BONTANG – Kecil-kecil cabai rawit, mungkin itulah kata yang tepat untuk OS. Bocah berusia 15 tahun itu nekat mencuri sepeda milik warga perumahan HOP 3, dan hasil penjualan sepeda rencananya dipakai untuk bermain game di warnet dan membeli baju distribution store (distro). Namun naas, bukan uang yang didapat, OS malah terciduk polisi lantaran mencoba menjual barang curiannya di forum jual beli Facebook, Bursa Barang Bontang (BBB).
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard mengatakan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Satimpo beserta komunitas sepeda Bontang, berhasil melakukan penangkapan OS depan Toko Kawan Kita pada Sabtu (27/1) lalu, sekira pukul 23.50 Wita. “Pengungkapan terjadi karena tersangka ini menjual barang hasil curiannya di forum jual beli Facebook,” jelas Rihard saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/1) kemarin.
Kronologisnya, saat itu korban berinisial AD (42) warga Jalan Danau Tondano, Perum HOP 3, Kelurahan Satimpo, hendak mencari makan sekira pukul 19.30 Wita bersama saksi berinisial JL. Kala itu, korban sempat melihat seseorang membawa sepeda yang menyerupai miliknya. Namun korban tidak mendatanginya karena ingin memastikannya dulu dengan cara pulang ke rumah. “Dia hendak bertanya kepada istrinya, namun ternyata korban sendiri mendapati sepedanya yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada atau hilang,” terang dia.

Sekira 1 jam kemudian, lanjut Rihard, korban pun dihubungi oleh temannya yang memberitahukan bahwa sepedanya dijual di BBB. Korban pun segera melaporkannya ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Satimpo yang dilanjutkan mengubungi Unit Opsnal Polres Bontang. “Selanjutnya dari anggota opsnal kami melakukan negosiasi harga sepeda sehingga disepakati harga Rp 750 ribu dan janjian bertemu di suatu tempat untuk transaksi sepeda tersebut,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Rihard, korban merupakan anggota komunitas sepeda, maka teman-teman di komunitas sepeda ikut membantunya. Saat di depan Toko Kawan Kita, ketika tersangka membawa sepeda milik korban, disanalah all bikers sepeda menangkap tersangka, yang kemudian menghubungi Polres Bontang. “Kami pun membawa tersangka dan barang buktinya ke Polres Bontang untuk diproses,” imbuhnya.
Dari hasil pengembangan, Rihard menyatakan, bahwa tersangka sudah 2 kali mencuri sepeda. Kedua sepeda tersebut juga sudah ia jual secara online di BBB dengan harga Rp 150 ribu dan Rp 250 ribu. “Uang hasil penjualan sepeda ia gunakan untuk bermain game. Saat ini kasusnya masih dikembangkan. Karena ini masuk pencurian dengan pemberatan, maka tersangka diancam melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tukasnya. (mga)







