bontangpost.id – Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis duduk menyimak amar putusan dari majelis hakim. Ekspresi tegang pun terlihat dari rona mereka. Ketiga terdakwa ini meliputi Noorhayati, Basir, dan Rendy Iriawan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Sehingga ketiganya dibebaskan dari dakwaan tersebut.
“Namun ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum. Sebagaimana dakwaan subsidair,” kata Jemmy.
Artinya melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Ketiganya dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan,” ucapnya.
Selain itu, ketiganya juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Hakim menilai unsur memberatkan terhadap terdakwa Noorhayati ialah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah. Utamanya terkait pemberantasan tipikor.
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp5.256.958.100 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur. Sesuai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tipikor. Dalam pembebasan lahan untuk keperluan akses jalan menuju rencana lokasi bandara di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Tahun 2012, nomor SR-483/PW17/5/ 2019 tanggal 30 Desember 2019.
Noorhayati pernah dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2375K/Pid.Sus/2020 tanggal 09 September 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde). Unsur yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama mengikuti proses persidangan. Serta terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangikembali.
Terdakwa Basir unsur yang memberatkan selain bertentangan program pemerintah dalam pemberantasan tipikor dan berakibat kerugian keuangan negara, dia dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Terdakwa tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya,” tutur dia.
Khusus terdakwa Rendy, unsur memberatkan mencakup bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tipikor dan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berbeda dengan Basir, unsur meringankan terdakwa Rendy yaitu bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan. Pun demikian mengakui dan menyesali perbuatannya. Pasca putusan ini baik dari JPU maupun terdakwa masih meminta waktu untuk pikir-pikir.
“Durasi pikir-pikir yakni tujuh hari setelah pembacaan amar putusan,” tutur dia.
Sebelumnya, tiga terdakwa ini dituntut dengan durasi berbeda. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan untuk terdakwa Basir dituntut lebih berat. Berupa penjara selama 8,5 tahun. Sementara untuk terdakwa Rendy Iriawan dan Noorhayati sama-sama dituntut penjara selama 7,5 tahun.
Ketiganya juga diminta membayar denda sebesar masing-masing Rp500 juta. Dengan ketentuan jika dalam satu bulan pasca putusan inkrah terdakwa tidak membayar denda, maka diganti kurungan selama satu tahun. Pledoi dari ketiganya sebelumnya meminta bebas dari hukuman. Namun JPU memberikan tanggapan bahwa ketiganya terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi. Sehubungan dengan pengadaan lahan bandara tersebut.
Penahanan ketiganya sudah dilakukukan pada 6 April lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), akibat keterlibatan tiga mantan pejabat tersebut negara dirugikan Rp5,2 miliar. Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp205.700.000 hingga paling tinggi Rp1.841.270.000. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: