<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Santunan Kematian Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/santunan-kematian/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/santunan-kematian/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Mar 2026 21:26:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Santunan Kematian Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/santunan-kematian/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Nominal dan Syarat Klaim Santunan Kematian di Bontang 2026</title>
		<link>https://bontangpost.id/ini-nominal-dan-syarat-klaim-santunan-kematian-di-bontang-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2026 00:00:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Santunan Kematian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=148027</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Rencana kenaikan santunan kematian di Kota Bontang dipastikan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Hingga awal 2026, besaran santunan bagi warga yang meninggal dunia masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) lama sebesar Rp 3 juta per klaim. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Bontang, drg Toetoek Pribadi Ekowati, menegaskan kenaikan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ini-nominal-dan-syarat-klaim-santunan-kematian-di-bontang-2026/">Ini Nominal dan Syarat Klaim Santunan Kematian di Bontang 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="82" data-end="339"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Rencana kenaikan santunan kematian di Kota Bontang dipastikan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Hingga awal 2026, besaran santunan bagi warga yang meninggal dunia masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) lama sebesar Rp 3 juta per klaim.</p>
<p data-start="341" data-end="513">Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Bontang, drg Toetoek Pribadi Ekowati, menegaskan kenaikan santunan belum bisa diberlakukan tanpa dasar hukum terbaru.</p>
<p data-start="515" data-end="630">“Perwalinya belum ada. Kalau belum terbit, tidak bisa dilakukan kenaikan karena harus ada dasar hukumnya,” ujarnya.</p>
<p data-start="632" data-end="907">Ia menjelaskan, pembahasan regulasi santunan kematian masih berproses dan belum memasuki tahap harmonisasi final. Sementara itu, sejumlah program lain seperti bantuan pekerja rentan dan BLT daerah telah lebih dahulu dibahas, bahkan sebagian sudah melalui tahapan harmonisasi.</p>
<p data-start="909" data-end="1065">Menurut Toetoek, kemungkinan kenaikan santunan baru dapat direalisasikan melalui APBD Perubahan. “Kemungkinan sekitar Mei saat anggaran perubahan,” katanya.</p>
<p data-start="1067" data-end="1282">Saat ini, pembayaran santunan kematian masih menggunakan skema Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikelola BPKAD Bontang. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dan risiko sosial yang tidak terencana.</p>
<p data-start="1284" data-end="1381">“Selama ini klaim tetap dibayarkan. Nominalnya masih Rp 3 juta dan bersumber dari BTT,” tuturnya.</p>
<p data-start="1383" data-end="1545">Dengan demikian, masyarakat yang mengajukan klaim santunan kematian pada 2026 tetap menerima Rp 3 juta hingga ada perubahan regulasi dan pengesahan anggaran baru.</p>
<p data-start="1547" data-end="1728">DSPM Bontang mengingatkan masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi saat mengajukan klaim. Pengurusan dilakukan melalui stan Dinas Sosial di MPP Pasar Rawa Indah.</p>
<p data-start="1730" data-end="1764"><strong data-start="1730" data-end="1764">Persyaratan santunan kematian:</strong></p>
<ul data-start="1765" data-end="2381">
<li data-start="1765" data-end="1819">
<p data-start="1767" data-end="1819">Surat permohonan dari kelurahan (fotokopi 1 lembar).</p>
</li>
<li data-start="1820" data-end="1914">
<p data-start="1822" data-end="1914">Fotokopi akta kematian 2 lembar (berlaku maksimal 6 bulan/180 hari sejak tanggal meninggal).</p>
</li>
<li data-start="1915" data-end="1987">
<p data-start="1917" data-end="1987">Fotokopi KK ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 lembar.</p>
</li>
<li data-start="1988" data-end="2061">
<p data-start="1990" data-end="2061">Fotokopi KTP ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 lembar.</p>
</li>
<li data-start="2062" data-end="2210">
<p data-start="2064" data-end="2210">Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 10.000, ditandatangani ahli waris, diketahui lurah dan ketua RT (asli dan fotokopi legalisasi 1 lembar).</p>
</li>
<li data-start="2211" data-end="2275">
<p data-start="2213" data-end="2275">Fotokopi rekening Bankaltimtara atas nama ahli waris 2 lembar.</p>
