bontangpost.id – Panorama berbeda di ruas Jalan Ahmad Yani dan MH Thamrin. Pasalnya di tepi badan jalan terdapat markah untuk parkir kendaraan. Kasi Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Iqbal Srijaya mengatakan pemberian tanda itu dilakukan belum lama ini.
“Itu dari Dishub. Diberi markah parkir karena di dua ruas jalan itu tidak ada kantong parkir,” kata Iqbal.
Kebijakan itu pun telah tertuang di Perwali tentang penentuan lokasi parkir. Apalagi dua ruas jalan itu bukan termasuk kawasan tertib lalu lintas. Sehingga diperkenankan untuk menyediakan tempat parkir memakai tepi jalan. Nantinya petugas juga akan disiagakan untuk memungut retribusi bagi kendaraan yang parkir di area tersebut.
“Daerah memiliki kewenangan untuk memungut retribusi tepi jalan umum. Selama ada bentuk markah yang disiapkan pemerintah,” ucapnya.
Meski demikian ia belum bisa memastikan berapa jumlah petugas yang disiapkan. Rencananya dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Baru di awal tahun sudah mulai diberlakukan kebijakan ini. Mengenai dua ruas jalan itu pemberian markah sudah rampung. Dishub pun tidak memakai seluruh ruas jalan. bergantung dengan potensi pendapatan parkir dan tingkat keamanannya.
“Jadi tidak mungkin diberi markah di depan gang masuk. Anggarannya untuk ini hanya Rp 100 juta,” tutur dia.
Panjang yang diberi markah untuk dua ruas jalan ialah 100 meter. Terdapat di jalur kanan dan kiri. Rencananya tahun depan penambahan markah dilakukan di titik titik lainnya. Meliputi Bontang Kuala, depan Pasar Tamrin, dan Pasar Malam Berbas Pantai. Berdasarkan perencanaan total panjang markah parkir ialah 500 meter.
Sesuai dengan Perwali 30/2021 mengenai tarif parkir ditetapkan untuk roda empat sebesar Rp 3 ribu. Adapun roda dua yakni Rp 2 ribu. Ia berharap melalui fasilitas sarana ini dapat menggenjot pendapatan asli daerah. Melalui sektor parkir tepi jalan umum. Diketahui pada APBD Perubahan ini retribusi parkir tepi jalan dipatok Rp 100 juta. Hingga akhir triwulan ketiga lalu capaiannya baru Rp 29,1 juta atau 29,1 persen. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post