Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 27 Maret 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Terjerat Dugaan Penipuan, IRT di Bontang Kuala Diringkus

Reporter: Redaksi
Rabu, 13 Januari 2021, 11:24 WITA
dalam Bontang, Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Tim Rajawali ringkus IRT yang lakukan tindak pidana penipuan penjualan tanah.

Tim Rajawali ringkus IRT yang lakukan tindak pidana penipuan penjualan tanah.

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Tim Rajawali Polres Bontang mengamankan seorang ibu rumah tangga yang melakukan tindak pidana penipuan. YN (24) ditangkap di Jalan Bhayangkara, Minggu (10/1) lalu sekira pukul 23.30 Wita.

Warga Bontang Kuala itu menjual sebidang tanah yang berlokasi di wilayah Kanaan Bontang Barat. Dia menjual tanah miliknya lewat grup facebook pada 1 April 2020 lalu. Korban bersama tersangka pun kemudian mengecek lokasi tersebut.

Baca Juga:  WADUH!!! Petugas Pemadam Sering Kena Tipu 

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, tersangka sempat memperlihatkan surat tanah sebelum korban melakukan pembayaran.

“Korban bayar bertahap, totalnya Rp 39 juta,” ungkap Kasat Reskrim.

Namun, ditambahkan Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari, hingga saat ini korban belum mendapatkan surat tanah yang dijanjikan. Padahal kewajiban sudah ditunaikan. “Surat tanahnya digadai di bank,” bebernya.

Baca Juga:  IPAL Bontang Kuala Rusak, Perbaikan Bertahap, Pemkot Kucurkan Rp 1,7 Miliar

Atas perbuatannya, YN kini diamankan di Polres Bontang bersama barang bukti berupa 2 lembar surat perjanjian jual beli tanah. Dia dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

“Ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: bontang kualapenipuan
PindaiBagikan1454Tweet909Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik di WhatsApp, Bisa Curi Uang di Rekening Bank 1

Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik di WhatsApp, Bisa Curi Uang di Rekening Bank

Jumat, 17 Maret 2023, 09:41 WITA
Tersangka ditahan di Mapolres Bontang

IRT di Bontang Tipu Belasan Teman, Iming-imingi Korban Jadi Honorer

Senin, 6 Maret 2023, 13:39 WITA
Ilustrasi undangan pernikahan digital

Pembuat APK Undangan Nikah Palsu yang Kuras Saldo Korban Ditangkap

Kamis, 2 Februari 2023, 16:13 WITA
Bontang Kuala terendam banjior rob

Banjir di Kampung Tua Bontang

Kamis, 19 Januari 2023, 12:00 WITA
Ilustrasi.

Divonis Dua Tahun Penjara, Anggota Polres Bontang Jalani Sidang Etik

Senin, 26 Desember 2022, 10:00 WITA
Banjir rob yang melanda Bontang Kuala.

773 Warga Bontang Kuala Terdampak Banjir Rob

Minggu, 25 Desember 2022, 17:47 WITA
Postingan Selanjutnya
Rizky Billar dan Lesty Kejora. Foto: Instagram/rizkybillar

Rizky Billar Siap Nikahi Lesti Kejora Tahun Ini

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Pasar Ramadan di Jalan Ahmad Yani (Nasrullah/bontangpost.id)

Tiga Rekomendasi Tempat Berburu Takjil di Bontang

Sabtu, 25 Maret 2023, 12:30 WITA
Seorang pria terekam CCTv membawa kabur motor di Gunung Elai

Pria Diduga Maling Motor di Gunung Elai Terekam CCTv

Rabu, 22 Maret 2023, 13:02 WITA
Pengunjung pusat thrift di Semarang sedang memilah baju bekas. (Radar Semarang)

Curhat Pengusaha Thrift di Bontang dan Harapan Bangkitnya Brand Lokal

Kamis, 23 Maret 2023, 13:30 WITA
Truk amblas di jembatan KM 5 terjadi pada Januari lalu

Hoaks! Truk Amblas di Jembatan KM 5 Bikin Macet

Sabtu, 25 Maret 2023, 10:28 WITA
Wali Kota Bontang Basri Rase

Tanggapi Larangan Bukber, Basri; Jangan Sampai Covid Naik Lagi

Jumat, 24 Maret 2023, 09:16 WITA
Ilustrasi

Keluarga Berisiko Stunting Bakal Dapat Bantuan Daging Ayam dan Telur

Senin, 27 Maret 2023, 08:38 WITA
Direksi Pupuk Kaltim bersama Direktur Perlindungan BNPT Imam Margono (tengah).

Gandeng BNPT, Pupuk Kaltim Perkuat Pengamanan Obvitnas dari Potensi Terorisme

Minggu, 26 Maret 2023, 17:27 WITA
Motor balap liar yang disita polisi

Bubarkan Balap Liar di Gunung Sari, Polisi Sita Dua Motor

Minggu, 26 Maret 2023, 09:52 WITA
Warung kelontong di Berbas Pantai kedapatan jual miras ilegal

Tiga warung Kelontong Kedapatan Jual Miras, Kena Denda Tipiring Rp 1,5 Juta

Minggu, 26 Maret 2023, 09:37 WITA
Lima warga Muara Badak ditangkap karena berjudi

Bulan Puasa Main Judi, 5 Kakek Terancam 4 Tahun Penjara

Minggu, 26 Maret 2023, 09:16 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development