</li>
<li data-start="2276" data-end="2381">
<p data-start="2278" data-end="2381">Surat Keterangan Tidak Mampu atas nama almarhum yang ditandatangani lurah (asli dan fotokopi 1 lembar).</p>
</li>
</ul>
<p data-start="2383" data-end="2617">Selain itu, almarhum harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengecekan dapat dilakukan melalui operator di masing-masing kelurahan. Ahli waris juga wajib datang langsung dengan membawa KTP asli saat pengajuan.</p>
<p data-start="2619" data-end="2795">Pemkot Bontang memastikan pelayanan santunan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Yang jelas, klaim tetap dibayarkan sesuai aturan yang berlaku saat ini,” tutup Toetoek.<strong> (ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ini-nominal-dan-syarat-klaim-santunan-kematian-di-bontang-2026/">Ini Nominal dan Syarat Klaim Santunan Kematian di Bontang 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Santunan Kematian Dinilai Tidak Merata, Pemkot Bontang Diminta Revisi Perwali</title>
		<link>https://bontangpost.id/santunan-kematian-dinilai-tidak-merata-pemkot-bontang-diminta-revisi-perwali/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lutfi Rahmatunnisa']]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jun 2023 03:28:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Santunan Kematian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=115450</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Beberapa persoalan sosial yang terjadi di masyarakat dirangkum Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Disos-PM) Kota Bontang Melalui forum konsultasi publik (FKP). Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Disos-PM Arianto mengatakan dalam forum tersebut ada berbagai persoalan yang disampaikan, pembahasan santunan kematian salah satunya. Santunan kematian menjadi pembahasan sebab banyak masyarakat yang mengeluhkan manfaat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/santunan-kematian-dinilai-tidak-merata-pemkot-bontang-diminta-revisi-perwali/">Santunan Kematian Dinilai Tidak Merata, Pemkot Bontang Diminta Revisi Perwali</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Beberapa persoalan sosial yang terjadi di masyarakat dirangkum Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Disos-PM) Kota Bontang Melalui forum konsultasi publik (FKP).</p>
<p>Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Disos-PM Arianto mengatakan dalam forum tersebut ada berbagai persoalan yang disampaikan, pembahasan santunan kematian salah satunya.</p>
<p>Santunan kematian menjadi pembahasan sebab banyak masyarakat yang mengeluhkan manfaat program tersebut yang diklaim tidak merata dan tidak sesuai dengan asas sila kelima Pancasila.</p>
<p>Pasalnya yang menerima santunan kematian selama ini hanyalah ahli waris keluarga yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat tidak terinput dalam DTKS. Akibatnya, santunan kematian masyarakat tidak dapat disalurkan.</p>
<p>Oleh sebab itu, masyarakat juga Akademisi Bontang mendorong pemerintah untuk merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Kota Bontang. Agar manfaat program daerah bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Utamanya non-DTKS.</p>
<p>&#8220;Mereka (masyarakat dan akademisi) menganggap seperti itu. Kami menampung usulan tersebut dan menjadi rekomendasi untuk merevisi,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dalam pembahasan tersebut, masyarakat juga meminta perpanjangan waktu pengajuan santunan kematian. Pasalnya, selama ini pemerintah hanya memberikan waktu enam bulan.</p>
<p>Kata Arianto, rentang waktu tersebut dirasa singkat bagi masyarakat. Sedangkan fakta di lapangan masih banyak ditemui masyarakat yang belum tahu cara pengajuan berkas.</p>
<p>&#8220;Usulan mereka ini kami tampung dulu. Dan akan kami ajukan tahun depan. Insyallah, akan kami ubah jadi satu tahun. Biar waktunya agak panjang,&#8221; serunya.</p>
<p>Kendati demikian, pihaknya bakal berhati-hati dan mempertimbangkan kembali usulan tersebut. Agar, tidak menjadi temuan BPK kembali seperti kejadian pada 2022 lalu. Pasalnya Dissos-PM mendapat sorotan lantaran data penduduk miskin baru belum terverifikasi dalam DTKS.</p>
<p>&#8220;Ada yang sampai dua tahun belum terverifikasi DTKS. Nah, itu yang jadi temuan. Selain itu, BPK menyoroti soal kebijakan di Bontang karena tidak adanya jaminan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan menunjukan warga tersebut benar-benar orang yang tidak mampu,&#8221; tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/santunan-kematian-dinilai-tidak-merata-pemkot-bontang-diminta-revisi-perwali/">Santunan Kematian Dinilai Tidak Merata, Pemkot Bontang Diminta Revisi Perwali</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Santunan untuk Ahli Waris Korban Covid-19 Disalurkan Setelah Lebaran</title>
		<link>https://bontangpost.id/santunan-untuk-ahli-waris-korban-covid-19-disalurkan-setelah-lebaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lutfi Rahmatunnisa']]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Apr 2022 03:35:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[covid 19]]></category>
		<category><![CDATA[Santunan Kematian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=98216</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Pemerintah Kota Bontang memastikan bakal kembali menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bakhtiar Mabe mengungkapkan bantuan tersebut belum tersalurkan. Lantaran menunggu momen yang tepat. Padahal anggaran untuk santunan kematian karena Covid-19 sudah tersedia. &#8220;Santunan tetap ada. Hanya saja untuk penyalurannya kami menunggu waktu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/santunan-untuk-ahli-waris-korban-covid-19-disalurkan-setelah-lebaran/">Santunan untuk Ahli Waris Korban Covid-19 Disalurkan Setelah Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Pemerintah Kota Bontang memastikan bakal kembali menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.</p>
<p>Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bakhtiar Mabe mengungkapkan bantuan tersebut belum tersalurkan. Lantaran menunggu momen yang tepat. Padahal anggaran untuk santunan kematian karena Covid-19 sudah tersedia.</p>
<p>&#8220;Santunan tetap ada. Hanya saja untuk penyalurannya kami menunggu waktu yang pas,&#8221; ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).</p>
<p>Bakhtiar menargetkan bantuan disalurkan usai Idulfitri. &#8220;Kami usahakan Mei sudah dibagikan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Kata dia, besaran pemberian santunan kepada ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 senilai Rp 3 juta.</p>
<p>Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bontang, per 12 April 2022 sebanyak 379 orang meninggal akibat Covid-19. Namun, per 31 Maret, sebanyak 217 ahli waris belum menerima santunan.</p>
<p>&#8220;Data ahli waris sudah kami pegang, tinggal disalurkan saja,&#8221;katanya.</p>
<p>Sebagai informasi, untuk mendapatkan santunan setiap ahli waris diwajibkan mempersiapkan persyaratan sebagai berikut;</p>
<p>1. Foto kopi KTP dan KK ahli waris</p>
<p>2. Foto kopi KTP dan KK Korban</p>
<p>3. Foto kopi surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau rumah karantina/isolasi terpadu dan hasil pemeriksaan PCR/antigen yang tercatat terkonfirmasi Covid-19</p>
<p>4. Foto kopi surat kematian dari rumah sakit dan resume medis dari korban probable Covid-19</p>
<p>5. Foto kopi buku tabungan ahli waris</p>
<p>6. Foto kopi surat pernyataan ahli waris dari kelurahan</p>
<p>7. Surat kuasa ahli waris bermaterai dari Kelurahan. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/santunan-untuk-ahli-waris-korban-covid-19-disalurkan-setelah-lebaran/">Santunan untuk Ahli Waris Korban Covid-19 Disalurkan Setelah Lebaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Program Santunan Kematian Covid-19 dari Pemprov Kaltim, Ahli Waris Wajib Lengkap Persyaratan</title>
		<link>https://bontangpost.id/program-santunan-kematian-covid-19-dari-pemprov-kaltim-ahli-waris-wajib-lengkap-persyaratan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Oct 2021 03:00:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[covid 19]]></category>
		<category><![CDATA[Santunan Kematian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=91725</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) telah mengeluarkan surat terkait pemberitahuan santunan bagi ahli waris korban meninggal karena Covid-19. Bernomor 460/1518/DSPM.03 tertanggal 21 Oktober itu menyatakan bahwa ahli waris wajib melengkapi kelengkapan persyaratan untuk penerima santunan. Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dissos-PM Muhammad Aspiannur mengatakan penyetoran berkas terpusat di tiap kelurahan. Paling lambat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/program-santunan-kematian-covid-19-dari-pemprov-kaltim-ahli-waris-wajib-lengkap-persyaratan/">Program Santunan Kematian Covid-19 dari Pemprov Kaltim, Ahli Waris Wajib Lengkap Persyaratan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) telah mengeluarkan surat terkait pemberitahuan santunan bagi ahli waris korban meninggal karena Covid-19. Bernomor 460/1518/DSPM.03 tertanggal 21 Oktober itu menyatakan bahwa ahli waris wajib melengkapi kelengkapan persyaratan untuk penerima santunan.</p>
<p>Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dissos-PM Muhammad Aspiannur mengatakan penyetoran berkas terpusat di tiap kelurahan. Paling lambat 27 Oktober mendatang. “Jadi ahli waris harus melengkapi persyaratan dan diserahkan ke kelurahan sebelum kurun waktu tersebut,” kata Aspiannur.</p>
<p>Persyaratannya mencakup fotokopi KTP dan kartu keluarga ahli waris, fotokopi KTP dan KK korban, fotokopi surat kematian dari faskes, hasil pemeriksaan PCR atau antigen yang tercatat di new all record (NAR), fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit dan resume medis bagi korban probable covid-19. Ditambah fotokopi tabungan ahli waris, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan dilegalisir, dan surat kuasa bermaterai dari kelurahan.</p>
<p>Dissos-PM pun telah membagi tugas timnya di tiap kelurahan. Nantinya tim akan melakukan verifikasi berkas tiap hari. Supaya tidak ada berkas yang tercecer atau kurang lengkap. “Kami monitor tiap hari karena waktunya mepet sekali ini,” ucapnya.</p>
<p>Sejauh ini ada 361 kasus kematian covid-19 yang tercatat di infografis Satgas Penanganan Covid-19 Bontang. Paling banyak kematian menyasar warga Kelurahan Gunung Elai dengan 41 kasus. Disusul Loktuan di urutan selanjutnya dengan 40 kasus.</p>
<p>Dipastikan 361 ini akan disortir kembali sebab ada warga dari luar Bontang yang masuk database penanganan covid-19 Kota Taman. Umumnya mereka merupakan warga di sekitar perbatasan Bontang. Meliputi Marangkayu dan Teluk Pandan. Sehingga penanganan lebih cepat ketika dilarikan ke sejumlah faskes yang berada di Bontang.</p>
<p>“Kami akan keluarga jika itu bukan warga Bontang. Karena seperti Kutim dan Kukar juga mengajukan data ini,” tutur dia.</p>
<p>Nantinya, tiap ahli waris akan mendapatkan Rp 10 juta. Hingga batas waktu pengumpulan, Dissos-PM akan tetap memperbaharui data kematian. Sehingga berkas yang disodorkan sesuai dengan data terkini. Ke depan, penerima bantuan ini dipastikan tidak mendapatkan program santunan kematian dari Pemkot Bontang senilai Rp 3 juta. <strong>(*/ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/program-santunan-kematian-covid-19-dari-pemprov-kaltim-ahli-waris-wajib-lengkap-persyaratan/">Program Santunan Kematian Covid-19 dari Pemprov Kaltim, Ahli Waris Wajib Lengkap Persyaratan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Santunan Kematian Pasien Covid-19 Segera Cair, Ahli Waris Terima Rp 10 Juta</title>
		<link>https://bontangpost.id/santunan-kematian-pasien-covid-19-segera-cair-ahli-waris-terima-rp-10-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Oct 2021 03:30:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[pasien covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Santunan Kematian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=91681</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Bantuan santunan kematian akibat covid-19 dari Pemprov Kaltim dalam waktu dekat cair. Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Muhammad Aspiannur mengatakan telah ada instruksi dari Pemprov Kaltim untuk segera menyodorkan berkas penerima santunan. Ia menyebutkan durasi maksimal pengumpulan ialah 30 Oktober mendatang. Mepetnya waktu ini membuat organisasi perangkat daerah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/santunan-kematian-pasien-covid-19-segera-cair-ahli-waris-terima-rp-10-juta/">Santunan Kematian Pasien Covid-19 Segera Cair, Ahli Waris Terima Rp 10 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Bantuan santunan kematian akibat covid-19 dari Pemprov Kaltim dalam waktu dekat cair. Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Muhammad Aspiannur mengatakan telah ada instruksi dari Pemprov Kaltim untuk segera menyodorkan berkas penerima santunan.</p>
<p>Ia menyebutkan durasi maksimal pengumpulan ialah 30 Oktober mendatang. Mepetnya waktu ini membuat organisasi perangkat daerah (OPD) harus kerja keras. Pasalnya, harus meminta sejumlah persyaratan kepada tiap ahli waris.</p>
<p>“Waktunya memang mepet. Tetapi kami harus atur strategi supaya bisa mengumpulkan persyaratan yang diminta sebelum durasi itu,” kata Aspiannur.</p>
<p>Nantinya, tiap ahli waris akan mendapatkan Rp 10 juta. Jika dalam satu keluarga ada yang meninggal akibat virus korona. Pihaknya akan melakukan rapat internal sehubungan itu. Langkah pertama yang akan diambil ialah meminta data kematian dari Dinas Kesehatan (Diskes). Sejauh ini total pasien meninggal akibat virus ini di Bontang mencapai 361.</p>
<p>Meski demikian angka ini akan disortir kembali. Berdasarkan domisili dari anggota keluarga jenazah. Mengingat ada sebagian yang merupakan warga Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Mereka dimasukkan data lantaran mendapatkan penanganan klinis di Kota Taman.</p>
<p>“Kami akan keluarkan yang berasal dari luar Bontang. Sebab datanya akan masuk di domisili daerah bersangkutan. Baik itu Kutim dan Kukar,” ucapnya.</p>
<p>Adapaun persyaratan yang harus dilengkapi untuk menerima santunan ini ialah surat keterangan meninggal Covid-19 dari fasilitas kesehatan, rekam medis, serta surat pernyataan ahli waris dengan mendapatkan legalisir kelurahan.</p>
<p>“Kemungkinan setelah data dari Diskes didapatkan, kami akan bagi tim berdasarkan kelurahan. Nantinya tiap tim akan melakukan pengumpulan dan verifikasi,” tutur dia.</p>
<p>Hingga batas waktu pengumpulan, Dissos-PM akan tetap memperbaharui data kematian. Sehingga berkas yang disodorkan sesuai dengan data terkini. Ke depan, penerima bantuan ini dipastikan tidak mendapatkan program santunan kematian dari Pemkot Bontang senilai Rp 3 juta.</p>
<p>“Mengenai jumlah anggaran yang dikucurkan dari Pemprov nanti kami akan informasikan. Mengingat surat berada di kantor,” terangnya.</p>
<p>Diketahui, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim HM Agus Hari Kesuma menuturkan, untuk mendapatkan santunan kematian, ahli waris harus melengkapi sejumlah persyaratan. Antara lain fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas yang telah dilegalisasi. Atau, kutipan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang juga dilegalisasi. Syarat lainnya, surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.</p>
<p>“Tahun lalu sudah didata dan kami mintakan ke menteri sosial sebanyak 288 orang. Namun, keuangan negara tidak memungkinkan. Sehingga ditiadakan, tetapi gubernur dan wakil gubernur Kaltim mengambil kebijakan untuk memberikan santunan sebesar Rp 10 juta,” kata Agus. Tahun ini, sambung dia, pihaknya belum menerima data terbaru. Namun, bakal segera menyurati Dinas Sosial kabupaten/kota untuk mendata kembali. Bagi warga yang keluarganya meninggal dunia karena terpapar Covid-19, dia meminta agar mengurus ke Dinas Sosial setempat.</p>
<p>“Ada beberapa formulir yang harus diisi dan dilengkapi oleh para ahli waris, apabila ingin mendapatkan santunan kematian akibat terinfeksi Covid-19. Silakan datang ke Dinas Sosial setempat,” pungkas Agus. <strong>(*/ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/santunan-kematian-pasien-covid-19-segera-cair-ahli-waris-terima-rp-10-juta/">Santunan Kematian Pasien Covid-19 Segera Cair, Ahli Waris Terima Rp 10 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Santunan Rp 10 Juta untuk Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Bakal Disalurkan</title>
		<link>https://bontangpost.id/santunan-rp-10-juta-untuk-ahli-waris-pasien-covid-19-yang-meninggal-bakal-disalurkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Aug 2021 02:55:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[covid 19]]></category>
		<category><![CDATA[Santunan Kematian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=89081</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Bantuan keuangan sebesar Rp 10 juta akan disalurkan Pemprov Kaltim kepada ahli waris pasien yang meninggal karena terpapar Covid-19. Sampai saat ini, sudah 3.271 orang di Kaltim yang wafat karena terinfeksi virus korona. Adapun Jumat (30/7), terdapat 69 orang yang dimakamkan. Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim HM Agus Hari Kesuma menuturkan, untuk mendapatkan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/santunan-rp-10-juta-untuk-ahli-waris-pasien-covid-19-yang-meninggal-bakal-disalurkan/">Santunan Rp 10 Juta untuk Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Bakal Disalurkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Bantuan keuangan sebesar Rp 10 juta akan disalurkan Pemprov Kaltim kepada ahli waris pasien yang meninggal karena terpapar Covid-19. Sampai saat ini, sudah 3.271 orang di Kaltim yang wafat karena terinfeksi virus korona. Adapun Jumat (30/7), terdapat 69 orang yang dimakamkan.</p>
<p>Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim HM Agus Hari Kesuma menuturkan, untuk mendapatkan santunan kematian, ahli waris harus melengkapi sejumlah persyaratan. Antara lain fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas yang telah dilegalisasi. Atau, kutipan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang juga dilegalisasi. Syarat lainnya, surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.</p>
<p>“Tahun lalu sudah didata dan kami mintakan ke menteri sosial sebanyak 288 orang. Namun, keuangan negara tidak memungkinkan. Sehingga ditiadakan, tetapi gubernur dan wakil gubernur Kaltim mengambil kebijakan untuk memberikan santunan sebesar Rp 10 juta,” kata Agus. Tahun ini, sambung dia, pihaknya belum menerima data terbaru. Namun, bakal segera menyurati Dinas Sosial kabupaten/kota untuk mendata kembali. Bagi warga yang keluarganya meninggal dunia karena terpapar Covid-19, dia meminta agar mengurus ke Dinas Sosial setempat.</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-12-wrapper" class="insert_ads insert_ads-3 show_advertisement">
<div>“Ada beberapa formulir yang harus diisi dan dilengkapi oleh para ahli waris, apabila ingin mendapatkan santunan kematian akibat terinfeksi Covid-19. Silakan datang ke Dinas Sosial setempat,” jelas Agus.</div>
</div>
</div>
<div></div>
<div>Terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bontang menyebut belum menerima SK Gubernur perihal penyaluran santunan kepada ahli waris pasien yang meninggal karena terpapar Covid-19. &#8220;Belum ada pemberitahuan secara resmi, SK nya belum kami terima. Kalau di Bontang ada 213 data pasien yang meninggal karena korona,&#8221; katanya. <strong>(*) </strong></div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/santunan-rp-10-juta-untuk-ahli-waris-pasien-covid-19-yang-meninggal-bakal-disalurkan/">Santunan Rp 10 Juta untuk Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Bakal Disalurkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>2018, Dissos-P3M Salurkan Santunan Kematian Rp 326 Juta</title>
		<link>https://bontangpost.id/2018-dissos-p3m-salurkan-santunan-kematian-rp-326-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Sep 2018 15:43:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Kontrak Dissos P3M]]></category>
		<category><![CDATA[Santunan Kematian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=49523</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Selama 2018 ini, Pemkot Bontang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-P3M) telah menyalurkan bantuan santunan kematian kepada ahli waris dari keluarga yang meninggal sebanyak Rp 326 juta. Penyaluran santunan per ahli waris sebesar Rp 1 juta, artinya Dissos-P3M tahun ini sudah menyalurkan bantuan santunan kematian ke 326 ahli waris. Kepala [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/2018-dissos-p3m-salurkan-santunan-kematian-rp-326-juta/">2018, Dissos-P3M Salurkan Santunan Kematian Rp 326 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Selama 2018 ini, Pemkot Bontang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-P3M) telah menyalurkan bantuan santunan kematian kepada ahli waris dari keluarga yang meninggal sebanyak Rp 326 juta. Penyaluran santunan per ahli waris sebesar Rp 1 juta, artinya Dissos-P3M tahun ini sudah menyalurkan bantuan santunan kematian ke 326 ahli waris.</p>
<p>Kepala Seksi Jaminan Sosial Dissos-P3M, Ali Katuwo mengatakan, anggaran Rp 326 juta tersebut merupakan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni. Sampai minggu pertama Juli 2018 lalu, semua anggaran tersebut telah tersalurkan. Seperti tahun-tahun sebelumnya kata Ali, jika anggaran dari APBD murni telah habis terpakai untuk membayar santunan, namun di satu sisi masih ada beberapa ahli waris yang belum menerima, maka pembayarannya akan ditunda sampai Dissos-P3M mendapatkan lagi kucuran dana dari Pemkot.</p>
<p>“Di APBD Perubahan (APBD-P) nanti telah kami usulkan. Proyeksinya sekitar Rp 250 juta untuk membayar ahli waris yang belum terbayarkan,” ujarnya</p>
<p>Ali menyebut, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini jumlah ahli waris yang belum terbayar mencapai sekitar 40 orang. Dirinya berharap, pihaknya bisa mendapatkan anggaran di APBD-P sehingga semua ahli waris yang meninggal tahun ini bisa terbayarkan. Jika anggaran yang tersedia tahun ini belum memenuhi, maka akan dibayarkan pada anggaran 2019 mendatang.</p>
<p>Ali berharap, di tahun depan ketersediaan anggaran untuk santunan kematian bisa lebih ditingkatkan lagi sehingga Pemkot bisa memenuhi kebutuhan santunan yang belum terbayarkan.</p>
<p>Sebagai informasi, pemberian santunan kematian ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Bontang. Setiap ahli waris yang mengajukan permohonan, akan mendapat santunan kematian. Syarat pengambilannya dilakukan oleh ahli waris dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baik yang meninggal maupun ahli waris, surat permohonan, surat keterangan ahli waris bermaterai, maupun akta kematian yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Waktu pengajuan permohonan maksimal dilakukan dengan durasi waktu 6 bulan dari waktu meninggalnya anggota keluarga tersebut. Jika tidak diajukan dalam kurun waktu 6 bulan, maka bantuan santunan tersebut akan hangus alias tidak bisa mengajukan lagi. (bbg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/2018-dissos-p3m-salurkan-santunan-kematian-rp-326-juta/">2018, Dissos-P3M Salurkan Santunan Kematian Rp 326 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tahun Depan, Santunan Kematian Meningkat  </title>
