bontangpost.id – Program motor gratis untuk 499 Ketua RT se-Kota Bontang dalam waktu dekat bakal terealisasi.
Namun, pemenuhan janji politik tersebut tidak berlaku bagi Ketua RT yang bermukim di Kampung Sidrap, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.
Meski memiliki KTP Bontang, tidak menjamin warga yang tinggal di Kampung Sidrap mendapat hak yang sama.
Lurah Guntung Denny Febrian mengatakan, bahwa program motor RT gratis bagi warga Kampung Sidrap terhalang oleh polemik administrasi wilayah.
Yang mana saat ini, Pemerintah Kota Bontang telah memperjuangkan Kampung Sidrap menjadi wilayah di Kota Bontang dengan mengajukan judicial review di Mahkamah Agung.
Alhasil, hanya 18 Ketua RT di Kelurahan Guntung yang diusulkan mendapatkan program motor RT gratis. Sementara, tujuh sisanya yang berasal dari Kampung Sidrap tidak diajukan.
“Merealisasikan program tersebut di Kampung Sidrap itu dilema juga bagi kami. Di satu sisi mereka warga kami. Di sisi lain kami khawatir ada pelanggaran hukum. Pun, Ketua RT di Kampung Sidrap tidak memiliki SK dari Pemkot Bontang. Sehingga, tidak mendapat tunjangan juga,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bapelitbang Bontang Amiruddin mengungkapkan bahwa persoalan wilayah menjadi alasan bahwa Pemkot Bontang belum bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga Kampung Sidrap.
Kendati demikian, pihaknya berkomitmen bila Kampung Sidrap resmi dinyatakan sebagai bagian dari Kota Bontang maka seluruh pelayanan yang tertinggal akan dipenuhi.
“Sebenarnya kami juga mau memberikan pelayanan maksimal termasuk motor RT. Tapi kita tunggu saja hasil putusan MA nanti. Jika Bontang menang, insyallah langsung kami penuhi layanan di sana. Termasuk motor RT,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post