SANGATTA- Ternyata yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan orang utan di Taman Nasional Kutai (TNK) Teluk Pandan, ialah pelapor dan saksi pertama penembakan tersebut.
Amir salah satunya. Ia mengaku melihat orang utan di danau kawasan perkebunan nanas dan sawit miliknya. Padahal, dialah pelaku bersama anak dan menantunya sendiri.
Sepandai pandainya menyimpan bangkai, suatu saat baunya akan tercium juga. Ya, pribahasa inilah yang tepat disematkan kepada para tersangka.
Drama mereka sudah berakhir. Bau bangkai sudah tercium. Tanpa sadar, mereka sendiri yang menguak sejarah kelam tersebut.
Ditambah, dari 19 saksi yang dihadirkan, semua mengarah kepada mereka. Terlebih saksi-saksi warga setempat.
“Jadi ceritanya mereka melaporkan kasus ini. Saat diperiksa secara mendalam, baik pelapor maupun saksi-saksi lainnya, akhirnya semua tertuju kepada mereka semua,” ujar Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan.
Tidak diketahui pasti maksud para tersangka. Namun besar dugaan, tujuannya ialah untuk menghilangkan jejak. Hanya saja, cara mereka salah. Akhirnya apa yang dilakukan akhirnya terungkap semua.
“Yang namanya kejahatan, biar kita tutupin pasti suatu saat akan ketahuan juga,” katanya.
Atas kekejaman tersebut, mereka semua dikenakan sanksi yang setimpal. Sesuai dengan perbuatan masing masing. Yakni ancaman kurungan lima tahun dan denda Rp 100 juta.
“Jadi setiap perbuatan buruk pasti ada konsekuensinya. Untuk itu, jika terdapat hewan dilindungi, baik kiranya segera dilaporkan kepada petugas, bukan dibunuh,” pesan Kapolres. (dy)






