Kegelisahan para guru di Bontang pasca peralihan kewenangan SMA/SMK sederajat dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, mendapat atensi serius oleh Komisi I DPRD Bontang. Rabu (24/5) kemarin, komisi yang membidangi pendidikan sempat melakukan lawatan sekaligus konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dari hasil konsultasi tersebut, Kemendikbud menyarankan agar tahun ini pemberian insentif, kewenangannya kembali diberikan kepada daerah. Mengingat belum matangnya kesiapan, sarana dan prasarana oleh Pemprov di seluruh Indonesia.
“Meskipun sarannya mereka berupa dana hibah atau bansos. Hanya kementerian belum secara tertulis, sementara menunggu menteri pendidikan akan mengeluarkan Peraturan Menteri terkait hal itu,” kata anggota Komisi I DPRD, Setiyoko Waluyo saat dihubungi Bontang Post, Rabu (24/5).
Setiyoko mengatakan, tak hanya tenaga pendidik di Bontang yang gelisah ihwal penerapan UU Nomor 23 tahun 2014. Namun juga dirasakan semua daerah, menurutnya, kebijakan pemerintah pusat terkesan gegabah tidak melakukan analisis dan kajian secara mendalam, soal dampak yang ditimbulkan pasca aturan tersebut diberlakukan.
“Kami bahkan sudah jelaskan, di Bontang ada peraturan daerah yang mengatur soal pemberian insentif, bahkan ini sudah berjalan bertahun-tahun. Namun mereka menjawab dengan bahasa yang politis, seharusnya dilakukan kajian di provinsi jika sudah siap baru diterapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah Permendikbud keluar akan ada skema pemerintah kabupaten/kota memberikan anggaran kepada pemerintah provinsi. Dana tersebutlah yang bakal digunakan untuk dibayarkan kepada guru-guru di Kabupaten/Kota.
“Cuman saya masih agak sedikit pusing ini gimana nanti teknisnya,” imbuh dia.
Pun begitu, dirinya akan terus mengawal kebijakan ini, sebab ia khawatir kondisi ini akan berdampak terhadap kinerja guru dan tenaga kependidikan. “Akan kami kawal, sebelunya juga kami sudah bertemu dengan DPRD Provinsi untuk sama-sama mengawal,” pungkasnya.
Sementara Ketua Komisi I Agus Haris berpendapat, satu-satunya cara agar insetif bagi guru tetap diberikan adalah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuat payung hukum soal regulasi pemberian. Artinya payung hukum itulah yang kemudian dijadikan dasar untuk memberikan insentif tiap bulannya ke guru.
“Saya ini pernah berkerja sebagai guru swasta, makanya ini satu-satunya cara untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena Pemkot Bontang sebenarnya punya anggaran hanya terbentur aturan,” ucapnya. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post