bontangpost.id – Dugaan praktik pungutan misterius di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) mendapat respons dari legislator. Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meminta pemkot turun tangan. Sebab, perlu adanya keseriusan dari Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) menertibkan dan mengarahkan seluruh pihak yang berada di lingkup pasar.
“Tugas pemerintah adalah memberi pengayoman dan pembinaan terhadap bidang pekerjaan yang boleh atau tidak boleh di satu fasilitas pemerintah,” kata Agus Haris.
Politikus Gerindra ini menilai, pemanggilan pihak terkait untuk meminta penjelasan dipandang perlu. Pasalnya, jika kondisi ini terjadi bahkan intensitas cukup lama, terkesan ada pembiaran. Bentuknya dengan melakukan penyeledikan yang dikomandoi langsung oleh Diskop-UKMP.
“Jika ada oknum yang ditemukan maka harus dibina dan diberhentikan untuk tidak lagi melakukan upaya tersebut (penarikan),” ucapnya.
Menurut dia, UPTD Pasar hanya pelaksana teknis di lapangan, sehingga tidak memiliki satu keputusan mutlak terkait regulasi. Alhasil, dinas terkait dalam hal ini Diskop-UKMP yang berperan. Jangan sampai beban tanggung jawab dipasrahkan tetapi tidak dibarengi dengan kesiapan anggaran.
“UPTD ialah perpanjangan tangan. Kalau ada pelanggaran, dinas yang turun tangan. Karena pasar ialah tempat hajat hidup orang banyak, sehingga harus dijaga kemurnian daripada pelayanan baiknya,” tutur dia.
Jika ada tambahan biaya di luar pemakaian rekening listrik prabayar yang menjadi tanggung jawab pedagang, serta tidak ada kesepakatan di dalam pasar, perlu diluruskan. Pasalnya, jika dibiarkan ini menjadi isu yang liar.
Sebelumnya diberitakan, pungutan misterius mencakup empat item sekaligus. Meliputi air, listrik, petugas kebersihan, dan penggunaan toilet di pasar. Praktik ini terjadi sejak bangunan pasar beroperasi. Koordinator pedagang ayam Pasar Tamrin Nasir menjelaskan, sekitar Maret 2021 lalu, pihak UPT Pasar sempat memberitahukan pedagang bila tagihan air dan listrik pasar membengkak.
Perinciannya, air Rp 26 juta dan listrik Rp 90 juta. Dijelaskan dia, tunggakan tagihan tercatat sejak Juli 2020 hingga pengujung Maret 2021. “Kami dikumpulkan, terus rapat. Ini ada tunggakan air listrik. UPT Pasar tidak bisa bayar karena tidak ada anggarannya. Jadi minta kami urunan,” beber Nasir.
Hasil kesepakatan itu, pedagang diminta membayar iuran. Besarannya berbeda. Tergantung jenis dagangan. Sebagai contoh, pedagang ayam dan ikan ditarik Rp 5 ribu per hari. Sementara, Kepala Tata Usaha (TU) UPT Pasar Abdul Malik mengatakan benar ada tarikan. Tetapi bukan diinisiasi oleh UPT Pasar, melainkan kehendak pedagang sendiri.
Dia menjelaskan, pedagang memang sempat melakukan rapat untuk mengantisipasi kemungkinan air dan listrik diputus. Sebab, anggaran pemeliharaan pasar tidak ada. ”Itu sah-sah saja. Kalau mereka (pedagang) yang lakukan, bukan UPT,” kata Abdul Malik. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post