BONTANG – Pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit (RS) swasta sepertinya tak berlaku menyeluruh di Indonesia. Di Bontang, peserta asuransi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu tetap bisa menikmati layanan RS swasta.
Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan Bontang Rio menjelaskan, pemutusan kerja sama dengan RS swasta hanya terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Melainkan di BPJS Kesehatan Wilayah Divisi Regional/Divre XI yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara di Bontang hal tersebut tidak terjadi.
“Di Bontang masih aman. Tidak ada pemutusan kontrak seperti itu,” kata Rio saat dihubungi media ini, Sabtu (7/1) kemarin.
Dengan begitu, masyarakat Bontang tidak perlu khawatir menggunakan layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit-rumah sakit swasta yang ada di Indonesia. Karena memang masih terjalin kerja sama yang baik antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit-rumah sakit swasta tersebut.
“Untuk Bontang tidak ada yang tidak lanjut. Semua RS baik pemerintah maupun swasta tetap melayani BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Kata dia, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan RS Swasta menggunakan sistem kontrak tahunan. Ketika kontrak berakhir di penghujung tahun, setiap RS Swasta akan mengajukan perpanjangan kontrak dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya sejauh ini rumah sakit-rumah sakit swasta yang ada di Bontang telah bertindak kooperatif dalam pengajuan perpanjangan kontrak kerja sama.
“Dari tiga rumah sakit swasta yang bekerja sama yaitu RS Pupuk Kaltim, RS Islam Bontang, dan RS Amalia, semuanya masih bekerja sama. Ada yang sudah proses pengajuan perpanjangan kontrak,” tambah rio.
Disinggung mengenai klausul dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 64 tahun 2016 yang menjadi sumber polemik di beberapa daerah, Rio mengatakan aturannya sudah jelas. Yaitu terkait pindah kelas ke kelas VIP yang dikenakan tambahan pembayaran. Dalam Permenkes tersebut, tambahan pembayaran meliputi selisih tarif kamar rawat inap kelas VIP dengan tarif kamar kelas sebelumnya.
Yang dipermasalahkan adalah, selisih biaya perawatan di kelas VIP selama ini bukan hanya tarif kamar. Melainkan juga jasa-jasa seperti dokter spesialis, jenis obat-obatan, dan pelayanan lainnya. Selisih bayar tersebut ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan, pemberi kerja, atau asuransi kerja tambahan. Dalam hal ini, Rio menyebut rumah sakit mesti menjelaskan terlebih kepada pasien sebelum pindah kelas dilakukan.
“Dijelaskan terlebih dulu. Bila pindah kelas akan ada iuran biaya tambahan yang mesti dibayar sendiri oleh peserta BPJS Kesehatan,” terangnya.
Terpisah, pelaksana humas RS Pupuk Kaltim Bagus Subekti menyatakan, selama ini pihaknya telah menjalin kerja sama yang baik dengan BPJS Kesehatan. Dari pihak rumah sakit sendiri belum mempermasalahkan kebijakan BPJS Kesehatan. Rencananya di bulan Maret, RS Pupuk Kaltim akan mulai memperpanjang kontrak kerja sama.
“Kami tetap melayani pasien BPJS Kesehatan. Selama ini baik-baik saja. Malah kemarin kami dapat penghargaan dari BPJS,” kata Bagus. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post