“Menurut pengertian saya, juga di sejumlah provinsi lain, surat izin atau rekomendasi mengikuti seleksi boleh ditandatangani sekretaris daerah untuk PNS di lingkungan pemprov dan ditandatangani dekan untuk dosen”. Viko Djanuardy.
“Saya tidak akan bayar yang tidak lolos passing grade. Kalau saya bayar, bisa jadi temuan. Saya bisa bermasalah dan diperiksa. Itu uang tidak sedikit. Kalikan saja satu orang biaya tes psikologi Rp 2,5 juta kali 21 peserta. Siapa yang mau tanggung jawab?” Sarifuddin Rusli
SAMARINDA – Tidak lolosnya sejumlah pendaftar dalam seleksi administratif calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim berbuntut panjang. Viko Djanuardy mengaku telah melayangkan gugatan pada KPU RI terkait keputusan tim seleksi (timsel) yang dianggap kontroversial itu.
Kata dia, protes tersebut disampaikan agar keputusan timsel dapat dianulir. Timsel yang dikomandoi Susilo itu diduga melanggar Keputusan KPU nomor 252/2018 beserta petunjuk teknisnya.
“Permintaan itu sudah saya sampaikan lewat surat elektronik. Sementara dokumen gugatan tertulis, akan saya sampaikan dalam waktu dekat,” ungkapnya, Kamis (22/11) kemarin.
Sejumlah kejanggalan yang diduga terjadi dalam keputusan timsel itu adalah pengguguran namanya karena surat izin Gubernur Kaltim Isran Noor yang tidak dilampirkan dalam berkas pendaftaran.
“Menurut pengertian saya, juga di sejumlah provinsi lain, surat izin atau rekomendasi mengikuti seleksi boleh ditandatangani sekretaris daerah untuk PNS di lingkungan pemprov dan ditandatangani dekan untuk dosen,” tegas Viko.
Kejanggalan berikutnya, timsel telah meluluskan peserta yang mendapatkan nilai di bawah 60 dalam tes computer assisted test (CAT). Padahal nilai tersebut sudah dijadikan standar passing grade. Mestinya peserta tidak diluluskan. Melainkan diberikan hak untuk mengikuti tahapan psikotes.
“Dalam Peraturan KPU dan petunjuk teknis seleksi anggota KPU daerah, hanya dikenal sebutan lulus/tidak lulus. Bukan berhak seperti digunakan timsel di Kaltim,” terangnya.
Sementara itu Sekretaris KPU Kaltim, Sarifuddin Rusli mengaku heran dengan timsel. Dijelaskan, pihaknya mendapat perintah untuk meneruskan pesan kepada timsel untuk mengoreksi pengumuman hasil tes CAT berdasarkan passing grade. Namun seruan itu tak dilaksanakan.
“Kepala Biro SDM KPU RI Luki Firnanda yang mendapat perintah dari anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, menghubungi saya agar timsel merevisi pengumuman hasil CAT sesuai passing grade. Malam itu juga (Senin malam pasca tes CAT, Red), saya sudah kabari seluruh timsel melalui pesan WA (Whatsapp, Red.). Tetapi tak ada tanggapan. Saya telepon tak satupun yang mengangkat telepon saya,” ungkapnya.
Keesokan harinya, Susilo menghubungi Sarifuddin menanyakan perihal informasi dari KPU RI tersebut. Dia mengaku sudah menjelaskan namun dimentahkan Susilo dengan alasan tak ada surat dari KPU RI.
Hal itu membuat Sarifuddin kesal lantaran merasa tak dihargai sebagai perpanjangan tangan KPU RI. “Harusnya taat pada perintah KPU RI untuk merevisi pengumuman hasil CAT sesuai petunjuk teknis. Kalau patokannya petunjuk teknis yang lolos hanya enam orang saja,” bebernya.
Karena Sarifuddin berpatokan pada petunjuk teknis dan keputusan KPU, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan anggaran untuk membayar biaya tes psikologi di luar enam orang itu. Karena menurutnya, hanya enam orang itu yang berhak mengikuti tes psikologi.
Enam orang yang dimaksud berhak mengikuti tes tersebut yakni Ramaon Dearnov Saragih (67.43), Rudiansyah (65.10), Andi Sunandar (64.00), Mukhasan Ajib (63.73), Suardi (62.27), dan Mohamad Yuhdi (60.10).
“Saya tidak akan bayar yang tidak lolos passing grade. Kalau saya bayar, bisa jadi temuan. Saya bisa bermasalah dan diperiksa. Itu uang tidak sedikit. Kalikan saja satu orang biaya tes psikologi Rp 2,5 juta kali 21 peserta. Siapa yang mau tanggung jawab?” tanyanya.
Terkait itu, Susilo selaku ketua timsel belum bisa memberikan komentar. Dia berjanji akan menyampaikan penjelasan pada media perihal keputusan mengikutsertakan peserta yang tak lolos passing grade. “Saya belum bisa komen dulu. Besok atau lusalah insyaallah,” jawab Susilo melalui pesan WA yang dikirim media ini. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post