proyek-pl-jadi-bancakan-bupati-kutim-diguyur-thr-rp-100-juta/">Proyek PL Jadi Bancakan, Bupati Kutim Diguyur THR Rp 100 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pokir DPRD Rp 240,5 Miliar, Kebal Realokasi Anggaran Covid-19</title>
		<link>https://bontangpost.id/pokir-dprd-kutim-rp-2405-miliar-kebal-realokasi-anggaran-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Nov 2020 11:09:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[ismunandar]]></category>
		<category><![CDATA[ott bupati kutim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=80659</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; DPRD Kutai Timur (Kutim) periode 2019-2024 yang dikomandoi Encek Firgasih punya kuasa yang teramat absolut. Realokasi dan refoccussing anggaran Covid-19 membuat semua perencanaan anggaran harus disusun ulang. Namun utak-atik anggaran itu, tak boleh menyisir pokok pikiran (pokir) para wakil rakyat. Pada APBD Kutim 2020, terplot anggaran sebesar Rp 240,5 miliar. Uang daerah itu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pokir-dprd-kutim-rp-2405-miliar-kebal-realokasi-anggaran-covid-19/">Pokir DPRD Rp 240,5 Miliar, Kebal Realokasi Anggaran Covid-19</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> DPRD Kutai Timur (Kutim) periode 2019-2024 yang dikomandoi Encek Firgasih punya kuasa yang teramat absolut. Realokasi dan <em>refoccussing</em> anggaran Covid-19 membuat semua perencanaan anggaran harus disusun ulang. Namun utak-atik anggaran itu, tak boleh menyisir pokok pikiran (pokir) para wakil rakyat.</p>
<p>Pada APBD Kutim 2020, terplot anggaran sebesar Rp 240,5 miliar. Uang daerah itu ditujukan untuk pelaksanaan pokir 40 anggota dewan. Jika kocek aspirasi para dewan sampai terpotong untuk penanganan Covid-19 di Kutim, jatah yang terpotong itu harus dirapel pada 2021.</p>
<p>“Realokasi itu memangkas sekitar 35 persen APBD. Semua diambil dari belanja barang dan jasa di OPD di Kutim,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur Edward Azran dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).</p>
<p>Dia jadi saksi terakhir yang dihadirkan JPU KPK untuk terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto, dua penyuap dalam sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Kutim yang menyeret Ismunandar (bupati Kutim nonaktif) dan Encek Firgasih (ketua DPRD Kutim nonaktif).</p>
<p>Edward Azran sempat hadir di persidangan pada 28 September lalu bersama empat saksi lain. Sekretaris Daerah Kutim Irawansyah, salah satunya. Pemeriksaan yang panjang membuat pemeriksaannya ditunda. Upaya menghadirkan lagi kepala Bappeda Kutim ini terbentur karena yang bersangkutan sakit dan harus dirawat di rumah sakit hingga kini.</p>
<p>“Karena itu, kami minta agar keterangan saksi di BAP yang dibacakan,” ucap JPU KPK Ali Fikri dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Samarinda, (4/11/2020).</p>
<p>Kembali ke keterangan Edward Azran dalam BAP itu. Tak tergoyahkannya gelondongan anggaran untuk para wakil rakyat itu bermula dari sambutan Encek ketika dilantik menjadi Ketua DPRD Kutim periode 2019-2024, medio September 2019.</p>
<p>Kala itu, Encek meminta ke eksekutif agar pokir tak diganggu dan semua yang diusulkan para dewan harus dipenuhi. Semua tahu, Encek merupakan istri dari Ismunandar, bupati Kutim saat itu. Selama tak ada titah jelas dari Ismu, maka isi sambutan itu pun menjelma dalam penyisihan anggaran. APBD pun dibelah seperti memotong semangka. Hebatnya lagi, di masa Encek memimpin, pokir yang diusulkan tak hanya memuat bentuk kegiatan dan lokasi aspirasi warga yang diserap lewat reses.</p>
<p>Usulan itu turut menuangkan nominal pengadaan barang dan jasa tersebut dan diplot di OPD mana anggarannya. Ini tertuang dalam Surat Ketua DPRD Kutim bernomor 04/KEU-PA/III/2020 tertanggal 30 Januari 2020. Isinya, setiap dewan sudah punya jatah masing-masing yang bisa diutak-atik ke OPD mana diusulkan. Encek selaku ketua DPRD, dapat jatah pokir sebesar Rp 40 miliar. Lalu Asti Mazar dan Arfan, dua wakil ketua DPRD mendapat Rp 20 miliar. untuk anggota, nilainya beragam Rp 3-6 miliar.</p>
<p><a href="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/11/WhatsApp-Image-2020-11-05-at-19.04.10.jpeg"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-80661" src="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/11/WhatsApp-Image-2020-11-05-at-19.04.10.jpeg" alt="" width="999" height="770" srcset="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/11/WhatsApp-Image-2020-11-05-at-19.04.10.jpeg 999w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/11/WhatsApp-Image-2020-11-05-at-19.04.10-768x592.jpeg 768w, https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/11/WhatsApp-Image-2020-11-05-at-19.04.10-750x578.jpeg 750w" sizes="(max-width: 999px) 100vw, 999px" /></a></p>
