• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial

Tiga Komisi Laporkan Pembahasan Raperda 

by BontangPost
23 Juli 2018, 23:09
in Advertorial
Reading Time: 2 mins read
0
BERIKAN LAPORAN: Wakil Ketua Komisi III Suhut Harianto (kiri) menyampaikan laporan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan kawasan permukiman, kepada Wakil Ketua DPRD Faisal.(FADLI/HUMAS DPRD)

BERIKAN LAPORAN: Wakil Ketua Komisi III Suhut Harianto (kiri) menyampaikan laporan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan kawasan permukiman, kepada Wakil Ketua DPRD Faisal.(FADLI/HUMAS DPRD)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Sebanyak empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dilaporkan oleh tiga komisi DPRD. Penyampaian hasil pembahasan raperda tersebut dibacakan pada rapat kerja, Senin (23/7) kemarin di Ruang Rapat III Sekretariat DPRD, Bontang Lestari.

Empat raperda itu ialah pencabutan perda organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), perubahan kedua perda retribusi izin tertentu, perubahan perda surat izin perdagangan (SIUP), serta raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan kawasan permukiman.

Sekretaris Komisi I Abdul Malik mengatakan, telah dilakukan pembahasan dengan tim asistensi Pemkot Bontang saat rapat kerja sebanyak tiga kali. Hasilnya berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, di dalamnya tidak mengatur tentang kepengurusan Korpri.

Baca Juga:  KPU Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih 

“Sehingga perlu dilakukan pencabutan daerah yang telah ditetapkan,” kata Malik.

Selain itu, organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri tidak diwadahi dalam suatu kelembagaan. Alhasil tugas dan fungsinya bakal dialihkan pada perangkat daerah sesuai urusannya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II Arif mengatakan, perubahan kedua atas perda retribusi izin tertentu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri nomor 27 tahun 2009. Dalam perubahan terdapat beberapa poin dan pasal yang mengalami penghapusan.

“Perubahan perda ini sebagai salah satu bentuk partisipasi aktif Pemkot Bontang dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat pelau usaha. Tak hanya itu, hambatan dalam proses pelaksanaan berusaha juga dapat terselesaikan,” ujar Arif.

Baca Juga:  Peringatan HUT Kodam Mulawarman, Kodim 0908 Bontang Gelar Gowes Malam

Selain itu, perda nomor 23 tahun 2002 tentang surat izin perdagangan (SIUP) juga mengalami perubahan. Menurut Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini, seluruh pasal yang berkaitan dengan kepengurusan izin gangguan (HO) dihapus.

“Terdapat sembilan pasal yang berubah,” singkatnya.

Adapun pembahasan raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan kawasan permukiman terdiri dari 19 bab dan 100 pasal. Wakil Ketua Komisi III Suhut Harianto memaparkan, terdapat 20 poin pembahasan yang dimasukkan dalam isi raperda tersebut. Mulai dari perencanaan perumahan, pembangunan, kemudahan akses, serta pemeliharaan dan perbaikan.

“Tak hanya itu, larangan dan sanksi administratif juga dimasukkan dalam raperda ini,” ungkap Suhut.

Baca Juga:  LAZ Yaumil Peduli Korban Kebakaran Berbas Pantai 

Setelah dibacakan, Wakil Ketua DPRD Faisal menerima keempat laporan tersebut. Dikatakannya, laporan ini akan diserahkan kepada fraksi untuk dibahas. Nantinya kelima fraksi akan membacakan pandangannya sehubungan laporan komisi. Sesuai agenda, pembacaan pandangan fraksi akan dihelat pukul 13.00 Wita.

“Besok (hari ini, Red.) dapat didengarkan pandangan kelima fraksi sehubungan dengan raperda ini,”  pungkas Faisal. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: advertorialKontrak DPRD
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

HPI Bontang Peduli Pariwisata Bontang  

Next Post

Cari Penyebab Harga Daging Ayam Melonjak, DPRD: Ini Tugas Eksekutif 

Related Posts

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan
Advertorial

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan

25 Agustus 2020, 15:00
Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta
Advertorial

Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

12 Agustus 2020, 07:30
BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19
Advertorial

BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19

11 Agustus 2020, 12:31
Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK
Breaking News

Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK

7 Agustus 2020, 10:11
Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil
Advertorial

Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil

27 Juli 2020, 15:00
Puncak Peringatan HAN 2020, PT KNI Ajak Lindungi Hak Anak
Advertorial

Puncak Peringatan HAN 2020, PT KNI Ajak Lindungi Hak Anak

23 Juli 2020, 20:02

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.