		<link>https://bontangpost.id/tahun-depan-santunan-kematian-meningkat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Sep 2018 03:52:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Santunan Kematian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=48980</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Besaran santunan kematian di 2019 mendatang akan mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya setiap warga yang meninggal dunia, kemudian ahli warisnya melaporkan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-P3M), maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan dari Pemkot Bontang sebesar Rp 1 juta. Namun di 2019 nanti, naik menjadi Rp 3 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tahun-depan-santunan-kematian-meningkat/">Tahun Depan, Santunan Kematian Meningkat  </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Besaran santunan kematian di 2019 mendatang akan mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya setiap warga yang meninggal dunia, kemudian ahli warisnya melaporkan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-P3M), maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan dari Pemkot Bontang sebesar Rp 1 juta. Namun di 2019 nanti, naik menjadi Rp 3 juta.</p>
<p>“Ini dilakukan dengan harapan keluarga yang ditinggalkan almarhum bisa memanfaatkannya untuk mengganti pembelian kain kafan, keperluan saat pemakaman, dan segala kebutuhan lainnya. Bagi warga miskin, ini tentu sangat membantu,” ujar Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, beberapa waktu lalu.</p>
<p>Selain membantu dan meringankan korban yang ditinggalkan, naiknya santunan kematian ini juga diharapkan dapat mendorong data penduduk agar lebih akurat. Yang mana menurut data selama ini, masih banyak keluarga almarhum yang tidak melaporkannya ke Pemkot, sehingga di <em>database</em> kependudukan, masih tercatat belum meninggal dunia. “Ini yang coba akan kita tertibkan,” tuturnya.</p>
<p>Dikatakan Neni, jumlah warga yang meninggal dunia di Bontang per tahunnya rata-rata mencapai 400 orang. Untuk itu, di 2019 mendatang Pemkot akan menyediakan anggaran sekira Rp 1,2 Miliar. “Jika ini kita lakukan, maka santunan kematian di Bontang akan menjadi yang paling tinggi di Indonesia,” pungkasnya.</p>
<p>Sebagai informasi, pemberian santunan kematian ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Bontang. Yang mana, setiap ahli waris yang mengajukan, akan mendapat santunan kematian. Syaratnya pengambilannya dilakukan oleh ahli waris dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) dari orang yang meninggal tersebut, maupun akta kematian yang telah diterbitkan oleh Diskucapil. (bbg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tahun-depan-santunan-kematian-meningkat/">Tahun Depan, Santunan Kematian Meningkat  </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Salurkan Santunan Kematian</title>
		<link>https://bontangpost.id/pemkot-salurkan-santunan-kematian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Nov 2017 03:21:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Santunan Kematian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=25146</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Ringankan beban ahli waris masyarakat Kota Bontang yang tertimpa musibah kematian, Pemkot Bontang memberikan santunan kematian, Selasa (21/11) di Auditorium 3D eks Kantor Wali Kota. Kegiatan tersebut menghadirkan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM Sofiansyah, serta Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-P3M) Abdu Safa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemkot-salurkan-santunan-kematian/">Pemkot Salurkan Santunan Kematian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG &#8211; Ringankan beban ahli waris masyarakat Kota Bontang yang tertimpa musibah kematian, Pemkot Bontang memberikan santunan kematian, Selasa (21/11) di Auditorium 3D eks Kantor Wali Kota. Kegiatan tersebut menghadirkan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM Sofiansyah, serta Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-P3M) Abdu Safa Muha.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Neni selaku Wali Kota Bontang berkomitmen untuk memperbarui data masyarakat Kota Bontang, melalui validasi data kependudukan salah satunya mendata warga yang sudah meninggal, agar tidak lagi terdaftar di kependudukan Kota Bontang. Salah satu tujuannya, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan peristiwa penting, khsusunya kematian.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan salah satu upaya Pemkot Bontang dengan memberikan santunan. Berharap, ketika kita membantu masyarakat, masyarakat juga akan membantu pemerintah dengan menginformasikan keluarganya yang sudah meninggal. Agar nama tersebut tidak lagi terdata sebagai penduduk Kota Bontang,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Neni pun memohon maaf atas keterlambatan distribusi santunan ini. &#8220;Mohon maaf santunan tidak langsung diberikan begitu warga meninggal. Alhamdulillah, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) ada sebayak Rp 220 juta dari 220 masyarakat Kota Bontang yang dipanggil Yang Maha Kuasa (Tuhan),&#8221; tambah Neni.</p>
