<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tambang batu bara Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/tambang-batu-bara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/tambang-batu-bara/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Dec 2025 13:51:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>tambang batu bara Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/tambang-batu-bara/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satgas PKH Ungkap Ribuan Hektare Lahan di Kaltim Dikuasai Ilegal, dari Sawit hingga Tambang Batu Bara</title>
		<link>https://bontangpost.id/satgas-pkh-ungkap-ribuan-hektare-lahan-di-kaltim-dikuasai-ilegal-dari-sawit-hingga-tambang-batu-bara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 12:30:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[tambang batu bara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=145938</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Sejak dibentuk pada 22 Februari 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menunjukkan kinerjanya di Kalimantan Timur. Sejumlah operasi penertiban dilakukan terhadap penguasaan lahan ilegal di sektor perkebunan hingga pertambangan. Di Kabupaten Berau, ribuan hektare lahan dalam konsesi PT JT di Kecamatan Batu Putih ditertibkan pada 18 Maret 2025. Lahan tersebut [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/satgas-pkh-ungkap-ribuan-hektare-lahan-di-kaltim-dikuasai-ilegal-dari-sawit-hingga-tambang-batu-bara/">Satgas PKH Ungkap Ribuan Hektare Lahan di Kaltim Dikuasai Ilegal, dari Sawit hingga Tambang Batu Bara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="184" data-end="435"><strong>BONTANGPOST.ID &#8211;</strong> Sejak dibentuk pada 22 Februari 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menunjukkan kinerjanya di Kalimantan Timur. Sejumlah operasi penertiban dilakukan terhadap penguasaan lahan ilegal di sektor perkebunan hingga pertambangan.</p>
<p data-start="437" data-end="682">Di Kabupaten Berau, ribuan hektare lahan dalam konsesi PT JT di Kecamatan Batu Putih ditertibkan pada 18 Maret 2025. Lahan tersebut diketahui dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit, meski secara hukum masih berstatus kawasan hutan lindung.</p>
<p data-start="684" data-end="927">Operasi ini melibatkan lintas lembaga, mulai dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, unsur TNI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kaltim, perwakilan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Kutai Timur, hingga Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Samarinda.</p>
<p data-start="929" data-end="1158">Selain sawit, Satgas PKH juga menyasar aktivitas pertambangan ilegal. Di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Satgas PKH mengambil alih lahan konsesi tambang seluas 116,90 hektare milik PT MSJ, anak usaha PT HE.</p>
<p data-start="1160" data-end="1305">Pengambilalihan dilakukan dengan pemasangan plang penguasaan negara sebagai penanda bahwa lahan tersebut kini berada di bawah kendali pemerintah.</p>
<p data-start="1307" data-end="1599">Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh selaku pengarah PKH menyebut penertiban di Kaltim merupakan bagian dari program nasional. Sebelumnya, pemerintah telah menertibkan sekitar 3,7 juta hektare kebun sawit yang berada di kawasan hutan di berbagai daerah.</p>
<p data-start="1307" data-end="1599"><strong data-start="1605" data-end="1621">UNGKAP KASUS</strong></p>
<p data-start="1623" data-end="1878">Menjelang akhir 2025, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan juga mengungkap perambahan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) Balikpapan. Pada 17 Desember 2025, petugas melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku pembukaan hutan untuk perkebunan sawit.</p>
<p data-start="1880" data-end="1977">Dalam operasi tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua unit ekskavator diamankan.</p>
<p data-start="1979" data-end="2249">Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.<br data-start="2109" data-end="2112" />“Kami akan mendalami siapa aktor di balik kegiatan ini. Penegakan hukum kehutanan tidak boleh berhenti di operator alat berat,” tegasnya.</p>
<p data-start="2251" data-end="2446">Aktivitas ilegal juga terdeteksi di kawasan Taman Nasional Kutai (TN Kutai). Operasi terpadu pada 17–18 Desember 2025 mengungkap penggunaan alat berat secara masif di kawasan konservasi tersebut.</p>
<p data-start="2448" data-end="2615">Tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai TN Kutai, dan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman mengamankan tujuh unit ekskavator di dua lokasi berbeda.</p>
<p data-start="2617" data-end="2870">Dari hasil pemeriksaan, enam ekskavator diduga digunakan untuk penambangan galian C, sementara satu unit lainnya digunakan untuk pembuatan tanggul tambak. Empat orang berinisial BW, HER, AA, dan V turut diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.</p>
<p data-start="2872" data-end="3042">“Keberhasilan patroli ini merupakan hasil sinergi dalam melindungi kawasan TN Kutai dari aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem,” ujar Leonardo, Rabu (24/12).</p>
<p data-start="3044" data-end="3317">Sementara itu, Polda Kaltim belum merilis data lengkap terkait kasus kehutanan dan lingkungan hidup sepanjang 2025. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto menyatakan masih menunggu rekapitulasi data.</p>
