• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Terjerat Pasal Berlapis, Habib Bahar Terancam 5 Tahun Penjara

by M Zulfikar Akbar
6 Februari 2019, 11:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Habib Bahar bin Smith (Dok Radar Bogor/ Jawa Pos Group)

Habib Bahar bin Smith (Dok Radar Bogor/ Jawa Pos Group)

Share on FacebookShare on Twitter

Polres Bogor telah menyerahkan Habib Bahar bin Smith bersama dua rekannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Senin (4/2/2019). Sehingga, proses persidangan akan segera dilaksanakan Habib Bahar.

Kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan ABS, 36, bersama dua rekannya yakni MAB, 31, dan AY, 31, yang ditangani Sat Reskrim Polres Bogor dan Reskrimum Polda Jabar saat ini berkas perkara serta barang buktinnya telah P21.

Kejadian penganiayaan ini terjadi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018 lalu. Penganiyaan tersebut dilakukan kepada dua orang korban berinisial CAJ, 18, dan MKU, 17, sehingga korban menderita luka-luka.

“Terkait kasus yang kami tangani, sehubungan dengan Laporan Polisi terkait adanya Pidana Penganiayaan yang dilakukan beberapa orang yaitu ABS, MAB, dan AY,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi seperti dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group), Rabu (6/2/2019).

Baca Juga:  Tersangka Ngaku Hidupnya Terancam Oleh Korban
Dari hasil penyelidikan, sambungnya, ditingkatkan menjadi proses penyidikan dan berkas sudah dinyatakan P21, tepatnya pada tanggal 4 Februari 2019. “Kita sudah tahap dua untuk penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka,” terangnya.

Dia menjesalkan, ada beberapa pasal yang diterapkan kepada pelaku, diantaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal diatas 5 tahun penjara. (jpc)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: habib baharpenganiayaan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kaltim Impor Komoditas Rp62,9 Triliun

Next Post

Soal Strategi Ofensif, Jokowi: Masa 4 Tahun Suruh Diam Saja

Related Posts

Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap
Bontang

Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap

30 Maret 2026, 09:53
Cekcok di THM Bontang Berujung Penganiayaan, Perempuan 21 Tahun Diamankan Polisi
Kriminal

Cekcok di THM Bontang Berujung Penganiayaan, Perempuan 21 Tahun Diamankan Polisi

21 Januari 2026, 14:42
Viral Video Pengeroyokan di Simpang Tiga Berebas Tengah Bontang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Bontang

Viral Video Pengeroyokan di Simpang Tiga Berebas Tengah Bontang, Polisi Lakukan Penyelidikan

1 Januari 2026, 18:59
Berebut Lahan, Dua Warga Bontang Bacok Keluarga Sendiri
Bontang

Berebut Lahan, Dua Warga Bontang Bacok Keluarga Sendiri

27 Desember 2025, 12:20
Tersinggung Ditegur Tak Boleh Merokok, Debt Collector di Samarinda Tusuk Warga dengan Pisau Lipat
Kaltim

Tersinggung Ditegur Tak Boleh Merokok, Debt Collector di Samarinda Tusuk Warga dengan Pisau Lipat

25 November 2025, 10:00
Tolak Ajakan Mantan Pacar, Mahasiswi Samarinda Dianiaya dan Diancam Sebar Video Syur
Kaltim

Tolak Ajakan Mantan Pacar, Mahasiswi Samarinda Dianiaya dan Diancam Sebar Video Syur

28 Oktober 2025, 09:37

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.