bontangpost.id – Langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara hingga 31 Januari 2022 disayangkan penggiat lingkungan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Peraturan itu ditengarai semata-mata karena urusan bisnis semata. Bukan untuk kepentingan lingkungan jangka panjang.
“Jadi bukan demi keselamatan lingkungan, apalagi rakyat. DMO (domestic market obligation) hanya bicara ketersediaan pasokan batu bara untuk PLN atau dalam negeri. Jadi ini tidak berdampak bagi lingkungan,” kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang.
Dia melanjutkan setelah pemerintah melarang penjualan batu bara ke luar negeri, barulah perusahaan tambang beramai-ramai berteriak. Mengeluhkan kebijakan Kementerian ESDM yang dituding mendadak. “Mereka (perusahaan tambang) bermain seolah menjadi korban kebijakan. Padahal sudah ada kewajiban setiap perusahaan menyetor DMO ke PLTU yang ada di Indonesia,” imbuh Rupang.
Selama ini, kata dia, banyak perusahaan pertambangan besar melanggar dan tidak memenuhi kewajiban DMO, namun tidak diberi sanksi tegas. “Sejak dulu sanksinya juga bisa dinegosiasikan. Paling tinggi penghentian sementara produksi oleh Kementerian ESDM. Sehingga tidak menggentarkan perusahaan tambang besar. Dan kalau dilihat, larangan ekspor batu bara kali ini, ditujukan ke semua IUPK dan PKP2B. Dan biasanya kan hanya yang tidak memenuhi DMO. Itu berarti memang semua perusahaan batu bara tidak patuh,” jabar dia.
Rupang pesimistis apabila larangan ekspor ini berakhir 31 Januari 2022, para perusahaan batu bara akan jera. Selain itu, walau ada kebijakan larangan ekspor batu bara, Rupang meyakini kegiatan penambangan ilegal tetap akan beroperasi. Disebabkan pengerukan batu bara tanpa izin baru akan berhenti beroperasi apabila aparat penegak hukum melakukan penindakan. “Tambang ilegal tidak mengikuti kebijakan pemerintah. Dia segera bisa menemukan pembeli dari dalam negeri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny mengatakan, pihaknya tidak dilibatkan dalam pengawasan aktivitas penjualan batu bara ke luar negeri. “Kebijakan ini murni keputusan Kementerian ESDM,” ucapnya kemarin. Dia menambahkan, ada beberapa akibat yang bisa terjadi dengan penerapan larangan ekspor batu bara. Yakni volume produksi batu bara nasional akan terganggu sebesar 38 hingga 40 juta metrik ton per bulannya.
Selain itu, pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor sekitar USD 3 miliar per bulannya. “Dan juga akan kehilangan pendapatan pajak dan non-pajak atau royalti. Yang mana, hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah,” terangnya. Di tengah potensi kehilangan pendapatan itu, kebijakan larangan ekspor batu bara dinilai pengamat sudah tepat. Apalagi, alasan utamanya adalah menjaga pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik milik PLN.
”Jika keandalan PLN terganggu, maka saya pastikan akan berdampak kepada masyarakat. Padahal, saat ini listrik merupakan kebutuhan primer perekonomian nasional,” ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan kemarin. Larangan tersebut, lanjut dia, menjadi teguran bagi pengusaha batu bara untuk memenuhi komitmen terhadap pasokan DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN.
”Mereka sudah mendapatkan yang cukup besar selama kenaikan harga batu bara di 2021. Mereka harus melihat kepentingan nasional sebagai prioritas, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” urainya. (kip/riz2/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: