BONTANGPOST.ID – Peringatan Hari Bumi tahun ini kembali diwarnai duka di Kalimantan Timur. Seorang bocah berusia 9 tahun, Azka Ardenda Pratama, ditemukan tewas di lubang bekas tambang batu bara di kawasan Sambutan, Samarinda, Senin (20/4/2026).
Peristiwa ini menambah panjang daftar korban lubang tambang di Kaltim. Data JATAM Kaltim mencatat, Azka merupakan korban ke-52 sejak 2011, sekaligus korban keenam di area konsesi perusahaan yang sama, yakni PT IBP.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menyebut rangkaian peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan kejahatan yang terjadi secara sistematis.
“Ini bukan kejadian tunggal. Polanya berulang dan seluruh korban bisa dicegah,” tegasnya dalam pernyataan resmi, Selasa (22/4).
Pola Berulang dan Dugaan Pelanggaran
Sejak 2012, sedikitnya enam anak dan remaja dilaporkan meninggal di lubang tambang di konsesi yang sama. Seluruh korban merupakan warga sipil yang tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan.
JATAM menyoroti masih adanya puluhan lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius perusahaan dalam memenuhi kewajiban lingkungan.
Padahal, kewajiban reklamasi telah diatur dalam PP 78 Tahun 2010 yang mewajibkan pemulihan lahan paling lambat 30 hari setelah aktivitas tambang berhenti.
Namun, menurut JATAM, ketentuan tersebut tidak dijalankan secara maksimal. Minimnya pengawasan dan penegakan hukum disebut memperparah situasi.
Sorotan ke Pemerintah Daerah
JATAM juga mengkritik sikap Rudy Mas’ud yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam menangani persoalan lubang tambang.
Padahal, saat awal menjabat, gubernur sempat menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hingga kini, JATAM menilai belum ada evaluasi menyeluruh maupun transparansi penanganan kasus.
“Tidak ada efek jera bagi perusahaan, tidak ada keadilan bagi korban,” ujar Mustari.
Lima Tuntutan JATAM
Atas kejadian ini, JATAM Kaltim menyampaikan lima tuntutan utama, yakni pencabutan izin operasi perusahaan, proses hukum terhadap pihak terkait, audit menyeluruh lubang tambang, pembentukan tim independen, serta pertanggungjawaban politik pemerintah daerah.
JATAM menegaskan, tragedi ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia.
“Azka bukan sekadar angka. Ia adalah korban dari sistem yang gagal melindungi warganya,” pungkas Mustari.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk instansi teknis dan perusahaan, belum mendapat respons. (KP)