<p data-start="3044" data-end="3317">“Saya belum mendapatkan data,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/satgas-pkh-ungkap-ribuan-hektare-lahan-di-kaltim-dikuasai-ilegal-dari-sawit-hingga-tambang-batu-bara/">Satgas PKH Ungkap Ribuan Hektare Lahan di Kaltim Dikuasai Ilegal, dari Sawit hingga Tambang Batu Bara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kinerja Pengawasan Tambang Kaltim Lemah, Jatam: Lubang Tambang, Pelanggaran, dan Ancaman Serius Ekologis</title>
		<link>https://bontangpost.id/kinerja-pengawasan-tambang-kaltim-lemah-jatam-lubang-tambang-pelanggaran-dan-ancaman-serius-ekologis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Dec 2025 05:22:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[eks kolam tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Lubang Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Lubang Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[tambang batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Batu Bara Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=145894</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Divisi Advokasi dan Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Abdul Aziz melihat 2025 sebagai tahun yang masih menyisakan banyak pekerjaan rumah besar dalam pengelolaan lingkungan di Kaltim. Ia menilai persoalan utama masih berkutat pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, khususnya di sektor pertambangan. “Kalau kita bicara refleksi 2025, pengawasan itu masih jadi masalah utama. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kinerja-pengawasan-tambang-kaltim-lemah-jatam-lubang-tambang-pelanggaran-dan-ancaman-serius-ekologis/">Kinerja Pengawasan Tambang Kaltim Lemah, Jatam: Lubang Tambang, Pelanggaran, dan Ancaman Serius Ekologis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="2"><strong>BONTANGPOST.ID &#8211; </strong>Divisi Advokasi dan Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Abdul Aziz melihat 2025 sebagai tahun yang masih menyisakan banyak pekerjaan rumah besar dalam pengelolaan lingkungan di Kaltim.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Ia menilai persoalan utama masih berkutat pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, khususnya di sektor pertambangan.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Kalau kita bicara refleksi 2025, pengawasan itu masih jadi masalah utama. Tambang ilegal masih marak, reklamasi tidak berjalan, jarak tambang dengan permukiman dilanggar, dan yang paling menyedihkan, korban di lubang tambang masih terus berjatuhan,” kata Aziz.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Ia menyebut beberapa perusahaan yang menjadi sorotan sepanjang 2025, di antaranya perusahaan-perusahaan berstatus perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang masih meninggalkan lubang tambang. Bahkan salah satunya kembali memakan korban jiwa.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Setiap kita bicara ke pemerintah daerah, jawabannya klasik, itu kewenangan pusat. Sementara pemerintah pusat juga lambat. Akhirnya masyarakat yang menanggung risiko,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Dari sisi penegakan hukum, Aziz mencontohkan laporan Jatam Kaltim terhadap PT KW yang diduga meninggalkan lahan rusak sekitar 36 hektare, dengan lubang tambang seluas 6,4 hektare atau setara 12 lapangan sepak bola di Kutai Barat.</p>
<p data-reader-unique-id="19">“Laporan itu kami sampaikan ke Kejati Kaltim sejak Juni 2025, bersama warga Kampung Geleo Asa di Kutai Barat. Tapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka,” katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Menurut Aziz, perusahaan tersebut sudah menuai penolakan warga sejak mulai beroperasi pada 2018, dan izin operasinya telah berakhir pada Desember 2023. Namun, lubang tambang tetap dibiarkan tanpa reklamasi.</p>
<p data-reader-unique-id="21">“Itu bukan hanya soal hukum, tapi soal ancaman langsung terhadap sumber air, kehidupan sosial, dan ekonomi warga,” tegasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="25">Terkait kinerja Satgas PKH, Aziz menyampaikan apresiasi atas penertiban kawasan hutan yang menghasilkan pemasukan negara. Namun ia mengingatkan bahwa masih banyak kawasan konservasi yang terancam.</p>
<p data-reader-unique-id="26">“Kita apresiasi, tapi jangan menutup mata. Tahura masih masuk konsesi, kawasan konservasi masih dicaplok. Kasus KHDTK Unmul membuktikan bahkan hutan pendidikan pun bisa dirampas,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="27">Ia menegaskan, tanpa pembenahan menyeluruh dari pengawasan, penegakan hukum, hingga pemulihan ekologis, penertiban kawasan hutan berisiko hanya menjadi angka di atas kertas.</p>
<p data-reader-unique-id="27">“Kalau hutan tetap rusak, masyarakat tetap jadi korban, maka sebesar apa pun uang yang disetor ke negara, itu belum bisa disebut keadilan,” pungkas Aziz. <strong>(rdh/rd)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kinerja-pengawasan-tambang-kaltim-lemah-jatam-lubang-tambang-pelanggaran-dan-ancaman-serius-ekologis/">Kinerja Pengawasan Tambang Kaltim Lemah, Jatam: Lubang Tambang, Pelanggaran, dan Ancaman Serius Ekologis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pokja 30 Desak Moratorium Tambang di Kaltim, Soroti Reklamasi dan Transparansi</title>
		<link>https://bontangpost.id/pokja-30-kaltim-desak-moratorium-tambang-di-kaltim-soroti-reklamasi-dan-transparansi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Nov 2025 06:58:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusakan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[tambang batu bara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=144927</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Sejumlah organisasi lingkungan di Kaltim mendesak pemerintah secepatnya melakukan moratorium izin tambang. Mengingat kondisi paska aktivitas tambang meninggalkan jejak kerusakan. Pokja 30 menilai setidaknya ada dua masalah krusial dalam pertambangan. Yakni implementasi reklamasi tambang dan transparansi keterbukaan informasi publik yang minim. Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo mengatakan, implementasi reklamasi seringkali tidak berlangsung [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pokja-30-kaltim-desak-moratorium-tambang-di-kaltim-soroti-reklamasi-dan-transparansi/">Pokja 30 Desak Moratorium Tambang di Kaltim, Soroti Reklamasi dan Transparansi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; </strong>Sejumlah organisasi lingkungan di Kaltim mendesak pemerintah secepatnya melakukan moratorium izin tambang. Mengingat kondisi paska aktivitas tambang meninggalkan jejak kerusakan.</p>
<p>Pokja 30 menilai setidaknya ada dua masalah krusial dalam pertambangan. Yakni implementasi reklamasi tambang dan transparansi keterbukaan informasi publik yang minim.</p>
<p>Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo mengatakan, implementasi reklamasi seringkali tidak berlangsung optimal. Bahkan ada yang tak sesuai ketentuan. Ada lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja.</p>
<p>“Artinya tanpa reklamasi dan menimbulkan korban jiwa,” katanya.</p>
<p>Seperti anak-anak yang meninggal di lubang bekas tambang. Penyebabnya selalu sama karena pengawasan lemah dan biaya reklamasi tinggi. Sehingga perusahaan lari dari tanggung jawab untuk melakukan reklamasi. Apalagi di Kaltim sudah berbagai macam izin.</p>
<p>“Industri ekstraktif ini boros dan rakus akan lahan,” tuturnya.</p>
<p>Pihaknya meyakini lambat laun menyingkirkan ruang hidup rakyat. Dia menjelaskan, pertambangan dilakukan atas nama investasi untuk mengejar pendapatan kas daerah dan nasional.</p>
<p>Sementara di lingkar tambang, kesejahteraan jauh menyentuh masyarakat. “Sampai sekarang keseriusan pemerintah sebagai pengawas masih perlu dipertanyakan atas kerusakan yang terjadi,” jelasnya.</p>
<p>Tak hanya itu, akses masyarakat terhadap informasi pertambangan masih sempit. Kewajiban dan kepatuhan terhadap keterbukaan informasi oleh perusahaan tambang maupun pemerintah dinilai setengah-setengah.</p>
<p>Mulai dari prosedur akses informasi yang berbelit-belit hingga penanganan yang lambat atas permintaan informasi terhadap pertambangan. Akses informasi susah dan lambat.</p>
<p>“Cukup sudah perizinan ini diberikan, saatnya moratorium izin-izin pertambangan. Bagi yang tidak patuh ditindak tegas sebagai bukti negara ini berdaulat,” tegasnya. <strong>(KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pokja-30-kaltim-desak-moratorium-tambang-di-kaltim-soroti-reklamasi-dan-transparansi/">Pokja 30 Desak Moratorium Tambang di Kaltim, Soroti Reklamasi dan Transparansi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Balik Geliat Tambang Kutim; 37 Ribu Warga Masih Miskin, Hidup di Bawah Rp1 Juta Sebulan</title>
		<link>https://bontangpost.id/di-balik-geliat-tambang-kutim-37-ribu-warga-masih-miskin-hidup-di-bawah-rp1-juta-sebulan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 11:03:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[tambang batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Miskin]]></category>
		<category><![CDATA[Warga miskin Kaltim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=140447</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Sangatta – Meski pertumbuhan ekonomi Kutai Timur (Kutim) tercatat mencapai 9,82 persen pada 2024, jauh di atas rata-rata nasional yang hanya sekitar 5 persen, realitas di lapangan menunjukkan masih tingginya angka kemiskinan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sebanyak 37,11 ribu jiwa di Kutim masih tergolong miskin, atau setara 8,81 persen dari total penduduk per 5 Desember 2024. ‎Garis [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/di-balik-geliat-tambang-kutim-37-ribu-warga-masih-miskin-hidup-di-bawah-rp1-juta-sebulan/">Di Balik Geliat Tambang Kutim; 37 Ribu Warga Masih Miskin, Hidup di Bawah Rp1 Juta Sebulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Sangatta – </strong>Meski pertumbuhan ekonomi Kutai Timur (Kutim) tercatat mencapai 9,82 persen pada 2024, jauh di atas rata-rata nasional yang hanya sekitar 5 persen, realitas di lapangan menunjukkan masih tingginya angka kemiskinan.</p>
<p>Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sebanyak 37,11 ribu jiwa di Kutim masih tergolong miskin, atau setara 8,81 persen dari total penduduk per 5 Desember 2024.</p>
<p>‎Garis kemiskinan yang ditetapkan saat itu berada di angka Rp753.332 per kapita per bulan, sementara persentase kemiskinan mencapai 8,81 persen. Indeks kedalaman kemiskinan tercatat 1,14 dan indeks keparahan 0,24.</p>
<p>‎Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kutim, Widiyantono, menjelaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar hasil perhitungan biasa. Metode yang digunakan dalam menentukan siapa yang tergolong miskin tidak berdasarkan penghasilan, melainkan dari pola pengeluaran masyarakat.</p>
<p>‎“Kalau bicara penghasilan, masyarakat cenderung tidak jujur. Pengeluaran lebih akurat dan berbanding lurus dengan pendapatan,” tegas Widiyantono.</p>
<p>‎Ia menyebut, pendekatan itu dilakukan untuk menghindari bias data. Sebab tidak sedikit warga yang enggan atau tidak terbuka soal penghasilan mereka, sementara pola pengeluaran sehari-hari justru mencerminkan kondisi ekonomi riil.</p>
<p>‎Lebih lanjut, penghitungan garis kemiskinan terbagi atas dua komponen utama yaitu, kebutuhan makanan dan non-makanan.</p>
<p>Kebutuhan makanan mengacu pada asupan minimal 2.100 kilokalori per kapita per hari, sedangkan kebutuhan non-makanan meliputi sektor dasar seperti perumahan, pendidikan, sandang, dan kesehatan.</p>
<p>‎“Data ini kita dapat dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), dan hanya mencerminkan kemiskinan makro, bukan mikro,” jelasnya.</p>
<p>‎Widiyantono juga menyinggung pentingnya akurasi data dalam penyaluran bantuan sosial. Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengintegrasikan berbagai sumber seperti Regsosek, DTKS, dan P3KE.</p>
<p>‎“DTSEN menyatukan semua data sosial ekonomi dan memetakannya ke dalam kelompok desil. Ini akan menjadi rujukan tunggal seluruh program perlindungan sosial,” katanya.</p>
<p>‎Penguatan data itu tak hanya bersumber dari survei dan registrasi, tapi juga melalui validasi administrasi kependudukan dari Dukcapil. Seluruh informasi ini kemudian dipetakan dalam kelompok desil berdasarkan kondisi riil sosial ekonomi masyarakat.</p>
<p>‎Meski sistem pendataan makin terstruktur, Widiyantono tak menampik masih adanya tantangan di lapangan. Dua masalah klasik yakni inclusion error (warga mampu menerima bantuan) dan exclusion error (warga miskin terlewat dari data) masih kerap ditemukan. Maka dari itu, verifikasi lapangan menjadi syarat mutlak.</p>
<p>‎“Sekarang harus lengkap foto rumah, koordinat GPS, kepemilikan aset, dan pekerjaan. Itu semua divalidasi pusat, tapi dicek juga oleh daerah,” katanya.</p>
<p>‎Di luar data dan teknis, Widiyantono juga menyoroti faktor lain yang turut memperumit persoalan pengentasan kemiskinan, yaitu mentalitas penerima bantuan. Menurutnya, ada sebagian warga yang mampu mandiri setelah sekali dibantu. Namun, ada pula yang justru menggantungkan diri sepenuhnya pada negara.</p>
<p>‎“Terbiasa dibantu terus dan menganggap itu sebagai kewajiban negara. Padahal tidak seperti itu harapannya pemerintah,” ujarnya.</p>
<p>‎Menutup penjelasannya, Widiyantono menegaskan bahwa BPS hanya bertindak sebagai penyedia data dan pemetaan makro. Penanganan teknis dan kebijakan sepenuhnya merupakan tanggung jawab instansi pelaksana di bawah pemerintah daerah maupun pusat. <strong>(kpg)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/di-balik-geliat-tambang-kutim-37-ribu-warga-masih-miskin-hidup-di-bawah-rp1-juta-sebulan/">Di Balik Geliat Tambang Kutim; 37 Ribu Warga Masih Miskin, Hidup di Bawah Rp1 Juta Sebulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wapres Gibran Datangi Posko Warga Kaltim Penolak Hauling Batu Bara di Jalan Nasional</title>
		<link>https://bontangpost.id/wapres-gibran-datangi-posko-warga-kaltim-penolak-hauling-batu-bara-di-jalan-nasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2025 02:19:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[hauling batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[tambang batu bara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=139440</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Paser, Sabtu (14/5) malam, diharapkan berdampak konkret pada dua hal yang selama ini membuat warga waswas. Yakni, dihentikannya secara permanen lalu lintas truk angkutan bara yang melintas jalan umum, dan terungkapnya pelaku pembunuhan terhadap Russel (60), [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/wapres-gibran-datangi-posko-warga-kaltim-penolak-hauling-batu-bara-di-jalan-nasional/">Wapres Gibran Datangi Posko Warga Kaltim Penolak Hauling Batu Bara di Jalan Nasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="page">
<p data-reader-unique-id="3"><strong data-reader-unique-id="4">BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; </strong>Kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Paser, Sabtu (14/5) malam, diharapkan berdampak konkret pada dua hal yang selama ini membuat warga waswas.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Yakni, dihentikannya secara permanen lalu lintas truk angkutan bara yang melintas jalan umum, dan terungkapnya pelaku pembunuhan terhadap Russel (60), tokoh masyarakat yang menentang hauling batu bara.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Gibran mendatangi posko tempat warga berjaga truk hauling batu bara yang melintas di jalan umum. Di lokasi itu lah Russel dibunuh.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Gibran memilih mendengarkan keluhan warga terkait kasus hauling dan pembunuhan Russel. Padahal, di saat bersamaan  ada pertemuan di Kantor Desa yang dihadiri perusahaan batu bara.</p>
<p data-reader-unique-id="6"><strong>Komentar Wagub</strong></p>
</div>
<div class="page">
