KOMPAKNYA direksi Perusda AUJ dan anak perusahaannya untuk tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) menuai polemik. Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Prija Djatmika menyatakan upaya itu merupakan modus operasi dari tindak pidana korupsi (tipikor).
“Pastinya modusnya dengan tidak membuat LPj sesuai dengan ketentuan,” kata Prija.
Mekanisme pembuatan LPj pun wajib secara berkala. Mulai dari bulanan, triwulan, semester, dan tahunan. Menurutnya, pembuatan LPj pun harus berjenjang. Mulai dari induk perusahaan, badan pengawas, hingga pemilik saham.
Sementara Ahli Hukum Perusahaan Universitas Brawijaya Malang Iwan Permadi mengatakan, mekanisme pembuatan LPj secara berjenjang itu tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) perusahaan.
Jika secara sengaja tidak membuat LPj secara otomatis memenuhi tindak pidana korupsi. Akan tetapi, bila luput maka sanksinya hanya berupa administrasi. Hukuman paling tegas ialah pemberhentian dari jabatan direksi.
“Tetapi ini ada kerugian negara maka jelas masuk tipikor. Terlebih sudah diaudit dan ada kerugian negara,” ucapnya.
Bahkan pemilik saham telah melakukan upaya menagih LPj kepada mantan direksi Perusda AUJ dan anak perusahaan. Totalnya saat itu sejumlah tiga kali. Bentuknya satu kali lisan dalam pertemuan rapat dan dua kali tertulis.
“Kuncinya ada di peraturan perundang-undangan. Bagi direksi atau siapa pun itu berarti melawan asas legalitas dan perbuatan melawan hukum,” tutur dia.
Implikasi secara langsung ialah buruknya tata kelola perusahaan. Mengingat LPj digunakan menjadi dasar evaluasi untuk program atau kebijakan perusahaan periode selanjutnya. Termasuk sebagai bahan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Diketahui, Perusda AUJ pada 2014-2015 dipastikan tidak membuat laporan pertanggungjawaban ke badan pengawas maupun pemilik saham. Keterangan ini dibenarkan oleh saksi dari kedua pihak itu. Pun demikian dengan anak perusahaan di bawahnya. (*/ak/rdh/k15/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post