• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Nasional

Terima Lebih Cepat, Dana BOS Langsung ke Rekening Sekolah

by M Zulfikar Akbar
11 Februari 2020, 15:30
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
0
Jkt7 Menkeu Komisi7 Eca1 640x480

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Hendra Eka/Jawa Pos)

Share on FacebookShare on Twitter

Dana bantuan operasional sekolah (BOS) kini bisa lebih cepat diterima semua sekolah. Sebab, pemerintah akhirnya mengubah skema penyalurannya. Mulai tahun ini dana tersebut ditransfer langsung dari rekening negara ke rekening sekolah.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan itu bertujuan memangkas rantai birokrasi. Dengan demikian, sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan dana BOS untuk operasional. Sebelum ada aturan tersebut, dana BOS disalurkan pemerintah pusat ke rekening kas daerah (RKD). ”Membelanjakan dengan spending better ini terus kami tekankan,’’ ujar dia di Kementerian Keuangan kemarin (10/2/2020).

Penyaluran dana BOS tetap dilakukan tiga tahap. Namun, komposisinya berbeda. Sebelumnya, tahapan penyaluran adalah 20 persen, 40 persen, 20 persen, dan 20 persen. Kini menjadi 30 persen, 40 persen, dan 30 persen. Mulai disalurkan paling cepat Januari sesuai kesiapan sekolah masing-masing. Pada semester satu, penyalurannya menjadi 70 persen. Tujuannya, memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk mendukung konsep merdeka belajar.

Secara keseluruhan, tahun ini pemerintah menyalurkan dana BOS reguler, kinerja, dan afirmasi Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa. Angka tersebut meningkat 6,03 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu. Kemenkeu akan bekerja sama dengan Kemendagri untuk memperbaiki sistem dan laporan keuangan di daerah. Pihaknya juga menghindari dana idle. Tahun lalu dana idle yang sempat mengendap di account daerah mencapai Rp 200 triliun. ”Sampai Desember sudah ada perbaikan, tapi masih ada Rp 100 triliun yang unspend di daerah,’’ urai Ani, sapaan Sri Mulyani.

Meski dilakukan upaya percepatan, Kemenkeu tetap berkomitmen menjaga akurasi dan akuntabilitas. Penyaluran dana BOS dilakukan setelah Kemenkeu menerima rekomendasi dari Kemendikbud. Rekomendasi itu berdasar pada laporan yang di-input langsung oleh sekolah melalui aplikasi dana BOS. Tujuannya, data dana BOS tiap sekolah lebih akurat dan pelaporannya sederhana. Selain itu, aspek akuntabilitas tetap terjaga.

Baca Juga:  Soal Dana BOS, Disdik Akan Konsultasi

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan, selama ini banyak laporan mengenai sekolah yang terlambat menerima dana BOS. Hal itu mengganggu proses pembelajaran lantaran sekolah tidak memiliki dana operasional yang cukup. ”Bahkan, ada cerita kepala sekolah maupun guru yang menggadaikan barang pribadinya untuk menalangi biaya operasional,” kata Nadiem.

Selain itu, guru honorer sering tidak mendapat gaji yang layak. Sebab, pemerintah membatasi penggunaan dana BOS untuk membayar guru honorer hanya maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen bagi swasta. Akibatnya, kepala sekolah tidak berdaya meningkatkan penghasilan guru maupun tenaga kependidikan yang berstatus honorer.

Nadiem menegaskan, ada empat pokok perubahan dana BOS. Yakni, dana disalurkan langsung ke sekolah, penggunaannya lebih fleksibel, nilai satuan meningkat, serta pelaporan penggunaan anggaran diperketat agar lebih transparan dan akuntabel.

Dia menerangkan, dana BOS akan langsung diberikan Kemenkeu ke rekening sekolah. Proses verifikasi data dan penetapan surat keputusan (SK) dilakukan Kemendikbud. ”Meski begitu, data tetap dari pemda provinsi maupun kabupaten/kota lewat platform dapodik (data pokok pendidikan, Red),” terang menteri termuda Kabinet Indonesia Maju tersebut.

Setiap dinas pendidikan daerah diberi kesempatan setahun sekali untuk memperbaiki data dapodik. Yakni, setiap 31 Agustus. Setelah itu, data langsung digunakan acuan Kemendikbud untuk penyaluran dana BOS.

Sebelumnya, penyaluran dana BOS harus melalui rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi. Tahapan penyaluran sebanyak empat kali per tahun. Verifikasi dan penetapan SK dilakukan pemprov dengan berbagai syarat administrasi sesuai kebijakan daerah masing-masing. Batas akhir pengambilan data dua kali per tahun (31 Januari dan 31 Oktober). Hal itu berpeluang memperlambat pengesahan APBD pendidikan.

Baca Juga:  Anggaran Tunjangan Profesi Guru Dipangkas Rp 3 Triliun

”Jadi, kami niatnya memudahkan. Bayangkan sebelumnya verifikasi data dua kali setahun, SK ditetapkan masing-masing provinsi yang ada 34 jumlahnya. Ditambah harus melalui berbagai administrasi, menunggu tanda tangan gubernur maupun pemimpin daerah lainnya,” urai mantan bos Gojek tersebut.

Nadiem juga membuat penggunaan dana BOS lebih luwes. Dia menaikkan batas penggunaan anggaran untuk membayar guru honorer menjadi maksimal 50 persen. Dengan catatan, guru honorer tersebut harus memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), tercatat di dapodik per 31 Desember 2019, belum mengantongi sertifikat pendidik. ”Jika masih ada sisa, dapat diberikan kepada tenaga kependidikan,” imbuhnya.

Pokok kebijakan ketiga, Nadiem meningkatkan nilai satuan dana BOS Rp 100 ribu untuk setiap siswa di masing-masing jenjang. Jadi, pemerintah menyalurkan Rp 900 ribu untuk siswa SD, Rp 1.100.000 untuk siswa SMP, dan Rp 1.500.000 untuk siswa SMA.

Meski demikian, Nadiem menuntut laporan penggunaan dana BOS lebih ketat. ”Fleksibilitas bukan berarti transparan dan akuntabilitas tidak penting. Justru semakin penting. Jika laporan belum selesai, pengucuran tahap selanjutnya tidak akan turun,” tegasnya. Pelaporan dilakukan secara daring (online) melalui laman htttps://bos.kemdikbud.go.id.

Selain itu, sekolah harus memublikasikan penerimaan dan penggunaan dana. Laporan dapat ditempelkan di papan informasi sekolah maupun tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan, pemindahan wewenang penggunaan anggaran dari provinsi ke sekolah harus terjaga akuntabilitasnya. Pihaknya bertugas mengoordinasikan seluruh pemda untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Sebab, dana yang dikelola cukup besar. ”Mengurusi dan membinanya tidak gampang, apalagi anggarannya cukup besar. Otonomi lebih fleksibel, tapi juga jangan sampai terjadi penyalahgunaan. Tetap pada ruh bisnisnya, belajar mengajar,” ujar mantan Kapolri itu.

Baca Juga:  Kemendikbud Siapkan Program Belajar dari Rumah di TVRI

Meski begitu, Tito menyatakan, harus ada panduan teknisnya. Walaupun sudah terbit peraturan menteri keuangan, dia merasa perlu menerbitkan peraturan bersama antara Kemendagri dan Kemendikbud walaupun sekadar surat keputusan bersama. ”Akan disusun teknisnya, tapi intinya jangan sampai mengurangi otonomi sekolah,” kata Tito.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim menilai, perubahan penyaluran BOS langsung ke sekolah lebih efektif. Bisa diterima lebih cepat ke sekolah yang memang membutuhkan. Penyalurannya dari Kementerian Keuangan langsung kepada sekolah.

Kemendikbud berperan memberikan data sekolah untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan. Sementara itu, pemerintah daerah (pemda) yang selama ini menjadi tangan kedua menyalurkan dana BOS kini bertugas memonitor kinerja sekolah saja. ”Selain itu, untuk pengawasan dan pengelolaan BOS selanjutnya, sudah ada perangkat seperti inspektorat pusat maupun daerah. Setiap kementerian/lembaga tentu ada guideline-nya,” terang Ainun.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji sepakat dengan kebijakan baru tersebut. Dia tidak memungkiri banyaknya permainan terkait dana pendidikan di tingkat pemda. Misalnya, menggunakan dana pendidikan untuk program lain yang tidak sesuai peruntukannya. ”Saya lebih suka (penyaluran dana BOS) langsung,” ucap Indra.

Dengan begitu, diharapkan sudah tidak ada lagi penyalahgunaan maupun penyelewengan anggaran pendidikan di tingkat pemda. Hanya, sampai saat ini Indra mempertanyakan tidak adanya evaluasi terkait BOS. Mulai sisi efektivitas, pelaksanaan, hingga hasil penggunaan anggaran. ”Bisa jadi BOS membuat mutu pendidikan kita stagnan. Karena orang sibuk ngurusin administrasi,” jelasnya. (jpc)

Print Friendly, PDF & Email
Source: Jawa Pos
Tags: dana BOSkemendikbudkemenkeu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Waduh, Tiang Lampu Jalan Ini Miring

Next Post

Oezil Ingin Tuntaskan Kontrak di Arsenal

Related Posts

Mahfud Sebut Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu Libatkan 647 Pegawai
Nasional

Mahfud Sebut Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu Libatkan 647 Pegawai

11 Maret 2023, 14:00
Wacana New Normal Mengemuka, Disdikbud Bontang: Tahun Ajaran 2020 Belum Jelas
Bontang

Masa Pandemi, Disdikbud Bontang Bisa Pilih Penyederhanaan Kurikulum

11 Agustus 2020, 15:30
Uss
Nasional

Juli, Sekolah Kembali Dibuka, Dimulai dari SMA, Khusus Daerah dari Zona Hijau

17 Juni 2020, 08:56
Anggaran Tunjangan Profesi Guru Dipangkas Rp 3 Triliun
Nasional

Anggaran Tunjangan Profesi Guru Dipangkas Rp 3 Triliun

20 April 2020, 18:30
Mendikbud Dukung Kepala Daerah Liburkan Sekolah Gara-Gara Korona
Nasional

Kemendikbud Siapkan Program Belajar dari Rumah di TVRI

10 April 2020, 14:30
Terkait Pembayaran Gaji, Guru Honorer Merasa Kecewa
Nasional

Guru Honorer Wajib Kantongi NUPTK

2 Maret 2020, 09:42

Terpopuler

  • Sudah Dua Kali Edarkan Sabu di Muara Badak, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

    Pengedar Narkoba Dituntut Kejari Bontang 14,5 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa 503 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltim Target Menggratiskan UKT 33 Ribu Mahasiswa Baru Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah di Bontang Tahan Ijazah Siswa karena Menunggak SPP, Wawali AH; Tidak Boleh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Sepatu Pantofel ASN Kutim Bernilai Miliaran Rupiah Dapat Sorotan Tajam dari DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 72 Honorer Disdamkartan Bontang Diberhentikan, 60 Persen Kekuatan Berkurang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.