BONTANG – Panitia khusus tata tertib (Pansus tatib) DPRD telah merampungkan tugasnya. Ketua Pansus Agus Haris mengatakan terdapat empat poin baru yang berbeda dari tatib sebelumnya. Persyaratan sesuai pedoman PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota telah dimasukkan.
“Kini tinggal kami menyampaikan hasil pembahasan pansus kepada anggota dewan lainnya,” kata Agus.
Dijelaskan dia, terdapat perubahan di bab pertama draf tatib. Pansus memasukkan terkait susunan dan kedudukan DPRD. Selanjutnya, berkenaan dengan penyusunan dan pembahasan peraturan daerah (Perda). Agus menuturkan penjabaran ini lebih rinci dibandingkan tatib sebelumnya.
“Dulu satu pasal berisi fungsi dan wewenang anggota dewan. Sekarang terkait penyusunan dan pembahasan Perda dibuatkan pasal baru,” ucapnya.
Isi tatib pun menjangkau penggunaan seragam bagi legislator. Bahkan, pengaturan secara detail mengenai seragam yang dipakai tiap harinya. Jika melanggar maka menjadi ranah di kode etik Badan kehormatan Dewan. “Yang pasti itu bersifat akumulatif apabila ada yang tidak taat,” tutur dia.
Selain itu, Komisi DPRD pun diberi ruang untuk mendalami rencana kerja dan anggaran (RKA) organisasi perangkat daerah yang menjadi mitranya. Porsinya tidak dapat menambah jumlah anggaran. Akan tetapi, komisi diberi kesempatan apabila ada hal yang bersifat penting tetapi tidak termuat dalam RKA OPD tersebut.
“Atau ada hal-hal yang luput dari RKA OPD sehingga memungkinkan untuk ditambahkan. Tetapi dengan catatan tertulis dengan pertimbangan,” sebut pria kelahiran Polewali Mandar, Sulbar ini.
Nantinya, komisi akan melaporkan hasil pendalaman RKA OPD ke Badan Anggaran. Pembahasan mengacu kepada RKA tahun sebelumnya di tiap OPD.
Agus berujar telah menyampaikan secara lisan kepada pimpinan sementara mengenai selesainya penyusunan tatib. Saat ini, ia menunggu keputusan pimpinan sementara sehubungan waktu penyampaian hasil tatib kepada anggota dewan lainnya. Tujuannya agar legislator lainnya dapat memberikan masukan.
“Ada dua opsi bisa pimpinan sementara menggelar penyampaian hasil pansus kemudian paripurnanya diserahkan kepada pimpinan definitif. Atau keduanya dilakukan oleh pimpinan definitif,” pungkas Agus. (*/ak/prokal/adv)