<p data-reader-unique-id="20">Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan jika pemprov berkomitmen menjaga infrastruktur, melindungi lingkungan, dan menjamin keselamatan masyarakat di tengah maraknya aktivitas angkutan tambang.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Pernyataan itu disampaikan Seno Aji saat berdiskusi dengan Plt Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Al Muktabar di Kantor Bupati Paser, Jumat (13/6).</p>
<p data-reader-unique-id="24">Menurutnya, penggunaan jalan umum oleh truk-truk pengangkut hasil tambang selama ini telah memberikan dampak negatif yang merugikan banyak pihak.</p>
<p data-reader-unique-id="24">&#8220;Tadi ada permohonan dari pak sekcam (sekretaris kecamatan) selaku perwakilan masyarakat Muara Komam, yang meminta agar truk hauling tidak lagi menggunakan jalan umum,&#8221; ungkap Seno dikutip dari media sosial Pemprov Kaltim.</p>
<p data-reader-unique-id="28">Seno menegaskan, aturan mengenai larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang sebenarnya sudah sangat jelas. Larangan itu tertuang dalam berbagai regulasi mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah.</p>
<p data-reader-unique-id="28">Peraturan ini dibuat agar kegiatan usaha berjalan lancar, namun tetap menjamin keamanan, kenyamanan, serta tidak mengganggu kondisi sosial, lingkungan, dan aktivitas sehari-hari masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="29">Karena itu, pihaknya mendorong perusahaan tambang segera menyediakan jalan khusus hauling agar aktivitas angkutan hasil tambang tidak lagi mengganggu jalan umum yang sejatinya diperuntukkan untuk masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="29">&#8220;Alangkah baiknya solusi-solusi ini disampaikan kepada pihak terkait. Perusahaan tambang alangkah eloknya memiliki jalan hauling sendiri,&#8221; harapnya.</p>
</div>
<div class="page">
<div class="leading-image">
<p data-reader-unique-id="1">Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman ketika berkendaraan di jalan-jalan nasional, jalan provinsi maupun jalan-jalan kabupaten/kota. Menurut politikus Gerindra itu, penyediaan jalan khusus hauling akan menciptakan kondisi yang saling menguntungkan.</p>
<p data-reader-unique-id="2">&#8220;Jadi tidak ada yang terganggu. Kenyamanan warga beraktivitas dan ekonomi driver dump truck juga terjaga sama baiknya. Tidak ada yang dilukai, tidak ada yang di cederai,&#8221; tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Masyarakat tidak terganggu, sementara para sopir tetap bisa bekerja dengan aman di jalur khusus yang telah disiapkan perusahaan.</p>
<p data-reader-unique-id="2">&#8220;Kalau seperti ini, semua bisa berjalan bersama. Tidak ada yang dirugikan, tidak ada yang disakiti, baik warga maupun pengemudi truk,&#8221; jelasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Menanggapi aspirasi dari para sopir truk tambang batu bara agar tetap bisa bekerja demi menghidupi keluarga di tengah larangan melintasi jalan umum yang mulai diterapkan, wagub berharap ada solusi yang membuat nyaman semua pihak.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Seno menyebutkan, Kaltim hingga kini masih dianugerahi sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Namun kekayaan alam itu harus dikelola secara bijak agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Benua Etam.<strong> (*)</strong></p>
</div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/wapres-gibran-datangi-posko-warga-kaltim-penolak-hauling-batu-bara-di-jalan-nasional/">Wapres Gibran Datangi Posko Warga Kaltim Penolak Hauling Batu Bara di Jalan Nasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Matangkan Skema Pengendalian Banjir di Samarinda, Andi Harun Kunci RTRW Bebas Pertambangan</title>
		<link>https://bontangpost.id/matangkan-skema-pengendalian-banjir-di-samarinda-andi-harun-kunci-rtrw-bebas-pertambangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Jun 2025 23:44:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[banjir]]></category>
		<category><![CDATA[tambang batu bara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=139344</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menangani persoalan banjir yang kian kompleks. Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi penanganan banjir di ruang Aratula Bappeda Samarinda, Selasa (10/6). Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari lintas sektor, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV dan Dinas SDA PUPR Pera [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/matangkan-skema-pengendalian-banjir-di-samarinda-andi-harun-kunci-rtrw-bebas-pertambangan/">Matangkan Skema Pengendalian Banjir di Samarinda, Andi Harun Kunci RTRW Bebas Pertambangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211;</strong> Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menangani persoalan banjir yang kian kompleks.</p>
<p>Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi penanganan banjir di ruang Aratula Bappeda Samarinda, Selasa (10/6). Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari lintas sektor, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV dan Dinas SDA PUPR Pera Kaltim.</p>
<p>Andi Harun menjelaskan bahwa persoalan banjir di Samarinda tidak bisa dilihat dari satu sisi. Salah satu faktor dominan berasal dari wilayah hulu yang terus mengalami pembukaan lahan, terutama oleh aktivitas pertambangan.</p>
<p>Ia mencontohkan wilayah Samarinda Utara, yang terdampak dari pembukaan lahan tambang di atas Bandara APT Pranoto. Begitu pula di kawasan kecamatan Loa Janan Ilir.</p>
<p>“Makanya, Samarinda menegaskan bahwa mulai 2026 tidak ada lagi lahan dalam RTRW yang diperbolehkan untuk tambang batu bara,” tegas Andi Harun.</p>
<p>Namun ia menyadari, kewenangan soal izin dan pengawasan masih berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi. Karena itu, ia mengajak semua pihak bersinergi. “Penyelesaian banjir di Samarinda butuh kerja bersama,” harapnya.</p>
<p>Di sisi hilir, Andi mengungkapkan bahwa hasil kajian BWS menyebutkan kebutuhan anggaran besar untuk pengendalian banjir di Sungai Karang Mumus. Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 867,5 miliar.</p>
<p>Rencananya, dibangun tanggul tanah sepanjang 14 kilometer di sisi hulu, serta tanggul beton (CCSP) sepanjang 13 kilometer di segmen tengah dan hilir.</p>
<p>Tak hanya itu, pembangunan juga mencakup 10 rumah pompa dan 10 pintu klep. “Karena nilai anggarannya sangat besar, kami minta dukungan semua pihak, termasuk dari pusat melalui DPR RI dapil Kaltim,” jelasnya.</p>
<p class="class-paragraph">Tak hanya tantangan teknis, penanganan banjir juga dihadapkan pada persoalan sosial. Salah satunya di bantaran Sungai Loa Lah, perumahan H Saleh, Kelurahan Simpang Tiga dan Tani Aman, Kecamatan Loa Janana Ilir. Di lokasi itu, permukiman padat berdiri di sepanjang bantaran.</p>
<p>Meski begitu, Pemkot tetap bergerak. “Kami terus lanjutkan pembangunan drainase kota sesuai rencana dan kemampuan anggaran,” tekannya.</p>
<p>Ia pun berharap Gubernur Kaltim dapat terlibat aktif. Pasalnya, masalah di hulu erat kaitannya dengan izin pertambangan di wilayah Pemprov Kaltim dan Kukar, yang hampir mengepung Samarinda dengan konsesi tambang maupun perkebunan. “Ini perlu kebijakan regional,” katanya. <strong>(deni/kp)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/matangkan-skema-pengendalian-banjir-di-samarinda-andi-harun-kunci-rtrw-bebas-pertambangan/">Matangkan Skema Pengendalian Banjir di Samarinda, Andi Harun Kunci RTRW Bebas Pertambangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kebun Petani di Tenggarong Dirusak Tambang, Dua Ekskavator Disembunyikan</title>
		<link>https://bontangpost.id/kebun-petani-di-tenggarong-dirusak-tambang-dua-ekskavator-disembunyikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Jun 2025 05:46:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[tambang batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Batu Bara Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=139226</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Tenggarong &#8211; Konflik antara kegiatan penambangan batu bara dengan petani kembali terjadi di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini masalah pengrusakan lahan kebun petani akibat penambangan yang disinyalir liar itu terjadi di Desa Bendang Raya, Mangkurawang. Kebun petani seluas dua hektare yang sudah dipenuhi pohon buah-buahan dan sayuran itu terancam rusak akibat kegiatan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kebun-petani-di-tenggarong-dirusak-tambang-dua-ekskavator-disembunyikan/">Kebun Petani di Tenggarong Dirusak Tambang, Dua Ekskavator Disembunyikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Tenggarong &#8211;</strong> Konflik antara kegiatan penambangan batu bara dengan petani kembali terjadi di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).</p>
<p>Kali ini masalah pengrusakan lahan kebun petani akibat penambangan yang disinyalir liar itu terjadi di Desa Bendang Raya, Mangkurawang.</p>
<p>Kebun petani seluas dua hektare yang sudah dipenuhi pohon buah-buahan dan sayuran itu terancam rusak akibat kegiatan penambangan yang sudah merusak kolam ikan di area kebun petani.</p>
<p>Berdasarkan laman resmi Minerba One Map Indonesia (MOMI), lokasi penambangan yang bersebelahan dengan kebun petani itu berada di konsesi PT Bukit Menjangan Lestari (BML), yang juga pernah bermasalah karena pencemaran lingkungan pada April 2025.</p>
<p>&#8220;Ditambang ini sudah lama. Saya memang awalnya membiarkan saja, karena mereka berjanji akan mengeruk kembali timbunan tanah yang menutup jalur air,&#8221; kata Hidayat (68), petani yang kebunnya dirusak.</p>
<p>Hidayat mengatakan, ketika itu dirinya menuntut pemulihan area yang ditambang oleh Ismit, warga Kecamatan Loa Kulu, Kukar yang berjanji akan melakukan perbaikan.</p>
<p>&#8220;Tapi tidak juga dilakukan sampai seluruh alatnya dibawa kabur. Alasan keluarnya itu katanya ada razia. Itu juga disampaikan ke petani yang lain, tapi kalau ngomong ke saya bilangnya mau bawa alatnya keluar untuk diperbaiki,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Hidayat yang sempat bertemu lagi dengan Ismit, menagih janji untuk memulihkan lingkungan kebun miliknya. Namun Ismit berkilah dirinya hanya pengawas lapangan yang diperintah Nanang, salah seorang karyawan PT BML.</p>
<p>&#8220;Ada lubang galian yang tidak ditutup dan posisinya itu lebih tinggi dari kebun saya dan petani lainnya,&#8221; pungkasnya. <strong>(oke/sapos)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kebun-petani-di-tenggarong-dirusak-tambang-dua-ekskavator-disembunyikan/">Kebun Petani di Tenggarong Dirusak Tambang, Dua Ekskavator Disembunyikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bos Tambang Batu Bara di Kaltara Masuk Red Notice</title>