<p>Di rapat internal tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kutim, Edward Azran sempat mengusulkan agar nominal tersebut dihapus karena OPD yang memahami teknis pembiayaannya. “Karena banyak yang memplot dana pokirnya di bawah Rp 200 juta per kegiatan untuk menghindari lelang,” tuturnya.</p>
<p>Upaya merevisi usulan pokir dalam surat ketua dewan itu hanya perdebatan di internal TAPD. Semua tak mungkin berani membantah perintah istri bupati yang duduk di legislatif. Selama belum ada titah merevisi dari Ismunandar.</p>
<p>“Pak Sekda (Irawansyah) selaku ketua TAPD saja tak berdaya menghadapi usulan (pokir DPRD) itu,” sambungnya.</p>
<p>Menurut Edward, anggaran pokir dewan harusnya berada di setiap OPD bukan langsung diatur secara gelondongan. Alasan munculnya plot gelondongan untuk setiap wakil rakyat itu, kata dia dalam BAP, menggeser program kerja pemerintahan yang sudah disusun dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).</p>
<p>“Yang selaras dengan RPJMD ada. Tapi, saya tak bisa memastikan berapa banyak yang sinkron itu,” katanya.</p>
<p>Tak hanya dewan, bupati dan wakil bupati punya jatah yang serupa. Jika pokir dewan berlindung di balik Permendagri 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Maka aspirasi kepala daerah dipayungi Permendagri 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.</p>
<p>Aspirasi bupati dan wakil itu terplot untuk menjalankan aspirasi masyarakat yang diterima kepala daerah namun tak bisa tertampung dalam musrenbang desa atau kecamatan. Dana aspirasi kepala daerah ini disetujui TAPD dan dewan untuk dituangkan dalam APBD.</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-12-wrapper" class="insert_ads insert_ads-3 show_advertisement rendered">
<div>
<div id="ats-insert_ads-12" class="ats-slot" data-google-query-id="CI6TnN2b6-wCFc0dcgodFegKbQ">
<div id="google_ads_iframe_/21622890900/ID_Prokal.co_res_article_mid1_300x250//336x280_0__container__">Besarannya, bupati Rp 60 miliar dan Rp 40 miliar untuk wakil bupati. “Makanya diplot untuk bisa digunakan ketika tahun berjalan,” ucapnya.</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>Selepas keterangan itu dibacakan JPU, majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo memberikan kesempatan ke kedua terdakwa untuk menghadirkan saksi ad charge atau meringankan. Namun, dua rekanan itu memilih tak menghadirkan saksi tersebut.</p>
<p>Agenda sidang pun semula hendak dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa. Namun, para terdakwa meminta waktu untuk menyiapkan bahan untuk dibeber di persidangan. Dengan begitu, majelis hakim bersepakat untuk menunda dan akan kembali menggelar persidangan, 9 November mendatang. <strong>(ryu/riz/k8/kpg)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pokir-dprd-kutim-rp-2405-miliar-kebal-realokasi-anggaran-covid-19/">Pokir DPRD Rp 240,5 Miliar, Kebal Realokasi Anggaran Covid-19</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dari Sidang Dugaan Suap Ismunandar, Sisihkan 10 Persen untuk Biaya Entertain Pejabat Kutim</title>
		<link>https://bontangpost.id/dari-sidang-dugaan-suap-ismunandar-sisihkan-10-persen-untuk-biaya-entertain-pejabat-kutim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Oct 2020 10:53:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[ismunandar]]></category>
		<category><![CDATA[ott bupati kutim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=80496</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Pemberian uang atau barang dari dua rekanan yang jadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi Ismunandar (bupati Kutai Timur nonaktif) dan Encek Unguria Riarinda Firgasih (ketua DPRD Kutim nonaktif), dilakukan dengan berbagai cara. Selain memberikan langsung ke Ismunandar, Deky Aryanto dan Aditya Maharani Yuono, dua rekanan itu sempat menitipkan bingkisan ke Hafarudin, ajudan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dari-sidang-dugaan-suap-ismunandar-sisihkan-10-persen-untuk-biaya-entertain-pejabat-kutim/">Dari Sidang Dugaan Suap Ismunandar, Sisihkan 10 Persen untuk Biaya Entertain Pejabat Kutim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Pemberian uang atau barang dari dua rekanan yang jadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi Ismunandar (bupati Kutai Timur nonaktif) dan Encek Unguria Riarinda Firgasih (ketua DPRD Kutim nonaktif), dilakukan dengan berbagai cara. Selain memberikan langsung ke Ismunandar, Deky Aryanto dan Aditya Maharani Yuono, dua rekanan itu sempat menitipkan bingkisan ke Hafarudin, ajudan Ismunandar.</p>
<p>“Beberapa kali (pemberian itu),” kata Hafarudin ketika bersaksi dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, (26/10).</p>
<p>Bingkisan dari Aditya (terdakwa dalam kasus ini), diterimanya medio Mei 2020. Jelang Lebaran. Pemberian itu, sambung dia, terjadi ketika Ismunandar bertemu dengan kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim nonaktif; Musyaffa di kantornya.</p>
<p>Kala itu, Aditya menghampirinya dan memberikan sebuah kantong berwarna cerah yang tak diketahui berisi apa. Titipan itu dibawanya hingga Ismunandar meninggalkan Sekretariat Bapenda Kutim. Sesampainya di mobil, barulah bingkisan dari Aditya itu diletakkan di sebelah tempat Ismunandar duduk. “Saya bilang ke Pak Ismu (Ismunandar), ini ada titipan dari Aditya. Selepas itu, dia hanya bilang oke. Saya enggak berani membuka apa isinya,” ulas dia bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Ukar Priyambodo dan Abdul Rahman Karim tersebut.</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-12-wrapper" class="insert_ads insert_ads-2 show_advertisement rendered">
<div>
<p>&nbsp;</p>
</div>
</div>
</div>
<p>Terdakwa Deky pun sempat menitipkan amplop lewat Hafarudin dan itu terjadi lebih dari sekali. “Seingat saya lebih dari sekali. Kadang amplop cokelat, kadang putih. Kalau Aditya memang hanya sekali itu, jelang Lebaran Mei lalu,” tuturnya.</p>
<p>Disinggung JPU KPK tentang isi dari amplop itu, ajudan Ismunandar itu mengaku tak mengetahui pasti isinya. Namun, menurut dia, biasanya amplop seperti itu berisi uang. Pemberian sempat terjadi medio 2018-2019. Kala itu, ada panggilan seluler dengan nomor tak dikenal di gawai pintar miliknya. Setelah diangkat, diketahui panggilan itu berasal dari Deky.</p>
<p>Dari panggilan suara itu, Deky berujar mengantarkan titipan untuk Ismunandar dari Musyaffa. “Semula saya pikir dia (Deky) staf di Bapenda (Kutim), bawahan Pak Musyaffa. Ketika kasus ini muncul baru tahu kalau dia rekanan,” ucapnya.</p>
<p>Keterangannya ini lalu disanggah terdakwa Deky. Menurut direktur CV Nulaza Karya ini, pemberian sejumlah uang dalam amplop itu hanya terjadi sekali. Medio Desember 2019. Mendengar sanggahan itu, saksi menegaskan keterangan sebelumnya. “Lebih dari sekali,” tegasnya.</p>
<p>Selain Hafarudin, ada tiga saksi lain yang dihadirkan JPU KPK dalam persidangan. Yakni, Roma Malau (kepala Dinas Pendidikan Kutim), Sri Wahyuni (adik kandung Ismunandar), dan Sesty (komisaris PT Bulanta). Dalam keterangannya, Roma Malau mengaku tak mengetahui mengapa gelontoran uang daerah yang diplot untuk Disdik Kutim justru dipecah dalam jumlah kecil berbentuk kegiatan penunjukan langsung. Menurut Roma, rencana kerja anggaran Disdik Kutim 2020 senilai Rp 484 miliar sudah diinput dalam Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (Simda).</p>
<p>Juga, diasistensi bagian program Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim. “Selepas itu, saya tunjuk KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan PPTK (Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan) di setiap bidang yang ada. Jadi, saya memantau laporan mereka sejauh mana penggunaan anggaran dan pekerjaannya,” akunya.</p>
<p>Soal kegiatan yang sudah terplot di Disdik Kutim pun tak diketahuinya. Namun, dari laporan PPK, sebut dia, biasanya rekanan yang datang untuk mendapat kegiatan di instansi yang dipimpinnya selalu membawa secarik kertas yang berisi nama paket kegiatan dan nilainya. “Untuk hasil saya memantau dari laporan PPK,” singkatnya.</p>
<p>Sementara itu, Sri Wahyuni mengaku sempat diminta Ismunandar untuk menemui Suriansyah alias Anto selaku kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kutim di kediamannya di Tenggarong, Kutai Kartanegara. Di sana, dia hanya mengambil bingkisan dalam kardus cokelat. “Setelah itu, kardus itu saya antarkan ke kakak (Ismunandar),” singkatnya.</p>
<p>Sementara itu, Sesty menjadi saksi khusus yang dihadirkan JPU KPK untuk terdakwa Aditya. Beberapa kegiatan yang dihandel Aditya dikerjakan Sesty. Di antaranya, pembangunan kantor Polsek Teluk Pandan, peningkatan jalan poros Rantau Pulung, serta pengadaan dan pemasangan jaringan pipa.</p>
<p>Diakui Sesty, kerja sama beberapa paket kegiatan itu bermula dari tawaran Aditya. Terdakwa memintanya untuk mengikuti beberapa kegiatan lelang dan penunjukan langsung. Dari kegiatan itu, ada pembagian hasil antara dirinya dan Aditya. “Kalkulasinya, enam banding empat, Pak,” tuturnya.</p>
<p>Enam untuk Aditya dan empat untuk dirinya. Dari jumlah itu, ada biaya <em>entertain</em> yang akan disisihkan Aditya sebesar 10 persen untuk pejabat pemerintah. Siapa pejabat itu, saksi mengaku tak tahu.“Intinya, saya yang proses lelang hingga pekerjaan. Dita (Aditya) yang handel administrasi dan kepastian dapat proyek itu,” tutupnya.</p>
