• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tersangka Pura-Pura jadi Pelapor

by BontangPost
19 Februari 2018, 10:11
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
RILIS: Kapolres Kutim merilis pembunuh orang utan di Teluk Pandan, Kutim. (3 foto).(DHEDDY/SANGATTA POST)

RILIS: Kapolres Kutim merilis pembunuh orang utan di Teluk Pandan, Kutim. (3 foto).(DHEDDY/SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA- Ternyata yang ditetapkan sebagai tersangka  pembunuhan  orang utan di Taman Nasional Kutai (TNK) Teluk Pandan, ialah pelapor dan saksi pertama penembakan tersebut.

Amir salah satunya. Ia mengaku  melihat orang utan di danau  kawasan  perkebunan nanas dan sawit miliknya. Padahal,  dialah pelaku bersama  anak dan  menantunya sendiri.

Sepandai pandainya menyimpan bangkai, suatu saat baunya akan tercium juga. Ya, pribahasa inilah yang tepat disematkan kepada para tersangka.

Drama mereka sudah berakhir.  Bau bangkai sudah tercium.  Tanpa sadar,  mereka sendiri yang menguak sejarah kelam tersebut.

Ditambah,  dari 19 saksi yang dihadirkan,  semua mengarah kepada mereka. Terlebih saksi-saksi warga setempat.

“Jadi ceritanya mereka melaporkan kasus ini.  Saat diperiksa secara mendalam,  baik pelapor maupun saksi-saksi lainnya,  akhirnya semua tertuju kepada mereka semua,” ujar Kapolres  Kutim AKBP Teddy  Ristiawan.

Tidak diketahui pasti maksud para tersangka.  Namun besar dugaan,  tujuannya ialah untuk menghilangkan jejak.  Hanya saja,  cara mereka salah.  Akhirnya apa yang dilakukan akhirnya terungkap semua.

“Yang namanya kejahatan,  biar kita tutupin pasti suatu saat akan ketahuan juga,” katanya.

Atas kekejaman tersebut,  mereka semua dikenakan sanksi yang setimpal.  Sesuai dengan perbuatan masing masing. Yakni ancaman kurungan lima tahun dan denda Rp 100 juta.

“Jadi setiap perbuatan buruk pasti ada konsekuensinya. Untuk itu,  jika terdapat hewan dilindungi, baik kiranya segera dilaporkan kepada petugas,  bukan dibunuh,” pesan Kapolres.  (dy)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Enam Poket Sabu Disita

Next Post

Lahirkan Penghapal Quran Melalui Supercamp

Related Posts

Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala
Bontang

Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

24 April 2026, 16:43
Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut  Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak
Bontang

Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

24 April 2026, 16:33
DPK Bontang Perluas Akses Literasi Lewat Pojok Baca “Bakul Terasi” di Ruang Publik
Society

DPK Bontang Perluas Akses Literasi Lewat Pojok Baca “Bakul Terasi” di Ruang Publik

24 April 2026, 14:57
Korban Terus Berjatuhan, JATAM Kaltim: Kematian di Lubang Tambang Kejahatan Sistematis
Kaltim

Korban Terus Berjatuhan, JATAM Kaltim: Kematian di Lubang Tambang Kejahatan Sistematis

24 April 2026, 14:45
Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana
Kriminal

Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

24 April 2026, 14:18
Ombudsman Ingatkan Pejabat Kaltim: Terima Aspirasi Demo Bagian dari Pelayanan Publik
Kaltim

Ombudsman Ingatkan Pejabat Kaltim: Terima Aspirasi Demo Bagian dari Pelayanan Publik

24 April 2026, 12:39

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.