bontangpost.id – Tim Rajawali Polres Bontang mengamankan seorang ibu rumah tangga yang melakukan tindak pidana penipuan. YN (24) ditangkap di Jalan Bhayangkara, Minggu (10/1) lalu sekira pukul 23.30 Wita.
Warga Bontang Kuala itu menjual sebidang tanah yang berlokasi di wilayah Kanaan Bontang Barat. Dia menjual tanah miliknya lewat grup facebook pada 1 April 2020 lalu. Korban bersama tersangka pun kemudian mengecek lokasi tersebut.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, tersangka sempat memperlihatkan surat tanah sebelum korban melakukan pembayaran.
“Korban bayar bertahap, totalnya Rp 39 juta,” ungkap Kasat Reskrim.
Namun, ditambahkan Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari, hingga saat ini korban belum mendapatkan surat tanah yang dijanjikan. Padahal kewajiban sudah ditunaikan. “Surat tanahnya digadai di bank,” bebernya.
Atas perbuatannya, YN kini diamankan di Polres Bontang bersama barang bukti berupa 2 lembar surat perjanjian jual beli tanah. Dia dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
“Ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda