BONTANG – Sepanjang 2016, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang sudah melakukan berbagai penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah (perda). Dari data yang dimiliki Satpol PP, total ada 435 pelanggaran yang tercatat dan sudah diatasi oleh pihaknya. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 427 pelanggaran di 2015.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Basri menyebutkan selain kenaikan angka pelanggaran, jenis pelanggaran yang ditindak oleh satuannya juga beragam. Mulai dari pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB), pedagang kaki lima (PKL), reklame, mabuk, ngelem, gelandangan dan pengemis (gepeng), pasangan bukan suami istri, pengamen, hingga gangguan kejiwaan.
“Kalau di 2016, yang paling dominan itu PKL,” kata Basri.
Menurutnya, PKL yang ditertibkan oleh Satpol PP adalah yang berjualan di badan jalan atau trotoar. Sepanjang 2016, tercatat ada 195 pelanggaran PKL di Bontang. Beberapa lokasi PKL yang ditindak oleh petugas Satpol PP diantaranya di Jalan Pupuk Raya, Jalan RE Martadinata, Jalan KS Tubun, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pattimura, Rawa Indah, Jalan Slamet Hariadi, dan trotoar Bontang Kuala.
Mereka yang melanggar pun, oleh Satpol PP terlebih dulu diberi teguran lisan. Jika tak indahkan, maka pihaknya akan memberikan surat teguran pertama dan kedua. Jika kembali tidak diindahkan, maka pihaknya akan mengeluarkan surat teguran ketiga sekaligus memanggil yang bersangkutan ke kantor Satpol PP.
“Tetap mengikuti aturan yang berlaku secara bertahap,” tambahnya.
Namun, di sepanjang 2016 ini tidak ada pelanggaran yang berujung hingga dikeluarkannya surat teguran ketiga. Satpol PP, lanjut Basri dalam melakukan penindakan tidak menggunakan cara kekerasan maupun fisik, melainkan menggunakan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada pelaku.
“Jadi begitu kami tegur, mereka langsung mengikuti arahan yang diberikan. Jadi tidak ada pelanggaran yang sampai besar masalahnya,” ucap Basri.
Dirinya berharap, masyarakat hendaknya mematuhi perda yang diberlakukan di Bontang, terutama peraturan yang terkait dengan gangguan ketertiban masyarakat dan umum. Selain itu, masyarakat yang merasa belum mengetahui berbagai perda yang diberlakukan dapat memintanya di kantor kelurahan setempat.
“Kami harap Bontang dapat semakin aman, kondusif, agar sama-sama merasa tentram tinggal di Bontang,” harap Basri. (zul)
Rekap Pelanggaran yang Ditindak Satpol PP sepanjang 2016
Jenis Pelanggaran Jumlah
- KTP
*Tidak Punya 17
*Beda Domisili 9
*Mati 0
*Luar Daerah 23
*Ganda 1
- IMB 37
- PKL 195
- Reklame 48
- Gangguan Trantibum&Tranmas
*Mabuk 50
* Ngelem 17
* Bolos 6
* Gepeng 1
* Bukan Suami/Istri 7
* Pengamen 20
* Gangguan Kejiwaan 3
* Pencurian 1
TOTAL 435
Perda yang Perlu Diperhatikan
- No.4 Tahun 2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan
- No. 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL)
- No. 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (KTP)
- No. 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Miras)
- No. 26 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum (THM)
- No. 6 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame
- No. 13 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Galian Golongan C
- No. 6 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan Lindung Bontang
- No. 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan Mangrove
- No. 21 Tahun 2001 tentang Ketentuan Penumpukan Barang dan Bahan Bangunan dalam Kota Bontang
Sumber: Satpol PP Bontang