bontangpost.id – Polres Bontang berhasil membongkar penimbunan BBM jenis pertalite. Akibatnya, lima orang ditangkap.
Terdiri dari satu orang pengetap, tiga operator SPBU dan satu pengawas salah satu SPBU di Bontang.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, awalnya Tim Rajawali Polres Bontang mencurigai sebuah mobil jenis kijang yang melakukan pengisian BBM jenis pertalite secara berulang-ulang di SPBU area Bontang Selatan.
“Setelahnya dilakukan pengecekan terhadap mobil itu, ternyata tangkinya sudah dimodifikasi, jadi bisa muat banyak. Saat itu juga langsung kami sita 12 jeriken berukuran 5 liter isi BBM pertalite,” ungkapnya.
Su (37) Warga Berebas Tengah, Bontang Selatan pengetap BBM itupun ditangkap pada Selasa (18/7/2023) pukul 22.50. Kecurangan ini dilakukan secara sadar dan bersama-sama. Pengetap bisa leluasa menimbun pertalite bahkan berkali-kali dalam sehari, karena diduga telah bekerja sama dengan operator SPBU. Sekali pengisian bisa mencapai 40 sampai 60 liter.
“Dalam sehari maksimal tersangka bisa melakukan pengisian sebanyak empat kali,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, tiga operator SPBU ikut diringkus. Yakni Ru (35) warga Berebas Tengah, An (24) Warga jalan poros Bontang, dan MFA (20) warga Tanjung Laut. “Para operator ini otaknya, mereka yang mengatur pengetap bisa berkali-kali beli BBM pertalite, padahal kan sudah ada aturan pembatasan juga, karena masyarakat sering antre,” katanya.
Tak hanya pengetap dan operator, polisi juga membekuk pengawas SPBU tersebut. Lantaran dinilai abai dan tidak mengawasi bawahannya. Pengawas itu berinisial He (30) Warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.
“Diduga mereka memang sudah bekerja sama semua, termasuk pengawasnya juga, makanya praktik kecurangan ini bisa terjadi,” sebutnya.
Mereka kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dan dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi .
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post