<p>Atas nama Pemkot Bontang, ia mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya keluarga ahli waris. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan.</p>
<p>Sementara itu, Abdu Safa Muha menjelaskan maksud pemberian santunan kematian ini adalah sebagai wujud duka cita pemerintah daerah terhadap penduduk yang meninggal dunia. Sekaligus memberikan bantuan dalam meringankan beban dan tanggung jawab ahli waris atas musibah kematian.</p>
<p>Jika pada periode sebelumnya, Pemkot Bontang melalui Dissos-P3M telah menyalurkan santunan kematian kepada 256 ahli waris menggunakan anggaran murni sebesar Rp 256 juta. Berbeda dengan tahun ini, pemberian santunan senilai Rp 1 juta per ahli waris se Kota Bontang menggunakan APBD-P.</p>
<p>&#8220;Santunan kematian ini tidak mengenal kaya atau miskin, siapapun masyarakat yang ingin mengajukan berkas pemohonan santunan kepada Pemkot Bontang melalui Dissos-P3M, maka akan kami proses. Santunan kematian senilai Rp 220 juta ini merupakan berkas atau data kematian sejak Mei hingga Oktober 2017 ini. Sementara, periode pertama mengacu pada data kematian warga pada medio November 2016 hingga April 2017 lalu,&#8221; beber Safa Muha.</p>
<p>Atas nama Dissos-P3M, ia memohon maaf jika dalam aktifitas santunan ini terdapat kekurangan. Safa Muha pun memastikan, bantuan ini bebas pungutan liar (pungli). Masing-masing ahli waris berhak menerima Rp 1 juta, tanpa potongan apapun. (ra)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemkot-salurkan-santunan-kematian/">Pemkot Salurkan Santunan Kematian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Besok, Pemkot Salurkan Santunan Kematian</title>
		<link>https://bontangpost.id/besok-pemkot-salurkan-santunan-kematian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Nov 2017 10:54:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[APBD-P]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Santunan Kematian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=25013</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Selasa (21/11) besok, sebanyak 220 orang akan menerima santunan kematian dari Pemkot Bontang secara massal. Jumlah ini berdasarkan kuota yang telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2017. Rencananya, penyerahan ini akan dihadiri langsung oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. DIketahui, jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan saat anggaran murni [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/besok-pemkot-salurkan-santunan-kematian/">Besok, Pemkot Salurkan Santunan Kematian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Selasa (21/11) besok, sebanyak 220 orang akan menerima santunan kematian dari Pemkot Bontang secara massal. Jumlah ini berdasarkan kuota yang telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2017.</p>
<p>Rencananya, penyerahan ini akan dihadiri langsung oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. DIketahui, jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan saat anggaran murni dengan total bantuan 256 orang. Namun, Pemkot telah menyiapkan langkah antisipasi jikalau terdapat beberapa orang yang tidak mendapatkannya.</p>
<p>“Jika masih tersisa beberapa orang, nantinya itu akan dibayarkan di tahun berikutnya,” papar Neni melalui Kasi Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-P3M) Ali Katuwo. .</p>
<p>Padahal kata dia, Pemkot melalui Dissos-P3M telah menargetkan 300 orang penerima di anggaran perubahan ini. Pasalnya, berdasarkan perhitungan hingga bulan Juni terdapat 30 orang yang melakukan proses administrasi  pengajuan santunan kematian. Jikalau ditambah dengan sisa anggaran sebelumnya yang belum terbayarkan maka muncul angka tersebut.</p>
<p>“Saya hitung tambahan untuk perubahan 300. Tapi itu prediksi saya,” ulasnya</p>
<p>Namun, dikarenakan kondisi keuangan daerah mengalami defisit, maka hanya disetujui 220 orang. Nantinya tiap orang akan memperoleh Rp 1 juta. Proses rekapitulasi sudah dilakukan tetapi belum dapat mengklasifikasikan tiap kelurahan yang ada.</p>
<p>“Saat ini masih sesuai nomor antrean,” ucapnya.</p>
<p>Pemkot berharap, dengan adanya bantuan santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam tertib administrasi. (bbg)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/besok-pemkot-salurkan-santunan-kematian/">Besok, Pemkot Salurkan Santunan Kematian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
