bontangpost.id – Penertiban kegiatan pertambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) segera dilakukan. Untuk melakukan percepatan pengendalian, Otorita IKN membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanggulangan. Satgas ini terdiri dari Polda Kaltim, Kodam VI/Mulawarman, Lanal TNI AL Balikpapan, Kejati Kaltim, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Dinas Kehutanan Kaltim, UPTD Taman Hutan Raya Bukit Suharto, dan Dinas ESDM Kaltim.
“Perlu cara pandang baru untuk melakukan koreksi terhadap tata kelola lingkungan hidup dan sumber daya alam. Dan diperlukan satgas ini, untuk fokus penanganan kegiatan tambang ilegal di IKN,” kata Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri dalam keterangan resminya, Jumat (8/9).
Lanjut dia, satgas tersebut telah melaksanakan rapat koordinasi perdana pada Selasa (5/9) lalu. Antara lain membahas rencana kerja, baik yang meliputi pencegahan hingga penindakan.
Polisi Kehutanan UPTD Tahura Bukit Suharto Eko Wibowo menyebut, sudah menanti lama keberadaan satgas pencegahan dan penanggulangan penambangan ilegal di wilayah IKN. Pasalnya, kegiatan pertambangan tak berizin diketahui banyak terjadi di kawasan Tahura Bukit Suharto, Kecamatan Samboja, Kukar.
Tahura Bukit Suharto adalah kawasan konservasi yang seluruhnya masuk wilayah IKN. “Kami senang dan mendukung satgas ini. Ini sudah lama kami tunggu-tunggu karena banyaknya penambangan ilegal di wilayah kerja kami,” ucap Eko.
Pembentukan Satgas didasarkan pada kesepakatan instansi dan penegak hukum pada rapat koordinasi sebelumnya yang dilaksanakan pada 26 Mei 2023. Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN Onesimus Patiung menambahkan, hal lain yang perlu pemikiran bersama adalah pemulihan lingkungan yang harus dilakukan akibat kegiatan penambangan ilegal ini.
“Otorita IKN dengan dukungan perguruan tinggi sedang menyiapkan panduan pelaksanaan reklamasi dan pasca-tambang tersebut,” ungkap dia. Otorita IKN juga sudah melakukan kegiatan pendataan pertambangan di wilayah IKN. Pada akhir Agustus lalu, Myrna sempat menyampaikan data tersebut. Perinciannya, sebanyak 71 izin usaha pertambangan (IUP) aktif. Lalu ada sebanyak 76 IUP yang sudah terminate atau berakhir. Kemudian, izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH ada sebanyak 15 izin.
“Tapi di luar itu, ada kegiatan-kegiatan penambangan yang berada di luar izin. Sehingga patut diduga dengan kuat itu ilegal, wilayahnya sekitar 3 ribuan hektare,” ungkapnya. Pihaknya juga sudah melakukan pemetaan terhadap kegiatan pertambangan yang diduga tak berizin itu. Termasuk kegiatan pertambangan yang diduga ilegal, kebanyakan berada di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
“Kebijakan Otorita IKN berdasarkan dari rencana tata ruang dan rencana induk pembangunan, adalah melakukan moratorium. Artinya tidak menerbitkan izin-izin baru untuk pertambangan. Pun tidak melakukan perpanjangan izin,” tegas dia. Kemudian terhadap izin yang masih berlaku, terutama yang izin pertambangan yang berakhir pada tahun ini hingga 2038, Otorita IKN akan menghormati hak hukum tersebut. Tetapi dengan pengawasan yang ketat. Agar kewajiban untuk reklamasi dan pasca tambangnya bisa dipenuhi.
“Untuk yang tidak berizin dan artinya ilegal, itu akan dilakukan penegakan hukum. Jadi kami sudah masuk pada satu kasus untuk penertiban. Dan sekarang sudah masuk proses penegakan hukumnya. Kalau dilihat, tambang yang liar itu sekitar 3 ribu hektare. Dan terbanyak berada di Tahura. Modusnya batu bara karungan,” ungkapnya. (riz/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: