• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Data SK Ganda Masih Diinventarisir 

by BontangPost
3 Februari 2017, 12:59
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Dok Radar Kutim

Dok Radar Kutim

Share on FacebookShare on Twitter

Lambat Diurus, Bisa Dapat Sanksi Disiplin

SANGATTA – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sejauh ini belum dapat memastikan berapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memliki Surat Keputusan (SK) ganda. Sebab, inventarisir masih terus dilakukan kepada pegawai tersebut. Karena SK dari provinsi tersebut baru diterima pekan ini.

“Kami belum bisa pastikan. Tapi, jika melihat dari penghapusan beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang kewenangannya diambil alih provinsi, maka jumlahnya tidak sedikit,” aku Kepala BKPP Kutim Zainuddin Aspan.

Menurut dia, adanya SK ganda pegawai bukan karena kesengajaan. Sebab, karena adanya keterlambatan pengiriman SK pengangkatan pegawai dari provinsi. Sementara sebagai pegawai tersebut juga mengikuti assessment yang dilaksanakan Pemkab Kutim akhir tahun lalu.

“SK dari provinsi baru turun minggu ini. Makanya, kami baru tahu ada pegawai yang SK-nya ganda,” sebutnya.

Zainuddin mengingatkan, jika pegawai yang memiliki SK ganda tersebut tidak segera mengurus statusnya, maka terancam akan mendapatkan sanksi administrasi. Mengingat proses pembayaran gaji pegawai sudah dilakukan terhitung tanggal 1 Februari.

“Ya itu juga masalahnya. Makanya, kami minta mereka segera buat keputusan,” ucap Zainuddin.

Disinggung terkait status pejabat yang sudah terlanjut dilantik, mantan Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim itu mengaku, secara otomatis gugur dan harus melepasnya. Karena status PNS tersebut terdaftar di provinsi. Namun, jika ingin menjadi PNS kabupaten, maka harus mengajukan permohonan tertulis mutasi atau pindah kepada Gubernur Kaltim.

“Setelah disetujui, baru bisa diterima kembali. Dengan catatan statusnya hanya sebagai staf biasa,” sebutnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur Irawansyah  mengakui, memang ada beberapa pejabat struktural esselon yang memiliki SK ganda. Sebab, selain dilantik di kabupaten, yang bersangkutan ternyata juga dilantik sebagai pejabat structural di tingkat provinsi. Rata-rata mereka yang kewenangannya diambil alih provinsi karena UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Seperti, pada Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendidikan yang selama ini membidangi pendidikan menengah atas, dan Bidang Pengawan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (aj)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kader Golkar Kuasai Tiga Besar

Next Post

Tidak Terdata di Pusat, 700 Nelayan di Kutim Tak Dapat Asuransi 

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Kaltim Berduka, Meiliana Eks Pj Wali Kota Samarinda dan Pj Sekdaprov Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.