<p>Sidang bakal kembali digelar pada 4 November mendatang dengan pemeriksaan saksi. <strong>(ryu</strong><strong>/riz/k8/kpg</strong><strong>)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dari-sidang-dugaan-suap-ismunandar-sisihkan-10-persen-untuk-biaya-entertain-pejabat-kutim/">Dari Sidang Dugaan Suap Ismunandar, Sisihkan 10 Persen untuk Biaya Entertain Pejabat Kutim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satu Rekanan Kelola 407 PL, Diintervensi Ismunandar, Pembayaran Dipermudah</title>
		<link>https://bontangpost.id/satu-rekanan-kelola-407-pl-diintervensi-ismunandar-pembayaran-dipermudah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2020 12:00:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kutim]]></category>
		<category><![CDATA[ott bupati kutim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=80274</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Deky Aryanto dan Aditya Maharani Yuono, terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terhadap Ismunandar (bupati Kutim nonaktif) dan Encek Firgasih (ketua DPRD Kutim nonaktif) jadi rekanan yang teramat istimewa untuk Pemkab Kutim. Keduanya bisa memilih proyek mana yang ingin dikerjakan. Berbekal daftar kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tak diketahui dari mana asalnya. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/satu-rekanan-kelola-407-pl-diintervensi-ismunandar-pembayaran-dipermudah/">Satu Rekanan Kelola 407 PL, Diintervensi Ismunandar, Pembayaran Dipermudah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Deky Aryanto dan Aditya Maharani Yuono, terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terhadap Ismunandar (bupati Kutim nonaktif) dan Encek Firgasih (ketua DPRD Kutim nonaktif) jadi rekanan yang teramat istimewa untuk Pemkab Kutim. Keduanya bisa memilih proyek mana yang ingin dikerjakan. Berbekal daftar kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tak diketahui dari mana asalnya.</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-12-wrapper" class="insert_ads insert_ads-2 show_advertisement rendered">
<div></div>
</div>
</div>
<p>Deky di Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim. Sementara Aditya di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim. Begitu pun dengan pencairan anggaran, saat pandemi Covid-19 membuat semua anggaran tertahan, sehingga tak bisa cair. Namun, pembayaran kegiatan yang dihandel keduanya bisa tetap moncer. Berbekal instruksi Ismunandar.</p>
<p>“Saya diminta untuk mempermudah penerbitan SPPD (surat perintah pencairan dana) untuk keduanya,” ungkap Aji Salehuddin, kepala Bidang Pembendaharaan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, (14/10/2020).</p>
<p>Dia dihadirkan sebagai saksi, bersama tiga orang lainnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan virtual yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo. Tiga orang lainnya, Abhie Erfil Habibi (honorer Disdik Kutim), dan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Disdik Kutim. Yakni Supratman dan Muhammad Mundzir. Ketiga saksi ini dihadirkan khusus untuk terdakwa Deky. Ada satu saksi lagi yang urung dihadirkan JPU KPK untuk terdakwa Deky lantaran tengah sakit. Saksi itu, Kepala Disdik Kutim Roma Malau.</p>
<p>Kembali ke saksi Aji. Permintaan memuluskan pencairan itu, diakuinya datang dari beberapa pihak. Di antaranya, Kepala BPKAD Suriansyah alias Anto dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Musyaffa. Setahu dirinya, perintah dari kedua ASN eselon II itu untuk menindaklanjuti arahan Ismunandar.</p>
<p>Ismu, sapaan Ismunandar, pernah memintanya untuk mempercepat pencairan beberapa kegiatan. Permintaan itu dia terima lewat pesan singkat. Kemudian diteruskan rekannya ke aplikasi perpesanan miliknya medio Mei hingga Juni 2020.  Aji mengaku tak mengetahui proyek yang harus dibayarkan Pemkab Kutim lewat BPKAD adalah milik siapa. Lantaran isi pesan itu hanya melampirkan nomor resi surat permintaan membayar (SPM).</p>
<p>“Saya ditunjukkan teman ada pesan dari bupati (Ismunandar) untuk cepat pencairan. Dari pesan itu ada nomor SPM dan saya proses,” sambungnya.</p>
<p>BPKAD memang menjadi pintu arus keluar anggaran untuk pembayaran kegiatan yang ditangani seluruh rekanan. Terlebih, dampak pandemi Covid-19 membuat seluruh anggaran yang ada harus distop untuk direalokasi dan di-<em>refoccussing</em>.</p>
<p>Kendati demikian, memang beberapa SPM yang diketahuinya merupakan proyek dari kedua rekanan ini, sebagian ada yang tetap terbayar. Namun, lanjut dia, setiap ada SPM yang masuk ke meja kerjanya, akan dikoordinasikan dengan Kepala BPKAD Kutim Suriansyah alias Anto. JPU KPK menyoal mengapa proses pembayaran kegiatan harus dikoordinasikan dahulu sebelum menerbitkan SPPD.</p>
