• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Ismunandar Cs

by Redaksi Bontang Post
3 September 2020, 11:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ismunandar

Ismunandar

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Berkas perkara dua terduga penyuap Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar dinyatakan rampung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/8/2020). Keduanya adalah Aditya Maharani (AM) dan Deky Arianto (DA). Dengan demikian, perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2020, segera disidangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui, Aditya Maharani merupakan rekanan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang diduga memberikan sejumlah uang kepada Ismunandar pada Juni 2020. Proyek-proyek yang ditangani Aditya Maharani, yakni; pembangunan embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang, senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rumah tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp 1,7 miliar, peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar. Juga pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih senilai Rp 5,1 miliar, serta pengadaan dan pemasangan LPJU Jalan APT Pranoto, Sangatta senilai Rp 1,9 miliar.

Sementara Deky Arianto adalah rekanan untuk proyek-proyek di Dinas Pendidikan Kutim senilai Rp 40 miliar. DA diduga memberikan uang kepada Ketua DPRD Kutim nonaktif Encek UR Firgasih, yang tak lain istri Ismunandar.

Baca Juga:  Dari Sidang Dugaan Suap Ismunandar, Sisihkan 10 Persen untuk Biaya Entertain Pejabat Kutim

“Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU. Atas nama AM (Aditya Maharani) dan DA (Deky Aryanto) sebagai tersangka pemberi kepada tersangka I, EU, M, S, dan A (pejabat di pemerintahan Kabupaten Kutim,)” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada Kaltim Post (induk bontangpost.id) kemarin.

Tersangka I, EU, M, S dan A yang dimaksud adalah; Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa (kepala Bapenda Kutim nonaktif), Suriansyah (kepala BPKAD Kutim nonaktif), dan Aswandini selaku kepala Dinas PU Kutim nonaktif.

Ali Fikri melanjutkan, penahanan saat ini menjadi kewenangan JPU. Adapun masa penahanan ditetapkan selama 20 hari. Terhitung sejak 31 Agustus 2020 sampai 19 September 2020. Saat penyidikan KPK sebelumnya, Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara Deky Aryanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 40 hari. Terhitung mulai 24 Juli sampai 1 September 2020.

Baca Juga:  Ismunandar Maju Pilkada, Kepala Dinas Berburu Duit Buat Modal

“Saat ini, masing-masing terdakwa masih dilakukan penahanan di Jakarta. Terdakwa Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Deky Aryanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ucap pria yang berlatar belakang sebagai JPU ini.

Setelah pelimpahan ini, JPU dalam waktu 14 hari kerja, segera menyusun surat dakwaan. Kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di mana selama proses penyidikan terhadap dua tersangka yang kini telah menjadi terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi.

“Dan nantinya JPU akan menyusun timeline terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara,” ucap Ali.

Sementara itu, penyidik KPK melanjutkan perpanjangan penahanan terhadap tersangka lain. Sebagaimana penetapan ketua PN Samarinda, masa penahanan terhadap lima tersangka ditetapkan untuk 30 hari ke depan. Terhitung mulai 1–30 September 2020.

Baca Juga:  Penyuap Ismunandar “Anak Emas” Pemkab Kutim

Mereka adalah Ismunandar di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) Kaveling C1, Encek UR Firgasih di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sementara Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini ditahan di Rutan KPK di Gedung ACLC Kaveling 1.

Kelimanya sebelumnya telah ditahan selama 40 hari, terhitung tanggal 23 Juli sampai 31 Agustus 2020. “Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, pada Kamis, 2 Juli 2020, sekira pukul 19.30 WIB, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai pekerjaan infrastruktur di Kutim pada 2019-2020.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 16 orang di beberapa tempat. Antara lain di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur. Dari 16 orang, KPK menetapkan tujuh tersangka. Terdiri dari lima penerima suap dan dua pemberi suap. (kip/riz/k16/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ott bupati kutim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pasar Unggas Masih Wacana

Next Post

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Tiga ASN Bontang Ditangkap BNNP Kaltim

Related Posts

Soal Konflik BUMDes dan PLN, Bupati Tak Ikut Campur
Kaltim

Ismunandar Maju Pilkada, Kepala Dinas Berburu Duit Buat Modal

21 Januari 2021, 11:00
Kasus Korupsi di Kaltim Tertinggi di Kalimantan
Kaltim

Jaksa KPK Jebloskan Terpidana Gratifikasi ke Lapas Bontang

22 Desember 2020, 09:34
Penyuap Ismunandar “Anak Emas” Pemkab Kutim
Kaltim

Penyuap Ismunandar “Anak Emas” Pemkab Kutim

2 Desember 2020, 10:14
Satu Rekanan Kelola 407 PL, Diintervensi Ismunandar, Pembayaran Dipermudah
Kaltim

KPK Kantongi Saksi Kunci, Skandal Suap Ismunandar, Dinasti Politik Picu Korupsi

22 November 2020, 14:00
415 Pemda Belum Terapkan Pendidikan Antikorupsi
Kaltim

Proyek PL Jadi Bancakan, Bupati Kutim Diguyur THR Rp 100 Juta

11 November 2020, 10:06
Tersangka Penyuap Bupati Kutim Diserahkan KPK kepada JPU
Kaltim

Pokir DPRD Rp 240,5 Miliar, Kebal Realokasi Anggaran Covid-19

5 November 2020, 19:09

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Awang Long Masih Tergenang, Dinas PUPRK Bontang Akui Drainase Belum Optimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.