SAMARINDA – Kasus dugaan persekusi dan penistaan agama yang dilakukan tiga anggota DPRD Samarinda sampai kini belum menuai titik kejelasan. Badan Kehormatan (BK) DPRD Samarinda berencana memanggil satu persatu para wakil rakyat dimaksud guna tidak menyisakan tanya di masyarakat.
Para anggota dewan yang dimaksud yakni Ahmad Vanandza, Hairil Usman, dan Suriani. Sebelumnya, dalam video pendek yang beredar di dunia maya terlihat para oknum ini melakukan tindakan persekusi yang dianggap tidak seharusnya dilakukan wakil rakyat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua BK DPRD Samarinda, Joha Fajal, Kamis (27/9) kemarin. Ia mengatakan, pemanggilan itu dilakukan secara perorangan. Bahkan, kemarin, ia mengaku telah memanggil Ahmad Vanandza. “Kami hanya akan menanyakan apakah tuduhan yang ada sesuai dengan yang dilaporkan apa tidak,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Joha menegaskan, nantinya BK yang akan menindaklanjuti permasalahan tersebut tanpa ada campur tangan dari pihak lain. Namun, apabila ada dugaan penistaan agama maupun pelanggaran UU, maka pihaknya akan memanggil para ahli, pihak kepolisian, maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda untuk memberikan masukan.
“Seandainya benar anggota DPRD ini melakukan apa yang dituduhkan tersebut, maka silahkan jika MUI ingin mengeluarkan fatwa. Dari perkembagan kasus ini nanti kami juga akan melihat kalau anggota dewan yang dimaksud terbukti bersalah atau tidak,” ujarnya.
Disinggung mengenai dugaan persekusi tersebut, anggota Komisi III DPRD Samarinda ini enggan berkomentar banyak. Ia berkata, pihaknya tidak ingin menebak-nebak karena kasus tersebut pun masih dalam proses. Kendati demikian, ia menekankan akan segera mengumpulkan bukti-bukti sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi intinya semua harus sesuai aturan. Nanti akan kita lihat lagi seberapa besar dan kecil pelanggaran yang telah dilakukan. Entah itu peringatan atau bagaimana, kami juga belum bisa menentukan,” ujarnya.
Ia pun berharap, agar proses ini tidak memakan waktu terlalu lama. Sebab, meskipun perkara ini harus segera dituntaskan, namun harus berdasarkan kaidah-kaidah hukum termasuk tata cara dalam beracaranya.
“Jangan sampai dalam prosesnya malah melakukan pelanggaran lain yang tidak sesuai aturan. Semoga para anggota dewan dapat menerima bagaimanapun hasilnya kelak,” ucapnya.
Terpisah, Ketua MUI Samarinda, M Zaini Naim menegaskan, mengenai dugaan penistaan agama tersebut pihaknya tidak ingin memperbesar masalah. Ia juga meminta kepada semua pihak agar jangan memperkeruh keadaan sebab ia menilai ini hanyalah perkara kecil.
“Jangan membesar-besarkan sesuatu yang kecil. Kalau ada siapa saja yang meminta maaf, harus kita maafkan. Apalagi anggota dewan tersebut sudah meminta maaf melalui media sosial masing-masing,” pungkasnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post