BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang memastikan penyesuaian tarif air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman akan diiringi dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif tidak dapat lagi ditunda. Pasalnya, tarif air di Bontang dinilai masih berada di bawah ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan telah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyesuaian tarif ini wajib dilakukan. Namun, kualitas air dan kelancaran distribusi juga harus ditingkatkan,” ujar Neni saat ditemui beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, Pemprov Kaltim memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025 kepada Pemkot Bontang untuk menetapkan tarif baru. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan dalam audit.
Meski demikian, Neni meminta Perumda Tirta Taman tetap mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat. Saat ini, sosialisasi tarif baru telah dilakukan di tiga kecamatan, yakni Bontang Selatan, Bontang Utara, dan Bontang Barat.
Pemkot Bontang juga memastikan pengawasan ketat akan dilakukan setelah tarif baru diberlakukan, khususnya terkait kualitas air bersih dan pemerataan distribusi ke pelanggan.
“Tentu pengawasan kualitas air juga kami jaga,” tegasnya.
Sebelumnya, Perumda Air Minum Tirta Taman Bontang telah memaparkan rencana penyesuaian tarif air bersih yang akan diberlakukan mulai 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.391/2024 tentang penetapan tarif batas atas dan batas bawah. (*)