<p>Sementara kewenangan untuk mengatur pembayaran ada di bidang yang dipimpinnya. Saksi Aji berujar. “Yang ajukan pembayaran banyak, Pak. Enggak hanya dua orang ini (Deky dan Aditya). Makanya saya koordinasikan biar pencairan sesuai arahan mana yang didulukan,” akunya.</p>
<p>Dari mengatur alur pembayaran itu, Aji mengaku memang menerima sejumlah uang dari kedua rekanan yang kini jadi terdakwa tersebut. Dari Deky senilai Rp 120 juta, sementara Aditya sebesar Rp 45 juta.</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-12-wrapper" class="insert_ads insert_ads-2 show_advertisement rendered">
<div>
<p>&nbsp;</p>
<div id="ats-insert_ads-12" class="ats-slot" data-google-query-id="CJ2TwKHouOwCFT3WcwEdGPUCNA">
<div id="google_ads_iframe_/21622890900/ID_Prokal.co_res_article_mid1_300x250//336x280_0__container__">“Saya enggak pernah minta, langsung dikasih mereka saja. Enggak langsung segitu bertahap dan sudah saya kembalikan ketika diperiksa penyidik KPK,” katanya menutup kesaksian.</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>Hal mengejutkan terungkap dari kesaksian honorer di Disdik Kutim, Abhie Erfil Habibi. Dari keterangannya terungkap, terdakwa Deky menjadi rekanan yang menghandel 407 kegiatan penunjukan langsung (PL) di Disdik Kutim. “Soal nominal kegiatannya bervariasi, kisaran Rp 120-175 juta per kegiatan PL,” ucapnya.</p>
<p>Ini diketahuinya ketika terdakwa Deky menemuinya dan memberi daftar kegiatan apa saja yang ingin dihandelnya. Apalagi memverifikasi setiap kegiatan PL yang masuk daftar penggunaan anggaran (DPA) Disdik Kutim merupakan tugasnya.</p>
<p><em>List</em> kegiatan yang diberikan Deky, lalu dicocokkannya dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa di DPA Disdik Kutim. “Semua kegiatan (407 proyek PL) itu ada semua di DPA. Saya juga diminta untuk bikin HPS (harga perkiraan sementara)-nya,” tuturnya.</p>
<p>Arahan menyusun HPS itu, sambung dia, permintaan dari Muhammad Mundzir yang notabene kepala seksi di Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kutim. Daftar HPS disusun, Abhie juga yang menyusun kemampuan dasar perusahaan yang berhak mengerjakan proyek PL itu.</p>
<p>Umumnya, dia membuat satu perusahaan hanya bisa mengelola maksimal lima kegiatan penunjukan langsung. Rampung, hasil kerjanya itu diteruskan ke PPK; Mundzir dan Supratman.</p>
<p>Disinggung JPU KPK, lalu bagaimana dengan 407 proyek PL yang mayoritas berisi pengadaan mebeler sekolah dasar itu dihandel terdakwa Deky? Abhie mengaku tak tahu bagaimana mekanismenya. Namun, seingat dia, CV Nulaza Karya yang merupakan perusahaan milik Deky turut andil dalam mengerjakan pengadaan tersebut.</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-12-wrapper" class="insert_ads insert_ads-2 show_advertisement rendered">
<div id="ats-insert_ads-12" class="ats-slot" data-google-query-id="CKyf-7fouOwCFYMGtwAd4jMApg">
<div id="google_ads_iframe_/21622890900/ID_Prokal.co_res_article_mid1_300x250//336x280_0__container__">
<p>“Saya enggak tahu, mungkin pinjam bendera. Karena saya hanya proses ketika list itu dikasih dia. Dia bilang ini proyek yang saya handel. Saya pun tak tahu dari mana list itu. Hanya memprosesnya sesuai DPA saja,” urainya. Medio 2019, dia juga diminta Mundzir untuk meminta bantuan dari beberapa rekanan yang mengerjakan pengadaan barang dan jasa di Disdik Kutim. “Pak Mundzir minta dia pungut dari rekanan. Minta seikhlasnya saja, dapat uangnya langsung saya kasih ke dia. Tak saya sentuh,” singkatnya.</p>
<p>Sementara itu, Mundzir mengaku uang itu digunakannya untuk hajatan pribadi. Uang itu sudah dikembalikannya ketika diperiksa penyidik KPK. Selaku PPK, terdapat 421 kegiatan PL yang dihandelnya. Dari jumlah itu, baru 88 proyek yang sudah diproses pembayarannya. “Tapi saya enggak tahu mana yang punya terdakwa (Deky),” tuturnya. Proyek PL lain, tuturnya, belum diproses. Karena adanya instruksi Sekretaris Kabupaten Kutim Irawansyah untuk menihilkan DPA selama pandemi Covid-19.</p>
<p>Lain keterangan Mundzir, lain pula Supratman. Kendati dirinya PPK sekaligus kabid Pendidikan Dasar Disdik Kutim. Mayoritas administrasi PL yang ditanganinya dipercayakan ke Abhie yang notabene hanya honorer di sana. “Tapi saya tetap ikut menghandel penandatanganan kontrak kerja sama dan kroscek kegiatan di lapangan,” ucapnya menutup kesaksian.</p>
<p>Persidangan akan kembali digelar pada 26 Oktober dengan agenda masih pemeriksaan saksi. <strong>(ryu/riz/k16/kpg)</strong></p>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/satu-rekanan-kelola-407-pl-diintervensi-ismunandar-pembayaran-dipermudah/">Satu Rekanan Kelola 407 PL, Diintervensi Ismunandar, Pembayaran Dipermudah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang OTT KPK di Kutim, Fee Penyuap Tersebar Merata ke Pejabat Dinas PU</title>
