bontangpost.id – PT Pelni telah menutup penjualan tiket untuk dua keberangkatan kapal di Pelabuhan Loktuan. Tepatnya keberangkatan 21 dan 22 April di mudik lebaran tahun ini. Kepala PT Pelni Cabang Samarinda Syarif Hidayat mengatakan kuota kedua keberangkatan itu sudah penuh.
“Saat ini tinggal keberangkatan 20 April yang masih tersisa,” kata pria yang akrab disapa Ujang ini.
Ia meminta kepada calon penumpang untuk tidak memaksakan diri. Menuju pelabuhan dan berangkat ke rute pelayaran sebelum mengantongi tiket. Disinggung mengenai potensi penambahan kuota penumpang, Pelni tidak bisa memutuskan sepihak.
“Jadi pemkot atau stakeholder terkait yang harus mengajukan. Selama tidak ada permintaan maka tiket tidak bisa ditambah,” ucapnya.ni
Apalagi Pelni mengacu terhadap surat edaran wali kota. Mengenai ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua. Di mana kapasitas maksimal yakni 100 persen. Terkait penambahan ini tidak diatur berapa kuota maksimal.
“Kalau mereka mengajukan tentunya sudah ada koordinasi termasuk dengan satgas. Karena situasi tahun ini beda dengan 2019 lalu,” sebutnya.
Berbeda pra pandemi, Kemenhub saat mudik selalu mengeluarkan kebijakan dispensasi penambahan penumpang. Artinya slot penumpang bisa melebihi kapasitas kapal. Namun pada tahun ini kebijakan itu belum diterima Pelni.
“Kalau dulu KM Binaiya bisa 150 persen. Sekarang kami belum menerima dispensasi itu,” tutur dia.
Diketahui, keberangkatan 20 April menggunakan KM Binaiya masih longgar. Kapal ini dijadwalkan tiba 00.01 Wita. Keberangkatan sehari berikutnya yakni KM Egon. Tujuan Bontang-Parepare-Batulicin-Surabaya-Lembar-Waingapu.
Terakhir ialah KM Binaiya pada 22 April. Dijadwalkan bertolak dari Pelabuhan Loktuan 15.00 Wita. Kapal ini berkapasitas 999 penumpang. Bakal menempuh rute panjang. Meliputi Bontang-Awerange-Makassar-Labuan Bajo-Bima.
Sehubungan skema teknis keberangkatan, akan melihat kondisi di pelabuhan. Calon penumpang diwajibkan melakukan validasi untuk menunjukkan dokumen penunjang keberangkatan. Berupa menunjukkan sertfikat vaksin hingga booster. Khusus yang baru menerima dosis vaksin kedua wajib menyertakan hasil pemeriksaan negatif rapid antigen. Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama harus menunjukkan surat pemeriksaan swab PCR. Adapun bagi calon penumpang berusia 6 tahun ke bawah dibebaskan dari persyaratan vaksinasi. (*/ak)