		<link>https://bontangpost.id/bos-tambang-batu-bara-di-kaltara-masuk-red-notice/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Jun 2025 05:29:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[tambang batu bara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=139217</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Tanjung Selor &#8211; Perseteruan dua perusahaan tambang batu bara di Kaltara kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB, Rabu (4/6). PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) sebagai terdakwa korporasi, diduga melakukan penambangan tanpa izin di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) dan di atas koridor milik [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bos-tambang-batu-bara-di-kaltara-masuk-red-notice/">Bos Tambang Batu Bara di Kaltara Masuk Red Notice</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Tanjung Selor &#8211; </strong>Perseteruan dua perusahaan tambang batu bara di Kaltara kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB, Rabu (4/6).</p>
<p>PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) sebagai terdakwa korporasi, diduga melakukan penambangan tanpa izin di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) dan di atas koridor milik negara di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT).</p>
<p>Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Ari Wibowo mengaku telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa korporasi dalam sidang lanjutan.</p>
<p>“Tuntutan kami adalah pidana denda sebesar Rp 50 miliar. Dengan jangka waktu 1 bulan dan jika dalam waktu tersebut tidak membayar, jaksa akan menyita harta benda, senilai sesuai dengan hukuman denda yang dijatuhkan,&#8221; kata Ari kepada Radar Kaltara saat ditemui usai sidang, Rabu (4/6).</p>
<p>Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Hermanto ini, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban reklamasi atau pemulihan lingkungan.</p>
<p>&#8220;Kalau reklamasi tidak dilakukan, harta benda komisaris, direktur akan disita untuk pengganti biaya reklamasi dimaksud,” ungkapnya.</p>
<p>Menurutnya, tuntutan tersebut didasarkan pada hasil persidangan sebelumnya, termasuk sidang lapangan atau peninjauan langsung ke lokasi tambang pada Mei lalu. Peninjauan itu menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.</p>
<p>“Kami menjerat terdakwa korporasi dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin resmi adalah tindak pidana,” ungkapnya.</p>
<p>Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama tiga minggu guna memberikan waktu kepada penasihat hukum PMJ menyusun nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 25 Juni mendatang.</p>
<p>“Sidang ditunda tiga minggu agar penasihat hukum punya waktu menyusun pledoi. Sidang lanjutan akan digelar pada 25 Juni,” pungkasnya. <strong>(prokal)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bos-tambang-batu-bara-di-kaltara-masuk-red-notice/">Bos Tambang Batu Bara di Kaltara Masuk Red Notice</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Bukit Kayangan Kutim Hidup Tanpa Listrik dan Air Bersih, Tercekik Aktivitas Tambang</title>
		<link>https://bontangpost.id/warga-bukit-kayangan-kutim-hidup-tanpa-listrik-dan-air-bersih-tercekik-aktivitas-tambang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 May 2025 03:52:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir Kutim]]></category>
		<category><![CDATA[tambang batu bara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=138757</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Sangatta &#8211; Warga Bukit Kayangan RT 28, Desa Singa Gembara, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) puluhan tahun hidup dalam keterbatasan tanpa akses listrik dan air bersih dari pemerintah. Ironisnya, pemukiman mereka berada sangat dekat dengan pusat pemerintahan dan hanya berjarak selemparan batu dari wilayah pertambangan salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia. &#8220;Yang paling [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/warga-bukit-kayangan-kutim-hidup-tanpa-listrik-dan-air-bersih-tercekik-aktivitas-tambang/">Warga Bukit Kayangan Kutim Hidup Tanpa Listrik dan Air Bersih, Tercekik Aktivitas Tambang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="3"><strong>BONTANGPOST.ID, Sangatta &#8211; </strong>Warga Bukit Kayangan RT 28, Desa Singa Gembara, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) puluhan tahun hidup dalam keterbatasan tanpa akses listrik dan air bersih dari pemerintah.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Ironisnya, pemukiman mereka berada sangat dekat dengan pusat pemerintahan dan hanya berjarak selemparan batu dari wilayah pertambangan salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="8">&#8220;Yang paling dekat itu rumah saya, cuman berjarak 60 sampai 70 meter, itu kalau malam bising sekali, suara truk, suara dozer. Dari musholla aja itu terdengar sekali,&#8221; kata Hadi, ketua RT 28 Desa Singa Gembara, Minggu (18/5).</p>
<p data-reader-unique-id="13">Selain hidup dalam keterbatasan fasilitas dasar, warga juga harus menanggung dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang beroperasi nyaris menempel dengan rumah mereka.</p>
<p><center data-reader-unique-id="14"></center></p>
