• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tiga Paslon Belum Serahkan Akun Resmi 

by BontangPost
3 Maret 2018, 11:50
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Iffa Rosita(Dok/bontang post)

Iffa Rosita(Dok/bontang post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Penggunaan media sosial (medsos) sebagai bentuk kampanye masih tergolong sepi. Hal ini dilihat dari jumlah pendaftar akun resmi dari tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

Menurut Komisioner KPU bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat, Iffa Rosita, sejauh ini baru satu paslon yang sudah menyampaikan akun resmi, yakni paslon Rusmadi-Safarudin berbentuk akun Facebook dengan nama Galang Rasa. Sementara tiga paslon belum menyerahkan akun resminya.

“Yang sudah mendaftarkan ke KPU baru paslon nomor empat,” kata Iffa saat dihubungi Bontang Post, kemarin (2/3).

Dikatakannya, seluruh paslon harus melakukan registrasi akun medsos. Tepatnya, satu hari sebelum digunakan untuk kepentingan kampanye. Mekanisme pendaftaran daengan mengisi formulir model BC4-KWK.

Baca Juga:  Mahasiswa Luar Daerah Terancam Golput

Pembatasan penggunaan medsos juga diatur dalam PKPU 4 Tahun 2017. Setiap paslon hanya diperbolehkan mempunyai satu akun di tiap jenis media sosial. “Misalnya akun Facebook satu, Twitter satu, Instagram pun juga satu,” paparnya.

Penggunaannya pun tidak serta merta tiap hari. Namun, hanya di hari paslon tersebut mendapat jatah kampanye, berdasarkan jadwal yang telah dikeluarkan oleh pihak penyelenggara Pemilu.

“Telah jelas diatur, karena kampanye melalui medsos juga merupakan salah satu bentuk kampanye. Harus dilakukan sesuai jadwal kampanye,” ujarnya.

Bila melanggar, sanksi mulai dari teguran hingga pembatalan paslon menanti. Termasuk memakai medsos yang mengarah black campaign (kampanye hitam). Terdapat tiga hal yang dilarang dalam menggunakan medsos, meliputi mempersoalkan dasar negara yakni Pancasila dan UUD 1945, melakukan penghinaan seseorang, agama, suku, ras, golongan paslon atau parpol. Tak hanya itu medsos juga dilarang untuk dijadikan ajang penghasutan, fitnah, serta adu domba.

Baca Juga:  Yusran Pilihan Utama, Gerindra Belum Pikirkan Penjaringan Cagub-Cawagub 

“Dalam PKPU 4 tahun 2017 pasal 68 sangat jelas beberapa larangan kampanye, bahkan bisa sampai ke hukum pidana,” ucapnya.

Terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang bidang SDM dan Organisasi, Aldy Altrian mengaku hingga kini belum mendapat tembusan dari paslon mengenai pendaftaran akun medsos. Ia berharap medsos yang digunakan paslon untuk sosialisasi ialah akun resmi. Bawaslu akan mencermati bila terjadi pelanggaran.

“Jika ada pelanggaran nanti kami (Bawaslu, Red.) lihat pada aspek mana, apakah konten atau yang lainnya,” ujar Aldy.

Dalam PKPU 4 tahun 2017 materi kampanye dalam medsos dapat berupa tulisan, suara, maupun gambar. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Akun Resmi PaslonKampanyeMedsospilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

HOAX!!! Kursi Pertemuan Paus-Erdogan Jadi Bahan Provokasi

Next Post

AWAS!!! Berkendara Sambil Merokok, Didenda Rp 750 Ribu

Related Posts

Pengurus RT Dilarang Jadi Caleg, Pengamat Sebut Harus Ada Edaran Tegas
Bontang

Ketua RT Tak Dibolehkan Ikut Kampanye

14 Juli 2023, 09:30
Threads Tembus 10 Juta Pengguna Dalam 7 Jam Peluncuran
Ragam

Threads Tembus 10 Juta Pengguna Dalam 7 Jam Peluncuran

6 Juli 2023, 20:16
Kominfo Ancam Blokir WhatsApp dan Instagram
Nasional

Kominfo Ancam Blokir WhatsApp dan Instagram

17 Juli 2022, 15:30
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30
Kampanye di Balikpapan, Jokowi Janjikan Tol Lanjut ke Bontang
Kaltim

Kampanye di Balikpapan, Jokowi Janjikan Tol Lanjut ke Bontang

29 Maret 2019, 20:30
Kampanye di Rumah Ibadah, Calon Anggota DPRD Jadi Tersangka
Breaking News

Kampanye di Rumah Ibadah, Calon Anggota DPRD Jadi Tersangka

22 Januari 2019, 19:30

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.