SANGATTA- Polsek Sangatta Utara berhasil mengamankan enam poket sabu dari dua tersangka, yakni Af (24) dan Am (22). Keduanya merupakan warga Panorama Swarga Bara, Sangatta Utara .
Selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp. 20 ratus ribu, 6 klip plastik bening bekas sabu, dua nusa warna kuning, dua buah HP, dan masing- masing satu sedotan plastik takaran, kotak bekas rokok, dan dompet warna coklat.
Kapolsek Sangatta Utara, Selamet Riyadi kejadian bermula saat Unit Reskrim Polsek Sangatta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di perumahan panorama di Jalan Edelweis Sangatta Utara.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Ternyata benar, terdapat aktifitas mencurigakan didalam rumah milik Af.
Pada pukul 22.00 pihaknya langsung melakukan pengecekan di dalam rumah tersebut.
“Lalu kami dapati 6 poket di duga narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang di selipkan diantara busa berwarna kuning pada plapon kamar rumah,” ujar Slamet, Minggu (18/2) kemarin.
Karena dirasa cukup barang bukti, kedua pelaku langsung digelandang ke Polsek Sangatta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Mereka melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI. No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Riyadi. (dy)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini: