bontangpost.id – Kegiatan tambang ilegal di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, terus disorot. Kegiatan tanpa izin itu sebenarnya telah mendapatkan penolakan dari warga sekitar. Namun, para pelakunya seakan tak peduli dan diduga kembali beraktivitas.
Penolakan warga terhadap pertambangan ilegal sejatinya telah dilakukan. Setidaknya selama dua pekan terakhir penambang ilegal tak kembali beraktivitas. Sayang, penolakan warga tak didukung tindakan tegas kepada para penambang ilegal.
Kini para pencuri emas hitam kembali menjarah di kawasan tersebut. Dua hari terakhir alat berat kembali masuk. Truk pengangkut batu bara kembali menuju lokasi pengerukan di Jalan Ambalut dan Rejo Mulyo. “Rabu (13/10/2021) ada 10 truk yang masuk,” sebut salah satu sumber harian ini yang namanya enggan disebutkan.
Saat ini warga tak bisa semata-mata langsung bertindak. Sebab, sebagian warga mendapatkan intimidasi. Selain itu, dalam operasional pengangkutan yang akan berjalan, para penambang ilegal didampingi ormas kedaerahan.
“Ada ormas kedaerahan tampak mengawasi proses persiapan hauling dari arah Jalan Ambalut. (Sebut nama oknum warga) bawa ormas dan standby di warung perempatan jalan. Info yang beredar, ormas tersebut diundang pihak oknum warga yang terlibat dalam tambang,” bebernya.
Salah satu sumber tepercaya itu mengeluhkan kinerja aparat penegak hukum dan instansi pemerintah selama ini. Meski instansi terkait telah memantau langsung keberadaan pertambangan ilegal, dia merasa tidak ada tindakan nyata. Begitu pula aksi penolakan warga selama ini. Dia merasa pemerintah seakan tak peduli nasib warga Muang Dalam.
“Dinas (ESDM Kaltim), DPR, dan aparat tak berdaya. Lapor dinas sudah, DPR sudah, demo di polres (Polresta Samarinda) juga sudah. Bahkan ada juga janji sidak,” keluhnya.
Mempertanyakan hasil inspeksi mendadak yang sempat dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 21 September lalu, Kabid Minerba ESDM Kaltim Azwar Busra menuturkan, hasil pemantauan yang dilakukan telah menegaskan, pertambangan tersebut berada di luar konsesi perusahaan pertambangan mana pun. Dalam kata lain, kegiatan keruk-mengeruk emas hitam tersebut merupakan kegiatan ilegal.
Kendati telah mengetahui kegiatan tersebut ilegal, Dinas ESDM tak melaporkan hal tersebut ke ranah kepolisian. Sebab, menurut Azwar, tindak lanjutnya bisa dilakukan Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan yang sebelumnya juga ikut melakukan sidak bersama Dinas ESDM Kaltim.
“Kan ada tiga institusi yang ikut, ada Gakkum, Inspektorat dan kami (Dinas ESDM), karena ada penegak hukum di situ, ya kami pikir enggak perlu lagi lapor-laporan ke mana-mana. Saya pikir itu Gakkum sudah cukup untuk menindaklanjuti, makanya kami tidak lanjutkan ke polisi,” sebutnya.
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum KLHK Kalimantan Annur Rahim mengatakan, dia akan melakukan pengecekan laporan terkait sidak tambang ilegal tersebut. Selain itu, akan berkoordinasi kembali dengan Dinas ESDM terlebih dahulu sebelum mengambil langkah.
“Saya cek laporannya dulu. Soalnya masih Zoom Meeting terkait karhutla. Nanti kami tanya sama ESDM,” singkatnya. (*/dad/dra/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post