		<link>https://bontangpost.id/sidang-ott-kpk-di-kutim-fee-penyuap-tersebar-merata-ke-pejabat-dinas-pu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2020 10:23:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kutim]]></category>
		<category><![CDATA[ott bupati kutim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=80195</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pada April 2020, Encek Firgasih membeli minibus. Soal siapa yang bayar, dia minta bantuan kepala Badan Pendapatan Daerah Kutim. Asal uang menjadi tak penting. SETELAH Ismunandar, giliran Encek Unguria Riarinda Firgasih yang dikonfrontasi jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Encek tak menepis jika Deky Aryanto menjadi rekanan yang ditunjuknya menghandel langsung pokok-pokok pikiran [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidang-ott-kpk-di-kutim-fee-penyuap-tersebar-merata-ke-pejabat-dinas-pu/">Sidang OTT KPK di Kutim, Fee Penyuap Tersebar Merata ke Pejabat Dinas PU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pada April 2020, Encek Firgasih membeli minibus. Soal siapa yang bayar, dia minta bantuan kepala Badan Pendapatan Daerah Kutim. Asal uang menjadi tak penting.</strong></p>
<p>SETELAH Ismunandar, giliran Encek Unguria Riarinda Firgasih yang dikonfrontasi jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Encek tak menepis jika Deky Aryanto menjadi rekanan yang ditunjuknya menghandel langsung pokok-pokok pikiran (pokir) di DPRD Kutai Timur (Kutim) pada 2019-2020. Namun, dia membantah ada fee komitmen dari pemberian pokir tersebut. Menurut ketua DPRD Kutim periode 2019-2024 nonaktif itu, timbal balik yang terjadi dari penunjukan Deky mengelola sebagian pokir itu hanya berupa mengakomodasi permintaan warga yang tak terduga.</p>
<p>“Kadang ada aspirasi warga yang tak bisa tertampung di APBD dan dikeluhkan ketika saya reses. Yang tak tertampung itu, saya minta Deky yang handel. Dananya memang berasal dari hasil yang disisihkan dari pokir-pokir itu,” ungkapnya bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat bupati dan ketua DPRD Kutim garapan KPK di Pengadilan Tipikor Samarinda, (12/10).</p>
<p>Bentuk bantuan ke masyarakat itu, sambung Encek, beragam. Dari bantuan dana untuk acara kampung hingga penyediaan fasilitas umum. Di antaranya, penyediaan pos siskamling hingga penyediaan tandon air bersih. Memang, sejak awal menunjuk Deky dia meminta ada penyisihan profit untuk dirinya. Tapi, satu hal dipertegasnya ke sang rekanan. “Dikasih pokir, kalau ada kegiatan masyarakat yang dadakan, bantu bunda handel pakai dana itu,” sambungnya.</p>
<div class="content-artikel-text">
<div id="bodytext">
<p>Pertalian kerja sama itu berjalan baik. Sejak perkenalan pertama dirinya bersama Deky akhir 2018, hingga akhirnya Encek terpilih lagi duduk di kursi legislator Kutim periode 2019-2024. Sejak memimpin legislatif, Deky memang menyediakan rekening tersendiri. Isinya keuntungan yang disisihkan dari pokir-pokir yang dikerjakan tersebut. Dari rekening itu, Encek diberi kartu ATM-nya oleh Deky. “Kata Deky kalau sewaktu-waktu butuh uang buat kegiatan masyarakat dan dia lagi keluar daerah bisa pakai uang dari rekening itu,” sebutnya.</p>
<p>Menurutnya, Deky tak mengelola seluruh pokirnya selaku anggota dewan. Hanya sebagian. “Tak ingat pasti, sekitar 25 persen dari pokir saya yang disetujui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” imbuhnya. Dia berkelit ketika JPU KPK mempertanyakan soal perannya yang mengatur agar Deky bisa mendapat pokir tersebut.</p>
<p>Dari kesaksiannya di persidangan, istri Ismunandar itu, membantah jika dia mengatur secara keseluruhan. Sejak pembahasan DPRD dan Pemkab Kutim, dia memang mengusulkan seluruh aspirasi yang diserapnya ketika reses. Soal terakomodasi atau tidak aspirasi yang diusulkan semua kembali ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim.</p>
<p>“Deky langsung saya suruh koordinasi ke staf pribadi saya (Linawati) dan Bappeda. Kroscek apa saja pokir saya yang disetujui. Tak pernah berikan daftar pokir saya,” akunya bersaksi.</p>
<p>JPU pun melipir soal beberapa permintaannya ke terdakwa Deky untuk pembelian beberapa kendaraan. Salah satunya microbus Elf pada April 2020. Encek mengaku mobil itu dibeli memang atas nama dirinya. Namun, bukan untuk keperluan pribadinya. Pengakuannya, mobil berkapasitas 20 orang itu digunakan untuk kegiatan organisasi dan kegiatan kampanye suaminya; Ismunandar, yang maju di Pilkada Kutim 2020.</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-12-wrapper" class="insert_ads insert_ads-2 show_advertisement rendered">
<p>“Soal siapa yang bayar, saya memang minta bantuan Musyaffa. Tapi tak tahu asal uangnya dari mana. Karena itu juga untuk kepentingan Bapak (Ismunandar),” singkatnya.</p>
</div>
</div>
<p>Encek dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Samarinda dengan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo.</p>
</div>
<div>
<p>JPU KPK memilah lima saksi yang dihadirkan untuk Deky Aryanto dan Aditya Maharani Yuono, dua terdakwa dalam kasus suap bupati dan ketua DPRD Kutim, Ismunandar dan Encek tersebut. Encek bersama Linawati (staf Encek di DPRD Kutim) menjadi saksi untuk terdakwa Deky. Sementara tiga saksi lain, Aswandini kepala Dinas Pekerjaan Umum/PU Kutim nonaktif, tersangka dalam kasus ini), Asran Laode (kepala Seksi Pelaksanaan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Kutim), dan Lila Mei Puspita Sari (staf administrasi di PT Turangga Triditya Perkasa/TTP, perusahaan milik terdakwa Aditya) dihadirkan untuk terdakwa Aditya.</p>
<p>Aswandini yang bersaksi untuk terdakwa Aditya Maharani Yuono, tak mengelak ada fee yang disisihkan direktur PT TTP tersebut untuk pihak di Dinas PU Kutim. Besarannya bervariasi. Sekitar 3-4 persen dari nilai kontrak diberikan untuk Dinas PU Kutim. Dan sebesar 2 persen untuk panitia di Unit Pelayanan Pengadaan (ULP). Selepas pembahasan APBD Murni Kutim 2020, sekitar Januari, Aditya sempat menemuinya di ruang kerjanya dan menyerahkan daftar beberapa kegiatan yang terdiri dari 19 proyek penunjukan langsung (PL) dengan nilai masing-masing di bawah Rp 200 juta. Serta 6 proyek tender senilai Rp 24 miliar.</p>
<p>“Kata dia (terdakwa Aditya), itu daftar dari Musyaffa (kepala Badan Pendapatan Daerah Kutim). Karena saya tahu Musyaffa orang dekat bupati makanya saya proses,” akunya.</p>
<p>Medio April 2020, ketika pandemi Covid-19 membuat anggaran harus direalokasi dan di-refoccusing, muncul edaran dari Sekretaris Kabupaten Kutim Irawansyah. Berisi penghentian seluruh kegiatan fisik dan memangkas seluruh kegiatan yang ada lantaran harus digeser untuk penanganan pandemi.</p>
<p>Dana senilai Rp 400 miliar yang diplot di APBD Kutim 2020 pun dirombak dan menyusut. Menjadi sekitar Rp 220 miliar. Dari penyusutan itu, Aswandini pun memerintahkan ke seluruh jajarannya di Dinas PU Kutim untuk mengosongkan sementara nilai di daftar penggunaan anggaran (DPA). Namun, terdakwa menemuinya dan meminta agar seluruh proyek PL dan lelang miliknya tak terkena pemangkasan. “Tapi saya bilang enggak punya kuasa sampai ke sana. Kalau mau koordinasi dengan bupati langsung,” sambungnya.</p>
<p>Sementara Asran Laode menuturkan, dari fee yang disisihkan terdakwa tersebar merata ke seluruh pejabat di Dinas PU Kutim. Soal nominal, mereka tak mematok. Hanya “seikhlasnya” dari rekanan.</p>
<p>Untuk Aditya, sebut dia, menjanjikan fee 7-10 persen dari nilai kegiatan PL dan 5 persen dari proyek lelang. Fee “seikhlasnya” yang disisihkan rekanan itu bakal tersebar dari kepala dinas hingga pejabat pembuat komitmen (PPK). Rinciannya, sebesar 1 persen dari nilai kontrak bakal diberikan ke kepala dinas. Ke PPK 4 persen, kepala bidang 1 persen, kepala seksi 0,5 persen, dan 3 persen untuk dana operasional dinas. “Dari dana operasional itu yang kadang diberikan ke bupati,” akunya.</p>
</div>
</div>
<div>Dia juga yang menghubungkan Aditya dengan pihak ULP untuk memastikan agar bendera perusahaan yang dipakainya bisa menang di proses lelang. Untuk kegiatan PL, tak disentuhnya sama sekali lantaran banyak yang berasal dari pokir anggota dewan. “Tapi saya hanya koordinasi. Nanti proyek ini untuk Aditya. ULP minta untuk bikin penawaran sebaik mungkin. Soal bendera perusahaan yang dipakai saya tak tahu menahu,” bebernya menutup kesaksian. Sidang bakal kembali digelar pada 14 Oktober mendatang. JPU KPK berencana kembali menghadirkan lima saksi untuk kedua terdakwa ini. (ryu/riz/k16/kpg)</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidang-ott-kpk-di-kutim-fee-penyuap-tersebar-merata-ke-pejabat-dinas-pu/">Sidang OTT KPK di Kutim, Fee Penyuap Tersebar Merata ke Pejabat Dinas PU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Ismunandar Cs</title>
