SANGATTA – Proses pemilihan legislatif (Pileg) Pemilu 2019 saat ini memasuki masa pemberian masukan dan tanggapan masyarakat. Yaitu terhadap daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Namun tampaknya masa pemberian masukan ini kurang mendapat tanggapan dari masyarakat Kutim.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim, Ulfa J Farida mengatakan, dalam tahapan ini, komentar warga didapatisangat minim. Padahal masyarakat dapat melihat DCS di portal online KPU, untuk kemudian memberikan masukan dan tanggapan mengenai bacaleg yang dianggap bermasalah.
“Harusnya masyarakat memberikan masukan pada kami. Hanya saja mulai dari pembukaan sampai penutupan, tidak ada satupun warga yang berkomentar. Padahal seminggu waktunya (pemberian masukan),” ujar Ulfa saat dikonfirmasi belum lama ini.
Pemberian masukan ini dianggap penting, khususnya terkait bacaleg yang pernah terlibat kasus hukum. Karena menurut PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, eks narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilarang maju sebagai caleg.
“Kemudian jika ada masukan dari masyarakat, maka minggu ini adalah tahapan meminta klarifikasi. Tapi karena tidak ada, maka sekarang tahapan untuk pencalonan menunggu menuju ke DCT (Daftar Calon Tetap, Red.),” ungkap perempuan berhijab ini.
Ketiadaan masukan masyarakat ini ditengarai karena minimnya sosialisasi. Hal ini terungkap dari penelusuran Sangatta Post kepada beberapa warga. Faridawati (24), seorang warga Jalan Tanjung Hulu Sangatta Selatan mengatakan, sosialisasi perihal peranan masyarakat pada bacaleg tidak pernah didapatkannya.
“Saya tidak tahu kalau masyarakat boleh memberi komentar pada bacaleg yang tersangkut pidana. Harusnya ada sosialisasi pada kami, supaya kami lebih paham bagaimana karakter bacaleg yang akan maju,” ungkapnya saat ditemui di kawasan rumahnya.
Lebih lanjut, Farida mengutarakan keinginannya atas bacaleg yang akan mewakili suara warga kelak. Yaitu pribadi yang bersih, tidak pernah terlibat kasus dan perkara apapun. Terlebih tiga kasus yang dilarang dalam peraturan.
“Harapan saya inginnya mereka yang akan duduk di kursi legislatif bisa membangun Kutim lebih baik,” papar Farida.
Hal serupa diutarakan Jati, salah seorang pemuda yang mengaku tidak mengetahui informasi perihal masa pemberian masukan bacaleg. Menurutnya, ketiadaan sosialisasi ini sangat disayangkan. Mengingat peranan anak muda juga sangat berpengaruh dalam suara di pemilu.
“Coba tanya ke warga lain pasti banyak yang tidak tahu. Kalaupun ada yang tahu mungkin acuh lantaran hilang kepercayaan terhadap politik praktis,” bebernya.
Menurutnya, kondisi hilangnya kepercayaan dimaksud, dikarenakan trauma warga akan janji bacaleg yang mengatakan ingin membangun. Padahal sejatinya tugas parlemen hanya mengawasi, menganggarkan, dan membuat peraturan daerah. “Warga cerdas, atau mereka yang tidak paham tupoksi parlemen. Sehingga acap kali berdusta,” jelasnya. (*/la)