<p data-reader-unique-id="20">Saat musim kemarau, debu dari tambang terbawa angin hingga masuk ke pemukiman. Tak hanya itu, suara bising dari alat berat yang beroperasi nyaris tanpa henti juga mengganggu ketenangan warga.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Yang paling memprihatinkan, air sungai yang selama ini menjadi andalan untuk kebutuhan sehari-hari kini sudah tidak layak. Sejak tahun 2024 airnya berubah keruh, diduga kuat akibat dari aktivitas tambang. Kondisi ini memperparah kesulitan warga yang sejak lama hidup tanpa aliran air bersih.</p>
<p data-reader-unique-id="22">&#8220;Air yang biasa untuk masak, untuk mandi, untuk minum sekarang keruh sungainya karena terdampak oleh kegiatan tambang batubara ini,&#8221; kata Hadi.</p>
<p data-reader-unique-id="26">Sejumlah warga juga mengeluhkan gangguan kesehatan seperti gatal-gatal setelah mandi menggunakan air sungai, padahal sebelumnya air tersebut aman dan biasa digunakan tanpa masalah.</p>
<p data-reader-unique-id="27">&#8220;Ini warga disini kalau mandi disungai itu gatal-gatal semua badannya habis mandi di sungai, dulu gak seperti itu,&#8221; tambah Hadi.</p>
<p data-reader-unique-id="31">Warga berharap jeritan mereka tidak terus-menerus diabaikan. Mereka menuntut pemerintah dan perusahaan tambang untuk segera turun tangan, memberikan solusi nyata, dan memastikan hak dasar mereka sebagai warga negara dipenuhi.</p>
<p data-reader-unique-id="35">&#8220;Pemerintah cobalah tinjau ke sini, di sini juga warga, warganya kan maksudnya gitu nah. Jadi mungkin Dari pemerintah itu dilihatlah daerah kita sudah kena dampaknya, Kalau bisa perusahaan nggak usah bertele-tele lah, langsung ganti rugi atau cepat bertindak gitulah, kasihan warga sini juga,&#8221; kata Yulia Mutiawati, anggota BPD Singa Gembara. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/warga-bukit-kayangan-kutim-hidup-tanpa-listrik-dan-air-bersih-tercekik-aktivitas-tambang/">Warga Bukit Kayangan Kutim Hidup Tanpa Listrik dan Air Bersih, Tercekik Aktivitas Tambang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tambang Batu Bara Ancam Kebun Raya Samarinda, Luas Galian Sudah 3 Hektare</title>
		<link>https://bontangpost.id/tambang-batu-bara-ancam-kebun-raya-samarinda-luas-galian-sudah-3-hektare/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Apr 2025 06:00:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[tambang batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[tambang batubara ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=137561</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Aktivitas keruk mengeruk &#8220;emas hitam&#8221; diduga menyerobot kawasan konservasi yang seharusnya steril dari galian alat berat. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), atau yang lebih dikenal dengan nama Kebun Raya Samarinda, kini terancam oleh ekspansi tambang yang disebut-sebut kian agresif. Padahal, di balik hamparan hijau hutan yang menjadi laboratorium alam ini, tersimpan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tambang-batu-bara-ancam-kebun-raya-samarinda-luas-galian-sudah-3-hektare/">Tambang Batu Bara Ancam Kebun Raya Samarinda, Luas Galian Sudah 3 Hektare</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; </strong>Aktivitas keruk mengeruk &#8220;emas hitam&#8221; diduga menyerobot kawasan konservasi yang seharusnya steril dari galian alat berat. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), atau yang lebih dikenal dengan nama Kebun Raya Samarinda, kini terancam oleh ekspansi tambang yang disebut-sebut kian agresif.</p>
<p>Padahal, di balik hamparan hijau hutan yang menjadi laboratorium alam ini, tersimpan upaya akademisi dan mahasiswa Universitas Mulawarman menjaga sisa-sisa paru kota dari serbuan industri ekstraktif. Namun kini, “nafas” hutan itu perlahan tercekat.</p>
<p>Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy, tak menampik kabar itu. Dikonfirmasi Minggu (6/4) sore, pihaknya menyebut kerusakan nyata sudah terjadi. “Selama ini kami rutin pantau lewat drone. Tapi sejak dua hari terakhir, kami dapati area KHDTK seluas lebih dari 3 hektare terdampak pembukaan lahan tambang,” ungkapnya.</p>
<p>Menurut dia, aktivitas itu berlangsung pada 4-5 April, dan diketahui oleh mahasiswa kehutanan yang memang intens memantau perkembangan di kawasan tersebut. Hingga saat ini, lima eksavator masih aktif beroprasi.</p>
<p>Menurut Fahmy, area yang diduga terdampak itu beririsan dengan konsesi tambang milik KSU Putra Mahakam Mandiri, yang memang berlokasi sangat dekat, berkisar hanya sejengkal dari batas resmi KHDTK yang luasnya mencapai 300 hektare.</p>
<p>Ini bukan kali pertama isu serupa mencuat. Bahkan pada 12 Agustus 2024, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul telah melayangkan surat permohonan perlindungan kepada Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.</p>
<div id="div-gpt-ad-multibanner2" data-google-query-id="CIOBmpXvxIwDFaNGnQkd5-Uu0Q">
<div id="google_ads_iframe_160553881,22895148/kaltimpost.jawapos.com/Flying_Carpet_0__container__">Dalam surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024, disebutkan bahwa tambang telah menyebabkan longsor, serta menyebakan kerusakana pada patok dan pagar pembatas kawasan konservasi. “Lahan kami sempat longsor tahun lalu. Sudah kami laporkan, tapi hingga kini belum ada tindakan. Padahal ini jelas pelanggaran,” tukasnya. <strong>(*)</strong></div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tambang-batu-bara-ancam-kebun-raya-samarinda-luas-galian-sudah-3-hektare/">Tambang Batu Bara Ancam Kebun Raya Samarinda, Luas Galian Sudah 3 Hektare</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