		<link>https://bontangpost.id/kpk-perpanjang-lagi-masa-penahanan-ismunandar-cs/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2020 03:00:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[ott bupati kutim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=79286</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Berkas perkara dua terduga penyuap Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar dinyatakan rampung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/8/2020). Keduanya adalah Aditya Maharani (AM) dan Deky Arianto (DA). Dengan demikian, perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2020, segera disidangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, Aditya Maharani [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpk-perpanjang-lagi-masa-penahanan-ismunandar-cs/">KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Ismunandar Cs</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Berkas perkara dua terduga penyuap Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar dinyatakan rampung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/8/2020). Keduanya adalah Aditya Maharani (AM) dan Deky Arianto (DA). Dengan demikian, perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2020, segera disidangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).</p>
<p>Diketahui, Aditya Maharani merupakan rekanan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang diduga memberikan sejumlah uang kepada Ismunandar pada Juni 2020. Proyek-proyek yang ditangani Aditya Maharani, yakni; pembangunan embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang, senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rumah tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp 1,7 miliar, peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar. Juga pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih senilai Rp 5,1 miliar, serta pengadaan dan pemasangan LPJU Jalan APT Pranoto, Sangatta senilai Rp 1,9 miliar.</p>
<p>Sementara Deky Arianto adalah rekanan untuk proyek-proyek di Dinas Pendidikan Kutim senilai Rp 40 miliar. DA diduga memberikan uang kepada Ketua DPRD Kutim nonaktif Encek UR Firgasih, yang tak lain istri Ismunandar.</p>
<p>“Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU. Atas nama AM (Aditya Maharani) dan DA (Deky Aryanto) sebagai tersangka pemberi kepada tersangka I, EU, M, S, dan A (pejabat di pemerintahan Kabupaten Kutim,)” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada <em>Kaltim Post</em> (induk bontangpost.id) kemarin.</p>
<p>Tersangka I, EU, M, S dan A yang dimaksud adalah; Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa (kepala Bapenda Kutim nonaktif), Suriansyah (kepala BPKAD Kutim nonaktif), dan Aswandini selaku kepala Dinas PU Kutim nonaktif.</p>
<p>Ali Fikri melanjutkan, penahanan saat ini menjadi kewenangan JPU. Adapun masa penahanan ditetapkan selama 20 hari. Terhitung sejak 31 Agustus 2020 sampai 19 September 2020. Saat penyidikan KPK sebelumnya, Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara Deky Aryanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 40 hari. Terhitung mulai 24 Juli sampai 1 September 2020.</p>
<p>“Saat ini, masing-masing terdakwa masih dilakukan penahanan di Jakarta. Terdakwa Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Deky Aryanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ucap pria yang berlatar belakang sebagai JPU ini.</p>
<p>Setelah pelimpahan ini, JPU dalam waktu 14 hari kerja, segera menyusun surat dakwaan. Kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di mana selama proses penyidikan terhadap dua tersangka yang kini telah menjadi terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi.</p>
<p>“Dan nantinya JPU akan menyusun timeline terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara,” ucap Ali.</p>
<p>Sementara itu, penyidik KPK melanjutkan perpanjangan penahanan terhadap tersangka lain. Sebagaimana penetapan ketua PN Samarinda, masa penahanan terhadap lima tersangka ditetapkan untuk 30 hari ke depan. Terhitung mulai 1–30 September 2020.</p>
<p>Mereka adalah Ismunandar di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) Kaveling C1, Encek UR Firgasih di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sementara Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini ditahan di Rutan KPK di Gedung ACLC Kaveling 1.</p>
<p>Kelimanya sebelumnya telah ditahan selama 40 hari, terhitung tanggal 23 Juli sampai 31 Agustus 2020. “Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara,” tandasnya.</p>
<p>Diwartakan sebelumnya, pada Kamis, 2 Juli 2020, sekira pukul 19.30 WIB, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai pekerjaan infrastruktur di Kutim pada 2019-2020.</p>
<p>Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 16 orang di beberapa tempat. Antara lain di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur. Dari 16 orang, KPK menetapkan tujuh tersangka. Terdiri dari lima penerima suap dan dua pemberi suap. (kip/riz/k16/kpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpk-perpanjang-lagi-masa-penahanan-ismunandar-cs/">KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Ismunandar Cs</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
