SANGATTA – Jajaran DPRD Kutim akan bekerja ekstra di 2017 ini. Sebab, 40 wakil rakyat yang duduk di kursi legislasi Kutim akan disibukan dengan kegiatan pengodokan 27 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disepakati masuk program legislasi daerah (Prolegda) 2017.
Nota kesepakatan tersebut ditandangani DPRD dan Pemerintah Kutim pada sidang paripurna ketiga mengenai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di ruang sidang utama DPRD Kutim, Selasa (24/1) kemarin. (lengkap lihat grafik).
Dari ke 27 Raperda tersebut, terdiri dari 4 raperda inisiatif dewan dan 23 Raperda usulan pemerintah. Dan kebanyakan diantara usulan raperda ditujukan untuk mengenjot lagi semua potensi daerah, khususnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
Ditemui usai mengikuti sidang paripurna, Bupati Kutim Ismunandar mengatakan, bahwa semua raperda yang telah diusulkan di prolegda bersifat prioritas. Karenanya, dirinya berharap DPRD Kutim bisa menyelesaikan semuanya tahun ini untuk menjadi peraturan daerah (Perda).
Selain itu, melalui awak media, Ismunandar meminta DPRD Kutim mempercepat pengodokan payung hukum bagi raperda yang berkaitan dengan retribusi dan PAD Kutim, seperti raperda Corporate Sosial Responsibility (CSR). Pasalnya raperda tersebut telah digodok dari tahun 2016 lalu.
Meski begitu, dirinya menyadari bahwa menuntaskan semua prolegda di tahun ini bukanlah perkara mudah. Sebab, saat ini Kutim masih mengalami krisis keuangan, sebagai dampak pemangkasan dana bagi hasil (DBH) oleh Pemerintah Pusat di 2016 sebesar Rp 1,4 trilun.
“Ya, walaupun sekarang sedang krisis keuangan, tapi saya berharap dapat menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah dan DPRD Kutim, untuk tetap bisa menciptakan banyak produk perda di tengah keterbatasan alokasi anggaran,” tuturnya.
Sementara itu, kepada awak media, Ketua DPRD Kutim Mahyunadi menuturukan, bahwa jajarannya akan berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan ke 27 raperda yang telah disepakati masuk Prolegda DPRD Kutim, tahun ini.
Hanya saja, Mahyunadi sedikit merasa pesimis dapat menyelesaikan semua usulan raperda tersebut untuk bisa dibahas dan disahkan jadi perda. Menurutnya, jika harus disahkan seluruhnya, maka dalam satu bulan akan ada 2 raperda yang harus dibahas dan disahkan.
Karenanya, pihaknya akan mendahulukan raperda yang berkaitan langsung dengan PAD Kutim. Itu sesuai dengan keinginan pihak Pemerintah Kutim, serta kebutuhan bagi pemasukan APBD Kutim di tahun mendatang.
“Selain itu juga, beberpa raperda yang menjadi utang di prolegda tahun 2016, akan semaksimal mungkin coba kami selesaikan dalam dua bulan kedepan. Seperti raperda CSR dan raperda pengelolaan Sarang Burung Walet Rumahan, tinggal diajukan untuk disahkan di sidang paripurna,” tandasnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post