BONTANG – Penggunaan media sosial (medsos) sebagai bentuk kampanye masih tergolong sepi. Hal ini dilihat dari jumlah pendaftar akun resmi dari tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
Menurut Komisioner KPU bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat, Iffa Rosita, sejauh ini baru satu paslon yang sudah menyampaikan akun resmi, yakni paslon Rusmadi-Safarudin berbentuk akun Facebook dengan nama Galang Rasa. Sementara tiga paslon belum menyerahkan akun resminya.
“Yang sudah mendaftarkan ke KPU baru paslon nomor empat,” kata Iffa saat dihubungi Bontang Post, kemarin (2/3).
Dikatakannya, seluruh paslon harus melakukan registrasi akun medsos. Tepatnya, satu hari sebelum digunakan untuk kepentingan kampanye. Mekanisme pendaftaran daengan mengisi formulir model BC4-KWK.
Pembatasan penggunaan medsos juga diatur dalam PKPU 4 Tahun 2017. Setiap paslon hanya diperbolehkan mempunyai satu akun di tiap jenis media sosial. “Misalnya akun Facebook satu, Twitter satu, Instagram pun juga satu,” paparnya.
Penggunaannya pun tidak serta merta tiap hari. Namun, hanya di hari paslon tersebut mendapat jatah kampanye, berdasarkan jadwal yang telah dikeluarkan oleh pihak penyelenggara Pemilu.
“Telah jelas diatur, karena kampanye melalui medsos juga merupakan salah satu bentuk kampanye. Harus dilakukan sesuai jadwal kampanye,” ujarnya.
Bila melanggar, sanksi mulai dari teguran hingga pembatalan paslon menanti. Termasuk memakai medsos yang mengarah black campaign (kampanye hitam). Terdapat tiga hal yang dilarang dalam menggunakan medsos, meliputi mempersoalkan dasar negara yakni Pancasila dan UUD 1945, melakukan penghinaan seseorang, agama, suku, ras, golongan paslon atau parpol. Tak hanya itu medsos juga dilarang untuk dijadikan ajang penghasutan, fitnah, serta adu domba.
“Dalam PKPU 4 tahun 2017 pasal 68 sangat jelas beberapa larangan kampanye, bahkan bisa sampai ke hukum pidana,” ucapnya.
Terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang bidang SDM dan Organisasi, Aldy Altrian mengaku hingga kini belum mendapat tembusan dari paslon mengenai pendaftaran akun medsos. Ia berharap medsos yang digunakan paslon untuk sosialisasi ialah akun resmi. Bawaslu akan mencermati bila terjadi pelanggaran.
“Jika ada pelanggaran nanti kami (Bawaslu, Red.) lihat pada aspek mana, apakah konten atau yang lainnya,” ujar Aldy.
Dalam PKPU 4 tahun 2017 materi kampanye dalam medsos dapat berupa tulisan, suara, maupun gambar. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: