SANGATTA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Nur Ali, mengaku terkejut mendengar kabar jika seluruh nelayan yang tersebar di Kutim belum terdaftar di pusat. Juga, tak satupun yang mengantongi Kartu Identitas Nelayan (KIN). Padahal, dua hal tersebut sangat penting dan dibutuhkan bagi nelayan.
“Kami data ada 700 nelayan yang tidak terdaftar di pusat. Tentunya, kami pastikan tidak pula memiliki KIN. Padahal, semua nelayan tersebut sudah terdaftar di Kabupaten. Hanya di pusat saja tidak,” ujar Kadis Ali.
Ada beberapa manfaat jika nalayan terdaftar di pusat dan mengantongi KIN. Diantaranya, keberadaan nelayan tersebut diakui dari tingkat kabupaten hingga pusat, dan tentunya mendapatkan jaminan keselamatan hingga asuransi jiwa.
“Setahu saya, jika nelayan terkena musibah, akan mendapatkan santunan Rp 200 juta. Ini berkaca dari nelayan Bontang. Karena di sana (Bontang, red.) sepertinya sudah terdaftar semua dan memiliki kartu nelayan,” katanya.
Karenanya, dirinya selaku Kadis baru, akan kembali mendata ulang semua nelayan yang ada di Kutim. Setelah rampung, langsung diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar nelayan di pusat. Sebelumnya, dirinya juga mengimbau, bagi nelayan yang belum mengantongi izin, diminta segera untuk membuatnya.
“Kami akan perjuangkan semua nelayan untuk mendapatkan haknya. Mulai saat ini kami sudah melakukan sosialisasi kepada nelayan,” katanya.
Sementara itu, Ardi, salah seorang nelayan berharap agar kiranya pemerintah bisa memberikan perhatian serius bagi semua nelayan di Kutim. “Ya kita harap ada asuransi bagi kami semua. Diberikan pula bantuan. Sehingga, kehidupan kami terjamin dan makmur,” harap Ardi. (dy)







