bontangpost.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penutupan tambang-tambang ilegal atau tanpa izin di atas lahan ibu kota negara (IKN) baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Lalu, bagaimana faktanya di lapangan?
“Saya menerima surat laporan dari tiga kepala desa tentang tambang batu bara (diduga) ilegal ini di desa mereka. Dan, sudah saya tindak lanjuti dengan membuat surat koordinasi ke pemerintah kabupaten. Sampai hari ini belum ada tindakan,” kata Camat Sepaku, PPU, Risman Abdul, Minggu (26/9).
Tiga kepala desa yang mengadu kepadanya, yaitu kepala Desa Wonosari, kepala Desa Argo Mulyo, dan kepala Desa Suko Mulyo. Kepala Desa Suko Mulyo mengadukan terkait kegiatan tambang ilegal dan dampak lingkungannya.
Sementara itu, kepala Desa Argo Mulyo dan Wonosari berkaitan jalan desa mereka yang dilewati untuk pengangkutan produksi batu bara (hauling). “Saya selaku camat telah menindaklanjuti laporan ini ke pemkab melalui surat dengan berbagai tembusan instansi teknis. DPRD, polres, kodim juga,” katanya. Hingga kemarin, lanjut dia, pihaknya masih menunggu langkah pemkab dan aparat. Risman menyarankan agar pemkab membentuk tim gabungan, dengan melibatkan kecamatan dan desa tempat operasional tambang batu bara yang dilaporkan itu.
“Saya berharap pada saat turun lapangan jangan sekadar foto-foto, tapi aksi penghentian total. Jelas itu ilegal,” ujarnya. Operasional tambang batu bara yang diduga ilegal itu, ucap Risman, sudah berlangsung sejak lama. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda pun telah menurunkan tiga petugas polisi khusus (polsus) kehutanan untuk melakukan verifikasi laporan salah satu kepala desa.
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Pengaduan Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 3 Juli 2021 yang dokumennya diterima koran ini, kemarin, menyebutkan, tim verifikasi yang datang ke lokasi menemukan pada koordinat 0’54’35 LS; 116’55’20’ BT satu unit excavator Sumitomo, satu bulldozer Komatsu, empat unit tangki BBM kosong, pondok pekerja dan lahan yang telah ditambang. Pada waktu tim verifikasi datang ke lokasi, kegiatan penambangan batu bara sedang beroperasi.
Dari hasil overlay, lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan areal penggunaan lain (APL). Pekerja tambang tidak dapat menunjukkan izin operasional tambang. Pada koordinat 0’54’17’ LS; 116’56’58’ BT petugas menemukan lahan yang telah ditambang. Dari hasil overlay, lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan taman hutan raya (tahura). “Tim verifikasi tidak hanya meninjau satu titik, tetapi banyak titik, termasuk tempat yang dijadikan pelabuhan. Namun, setelah itu tidak ada langkah lanjutan. Kami sampai capek dan tidak tahu harus mengadu kemana lagi,” kata salah satu kepala desa di Sepaku yang minta namanya tak disebutkan dalam pemberitaan, kemarin. (ari/riz/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: