bontangpost.id – Tim Beruang Hitam, Satreskrim Polresta Balikpapan, berhasil meringkus sindikat pencuriaan kendaraan bermotor. Tiga tersangka ditangkap, sementara 11 unit sepeda motor jadi barang bukti. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap pada akhir Januari 2022 kemarin.
Tiga tersangka tersebut adalah A (30) dan ES (35) yang merupakan warga Balikpapan serta NIJ (37), yang merupakan warga Kutai Kartanegara. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini memilih motor yang diparkir jauh dari keramaian.
“Setelah menentukan sasaran, mereka kemudian mendorong motor dengan kaki atau istilahnya disuntik. Setelah itu kunci motor akan dirusak,” kata Kompol Rengga, saat rilis pengungkapan kasus, Rabu (2/2) siang.
Kepada polisi, tiga tersangka ini mengaku sudah beraksi tiga bulan lamanya. Masing-masing tersangka juga punya peran berbeda. Ada yang sebagai pemetik, joki dan pengawas.
Rengga menambahkan, sepeda motor hasil curian tersebut masih disimpan di tempat keluarga dan belum sempat dijual. Rata-rata, sepeda motor tersebut dipreteli dengan niat dijual onderdilnya secara terpisah. Dari sebelas sepeda motor tersebut, baru dua unit yang terindetifikasi pemiliknya.
Dua sepeda motor tersebut berasal dari TKP di Jalan Manunggal, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan dan di Jalan Letkol Asnawi Arbain, Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, dengan barang bukti Honda Scoopy dan Yamaha Jupiter Z.
“Ini bisa dibilang jaringan, karena tersangkanya tidak hanya warga Balikpapan, namun ada tersangka dari luar Balikpapan. Bisa jadi mengambil di sini lalu dijual ke daerah Kukar,” urainya.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (hul)







