BALIKPAPAN- Peran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Kaltim sebatas pengawasan pada warga negara asing (WNA) di Balikpapan maupun Kaltim-Kaltara. Ketika ada pelanggaran hukum, Polri baru turun tangan.
“Pengawasan tetap berjalan, kewenangan tetap pada Imigrasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Namun, ketika orang asing tersebut melakukan pelanggaran pidana, baru kepolisian yang melakukan penanganan.
Sejumlah persyaratan pengurusan orang asing (lihat infografis), di antaranya ada Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). SKLD adalah suatu bukti pelaporan dari orang asing tinggal terbatas atau tinggal tetap yang diberikan Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 1994.
Hanya saja, UU tersebut sudah tak berlaku lagi. Kini, pengajuan permohonan serta persyaratan ke Kantor Imigrasi. “Namun, kalau ada yang hendak mengurus ke Polda, juga tidak masalah. Nantinya data akan kami teruskan ke Imigrasi,” tutur Ade.
Mantan Wakil Direktur Intelijen dan Keamanan (Wadir Intelkam) Polda Kaltim ini menjelaskan, dengan diberlakukannya UU No 6/ 2011 tentang keimigrasian pasal 13 dan 17 menghilangkan kewenangan Polri. Pengawasan administrasi tak tercantum dalam UU tersebut. Bahkan penyidikan pun secara tidak langsung menjadi kewenangan Imigrasi.
Namun, ketika melihat atau mengetahui ada aktivitas mencurigakan dilakukan orang asing, bisa segera menginformasikan. Dia juga mengimbau pihak yang mendatangkan orang asing, wajib melalui aturan administrasi. “Bisa Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja,” ungkapnya.
Saat ada warga negara asing berbuat pidana di Indonesia dapat dituntut berdasarkan hukum Indonesia. Jika terbukti bersalah, dapat dikenai hukum pidana. Seperti kasus menimpa inisial G warga negara asing asal Selandia Baru, pada Oktober 2016 lalu. Dia ditangkap anggota Satreskoba Polres Balikpapan di kawasan Perumahan Palm Hills, Balikpapan Selatan atas kepemilikan 29,8 gram sabu. (aim/rsh/k15)
Prosedur Penerbitan Dokumen Orang Asing
- Permohonan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
Orang asing yang diwajibkan memiliki SKLD adalah:
– Orang asing yang telah memperoleh izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap dari Pemerintah Republik Indonesia, dan minimal satu bulan tinggal di Indonesia.
– Pemegang Visa Dinas yang telah memperoleh izin tinggal dinas dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
– Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zona ekonomi eksklusif yang telah memperoleh kemudahan khusus keimigrasian (Dahsuskim).
Persyaratan:
- a) Fotokopi paspor
- b) Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Imigrasi
- c) Fotokopi Buku Pengawasan Orang Asing dari Imigrasi
- d) Fotokopi IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari Depnakertrans
- e) Rumus Sidik Jari dari Kepolisian (bagian reskrim)
- f) Mengisi formulir Kartu Perorangan Orang Asing
- g) Mengisi Isian Daftar Pertanyaan
- h) Pas foto latar belakang merah ukuran 2×3, 3×4, 4×6, masing-masing empat lembar
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post