KPU Kabupaten Blitar mencoret nama dua WNA yang masuk dalam daftar pemilih tetap pada pemilu 2019 mendatang.
Langkah itu, diambil setelah KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi faktual terhadap data kedua WNA tersebut.
Keduanya adalah, Tang Tiong Kang asal Malaysia yang terdaftar di TPS 19 wlingi dan serta Atsuka Akashi warga negara Jepang yang terdaftar di TPS 003 Dandong, Srengat.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan 2 data WNA yang masuk kedalam DPT.
Keduanya, diketahui tidak memenuhi syarat atau TMS untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu nanti.
Adanya temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan KPU Kabupaten Blitar, untuk menghapus kedua data WNA dari daftar pemilih tetap pada pemilu 2019.
“Langkah itu dilakukan oleh KPU setelah melakukan verifikasi faktual terhadap kedua WNA tersebut,” kata Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Masrukin.
Setidaknya, ada enam WNA yang tinggal di Kabupaten Blitar. Dari ke 6 WNA tersebut, hanya dua WNA yang masuk dalam DPT pada pemilu 2019 mendatang. (yos/jpnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda